Selasa, 05 November 2019

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2017

Undang-undang (UU) TENTANG Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional ,bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, bahwa Undang-undang Nomor 1g rahun Lggg tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan j asa konstruksi;,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu membentuk Undang_Undang tentang Jasa Konstruksi;
Pasal 20 dan pasal 2r undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S
 materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
57 halaman, 38 lampiran
SUMBER : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37637/uu-no-2-tahun-2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar