Undang-undang (UU) NO. 2, LL SETNEG : 58 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan
pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa
sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang
berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas ekonomi kemasyarakatan
guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional ,bahwa penyelenggaraan
jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, bahwa
Undang-undang Nomor 1g rahun Lggg tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan
kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan j asa
konstruksi;,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu
membentuk Undang_Undang tentang Jasa Konstruksi;
Pasal 20 dan pasal 2r undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S
materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi
tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha
Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan
konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa
Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi
administratif; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai
berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
57 halaman, 38 lampiran
DOWNLOAD
SUMBER : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37637/uu-no-2-tahun-2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar