Senin, 16 Desember 2019

contoh rks proyek


Top of Form
Bottom of Form
CONTOH RKS PROYEK BANGUNAN
Read
DAFTAR  ISI

SYARAT - SYARAT  TEKNIS



BAB I        SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS                                     Halaman

Pasal 1  :   LINGKUP PEKERJAAN  .................................................................. Bab I- 1
Pasal 2  :   MEMULAI KERJA  ........................................................................... Bab I- 1
Pasal 3  :   MOBILISASI  ................................................................................... . Bab I- 2
Pasal 4  :   PAPAN NAMA PROYEK  ............................................................... . Bab I- 2
Pasal 5  :   KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN  .....................................  Bab I- 2
Pasal 6  :   RENCANA KERJA  ......................................................................... . Bab I- 3
Pasal 7  :   DIREKSI  KEET,   LOS  KERJA  DAN  GUDANG  BAHAN,
PAGAR PROYEK  ............................................................................. Bab I- 3
Pasal 8  :   KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA  ............................ Bab I- 4
Pasal 9  :   TENAGA DAN SARANA KERJA  ................................................. . Bab I- 5
Pasal 10 :   PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN. Bab I- 6
Pasal 11 :   LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN  ................ . Bab I- 7
Pasal 12 :   PENJELASAN RKS DAN GAMBAR  ............................................ . Bab I- 8
Pasal 13 :   TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG  ............ . Bab I-11
Pasal 14 :   KETENTUAN  DAN SYARAT BAHAN-BAHAN  ......................... Bab I-12
Pasal 15 :   PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN  ............................................... . Bab I-14
Pasal 16 :   SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR  .............................................. . Bab I-14
Pasal 17 :   PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA  .................................................  Bab I-15
Pasal 18 :   DRAINASE / SALURAN  ................................................................ . Bab I-15
Pasal 19 :   PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENENTUAN PEIL + 0.0... Bab I-16
Pasal 20 :   PEMASANGAN   PATOK  UKUR   DAN   PAPAN  BANGUNAN
( BOUWPLANK )  ............................................................................ . Bab I-18
Pasal 21 :   PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN  ......................................... . Bab I-19

BAB II      SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH

Pasal 1  :   U M U M  .......................................................................................... . Bab II- 1
Pasal 2  :   PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN  ...................................  Bab II- 1
Pasal 3  :   PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING  ......................................  Bab II- 2
Pasal 4  :   PEKERJAAN TANAH  .................................................................... . Bab II- 2
Pasal 5  :   GALIAN STRUKTUR  ...................................................................... Bab II- 4
Pasal 6  :   URUGAN DAN PEMADATAN  ....................................................... . Bab II- 9

BAB III     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR


Pasal 1  :   PEKERJAAN STRUKTUR BETON  ............................................ . Bab III- 1
Pasal 2  :   PENYEKAT-PENYEKAT AIR  .................................................... . Bab III-13
Pasal 3  :   PEKERJAAN SPARING  ............................................................... . Bab III-14
Pasal 4  :   PEKERJAAN  WATERPROOFING  ..............................................  Bab III-14
Pasal 5  :   PEKERJAAN STRUKTUR BAJA  ................................................ . Bab III-18

BAB IV     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR

Pasal 1  :   PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN  ............................. . Bab IV- 1
Pasal 2  :   PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI  .....................................  Bab IV- 2
Pasal 3  :   PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA & BATAKO PRESS .. Bab IV- 3
Pasal 4  :   PEKERJAAN BETON  NON STRUKTURAL  ............................ . Bab IV- 5
Pasal 5  :   PEKERJAAN PLESTERAN  ......................................................... . Bab IV- 9
Pasal 6  :   PEKERJAAN KAYU  .................................................................... . Bab IV-12
Pasal 7  :   PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU BESI  .................................. . Bab IV-15
Pasal 8  :   PEKERJAAN  PERLENGKAPAN  PINTU  DAN  JENDELA
( ALAT PENGGANTUNG  &  PENGUNCI )  .............................. . Bab IV-15
Pasal  9 :   PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR  .......................................  . Bab IV-20
Pasal 10 :   PEKERJAAN PERLINDUNGAN  ..................................................  Bab IV-25
Pasal 11 :   PEKERJAAN PENGECATAN  ..................................................... . Bab IV-29
Pasal 12 :   PEKERJAAN DINDING PARTISI  ................................................  Bab IV-34
Pasal 13 :   PEKERJAAN  ATAP METAL  .......................................................  Bab IV-35
Pasal 14 :   PEKERJAAN TALANG VERTIKAL  .......................................... . Bab IV-37
Pasal 15 :   PEKERJAAN DINDING GRC  .......................................................  Bab IV-39
Pasal 16 :   PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN
PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN  ........................ . Bab IV-40

BAB V     SYARAT-SYARAT  TEKNIS  PEKERJAAN  PEMATANGAN TAPAK  DAN  SARANA LUAR

Pasal 1  :   PEKERJAAN PERKERASAN JALAN DAN PARKIR  ................ Bab V- 1
Pasal 2  :   PEKERJAAN PERLENGKAPAN LUAR DAN PERTAMANAN.  Bab V- 2
Pasal 3  :   PEKERJAAN SALURAN DRAINASE  ........................................ . Bab V- 3

BAB VI  SYARAT - SYARAT  TEKNIS   PEKERJAAN   MEKANIKAL / ELEKTRIKAL

Pasal 1  :   U M U M  ........................................................................................ . Bab VI- 1
Pasal 2  :   PERSYARATAN PELAKSANAAN  ............................................ . Bab VI- 1
Pasal 3  :   LINGKUP PEKERJAAN  .............................................................. . Bab VI-10

BAB VII   SYARAT-SYARAT TEKNIS  PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK

Pasal 1  :   U M U M  ....................................................................................... .  Bab VII- 1
Pasal 2  :   PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK  ......................................  Bab VII- 1
Pasal 3  :   LINGKUP PEKERJAAN  ...............................................................  Bab VII- 1
Pasal 4  :   GAMBAR-GAMBAR  ....................................................................  Bab VII- 2
Pasal 5  :   KETENTUAN-KETENTUAN  INSTALASI  .................................  Bab VII- 3
Pasal 6  :   PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM  ….  Bab VII-20

BAB VIII  SYARAT-SYARAT TEKNIS  PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI

Pasal 1  : U M U M  ...................................................................................... . Bab VIII- 1
Pasal 2  : LINGKUP PEKERJAAN  ............................................................. . Bab VIII- 1
Pasal 3  : TEKNIS UMUM PELAKSANAAN  ............................................ . Bab VIII- 2
Pasal 4  : INSTALASI AIR BERSIH  ...........................................................  . Bab VIII- 3
Pasal 5  : INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN  ............................ . Bab VIII- 6
Pasal 6  : PERSYARATAN KONSTRUKSI UMUM MOTOR POMPA … . Bab VIII- 8















BAB  I
SYARAT - SYARAT  UMUM  DAN  TEKNIS


Pasal  1
LINGKUP  PEKERJAAN
 

Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian pekerjaan  yang dinyatakan  dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana  Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.

1.1. PEKERJAAN DED (DESIGN ENGERERING EVELOPMEN)
Meliputi :
•  Perencanaan pembangunan Site Office.
•  Perhitungan dan analisa struktrur bangunan Site Office.


1.2.   PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT.
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan pekerjaan site development sesuai Gambar Kerja dan RKS.


1.3.   PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi  : mobilisasi  peralatan,  pengadaan  sarana  komunikasi,  pengadaan  air  dan listrik untuk bekerja dan pembongkaran bangunan existing.


1.4. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR, MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING / SANITASI.
Sesuai dalam Gambar Kerja.


Pasal  2
MEMULAI  KERJA


Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila   setelah   14 (empat belas) hari   Kontraktor   /  Pemborong   yang   ditetapkan   belum melaksanakan  pembangunan  fisik  secara  nyata  di  lapangan,  maka  akan  diberlakukan ketentuan yang telah dibuat  oleh Pemberi Kerja / Owner.


Pasal  3  :
MOBILISASI


Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :

3.1. Transportasi  peralatan  konstruksi yang berdasarkan  daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.

3.2. Pembuatan  kantor Kontraktor  / Pemborong,  gudang  dan lain-lain  di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.

3.3. Dengan  selalu  disertai  ijin  Konsultan  Pengawas,  Kontraktor  /  Pemborong  dapat membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.

3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor / Pemborong  harus  menyerahkan  program  mobilisasi  kepada  Konsultan  Pengawas untuk disetujui.


Pasal  4
PAPAN  NAMA  PROYEK


Kontraktor  / Pemborong  harus memasang  Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.


Pasal  5
KUASA  KONTRAKTOR  DI LAPANGAN


5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor / Pemborong, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan pengalaman minimum 6 (enam) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.

5.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan.

5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin  pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.

5.5.   Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan  Surat Pemberitahuan,  Kontraktor  / Pemborong   harus   sudah   menunjuk   ‘Pelaksana’   yang   baru   atau   Kontraktor   / Pemborong sendiri (Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.


Pasal  6
RENCANA  KERJA


6.1  Sebelum  mulai pelaksanaan  pekerjaan  di lapangan,  Kontraktor  / Pemborong  wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan dan tenaga.

6.2. Rencana  Kerja  tersebut  harus  sudah  mendapat  persetujuan  terlebih  dahulu  dari Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor / Pemborong.
Rencana  Kerja  yang  telah  disetujui  oleh Konsultan  Pengawas  akan  disahkan  oleh
Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.

6.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
 kepada Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana.
 1 (satu)  salinan  Rencana  Kerja  harus  ditempel  pada dinding  bangsal  Kontraktor  / Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.

6.4. Kontraktor  /  Pemborong  harus  selalu  dalam  pelaksanaan  penbangunan  pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja tersebut.

6.5. Konsultan   Pengawas   akan  menilai  prestasi  pekerjaan   Kontraktor   /  Pemborong berdasarkan Rencana Kerja tersebut.



Pasal  7
DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK


7.1. Direksi Keet ( Los Pengawas ).
 Kontraktor / Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Los Pengawas) untuk keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek dengan bahan semi permanen seluas  24  m2  (  Ruang  Konsultan  Pengawas  dan  Ruang  Rapat  ),  lantai  diplester,
 dinding  tripleks  / papan  / asbes,  diperlengkapi  dengan  kursi,  meja,  serta  alat-alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor / Pemborong dapat memanfaatkan sementara ruangan/lokasi pada area bangunan yang belum/tidak dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.

7.2. Kantor Pemborong, Los Kerja  Dan  Gudang Bahan.
 Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor Pemborong di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan  barang-barang,  yang mana tempatnya / lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Personalia Proyek.

7.3. Kontraktor   /  Pemborong   berkewajiban   menjaga   keamanan   dan  kebersihan   los
 Pemborong, los Pengawas beserta inventarisnya.

7.4. Pagar Pengaman Proyek.
 Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi / Pemilik dapat memerintahkan   kepada  Kontraktor   /  Pemborong   untuk  memagari   sekelilingnya sehingga aman.
 Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran Pemborong .
 Pagar Proyek minimum  1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang  BJLS 32 dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken / kayu Borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat.

7.5. Kantor  Pemborong,  gudang  bahan,  los-los  kerja  dan  los  lainnya  yang  dibuat  dan dibiayai  oleh Kontraktor  / Pemborong,  setelah  selesai pelaksanaan  pembangunan  / pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh Kontraktor / Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik Kontraktor / Pemborong.

7.6. Direksi  Keet  dan  Pagar  pengaman  proyek  (butir  7.1.  dan  7.4.)  yang  dibuat  oleh Kontraktor  /  Pemborong,  setelah  selesai  pelaksanaan  pembangunan  /  pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh Proyek, namun apabila dianggap perlu
Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk segera membongkarnyadan  membersihkannya,   dan  bahan-bahan   bekasnya   diserahkan kepada Proyek.
 Pasal  8
KEBERSIHAN  DAN  KESELAMATAN KERJA


8.1. Selama  masa  pekerjaan,  Kontraktor  /  Pemborong  harus  senantiasa  memelihara kebersihan  lokasi  pekerjaan,  setiap  saat sampah-sampah  pekerjaan  selalu  diangkut dan dikumpulkan di suati tempat yang telah ditentukan.

8.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup  di  tempat  pekerjaan  untuk  para  pekerja  dan  personil  yang  terlibat  dalam proyek.

8.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.

8.4. Dari  permulaan  hingga  penyelesaian  pekerjaan  dan  selama  masa  pemeliharaan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas.
Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.

8.5. Apabila  terjadi  kecelakaan,   Kontraktor   /  Pemborong   selekas  mungkin memberitahukan  kepada Konsultan  Pengawas  dan mengambil  tindakan  yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.

8.6. Selama  pembangunan  berlangsung,  Kontraktor  /  Pemborong  wajib  menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-kurangnya  4 (empat) buah tabung. Masing-masing  tabung berkapasitas  12 kg.

8.7. Sesuai  dengan  Surat  Keputusan  Bersama  Menteri  Pekerjaan  Umum  dan  Menteri Tenaga Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor / Pemborong  yang  sedang  melaksanakan  pembangunan  /  pekerjaan  agar  ikut  serta dalam  program  ASTEK  dan  memberitahukan   secara  tertulis  kepada  Pemimpin Proyek.


Pasal  9
TENAGA  DAN  SARANA KERJA


Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.

9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.

9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.

9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan  bahan-bahan  bangunan  dalam jumlah  yang cukup untuk  setiap  jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.

9.4.   PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA

9.4.1. Air  untuk  bekerja  harus  disediakan  oleh  Kontraktor  /  Pemborong  dengan membuat sumur pompa sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar.

9.4.2. Air harus bersih,  bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.

9.4.3. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3,5 m3.

9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan  Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.










Pasal  10  :
PERATURAN  TEKNIS  PEMBANGUNAN  YANG  DIGUNAKAN


10.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.

Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor / Pemborong   harus   betul-betul   memperhatikan   pelaksanaan   pekerjaan   struktur dengan memperhitungkan  “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.

Kontraktor  / Pemborong  wajib melaksanakan  semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk  dan syarat pekerjaan,  peraturan persyaratan  pemakaian  bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.

Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan :

1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.

2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.

3. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan proyek.

4.   Mencatat   semua   petunjuk-petunjuk,   keputusan-keputusan   dan   detail   dari pekerjaan.

5. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
•  1 (satu) kamera.
•  1 (satu) alat ukur optik ( theodolit & waterpass).
•  2 (dua) unit komputer dan 1 (satu) printer A3.
•  1 (satu) alat ukur panjang  5 m & 50 m.
•  1 (satu) mistar waterpass panjang  120 cm.

10.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
 Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia, Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :

- PUBI-1982  : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
- NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
- PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
- PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.
- PPBI-1984                       : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
- SII                                    : Standar Industri Indonesia.
- SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
- AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :

• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.

• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
 Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.

• Keputusan    Menteri    Pekerjaan    Umum    Nomor    02/KPTS/1985    tentang penanggulangan bahaya kebakaran.

Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku  Peraturan  / Standar  / Normalisasi  Internasional  ataupun  dari negara asal produsen bahan / material / komponen yang bersangkutan.

Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :

• Dokumen  Lelang  yang  sudah  disahkan  oleh  Pemberi  Tugas  (Gambar  Kerja, RKS, BQ, BA, Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).

• Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /
 disahkan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.



Pasal  11  :
LAPORAN  HARIAN,  MINGGUAN  DAN  BULANAN

11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang  berhubungan  dengan  pelaksanaan  pembangunan  /  pekerjaan,  baik  bersifat teknis maupun administratif.

11.2. Dalam   pembuatan   laporan   tersebut,   pihak   Kontraktor   /   Pemborong   harus memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.

11.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas.

11.4. Laporan-laporan  tersebut  di  atas  setiap  minggu  dan  bulannya,  harus  diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.


Pasal  12  :
PENJELASAN  RKS  DAN  GAMBAR


12.1. Bila  gambar  yang  menyangkut  spesifikasi  teknis    tidak  sesuai  dengan  Rencana
 Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.

12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail   gambar   mungkin   akan   dilakukan   didalam   waktu   pelaksanaan   kerja. Kontraktor  /  Pemborong  harus  melaksanakan  pekerjaan  sesuai  dengan  maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian  dalam  gambar  atau  dari  ketidak-sesuaian  antara  gambar  dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan  dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi   atau  lain-lainnya,   akan   ditentukan   oleh  Konsultan   Pengawas   dan disahkan secara tertulis.

12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-permukaan  pekerjaan  yang  sudah  selesai  harus  sesuai  dengan  garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.

12.4. UKURAN.

12.4.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
•  As - as
•  Luar - luar
•  Dalam - dalam
•  Luar - dalam.

12.4.2. Ukuran - ukuran   yang   digunakan   disini   semuanya   dinyatakan   dalam Centi meter ( cm ) untuk   pekerjaan   Arsitektur   dan   Sipil, dan   ukuran Milimeter ( mm )  untuk  pekerjaan  Baja  dan  Mekanikal / Elektrikal.

12.4.3. Khusus  ukuran-ukuran  dalam  Gambar  Kerja  Arsitektur,  pada  dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).

12.4.4. Bila  ada  keraguan   mengenai   ukuran,  Kontraktor   /  Pemborong   wajib melaporkan  secara tertulis kepada Konsultan  Pengawas  yang selanjutnya akan memberikan keputusan  ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan

12.4.5. Bila  ukuran  sudah  tertera  dalam  gambar   atau  dapat  dihitung,   maka pengukuran  skala  tidak  boleh  dipergunakan  kecuali  bila  sudah  disetujui oleh Konsultan Pengawas.Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan  Pengawas  /  Direksi,  dan  segala  akibat  yang  terjadi  adalah tanggung  jawab  Kontraktor  /  Pemborong  baik  dari  segi  biaya  maupun waktu.

12.5. PERBEDAAN GAMBAR.

12.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).

12.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka Kontraktor / Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang   akan   memutuskannya   setelah   berkonsultasi   dengan Konsultan Perencana.

12.5.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak-jelasan,  kesimpang-siuran,  perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor / Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan  Pengawas  secara  tertulis  dan selanjutnya  diadakan  pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.

12.5.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor / Pemborong  untuk  memperpanjang  / meng-“klaim”  biaya  maupun  waktu pelaksanaan.
 

12.6. ISTILAH.

Istilah  yang  digunakan  berdasarkan  pada  masing-masing  disiplin  adalah  sebagai berikut :

SD  : Site Development,  mencakup  hal-hal  yang  berhubungan  dengan  dinding beton, batu kali penahan tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman rumput, pohon peneduh, perdu dan lain-lainnya.

SR  : Struktur,   mencakup   hal-hal   yang   berhubungan   dengan   perhitungan konstruksi,   bahan   konstruksi   utama   dan  spesifikasinya,   dimensioning kolom, balok dan tebal lantai.

AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan  dengan perencanaan  dan perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.

M  : Mekanikal,  yang  ada  hubungannya  dengan  sistim  air  bersih-air  kotor- drainase,  sistim pemadam  kebakaran,  sistim instalasi  diesel-generator  set dan sistim pengkondisian udara (AC).

EL  : Elektrikal,  yang ada hubungannya  dengan sistim penyediaan  daya listrik dan penerangan.


12.7. SHOP DRAWING.

12.7.1. Shop  drawing  merupakan  gambar  detail  pelaksanaan  di  lapangan  yang harus dibuat oleh Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.

12.7.2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup  lengkap  dalam Gambar  Kerja / Dokumen  Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.

12.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan   produk,   cara  pemasangan   dan  atau  spesifikasi/persyaratan khusus  sesuai  dengan  spesifikasi  pabrik  yang  belum  tercakup  secara lengkap  di dalam  Gambar  Kerja  / Dokumen  Kontrak  maupun  di dalam Buku ini.

12.7.4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan  Pengawas  untuk  mendapat  persetujuan  tertulis  dari Konsultan Pengawas / Direksi.

12.7.5. Semua  gambar  yang  dipersiapkan   oleh  Kontraktor   /  Pemborong   dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.

12.8.  PERUBAHAN,     PENAMBAHAN,     PENGURANGAN     PEKERJAAN     DAN PEMBUATAN “AS BUILT DRAWING“.

12.8.1. Tata   cara   pelaksanaan   dan   penilaian   perubahan,   penambahan   dan pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.8.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan,  Kontraktor / Pemborong berkewajiban membuat gambar-gambar  yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing ).

 Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong.


Pasal  13  :
TANGGUNG  JAWAB  KONTRAKTOR / PEMBORONG


13.1. Kontraktor  / Pemborong  harus  bertanggung-jawab  penuh  atas kualitas  pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.

13.2. Kehadiran   Konsultan   Pengawas   selaku  wakil  Pemberi   Tugas  untuk   melihat, mengawasi,  menegur  atau  memberi  nasehat  tidak  mengurangi  tanggung  jawab penuh tersebut di atas.

13.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.

13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor / Pemborong  berkewajiban  memberikan  saran-saran  perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggung  jawab atas segala kerusakan yang timbul.

13.5. Kontraktor / Pemborong  bertanggung  jawab  atas keselamatan  tenaga  kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.

13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.

13.7. Selama   pembangunan   belangsung,   Kontraktor   /   Pemborong   harus   menjaga keamanan bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.

13.8. Apabila   terjadi   kebakaran,   Kontraktor   /  Pemborong   bertanggung   jawab   atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.

13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.



Pasal  14  :
KETENTUAN  DAN  SYARAT  BAHAN - BAHAN


14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan  maupun  syarat-syarat  pelaksanaan  harus  memenuhi  syarat-syarat yang  tercantum  dalam  A.V.  1941  dan  Persyaratan   Umum  Bahan  Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan  pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.

14.2. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.

14.2.1. Kecuali   bila  ditentukan   lain  dalam   Dokumen   Kontrak,   semua   merk pembuatan  atau  merk  dagang  dalam  Rencana  Kerja  dan  Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan  sebagai dasar perbandingan  kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi   persaingan,   dan   Kontraktor   /   Pemborong   harus   dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan  itu.  Seluruh  material  paten  itu  harus  dipergunakan   sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.

14.2.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi  bahan tersebut,  mengikuti  peraturan  persyaratan  bahan bangunan yang berlaku.

14.2.3. Apabila  dianggap  perlu,  Konsultan  Pengawas  berhak  untuk  menunjuk tenaga ahli yang diajukan  / ditunjuk  oleh pabrik dan atau supplier  yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.Dalam  hal ini, Kontraktor  / Pemborong  tidak  berhak  mengajukan  klaim sebagai pekerjaan tambah.

14.2.4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk   setiap   jenis   bahan   yang   boleh   dipakai   dalam pekerjaan ini.

14.2.5. Penggunaan  bahan  produk  lain  yang  setaraf  dengan  apa  yang dipersyaratkan  harus disertai test dari Laboratorium  lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila  diperlukan  biaya  untuk  test  laboratorium,  maka  biaya  tersebut harus ditanggung  oleh Kontraktor  / Pemborong  tanpa  dapat  mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.

14.3. Kontraktor  / Pemborong  terlebih dahulu harus memberikan  contoh-contoh  semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan  Perencana  adalah sebanyak  4 (empat)  buah dari satu bahan yang ditentukan  untuk  menetapkan  “standard  of  appearance”  dan  disimpan  di  ruang Direksi.  Paling  lambat  waktu  penyerahan  contoh  bahan  adalah  2  (dua)  minggu sebelum jadwal pelaksanaan.

14.4. Keputusan   bahan,   jenis,   warna,   tekstur   dan   produk   yang   dipilih,   akan   di- informasikan kepada Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.

14.5. PENYIMPANAN MATERIAL

Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.

14.5.1. Penempatan   bahan-bahan   material   diatur   dengan   pertimbangan   yang matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock material.

14.5.2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta  harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian   rupa   agar   memudahkan   pemeriksaan.   Benda-benda   milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.

14.5.3. Tempat  penyimpanan  barang  harus  dibersihkan  (clearing)  dan  diratakan (levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.

14.5.4. Bagian tengah tempat penyimpanan  barang harus ditinggikan  dan miring kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari kandungan air / cairan yang berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi  lapis  dengan  tebal  lapisan  tidak  lebih  dari  1  (satu)  meter.  Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.


Pasal  15  :
PEMERIKSAAN  BAHAN-BAHAN


15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.

15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir  /  ditolak  oleh  Konsultan  Pengawas,  harus  segera  dikeluarkan  dari  lokasi bangunan / proyek  selambat-lambatnya  dalam tempo  3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.

15.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali   kepada   Kontraktor   /  Pemborong,   yang  mana  segala  kerugian   yang diakibatkan   oleh   pembongkaran   tersebut   menjadi   tanggungan   Kontraktor   / Pemborong   sepenuhnya. Disamping   itu  pihak  Kontraktor   /  Pemborong   tetap dikenakan denda sebesar  1 o/oo (satu per mil) dari harga borongan.

15.4. Jika  terdapat  perselisihan  dalam  pelaksanaan  tentang  pemeriksaan  kualitas  dari bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan memeriksakannya  ke laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan   hasil   pengujian   tersebut   disampaikan   secara   tertulis   kepada   Konsultan Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong.

15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan  melanjutkan pekerjaan- pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.

15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal  16  :
SUPPLIER  DAN  SUB KONTRAKTOR


16.1.    Jika Kontraktor / Pemborong menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub Kontraktor) didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor/ Pemborong “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas / Direksi  untuk mendapatkan persetujuan.

16.2.    Kontraktor  / Pemborong  wajib  mengadakan  koordinasi  pelaksanaan  dengan  Sub
Kontraktor dan Supplier bahan atas petunjuk Konsultan Pengawas.

16.3.    Supplier   wajib   hadir   mendampingi   Konsultan   Pengawas   di   lapangan   untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.


Pasal  17  :
PEMBERSIHAN  TEMPAT  KERJA


17.1. Pekerjaan  ini mencakup  pembersihan,  pembongkaran,  pembuangan  lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan  tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.

17.2. Konsultan  Pengawas  akan  menetapkan  batas-batas  pekerjaan,  dan  menentukan semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.

17.3. Segala  obyek  yang  ada di muka  tanah  dan  semua  pohon,  tonggak,  kayu  lapuk, tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan  berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada  daerah  galian,  segala  tunggul  dan  akar  harus  dibuang  dari  daerah  galian sampai  kedalaman  sekurang-kurangnya    50  cm.  di bawah  elevasi  lubang  galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum
 AASHTO  T 99.


Pasal  18  :
DRAINASE / SALURAN


18.1. Pembuatan drainase / saluran tapak sementara.
 Dengan  mempertimbangkan  keadaan  topografi / kontur tanah  yang  ada  di tapak, Kontraktor / Pemborong wajib membuat saluran air sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada untuk menjaga agar lahan konstruksi tetap kering. Arah aliran ditujukan ke daerah permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran  yang  sudah  ada di lingkungan  daerah  pembangunan.  Ketentuan  tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.

18.2. Pemeliharaan drainase yang sudah ada.
 Kontraktor / Pemborong harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan Pengawas pembersihan saluran-saluran,  parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai  sejauh 100 meter di luar batas daerah  konstruksi  dan daerah  milik  jalan (right of way). Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.

18.3. Lokasi dan perlindungan utilitas.

18.3.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor / Pemborong harus melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan terkena  pengaruh  pekerjaan.  Hasil  survey  harus  dicatat  dalam  format rencana   sesuai   dengan   petunjuk   Konsultan    Pengawas.    Dan   patok permukaan  /surface  pegs  pada  tempat  kerja  yang  menunjukkan  lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan. Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak

18.3.2. Bila Kontraktor / Pemborong akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen  pada daerah sekitar utilitas itu, Kontraktor  / Pemborong  harus mempergunakan metoda konstruksi yang memadai, menyediakan peralatan perlindungan yang semestinya, dalam rangka mencegah kerusakan pada utilitas itu; tanpa ada pembayaran tembahan.

Segala kerusakan pada utilitas yang disebabkan oleh pekerjaan Kontraktor / Pemborong   baik  langsung   maupun   tidak  langsung,   dianggap   sebagai tanggung jawab dari Kontraktor / Pemborong.





Pasal  19 :
PENGUKURAN KONDISI TAPAK  &  PENENTUAN PEIL  + 0.00


19.1.  PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK.

19.1.1. Sebelum    pelaksanaan    pekerjaan,    Kontraktor    diwajibkan    melakukan pengukuran kondisi “existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.

19.1.2. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya   di   lapangan,   harus   segera   dilaporkan   kepada   Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.

19.1.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya  dilakukan dengan alat-alat waterpass & theodolit.

19.1.4. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.

19.1.5. Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Kontraktor / Pemborong harus menyediakan khusus untuk digunakan oleh Konsultan Pengawas segala peralatan, instrumen, personil dan tenaga survey, dan lain- lain material  yang mungkin  dibutuhkan  dalam  memeriksa  pemasangan  / pematokan (setting out) atau untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait. Personil dan peralatan survey harus meliputi dan tidak hanya terbatas pada :
a. Personil :
•  1 orang surveyor ahli
•  1 orang pekerja surveyor

b. Peralatan pengukuran (survey) :
•  1 Wild ROS Theodolite (360 derajat)
•  1 Wild T0 Theodolite (360 derajat)
•  1 Wild NAK levels
•  1 pita meteran baja dengan panjang  50 m
•  1 steel measuring rod (4 m)
•  5 target poles dengan tripod
•  Patok-patok  survey dan macam-macam  alat yang diperlukan  dalam survey.

Semua peralatan pengukuran harus disediakan lengkap termasuk tripod dan lain-lain.
Atas tanggungan biaya sendiri, Kontraktor / Pemborong harus mengadakan survey dan pengukuran tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran dan survey yang dikerjakan oleh karyawannya.
Setiap   tanda   yang   dibuat   oleh   Konsultan   Pengawas   ataupun   oleh Kontraktor harus dijaga baik-baik. Bila terganggu atau rusak, harus segera diperbaiki oleh Kontraktor  atas tanggungan biaya sendiri.
Setiap jenis pekerjaan dari bagian apapun, tidak boleh dikerjakan sebelum
persiapannya (setting out) disetujui oleh Konsultan Pengawas.

19.1.6. Kontraktor   /  Pemborong   harus   mengajukan   3  (tiga)   salinan   /  copy penampang  melintang  (cross  section)  kepada  Konsultan  Pengawas  yang akan mengesahkan salah satu salinan atau merevisinya, kemudian mengembalikannya kepada Kontraktor / Pemborong. Bila Konsultan Pengawas perlu mengadakan perubahan / revisi, Kontraktor / Pemborong harus mengajukan lagi salinan cross section untuk persetujuan tersebut di atas. Cross section dari Kontraktor / Pemborong harus digambar di atas kertas kalkir  agar  memungkinkan  direproduksi.  Bila  cross  section  ini  akhirnya disetujui, maka Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan gambar kalkir asli dan 3 (tiga) lembar hasil reproduksinya kepada Pemimpin Proyek. Gambar cross section harus memakai judul dan ukuran sesuai dengan yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.

19.2. PEKERJAAN PENENTUAN  PEIL  + 0,00

Pekerjaan  penentuan  peil   + 0,00  (finishng  Arsitektur)  adalah  permukaan  lantai finishing ruangan Lantai Satu seperti tertera dalam gambar kerja yaitu sama dengan elevasi Lantai Dasar bangunan Kios 10 x 20 yang sudah dibangun.

Selanjutnya  peil + 0,00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di lapangan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.













Pasal  20  :
PEMASANGAN  PATOK  UKUR  DAN PAPAN  BANGUNAN  ( BOUWPLANK )


20.1. PATOK UKUR.

20.1.1. Kontraktor  /  Pemborong  harus  membuat  patok-patok  untuk  membentuk garis-garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-garis / kemiringan dan meminta Kontraktor / Pemborong untuk membetulkan patok-patok itu. Kontraktor   /  Pemborong   harus   mengajukan   pemberitahuan   mengenai rencana   pematokan   atau   penentuan   permukaan   (level)   dari   bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari   48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor / Pemborong harus membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan Pengawas akan memeriksa pengukuran itu.

20.1.2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian diatas peil + 0,00.

20.1.3. Indikasi selanjutnya  selain tersebut  di atas agar dicantumkan  pada patok ukur sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.

20.1.4. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil permukaan yang ada dantercantum dalam Gambar Kerja.

20.1.5. Jumlah  patok  ukur  yang  harus  dibuat  oleh  Kontraktor  minimal  2  (dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas  sedemikian  rupa  sehingga  tidak  mengganggu  atau  terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.

20.1.6. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas,  dan  dijaga  keutuhannya  sampai  pelaksanaan  pembangunan  selesai dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar.

20.2. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).

20.2.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm. dan lebar 15 cm., lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.

20.2.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu  5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50 m. tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
20.2.3. Papan  bangunan  dipasang  sejarak  2,00  m.  dari  as  pondasi  terluar  atau sesuai dengan keadaan setempat.

20.2.4. Tinggi  sisi atas papan  bangunan  harus  sama  dengan  antara  satu dengan lainnya atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.

20.2.5. Setelah  selesai  pemasangan  papan  bangunan,  Kontraktor  /  Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.

20.2.6. Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.


Pasal  21  :
PEMERIKSAAN  HASIL  PEKERJAAN

21.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.

21.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor / Pemborong, tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu  pekerjaannya  sendiri  ditolak  oleh  Konsultan  Pengawas  /  Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor / Pemborong  dalam  waktu  yang  ditetapkan  oleh  Konsultan  Pengawas  / Direksi.

21.2.2. Tidak  ada  pekerjaan  yang  boleh  ditutupi  atau  menjadi  tidak  terlihat sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong  harus memberikan  kesempatan  sepenuhnya  kepada Petugas / Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.

21.2.3. Kontraktor  / Pemborong  harus  melaporkan  kepada  Konsultan  Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan  Pengawas  tidak  boleh  menunda  waktu  pemeriksaan,  kecuali apabila Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis    kepada Kontraktor / Pemborong  apa yang harus dilakukan.

21.2.4. Bila  permohonan  pemeriksaan  pekerjaan  itu  dalam  waktu  2  x  24  jam (dihitung dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya dan  bagian   yang  seharusnya   diperiksa   dianggap   telah  disetujui   oleh Konsultan Pengawas / Direksi.

21.2.5. Bila Kontraktor / Pemborong  melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.

21.2.6. Biaya   pembongkaran   dan   pemasangan   /  perbaikan   kembali   menjadi tanggungan  Kontraktor  / Pemborong,  tidak dapat di-klaim  sebagai  biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.

21.3. KEMAJUAN PEKERJAAN

21.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh  Kontraktor  / Pemborong  demikian  pula  metode  / cara  pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan  sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.

21.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut  penilaian  Konsultan  Pengawas  telah terlambat,  untuk  menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang,   maka  Konsultan   Pengawas   harus  memberikan   petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.

21.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.

Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka  petunjuk  atau  perintah  itu  harus  dipatuhi  dan  dilaksanakan  oleh  semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk menangani pekerjaan itu.

21.5. TOLERANSI.

Seluruh   pekerjaan yang dilaksanakan  dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
 




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuY6I3959ohBLzC13H9qV9KNI_UdouMTuRaFBqAxJtpzMvTvFEPLEEMaadqAvgfn8sHsJpGaBctAXhKDHxKjZZnhHGqqMIOk-krY658TN3nJ4B1xsbJjMpcVFKP-D6iY40VRe3ZLDKWEch/s320/RKS.jpg



BAB  II
SYARAT - SYARAT  TEKNIS
PEKERJAAN  PEMBONGKARAN  DAN  PEKERJAAN  TANAH


Pasal  1
U M U M

1.1. LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan  untuk  melaksanakan  pekerjaan  ini, yaitu dan tidak terbatas pada :
• Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan perlindungan instalasi “existing”.
• Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
• Pekerjaan perbaikan / urugan kembali

1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN.

Sebelum  pelaksanaan  pekerjaan  ini,  Kontraktor  / Pemborong  harus  mempelajari dengan seksama Gambar Kerja. Kontraktor / Pemborong harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada bangunan  existing,  trench,  saluran  drainase,  pipa-pipa,  instalasi  existing  lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.

Kontraktor / Pemborong harus   mengamankan  / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya  maupun yang sedang berjalan, bahan / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat.

Rencana  pengamanan,  baik berupa  penyangga,  penopang  atau konstruksi  khusus sebagai  penahan  atau  pelindung  bagian  yang  tidak  dibongkar,  harus  dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.


Pasal  2
PEMBONGKARAN  DAN  PEMBERSIHAN


2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan / pemindahan  konstruksi  keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan


oleh Konsultan Pengawas / Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan diantaranya :
•   Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing.
•   Pembersihan material yang ada di lokasi.

2.2.  Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.

2.3.  Barang  hasil  bongkaran  dan  pembersihan  harus  dikeluarkan  dari  tapak  /  site konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.Pada dasarnya,  barang-barang  bongkaran  tersebut tidak dapat dipakai  lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.


Pasal  3
PERLINDUNGAN  INSTALASI  EXISTING


3.1. Pekerjaan  ini adalah perlindungan  untuk semua instalasi  existing  yang berada di dalam tapak / site konstruksi dan dinyatakan oleh Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas  masih berfungsi dan akan digunakan lagi.Untuk instalasi existing tersebut di atas, Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan / cacat.

3.2. kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus dilindungi memakai buis beton  
30 cm. Khusus pada bagian yang diperkirakan  akan mendapat beban, maka pada  dasar  atau  pipa  yang  bersangkutan  harus  diberi  alas  dasar  terbuat  dari pasangan  batu bata  minimal  1 (satu)  lapis,  lebar 30 cm. sepanjang  pembebanan tersebut.

3.3.  Apabila  karena  satu dan lain sebab  sehingga  jalur  instalasi  existing  yang  masih berfungsi   harus   dipindah,   maka   Kontraktor   /   Pemborong   harus   melakukan pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas.


Pasal  4
PEKERJAAN  TANAH


Pekerjaan  tanah  adalah  pekerjaan  pembuatan  lubang  /  galian  di  tanah  dan  termasuk pengurugan / pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :

•   Pondasi Bored Pile, Poer dan Sloof
•   Perataan (cut / fill )
•   Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan atau Konsultan Pengawas.

4.1. MACAM GALIAN.

Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis, yaitu :

4.1.1. Galian tanah biasa.
Galian tanah biasa mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.

4.1.2. Galian batu.
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali / membongkar batu-batuan pada daerah galian yang menurut pendapat Konsultan Pengawas harus dilakukan pembongkaran.

4.1.3. Galian konstruksi / obstacle.
Galian konstruksi / obstacle adalah semua galian selain dari galian tanah dan galian batu dalam batas pekerjaan yang disebut dalam spesifikasi ini atau tercantum dalam Gambar Rencana.
Semua galian yang disebut sebagai galian konstruksi terdiri dari galian lantai bangunan,  galian  pondasi  bangunan  existing,  galian  perkerasan  jalan  / halaman,   galian  pipa  /  kabel  listrik  /  pipa  gas,  saluran-saluran   serta konstruksi-konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada spesifikasi ini.

Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga macam galian tersebut di atas. Syarat-syarat  kerja yang menyangkut  bidang lain, mengikuti  ketentuan-ketentuan  letak, peil dan dimensi  seperti  yang dicantumkan dalam Gambar Rencana atau petunjuk Konsultan Pengawas.

4.2.  Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap  dengan  penandaan  sumbu,  ketinggian  dan  bentuk  telah  diperiksa  seta disetujui Konsultan Pengawas.

4.3.  Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas serta sisa bahan bangunan.

4.4.  Urutan  penggalian  harus  diatur  sedemikian  rupa  dengan  mengikuti  petunjuk- petunjuk   Konsultan   Pengawas   sehingga   tidak   menimbulkan   gangguan   pada lingkungan  tapak  / site atau  menyebabkan  timbulnya  genangan  air untuk  waktu lebih dari 24 jam.

4.5.  Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar,  maka  bagian  ini  harus  dikeluarkan  seluruhnya,  kemudian  lubang  yang tejadi harus ditutup urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan
5  cm.   lapis   demi   lapis   sampai   penuh   sehingga   mencapai   ketinggian   yang diinginkan.Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.

4.6.  Bila   pada   galian   terdapat   instalasi   existing,   Kontraktor   /  Pemborong   harus mengikuti prosedur seperti terurai dalam butir 3.1. s/d. 3.3.

4.7.  Bila Kontraktor / Pemborong melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang ditentukan  dalam  Gambar  Kerja,  maka  Kontraktor  /  Pemborong  wajib  untuk menutupi  kelebihan  galian  tersebut  dengan  urugan  pasir  yang  dipadatkan  dan disirami  air  setiap  ketebalan  5  cm.  lapis  demi  lapis  sampai  penuh  sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.

4.8.  Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar / rata sesuai dengan Gambar Kerja dan harus dibersihkan dari segala macam kotoran.

4.9.  Galian pondasi harus dilakukan sesuaidengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja, dengan penampang  lereng galian kiri dan kanan dimiringkan  10o   kearah luar pondasi dari As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui Konsultan Pengawas.

4.10. Kelebihan  tanah  galian  harus  dibuang  keluar  dari dalam  tapak  / site konstruksi.Area antara papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.

4.11. Untuk  menjaga  lereng-lereng  lubang  galian  agar  tidak  longsor  /  runtuh,  maka apabila dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor  / Pemborong  harus memasang konstruksi penahan (casing) sementara dari bahan seng gelombang BJLS 50  atau  setara,  atau  dari  papan-papan  tebal  3  cm.  diperkuat  dengan  kayu-kayu dolken  minimal  diameter 8  cm.  sehingga  konstruksi  tersebut  dapat  menjamin kestabilan lereng galian.

4.12. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Kontraktor / Pemborong harus menyediakan pompa air secukupnya untuk menyedot air yang menggenangi galian. Disyaratkan bahwa seluruh permukaan galian terutama lantai galian, harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan :
•   Pengurugan dan pemada•   Pondasi beton setempat dan Sloof beton
•   Pondasi Batu Kali.
tan.

4.13. Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir 4.11. dan 4.12. di atas  ditanggung oleh
Kontraktor / Pemborong, serta tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.

Pasal  5
GALIAN  STRUKTUR


5.1. LINGKUP PEKERJAAN.

5.1.1. Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai dengan batasan pekerjaan sebagaimana dijelaskan disini atau sebagaimana tampak pada gambar. Pekerjaan galian yang dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam spesifikasi ini tidaklah digolongkan sebagai galian struktur.

5.1.2. Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian / pengeboran struktur pondasi, tapi termasuk pekerjaan galian untuk poer, sloof dan batu kali.

5.1.3. Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, berikut pembuangan bahan-bahan sisa, dan semua bahan serta peralatan lainnnya untuk menghindarkan galian dari genangan air tanah dan air permukaan.

5.1.4. Penyediaan   tenaga  kerja,  bahan,  fasilitas   pelaksanaan   dan  kebutuhan- kebutuhan  lainnya  yang  diperlukan  untuk  melaksanakan  pekerjaan  tanah yang sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi.

5.2. PERSYARATAN PEKERJAAN.

5.2.1. Tata letak.
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan rencana tata letak untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Bench mark yang bersifat tetap maupun sementara harus dijaga dari kemungkinan gangguan atau pemindahan.

5.2.2. Pengawasan.
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor / Pemborong harus diwakili  oleh  seorang  pengawas  ahli  yang  sudah  berpengalaman  dalam bidang pekerjaan penggalian / pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak.

5.2.3. Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran.
Semua   benda   di  permukaan   seperti   pohon,   akar   dan   tonjolan,   serta rintangan-rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum   dalam   gambar, harus dibersihkan dan atau dibongkar, kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak, yang letaknya minimal 1 (satu) meter di bawah dasar poer.

b. Pembongkaran  tiang-tiang,  saluran-saluran  dan  selokan-selokan  hanya sedalam yang diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.

c. Kecuali  pada  tempat-tempat  yang  harus  digali,  lubang-lubang  bekas pepohonan dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan- bahan yang baik dan dipadatkan.

d. Kontraktor  /  Pemborong  bertanggung  jawab  untuk  membuang  sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.

e. Kontraktor  /  Pemborong  harus  melestarikan  semua  benda-benda  yang ditentukan tetap berada pada tempatnya.

f. Galian konstruksi / obstacle.
Kriteria  obstacle  adalah  berupa  konstruksi  beton,  pasangan  batu  kali, pasangan  dinding  tembok,  besi-besi  tua dan lain-lain  bekas  konstruksi bangunan lama, dimana cara melakukan pembongkarannya  memerlukan metoda khusus  dengan menggunakan  peralatan  yang  lebih khusus  pula ( misalnya pemecah beton / concrete breaker, compressor, mesin potong ) dibandingkan peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah. Semua   brangkal   dan   kotoran   dari   bekas   pembongkaran   konstruksi existing harus segera dikeluarkan dari site dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai. Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
• Pada daerah titik galian pondasi  sampai  mencapai  kedalaman  yang masih memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar / digali sesuai dengan kondisi dan sifat tanah pada daerah tersebut.

• Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof, mulai dari permukaan tanah existing sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi beton poer dan sloof.

g. Pembuangan humus.
Sebelum mulai pekerjaan  penggalian,  lapisan humus dan rumput harus dibersihkan,  harus  bebas  dari  sisa-sisa  tanah  bawah  (sub  soil),  bekas- bekas pohon, akar-akar, batu-batuan, semak-semak atau bahan lainnya. Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang ke tempat yang sudah ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.


5.3. PENGGALIAN.

5.3.1. Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor / Pemborong harus :
• Dengan  inisiatif  sendiri  mengambil  tindakan  untuk  mengatur  drainase alamiah dari air yang mengalir pada permukaan tanah, untuk mencegah galian tergenang air.

• Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi ini.

• Memberitahu   Konsultan   Pengawas   sebelum   memulai   suatu   galian apapun,   agar  elevasi  penampang   melintang   dan  pengukuran   dapat diketahui dan dilakukan pada tanah yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan  dengan struktur tidak boleh diganggu  tanpa ijin Konsultan Pengawas.

5.3.2. Parit-parit  atau  galian  pondasi  untuk  struktur  atau  alas  struktur,  harus mempunyai  ukuran  yang  cukup  sehingga  memungkinkan  perletakan  atau alas pondasi  sesuai  dengan  ukurannya.  Bagian-bagian  dinding  / sisi parit harus selalu ditopang. Elevasi dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan perkiraan, sehingga  secara tertulis Konsultan  Pengawas  dapat memerintahkan perubahan ukuran dan elevasi jika diperlukan  untuk menjamin pondasi yang kokoh.

5.3.3. Penggunaan  mesin untuk penggalian diperbolehkan,  kecuali untuk tempat- tempat  dimana  penggunaan  mesin-mesin  itu  dapat  merusak  benda-benda yang berada didekatnya, bangunan-bangunan  ataupun pekerjaan yang telah rampung. Dalam  hal  ini  metoda  pekerjaan  secara  manual  /  dengan  menggunakan tenaga buruh yang harus dilakukan.

5.3.4.  Bila diperlukan,  Kontraktor  / Pemborong  harus membuat turap sementara yang  cukup  kuat untuk  menahan  lereng-lereng  tanah  galian  supaya  tidak ambruk, dan agar tidak mengganggu pekerjaan. Turap sementara tersebut harus dapat menjaga bangunan-bangunan yang berada didekat lereng galian tetap stabil.

5.3.5. Apabila   terjadi   kerusakan   bangunan   (roboh)   yang   diakibatkan   oleh pekerjaan galian, maka Kontraktor / Pemborong  harus bertanggung  jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut dan harus menggantinya / memperbaikinya atas biaya Kontraktor / Pemborong.

5.3.6. Kontraktor / Pemborong harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup  untuk  bagian-bagian  pekerjaan  di  atas  maupun  di  bawah  tanah, drainase, saluran-saluran  pembuang dan rintangan-rintangan  yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.

5.3.7. Kemiringan  galian  harus  dibuat  maksimal  dengan  perbandingan  1  (satu) horizontal dan 1 (satu) vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.

5.3.8. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan-bahan  lain dalam lubang galian yang tak berguna harus dibuang dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.

5.3.9. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Kontraktor / Pemborong harus memberitahu Konsultan Pengawas mengenai hal itu dan pembuatan Lapisan Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material apapun tidak boleh dilakukan sebelum Konsultan Pengawas menyetujui kedalaman pondasi dan karakter tanah dasar pondasi.

5.3.10. Bila tanah dasar pondasi lembek,  berlumpur  atau tidak memenuhi  syarat, maka   bila   diperintahkan   oleh   Konsultan   Pengawas,       Kontraktor   / Pemborong harus menggantinya dengan material berbutir atau kerikil sebagaimana disyaratkan pada RKS ini. Material  penggganti  tersebut  harus  diurugkan  dan  dipadatkan  lapis  demi lapis dengan tebal tiap lapis 15 cm, sampai mencapai elevasi dasar pondasi dengan kepadatan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.

5.3.11. Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan Pengawas tanah dasar pondasi tidak memenuhi syarat semata-mata karena kesalahan Kontraktor / Pemborong dalam mengerjakan kewajibannya, maka Kontraktor  /  Pemborong  harus  membuang  dan  mengganti  tanah  dasar pondasi atas tanggungan biaya sendiri, atau menangguhkan pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah dasar pondasi tersebut memenuhi syarat.

5.3.12. Semua  material  hasil  galian  bila  memenuhi  syarat,  harus  dimanfaatkan sebagai material urugan atau timbunan, dan bila ternyata berlebihan maka harus dibuang.


5.4. AIR TANAH.

5.4.1.    Bila  air  tanah  muncul  ketika  sedang  dilakukan  galian  struktur,  maka Kontraktor / Pemborong harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah air menggenangi galian dan alas struktur.

5.4.2.  Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak dianggap sebagai air tanah dan merupakan kewajiban Kontraktor / Pemborong untuk menanggulanginya  sesuai spesifikasi ini, sehingga tidak akan ada tambahan pembayaran.
Penilaian  apakah  air  itu  merupakan  air permukaan  atau  air tanah  adalah mutlak wewenang Konsultan Pengawas. Jika air dapat dihalangi memasuki galian dengan menggunakan  cofferdam terbuka, maka air ini tidak dinilai sebagai air tanah.

5.4.3.  Bila  tinggi  muka  air di atas  elevasi  dasar  galian,  maka  harus  digunakan cofferdam yang kedap air. Bila diminta, Kontraktor / Pemborong harus menunjukkan   gambar   mengenai   metoda   pembuatan   cofferdam   yang dipakainya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi, secara umum harus dibuat di bawah dasar alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap air. Umumnya    dimensi   cofferdam   itu   harus   sedemikian   rupa   sehingga memberikan cukup kebebasan / keleluasaan untuk pembuatan acuan (form) dan pemeriksaannya serta memudahkan proses pemompaan air keluar.
Bila menurut Konsultan Pengawas keadaannya tidak memungkinkan untuk mengeringkan galian sebelum membuat alas pondasi, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan  pembuatan  lapisan beton penutup dengan ukuran tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan sebagaimana tampak pada  gambar  atau  mengikuti  petunjuk  Konsultan  Pengawas.  Lalu  galian harus dikeringkan dan alas pondasi diletakkan.
Bila digunakan palung berbeban, dan beban tersebut dipakai untuk menanggulangi  tekanan  hidrostatik  yang  bekerja  terhadap  dasar  lapisan pondasi penutup, maka harus digunakan penyemat (jangkar) khusus untuk mentransfer seluruh berat palung terhadap lapisan pondasi.
Bila lapisan  pondasi  penutup  dibuat di bawah  air, maka cofferdam  harus dibuat pada muka air yang rendah. Cofferdam   dibuat   untuk melindungi beton  dari kerusakan  karena naiknya muka air dan erosi. Di  dalam  cofferdam  tidak  boleh  ditinggalkan  kayu-kayuan  dan  lain-lain tanpa ijin Konsultan Pengawas. Bila pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian pondasi, maka harus dicegah agar jangan ada bahan beton yang ikut terbawa keluar.
Setiap pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakan beton, atau selama waktu sekurang-kurangnya  24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang sesuai dan air diletakkan di luar acuan beton.
Pemompaan  air  untuk  mengeringkan  ini  tidak  boleh  dikerjakan  sebelum lapisan cukup keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik.
Kecuali bila ditentukan lain, cofferdam atau palung dengan segala kelengkapannya,   harus  dibongkar  oleh  Kontraktor  /  Pemborong  segera setelah  selesai  pekerjaan  sub-struktur.  Pemindahannya  harus  sedemikian rupa sehingga tidak merusak pekerjaan yang telah diselesaikan.

5.4.4. Pemeliharaan saluran.
Bila tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson, palung, cofferdam atau sheet piling, dan saluran air yang berdekatan dengan pondasi tidak boleh terganggu tanpa ijin Konsultan Pengawas.
Jika ada pekerjaan galian atau pengerukan yang dilakukan sebelum caisson, palung dan cofferdam terpasang pada tempatnya, maka setelah selesai pembuatan dasar pondasi, Kontraktor / Pemborong harus mengurug kembali galian-galian itu sesuai dengan muka tanah semula, dengan memakai bahan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bahan-bahan yang tertinggal pada daerah aliran air akibat dari pembuatan pondasi atau galian lainnya harus dibuang agar saluran itu bersih dari segala macam halangan.


Pasal  6
URUGAN  DAN  PEMADATAN

6.1. PEKERJAAN URUGAN.

Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :
• Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 2% atau sesuai Gambar Kerja.

• Semua  tanah  lantai  bangunan  sampai  permukaan  yang  ditentukan  dengan kepadatan CBR 3% atau sesuai Gambar Kerja.

• Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.





6.2. BAHAN URUGAN.

Bahan  urugan  yang  dipakai  adalah  tanah  merah  atau  pasir  urug  darat  yang memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan.
Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Sumber bahan urugan ini harus mempunyai  jumlah yang cukup untuk menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan  dari Konsultan Pengawas, baik mengenai  kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan  ditempatkan  pada  daerah  pembuangan   yang  disetujui  atau  ditunjuk  oleh Konsultan Pengawas.
Daerah  yang  akan  diurug  harus  dibersihkan  dari  humus  dengan  cara  stripping setebal  + 30 cm.
Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi  standar, harus dibuang  dan diganti oleh Kontraktor  / Pemborong  atas biaya sendiri.

6.3. PENGURUGAN.

6.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.

6.3.2. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran,  dan atau yang dapat  mempengaruhi  kepadatan  urugan.  Tanah urugan dapat diambil  dari bekas galian atau tanah yang didatangkan  dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan atau telah disetujui Konsultan Pengawas.

6.3.3. Penghamparan   tanah  urugan  dilakukan  lapis  demi  lapis  dan  langsung dipadatkan sampai mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan  perlapis setelah dipadatkan  tidak boleh melebihi 20 cm. Setiap kali penghamparan  harus  mendapat  persetujuan  dari Konsultan  Pengawas yang menyatakan  bahwa  lapisan  di bawahnya  telah  memenuhi  kepadatan yang disyaratkan,  dan seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Konsultan Pengawas.

a. Lapisan  tanah  lunak  (lumpur)  yang  ada  harus  dihilangkan  dengan dikeruk, sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.

b. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang bersangkutan di bawah ini dalam bab ini.

c. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor  / Pemborong  harus membuat  alur-alur  pada bagian  teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.

d. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai yang tercantum dalam Gambar Kerja.

6.3.4. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak perlu dipadatkan dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan tangan.



6.4. PEMADATAN.

6.4.1. Sebelum pelaksanaan  pemadatan,  seluruh area pembangunan  harus dikeringkan terlebih dahulu.

6.4.2. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan dan pemadatan bahan-bahan urugan dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.

6.4.3. Kontraktor / Pemborong harus menetukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.

6.4.4. Pemadatan  tanah  harus  dilakukan  lapis  demi  lapis  dengan  ketebalan  tiap lapisan maksimum 30 cm. dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90%  (modified  proctor)  dari  kepadatan  kering  maksimum  seperti  yang ditentukan dalam AASHTO T 99.

6.4.5. Pelaksanaan  pemadatan  harus  dilakukan  dalam  cuaca  baik.  Apabila  hari hujan, pemadatan  harus dihentikan.  Selama pekerjaan  ini, kadar air harus dijaga agar tidak lebih besar dari  2 %  kadar air optimum.

6.4.6. Kontraktor / Pemborong diwajibkan melakukan tes kepadatan tanah apabila diminta oleh Direksi / Konsultan Pengawas, sebanyak titik yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas, yang harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan dibuatkan laporan tertulis untuk tiap titik meliputi area 150 m2.



6.5. PEKERJAAN PERATAAN TANAH.

Bila   terdapat   bagian-bagian   yang   lebih   tinggi   dari   permukaan   tanah   yang direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan  tanah  tersebut  dapat  diangkut  ke  tempat  lain  yang  ditentukan  oleh Konsultan Pengawas.




























BAB  III
SYARAT - SYARAT  TEKNIS PEKERJAAN  STRUKTUR


Pasal  1
PEKERJAAN  STRUKTUR  BETON



1.1. PERSYARATAN MUTU.

1.1.1. Mutu Beton.

Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard yang berlaku yaitu : a. Tata Cara Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15- 1991-03). b. Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982). c. Standard Industri Indonesia (SII). d. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983. e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983). f. American Society Of Testing Matrial (ASTM). 1.2.
Beton yang dipergunakan untuk struktur bangunan ini harus mempunyai mutu karakteristik minimal, sebagai berikut :

a. -. Pondasi Pelat Beton setempat  : K-225
-. Sloof Beton  : K-225
-. Kolom dan Balok Baja WF  : K-225
-. Pelat Lantai &Atap Dak  : K-225
-. Sloof ,Kolom & Ring Balok Praktis  :     K-175

b. Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan  untuk seluruh struktur bangunan ini harus  Beton  Readymix,  kecuali  ada  pertimbangan  lain  pada  bagian- bagian  tertentu  dapat  menggunakan  beton  konvensional  yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas.

b. Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan  untuk seluruh struktur bangunan ini harus  Beton  Readymix,  kecuali  ada  pertimbangan  lain  pada  bagian- bagian  tertentu  dapat  menggunakan  beton  konvensional  yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas


c. Lantai Kerja
Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.

1.1.2. Mutu Baja Tulangan.

Mutu baja tulangan yang dipergunakan  untuk seluruh struktur bangunan ini adalah sebagai berikut :
a. Mutu baja tulangan s/d.
12 mm.  adalah  BJTP 240  ( U-24 ) dengan kekuatan tarik  2080 Kg/Cm2.
b. Mutu baja tulangan  ≥
13 mm. (diameter luar)  adalah  BJTD 320  (U-32 / besi ulir ) dengan kekuatan tarik  2780 Kg/Cm2.

c. Atau bila dalam gambar disyaratkan menggunakan wiremesh, maka digunakan  wiremesh  U-50, dengan ukuran / tipe sesuai dengan Gambar Kerja.

1.2. PERSYARATAN BAHAN BETON.

1.2.1. Semen.

a. Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris BS 12.

b. Mutu semen yang memenuhi  syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK, TIGA RODA HOLCIM, dan MERAH PUTIH serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan  salah  satu  merk  semen  adalah  mengikat  dan  dipakai  untuk seluruh pekerjaan.

c. Pemeriksaan
Konsultan   Pengawas   dapat   memeriksa   semen  yang  disimpan   dalam gudang   pada  setiap   waktu   sebelum   dipergunakan.   Kontraktor   harus bersedia   untuk   memberi   bantuan   yang   dibutuhkan   oleh   Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas,   harus  tidak  dipergunakan   atau  diafkir.   Jika  semen   yang dinyatakan  tidak  memuaskan  tersebut  telah  dipergunakan  untuk  beton, maka  Konsultan  Pengawas  dapat  memerintahkan   untuk  membongkar beton  tersebut  dan diganti  dengan  memakai  semen  yang telah disetujui atas beban Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Kontraktor.


d. Tempat Penyimpanan
• Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban  udara.  Tempat  penyimpanan  tersebut  juga  harus sedemikian rupa agar
memudahkan waktu pengambilan.

• Gudang   penyimpanan     harus berlantai   kuat   dibuat   dengan   jarak minimal  30 cm. dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam  pekerjaan  dapat  dicegah  dan  harus  mempunyai  ruang  lantai yang cukup untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisah- pisah dan menyediakan  jalan yang mudah untuk mengambil  contoh, menghitung zak-zak dan memindahkannya. Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.

• Untuk  mencegah  semen didalam  zak disimpan  terlalu lama sesudah penerimaan, Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut urutan kronologis  yang   diterima  di tempat pekerjaan.  Tiap kiriman semen  harus  disimpan  sedemikian  rupa  sehingga  mudah  dibedakan dari kiriman lainnya. Semua zak kosong harus disimpan dengan  rapih dan diberi tanda yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.

• Timbangan-timbangan   yang   baik   dan   teliti   harus   diadakan   oleh Kontraktor  untuk  menimbang  semen  didalam  gudang  dan  di  lokasi serta harus dilengkapi segala timbangan untuk untuk keperluan penyelidikan.

• Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi gudang-gudang  semen  dan  mengadakan  catatan-catatan  yang  cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.

• Tembusan   dari  catatan-catatan   harus  disediakan   untuk  Konsultan Pengawas bila dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian pekerjaan.

1.2.2.   Pasir dan kerikil

a. Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua pasir dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan  oleh Kontraktor untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.

b. Tempat  dan pengaturan  dari semua  daerah  penimbunan  harus  mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus membersihkan bahkan  memperbaiki  saluran  buangan  disemua  tempat  penimbunan  dan harus mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa  sehingga  timbulnya  pemisahan  dan pencampuran  antara  pasir  dan kerikil   akan   dapat   dihindari   dan   bahan   yang   ditimbun   tidak   akan tercampur tanah atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan. Kontraktor   diminta   untuk   menanggung   sendiri   segala   biaya   untuk pengolahan  kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan  yang tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman berikutnya.

c. Pasir

• Jenis  pasir yang dipakai  untuk  pekerjaan  bangunan  ini adalah  pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas.

• Persetujuan   untuk   sumber-sumber   pasir  alam  tidak  dimaksudkan sebagai persetujuan dasar ( pokok ) untuk semua bahan yang diambil dari   sumber   tersebut.   Kontraktor   harus   bertanggung   jawab   atas kualitas  tiap jenis  dari semua  bahan  yang dipakai  dalam pekerjaan. Kontraktor  harus  menyerahkan  pada  Konsultan  Pengawas  sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg. dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari  sebelum diperlukan.

• Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan  dari  bahan-bahan  lain  yang  tidak  dikehendaki.  Segala  macam tanah pasir dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan  harus  diatur  dan  dilaksanakan  sedemikian  rupa  sehingga tidak merugikan kegunaan dari timbunan.

• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang  merusak,  jumlah  prosentase  dari segala  macam  subsansi  yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari  5%  berat pasir.

• Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir“ antara 2 sampai 32, atau  jika  diselidiki  dengan  saringan  standar  harus  sesuai  dengan standar Indonesia untuk beton  atau dengan ketentuan sebagai berikut :

Saringan
No. Persentase satuan timbangan tertinggal di saringan
4
8
16
30
50
100
PAN 0  -   15
6  -   15
10  -   25
10  -   30
15  -   35
12  -   20
3  -    7

Jika  persentase   satuan  tertinggal   dalam  saringan  no. 16  adalah
15%   atau kurang,   maka batas maksimum untuk persentase satuan dalam saringan  no. 8  dapat naik sampai  20%.

d. Agregat Kasar ( Kerikil )
• Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa kerikil  sebagai  hasil disintegrasi  alami  dari batu-batuan  atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.

• Kebersihan dan mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian  yang halus, mudah pecah,  tipis atau yang berukuran  panjang,  bersih dari alkali, bahan-bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang  merugikan.  Besarnya  persentase  dari  semua  substansi  yang merusak tidak boleh mencapai 3 (tiga) persen dari beratnya. Agregat  kasar  harus  berbentuk  baik,  keras,  padat,  kekal  dan  tidak berpori.  Apabila  kadar  lumpur  melampaui  1%,  maka  agregat  kasar harus dicuci.

• Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara
5  mm.  sampai  dengan  25  mm.  dan  harus  memenuhi  syarat-syarat sebagai berikut :

-   Sisa di atas ayakan 31,5 mm,  harus  6 %  berat.
-   Sisa di atas ayakan 4 mm harus berkisar antara 90% dan 98%  berat.
-   Selisih   antara   sisa-sisa      kumulatif   di   atas   dua   ayakan   yang berurutan,  adalah maksimum  60% dan minimum  10% berat serta harus   menyesuaikan   dengan   semua   ketentuan-ketentuan   yang terdapat  di  NI-2 PBI-1971.

Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi  ini dan jika diperiksa oleh Konsultan Pengawas   ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka Kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui Konsultan Pengawas.

1.2.2. A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi injeksi harus  bebas  dari  lumpur,  minyak,  asam,  bahan  organik  basah,  garam  dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium  pengujian  yang ditetapkan  oleh Konsultan  Pengawas untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan  yang ada di dalam PBI-1971 untuk bahan campuran beton.

1.2.4. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM Designation A-15, dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Konsultan Pengawas sesuai dengan persyaratan  mutu  untuk  setiap  bagian  konstruksi  seperti  tercantum  di dalam gambar rencana.

b. Baja  tulangan  beton  sebelum  dipasang,  harus  bersih  dari  serpih-serpih, karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton.

c. Khusus untuk plat lantai   apabila pada gambar menggunakan  wiremesh, maka wiremesh yang digunakan adalah tipe deform (ulir) produk UNION METAL  atau  BRC LYSAGHT.

1.2.5. Cetakan ( bekisting )
a. Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex dengan tebal minimum 12 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus diperkuat dengan rangka kayu Borneo Super ukuran  5/7, 6/10, 6/12 dan sebagainya, untuk  mendapatkan  kekuatan  dan  kekakuan  yang  sempurna,  atau  dari bahan   lain   yang   disetujui   oleh   Konsultan   Pengawas   /   Konsultan Perencana.

b. Steiger  / penyangga  bekisting   harus  terdiri  dari pipa-pipa  besi standar pabrik (schafolding) atau kayu  dan  tidak diperkenankan memakai bambu.

1.2.6. Water stop
Water stop  harus dipasang  di setiap  penghentian  pengecoran  untuk  bagian- bagian  yang  harus  kedap  air, yaitu  antara  lain  pelat  atap,  lantai  toilet  dan tempat-tempat basah lainnya sesuai dengan Gambar Kerja.
Water stop yang digunakan adalah NODROP dan AQUAPROOF, tipe disesuaikan dengan posisi joint dengan minimum lebar 20 cm.

1.2.7. Bonding Agent
Dipergunakan  pada elemen-elemen  beton yang harus disambungkan  / dicor secara terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan design dan perhitungannya.
Bonding agent yang dipergunakan adalah Produk dari  LEMKRA berupa  material  liquid  berwarna  putih  terbuat  dari  bahan  polymer  acrylic digunakan  pada sambungan  pengecoran  beton lama dan baru khusus untuk daerah kering. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.

1.2.8. Admixture

a. Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat pengerasan beton Produk dari  LEMKRA

b. Retarder digunakan untuk memperlambat waktu setting beton (initial set), dimana bila waktu pengiriman beton dari Batching Plant ke proyek dan sampai  dengan  waktu  penuangan  beton  memerlukan  waktu  lebih  dari 1  (satu)  jam.  Bahan  retarder  yang  dipergunakan  adalah  CONPLAST RP264M2  dengan takaran  0,20 – 0,60 liter  per 100 kg. semen. Pencampuran dilakukan di Batching Plant.

c. Superplasticizer   digunakan   untuk   membuat   beton   lebih   plastis   dan mencapai kekuatan awal yang lebih tinggi (high early strength). Bahan plasticizer adalah  CONPLAST  SP 430D  dengan  takaran  0,60 – 2,00 liter per 100 kg. semen. Pencampuran dilakukan di dalam mixer sebelum beton dituang ke dalam cetakan.


1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON

1.3.1. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton

a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton Indonesia NI-2  PBI-1971.  Bilamana  tidak  ditentukan  lain,  kuat  tekan  dari  beton adalah selalu kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 cm. (0,003375 m3) diuji pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.



b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian benda-benda uji harus memberikan hasil σ’bk  ( kekuatan tekan beton karakteristik ) yang lebih besar dari yang ditentukan di dalam table, 4.2.1. PBI-1971.

c. Umur benda uji pada saat pengujian harus dilaksanakan pada umur 7, 14, atau 28 hari sesuai dengan kesepakatan dengan Konsultan Pengawas yang tertuang dalam risalah rapat.

1.3.2. Komposisi campuran Beton

a.   Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, kerikil dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam  perbandingan  yang  tertentu  /  serasi  dan  diolah  sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik / tepat.

b.   Untuk  mendapatkan  mutu  beton  yang  sesuai  dengan  yang  ditentukan dalam  spesifikasi   ini,  harus  dipakai     “campuran   yang  direncanakan (design mix)“. Campuran yang direncanakan ini dihasilkan dari percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang disyaratkan dan dilakukan  oleh  laboratorium  dari  instansi  pemerintah  atau  Badan  yang sudah terbukti akreditasinya.

c.   Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari pekerjaan   tidak   boleh   melampaui   ukuran   yang   ditetapkan   dalam persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.

d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan,  demikian  juga pemeriksaan  terhadap  agregat dan beton yang dihasilkan.

e.   Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.

f.   Kekentalan  (konsistensi)  adukan  beton  untuk  bagian-bagian  konstruksi beton harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan  adukan beton dan cara pemadatannya.  Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh  faktor air semen.

g.   Agar   dihasilkan   suatu   konstruksi   beton   yang   sesuai   dengan   yang direncanakan, maka  faktor air semen  ditentukan sebagai berikut :
•   Faktor air semen untuk pondasi, sloof, maksimum  0,60.
• Faktor air semen untuk kolom, balok, plat lantai, tangga, dinding beton dan listplank / parapet, maksimum  0,60.
• Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnnya, maksimum  0,55.

h. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor. Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu untuk tujuan  penghematan  yang  dikehendaki,  workability,  kepadatan, kekedapan,  awet atau kekuatan  dan Kontraktor  tidak berhak atas klaim yang disebabkan perubahan yang demikian.


1.3.3.   Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton

a.   Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk   menjamin   beton   dengan   konsistensi   yang   baik   dan   untuk menyesuaikan  variasi kandungan lembab atau gradasi ( perbutiran ) dari agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk ( mixer ). Penambahan  air untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang adalah sama sekali tidak diperkenankan.  Keseragaman  konsistensi  beton  untuk  setiap  kali pengadukan sangat perlu.
Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari
8 cm. dan tidak melampaui 12 cm. untuk segala beton yang dipergunakan. Semua   pengujian   harus   sesuai   dengan   NI-2   PBI-1971.   Konsultan Pengawas  berhak  untuk  menuntut  nilai slump  yang lebih  kecil bila hal tersebut  dapat  dilaksanakan  dan  akan  menghasilkan  beton  berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.

b.   Kekuatan  tekan  dari  beton  harus  ditetapkan  oleh  Konsultan  Pengawas melalui pengujian biasa dengan kubus  15 x 15 x 15 cm. dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan Pengawas sesuai dengan NI-2 PBI-1971, Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang representatif.





1.3.4.   Pekerjaan Baja Tulangan

a.   Baja tulangan beton harus dibengkokkan  / dibentuk  dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan  yang  tidak  ditunjukan  dalam  gambar  tidak  boleh  dipakai. Semua batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton  hanya  dapat  diperkenankan  bila  seluruh  cara  pengerjaannya disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Perencana.

b.   Besi beton harus dipasang  dengan  teliti sesuai dengan gambar  rencana.
Untuk menempatkan tulangan-tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton ( bendraat ) dan memakai bantalan blok-blok beton cetak ( beton decking ) dan atau kursi-kursi besi / cakar ayam perenggang.
Dalam segala hal  untuk besi beton yang horizontal  harus digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.

c.   Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar  dan harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.

d. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan.  Apabila  dipakai  dimensi  tulangan  yang  berbeda  dengan gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan.
Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.

1.3.5.   Pekerjaan Selimut Beton

Penempatan  besi  beton  didalam  cetakan  tidak  boleh  menyinggung  dinding atau dasar cetakan sesuai butir 1.3.4.b. tersebut di atas, serta harus mempunyai jarak tetap dan tertentu untuk setiap bagian-bagian konstruksi sesuai dengan gambar rencana.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut :

a.   Pondasi Pelat,  untuk sisi bawah  8 cm,  untuk sisi lainnya  4 cm.
b. Balok sloof = 4,0 cm.
c. Kolom = 4,0 cm.
d. Balok = 3,0 cm.
e. Pelat beton = 2,0 cm.

1.3.6.   Pekerjaan Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan   untuk menyambung  tulangan  pada tempat-tempat  lain dari yang   ditunjukkan   pada   gambar-gambar,   bentuk   dari   sambungan   harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal  40 kali diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara  pasti  di  dalam  gambar  rencana  dan  harus  mendapat  persetujuan Konsultan Pengawas.

1.3.7.   Pekerjaan Mengaduk
a. Kontraktor  harus  menyediakan  peralatan  dan  perlengkapan  yang mempunyai  ketelitian  cukup  untuk  menetapkan  dan  mengawasi  jumlah dari masing-masing bahan beton. Perlengkapan-perlengkapan  tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.

b.   Bahan-bahan  pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk beton ( “batch mixer/beton mollen“ ). Konsultan Pengawas berwenang  untuk  menambah  waktu  pengadukan  jika  pemasukan  bahan dan  cara  pengadukan  gagal  untuk  mendapatkan  hasil  adukan  dengan susunan kekentalan  dan warna yang merata / seragam dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.

c.   Tidak   diperkenankan   melakukan   pengadukan   beton   yang   berlebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
Mesin pengaduk  yang memproduksi  hasil yang tidak memuaskan  harus diperbaiki dan atau diganti.
Mesin pengaduk yang disentralisir ( batching mixing plant ) harus diatur sedemikian  rupa,  sehingga  pekerjaan  mengaduk  dapat  diawasi  dengan mudah dari stasiun operator.
Mesin pengaduk  tidak boleh dipakai  melebihi  dari kapasitas  yang telah ditentukan.   Setiap   mesin   pengaduk   harus  diperlengkapi   dengan   alat mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah adukan.

1.3.9.   S u h u
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32oC dan tidak kurang dari
4,5oC. Bila suhu dari beton yang dituang berada antara  27oC  -  32oC, beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu dari beton
melebihi 32oC sebagai yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus mengambil langlah-langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan  agregat,  mencampur  dengan  es  dan  mengecor  pada  waktu
malam hari bila perlu, untuk mempertahankan  suhu beton waktu dicor pada suhu dibawah  32o C.

1.3.10.    Pekerjaan Rencana Cetakan

Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan dalam   gambar   rencana.   Bahan   yang   dipakai   untuk   cetakan   harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian   tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan  yang mungkin dapat timbul pada waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu  Konsultan  Pengawas  dapat mengafkir  sesuatu  bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus dengan  segera  menanggulangi  bentuk  yang  diafkir  tesebut  dan menggantinya atas bebannya sendiri.

1.3.11.    Pekerjaan Konstruksi Cetakan
a. Semua  cetakan  harus  betul-betul  teliti,  kuat  dan  aman  pada kedudukannya sehingga dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah pengecoran beton.

b.   Semua cetakan beton harus kokoh.
Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting) harus dilaburi  /  diminyaki  dengan  minyak  bekisting  yang  biasa diperdagangkan  untuk maksud itu yang dapat mencegah secara efektif melekatnya   beton   pada   cetakan,   dan   akan   memudahkan   melepas bekisting / cetakan beton. Minyak bekisting tersebut dapat dipakai hanya setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.

c.   Alat-alat  dan  usaha-usaha  yang  sesuai  dan  cocok  untuk  membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai, harus tersedia.

d.   Penyangga cetakan ( steiger ) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan  kuat  sehingga  tidak  akan  ada  kemungkinan  penurunan  cetakan selama pelaksanaan.

1.3.12.    Pekerjaan Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat  dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.

1.3.13.    Pekerjaan Pengecoran
a.   Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak  baja tulangan  beton  sesuai  dengan  gambar  pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing  instalasi, penyokong, pengikatan dan lain- lainnya telah selesai dikerjakan.
Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.

b. Segera   sebelum pengecoran beton,   semua permukaan pada tempat pengecoran beton ( cetakan / bekisting ) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban / air dari beton yang baru dicor - tidak akan diserap.

c.   Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan dicor beton baru, harus bersih dan lembab / basah  ketika dicor dengan beton baru. Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai bahan perekat beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.

d.   Perlu  diperhatikan    letak  /  jarak  /  sudut    untuk  setiap  penghentian pengecoran yang masih akan berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.

e.   Beton boleh dicor hanya ketika Konsultan Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk  serta  Staf  Kontraktor   yang  setaraf  ada  ditempat  /  lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah memadai.

f.  Dalam  semua  hal,  beton  yang  akan  dicor  harus  diusahakan   agar pengangkutan  ke  tempat  posisi  terakhir  sependek  mungkin,  sehingga pada waktu pengecoran  tidak mengakibatkan  pemisahan  antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak diijinkan.  Kalau  diperkirakan  pemisahan  yang  demikian  itu  mungkin akan terjadi, Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.

g.   Pengecoran  beton  tidak  boleh  dijatuhkan  lebih  tinggi  dari    2  meter, semua penuangan  beton   harus   selalu lapis - perlapis   horizontal dan tebalnya  tidak lebih dari 50 cm.  Konsultan Pengawas  mempunyai hak untuk   mengurangi   tebal  tersebut   apabila   pengecoran   dengan   tebal lapisan 50 cm. tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.

h.   Pengecoran  beton tidak diperkenankan  selama terjadi hujan deras atau turun hujan yang lama, sedemikian rupa sehingga spesi / mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan  pada  construction  joint,  dan  air  semen  atau  spesi  yang hanyut terhampar harus dibuang  sebelum pekerjaan dilanjutkan.

i.  Ember-ember  /  gerobak  dorong  beton  yang  dipakai  harus  sanggup menuang dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat- syarat campuran.
Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal  50 liter.
Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya pengecoran  dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi  yang sulit / terbatas.j.  Setiap   lapisan   beton   harus   dipadatkan   sampai   sepadat   mungkin, sehingga  bebas dari kantong-kantong  kerikil, dan menutup  rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakan.
Dalam  pemadatan  setiap  lapisan  dari  beton,  kepala  alat  penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya.
Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar yang beroperasi  dengan  kecepatan  paling  sedikit  3.000  putaran  per  menit ketika dibenamkan ke dalam beton.

1.3.14.    Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan
a.   Waktu dan cara pembukaan  dan pemindahan  cetakan harus mengikuti petunjuk  Konsultan  Pengawas.  Pekerjaan  ini harus  dikerjakan  dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda / lunak tidak diijinkan untuk dibebani.
Segera   sesudah   cetakan-cetakan    dibuka,   permukaan   beton   harus diperiksa dengan teliti dan permukaan-permukaan  yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas

b.   Umumnya  diperlukan  waktu  minimum  sebelum  cetakan  beton  boleh dibuka, yaitu minimum
3 hari  untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof.
7 hari  untuk dinding-dinding pemikul dan kolom.
21 hari  untuk  balok-balok, plat lantai, plat atap dan tangga.

1.3.15.    Perawatan ( Curing )
a.   Semua  beton  harus  dirawat  (cured)  dengan  air  seperti  ditentukan  di bawah  ini  atau  disemprot  dengan  Curing  Agent  CONCURE  P  yang berupa bahan cair / liquid material dimana setelah mengering berbentuk membrane  clear  dan  berfungsi  sebagai  pelindung  (curing  compound) untuk  menahan  /  mencegah  penguapan  air  dari  dalam  beton,  dengan
takaran pemakaian untuk  1 liter adalah  5 – 6 m2.
Konsultan  Pengawas  berhak  menentukan  cara  perawatan  bagaimana yang harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.

b.   Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang langsung  minimal selama 3 hari sesudah pengecoran.
Perlindungan semacam itu dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.

c.   Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan penggenangan dengan air pada permukaan beton paling sedikit selama   14 hari terus menerus.  Perawatan  semacam  ini  bisa  dilakukan  dengan  penyiraman secara  mekanis  atau dengan  pipa  yang berlubang-lubang  atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas   sehingga selama masa tersebut   permukaan   beton   selalu   dalam   keadaan   basah.   Air  yang digunakan dalam perawatan ( curing ) harus memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton.

1.3.16.    Pekerjaan Perlindungan (Protection).
Kontraktor  harus  melindungi  semua  beton  terhadap  kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.

1.3.17.    Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton

a.   Jika  sesudah  pembukaan  cetakan,  ada  permukaan  beton  yang  tidak sesuai dengan yang direncanakan,  atau tidak tercetak menurut gambar atau   diluar   garis   permukaan,   atau   ternyata   ada   permukaan   yang cacat/rusak,   semua   hal   itu   dianggap   sebagai   tidak   sesuai   dengan spesifikasi  ini  dan  harus  dibuang  dan  diganti  oleh  Kontraktor  atas bebannya   sendiri.   Kecuali   bila  Konsultan   Pengawas     memberikan ijinnya  untuk  memperbaiki/menambal   tempat  yang  rusak,  dalam  hal mana  perbaikan  harus  dikerjakan  seperti  yang  telah  tercantum  dalam pasal-pasal berikut.

b.   Kerusakan  yang memerlukan  pembongkaran  dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan  karena cetakan-cetakan, lubang-lubang   karena   keropos,   ketidak-rataan   dan   bengkak   harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu gerinda. Sarang kerikil dan beton   lainnya   harus   dipahat,   lubang-lubang   pahatan   harus   diberi pinggiran  yang  tajam  dan  dicor  sedemikian  sehingga  pengisian  akan terikat  ( terkunci  ) di tempatnya.  Semua  lubang  harus  terus  menerus dibasahi selama  24 jam sebelum dicor, dan seterusnya disempurnakan.

c.   Jika  menurut  pendapat  Konsultan  Pengawas    hal-hal  tidak  sempurna pada bagian bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan  menghasilkan  sebidang  dinding  yang  tidak  memuaskan kelihatannya, Kontraktor  diwajibkan  untuk  menutupi  seluruh  dinding (  dengan  spesi  plesteran    1pc  :  3ps  )  dengan  ketebalan  yang  tidak melebihi 1 cm, demikian juga pada dinding yang berbatasan (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari Konsultan Pengawas.
Perlu   diperhatikan   untuk   permukaan   yang   datar,   batas   toleransi kelurusan ( pencekungan atau Pencembungan ) bidang   tidak boleh melebihi dari  L / 1000  untuk semua komponen.
Pasal  2
PENYEKAT-PENYEKAT AIR


2.1.  Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada sambungan- sambungan  bangunan  seperti  yang  ditunjukkan  pada  gambar-gambar.  Kontraktor harus menyiapkan  semua penyekat-penyekat  air termasuk lem PVC, semen, pasak, mur-mur dan bahan penyambung lainnya.

2.2.   Kontraktor  harus  membuat  semua sambungan-sambungan  (splices),  penyatuan  dan lengkungan-lengkungan    (joints   and   bends),   pasak-pasak   untuk   penyekat   air, pertemuan   perpotongan-perpotongan   yang   dibuat   secara   khusus   sesuai   dengan gambar-gambar atau seperti ditunjukkan oleh Konsultan Perencana.2.3.   Semua penyatuan-penyatuan  harus diletakan persis dengan petunjuk-petunjuk pabrik pembuat dan penggunaan  material yang disyahkan oleh pabrik dan harus dibentuk sedemikian rupa agar menghasilkan sambungan yang kuat dan kedap air.
Bahan waterstop yang dipakai adalah SUPERCAST SW 20, tipe disesuaikan dengan posisi joint dengan lebar minimum 20 cm.


Pasal  3
PEKERJAAN  SPARING


3.1.   Bahan-bahan  material  sparing,  letak-letak  dan  posisi  sparing  harus  sesuai  dengan gambar kerja dan tidak boleh mengurangi kekuatan struktur.

3.2.   Tempat-tempat  dimana  sparing  dilaksanakan,  bila  tidak  ada  dalam  gambar,  maka
Kontraktor harus mengusulkan dan minta persetujuan dari Konsultan Pengawas.

3.3.   Bilamana  sparing-sparing  (pipa  dan  lain-lain)  berpotongan  dengan  baja  tulangan, maka baja tulangan tersebut tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.

3.4.   Semua   sparing-sparing   (pipa)   harus   dipasang   sebelum   pengecoran   dan   harus diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.

3.5.   Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
 








Pasal  4
PEKERJAAN WATERPROOFING


4.1.   LINGKUP PEKERJAAN.

Yang termasuk kedalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan  dan  alat-alat  bantu  lainnya  termasuk  pengangkutannya  yang  diperlukan untuk  menyelesaikan  pekerjaan  ini sesuai dengan  yang dinyatakan  dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. Bagian-bagian  yang harus di-waterproofing  ini mencakup  seluruh bagian plat atap dan daerah-daerah basah lainnya, kecuali daerah basah pada plat lantai.

4.2.   PERSYARATAN BAHAN.

4.2.1.   Persyaratan Standar Mutu Bahan.
Standar  dari bahan  dan prosedur  yang ditentukan  oleh pabrik  dan standar- standar lainnya seperti : NI-3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.

4.2.2.   Bahan.

a.   Untuk Kamar Mandi / WC
Menggunakan  Aquaproof atau Nodrop, merupakan  bahan  pelapis kedap air pada beton dengan bahan dasar semen dan acrylic (2komponen). Pemakaiannya  dengan  cara  pelaburan  ( coating ).  Takarannya    adalah
2 kg/cm2 ( 2 kali pelaburan )  tebal  1,2 mm.

b.   Untuk waterproofing atap Dak.
Menggunakan  Aquaproof atau Nodrop,  merupakan  bahan  pelapis kedap air pada beton dengan bahan dasar semen dan acrylic (2komponen). Pemakaiannya  dengan  cara  pelaburan  ( coating ).  Takarannya    adalah
2 kg/cm2 ( 2 kali pelaburan )  tebal  1,2 mm.






4.3.   PENGUJIAN.

4.3.1.   Bila diperlukan, wajib mengadakan tes bahan tersebut pada laboratorium yang independen, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan hasil yang ditimbulkannya. Untuk ini Kontraktor / Supplier harus menunjuk syarat rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan.

4.3.2.   Pada waktu penyerahan,  Kontraktor  memberikan  jaminan  atas produk yang digunakan  terhadap  kemungkinan  bocor,  pecah  dan  cacat  lainnya  selama minimal  10 (sepuluh)  tahun  termasuk  kesanggupan  mengganti  dan memperbaiki  segala  jenis  kerusakan  yang  terjadi.  Jaminan  yang  diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk kualitas material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk kualitas pemasangan.

4.3.3.   Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di atas permukaan  yang diberi lapisan kedap air, pelaksanaan  pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.



4.4.   PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN.

4.4.1.   Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak bercacat.   Beberapa   bahan   tertentu   harus   masih   tersegel   dan   berlabel pabriknya.

4.4.2.   Bahan  harus  disimpan  di  tempat  yang  terlindung,  tertutup,  tidak  lembab, kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

4.4.3.   Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.

4.4.4.   Kontraktor  bertanggung  jawab  atas  kerusakan  bahan-bahan  yang  disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan karena tindakan Pemilik.

4.5.   SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.

4.5.1.   Persyaratan umum.

a.   Semua  bahan  sebelum  dikerjakan   harus  ditunjukkan   terlebih  dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan  ketentuan  / persyaratan  pabrik  yang  bersangkutan.  Bahan  yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.

b.   Jika  dipandang  perlu  diadakan  penukaran  /  penggantian,  maka  bahan- bahan   pengganti   harus   yang   disetujui   oleh   Konsultan    Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor.

c.   Sebelum pekerjaan ini dimulai, permukaan dari bagian yang akan diberi lapisan  ini harus dibersihkan  sampai keadaan  yang dapat disetujui  oleh Konsultan Pengawas   dengan cara-cara   yang   telah   disetujui Konsultan Pengawas.
Peil dan ukuran harus sesuai dengan gambar.

d.   Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.

e.   Bila  ada  perbedaan  dalam  hal  apapun  antara  gambar,  spesifikasi  dan lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas   sebelum   pekerjaan   dimulai.   Kontraktor   tidak   dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada kelainan / perbedaan di tempat itu, sebelum perbedaan tersebut diselesaikan.

4.5.2.   Cara pelaksanaan.

a.   Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari pihak pemberi jaminan pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan  metode pelaksanaan  sesuai dengan spesifikasi  pabrik untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.

b.   Khusus  untuk  bahan  waterproofing  yang  dipasang  pada  tempat-tempat yang terkena langsung oleh sinar matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung  terhadap  ultra violet   atau apabila disyaratkan  dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi Arsitektur, maka di bagian atas dari lembaran waterproofing  ini harus  diberi  lapisan  pelindung  sesuai  dengan  gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa screed ataupun material finishing.

c.   Waterproofing  untuk  atap,  tebal  3 mm.  lengkap  dengan  primer,  screed lapisan  pertama  dan screed  lapisan  kedua,  kawat  ayam dan pengaturan kemiringan harus sesuai dengan yang dibutuhkan.



4.5.3.   Gambar detail pelaksanaan.

a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.

b.   Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja / dokumen kontrak.

c.   Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk  keterangan  produk,  cara  pemasangan  atau  persyaratan  khusus yang  belum  tercakup  secara  lengkap  didalam  gambar  kerja  / dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Shop drawing harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, sebelum mulai dilaksanakan.

4.4.   TANGGUNG JAWAB

4.4.1.   Kontraktor   bertanggung   jawab   atas   kesempurnaan   pekerjaannya   sampai dengan saat-saat berakhirnya masa garansi.

4.4.2.   Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian Rencana  Kerja  dan  Syarat-syarat  maupun  yang  tercantum  dalam  gambar- gambar atau peraturan-peraturan yang berlaku.

4.4.3.   Kontraktor  harus  menempatkan  tenaga  ahli  di  lapangan  yang  setiap  saat diperlukan   bisa   berdiskusi   dan   dapat   memutuskan   setiap   persoalan   di lapangan, baik teknis mapun administratif.

4.7.   CONTOH.

4.7.1.   Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik, kecuali bahan yan disediakan oleh proyek.

4.7.2.   Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas minimal sebanyak 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.

4.7.3.   Keputusan jenis bahan, warna, tekstur dan merk yang memenuhi spesifikasi akan diambil oleh Konsultan Pengawas dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
4.8    PENGUJIAN MUTU.

4.8.1.   Kontraktor  diwajibkan  untuk  melakukan  percobaan  /  pengetesan  terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.


4.8.2.   Pekerjaan  percobaan   dapat  dilakukan  setelah  mendapat   persetujuan   dari
Konsultan Pengawas.

4.8.3.   Pada  waktu  penyerahan  maka  Kontraktor  harus  memberikan  jaminan  atas semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan.

Jaminan pekerjaan ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi.

4.9.   PENGAMANAN PEKERJAAN.

4.9.1.   Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.

4.9.2.   Apabila terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau Pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan,  maka Kontraktor harus   memperbaiki/mengganti    sampai   dinyatakan   dapat   diterima   oleh Konsultan Pengawas.
Biaya  yang  timbul  untuk  pekerjaan  perbaikan  ini  adalah  tanggung  jawab
Kontraktor.


Pasal  5
PEKERJAAN  STRUKTUR  BAJA


5.1.   LINGKUP PEKERJAAN.

Yang  termasuk  pekerjaan  struktur  baja  adalah  seluruh  pekerjaan  atap  baja  sesuai dengan gambar-gambar  pelaksanaan, termasuk didalamnya tapi tidak terbatas pada :

5.1.1.   Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta bahan- bahan  seperti  pelat,  profil,  baut,  angker  dan  lain-lain  menurut  kebutuhan sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis pelaksanaan.

5.1.2.   Pekerjaan pembuatan bagian-bagian konstruksi kolom, ring balok ,atap baja, dan gording, sambungan-sambungan,  pengelasan  baik las sudut maupun las penuh, sambungan dengan baut dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan.

5.1.3.   Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti pemasangan rangka atap (kuda-kuda), rangka ikatan angin, ikatan pengaku, gording, trekstang,  penutup  atap  baja  finish  galvalume  /  warna    tebal  0,50  mm. pengecatan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan.

5.2.   PERSYARATAN UMUM.

Semua  pelaksanaan  pekerjaan  baja  ini  harus  memenuhi  persyaratan-persyaratan normalisasi yang berlaku di Indonesia, seperti :

5.2.1.   Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983, NI-3 PBUBB (1970)
dan lain-lain  kecuali ada hal-hal yang khusus.

5.2.2.   AISC “Specification for Fabrication and erection” 12 Pebruari 1981.

5.2.3.   Semua pekerjaan  baut pada bangunan  ini juga harus memenuhi  syarat dari
AISC “Specification for Structural Joints Bolts”.

5.2.4.   Semua  pekerjaan  las harus  mengikuti  “American  Welding  Society  for Arc
Welding in Builiding Construction Section”.

5.3.   PERSYARATAN BAHAN.

5.3.1.   Mutu baja yang digunakan untuk seluruh konstruksi baja adalah baja BJ-37 dengan tegangan dasar 1600 Kg/Cm2.
Seluruh  profil  baja  yang  digunakan  sesuai  dengan  persyaratan  bahan  dan harus  mendapat  persetujuan  Konsultan  Pengawas  dan Konsultan  Perencana serta dilampiri sertifikat dari pabrik pembuat profil baja tersebut.

5.3.2.  Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Perencana, harus disimpan pada tempat terlindung  yang menjamin  komposisi  dan sifat-sifat  lain dari bahan elektroda tersebut tidak berubah.
Bahan  las yang  digunakan  dari  kelas  E 6012  AWS  dan  harus  dijaga  agar selalu dalam keadaan baik dan kering.

5.3.3.   Semua bahan konstruksi baja yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB 1982) dan harus memenuhi standar ASTM A-36.



5.3.4.   Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari Supplier
/  Distributor  yang  dikenal  dan  disetujui  Konsultan  Perencana  /  Konsultan
Pengawas.

5.3.5.   Semua   bahan-bahan   harus   lurus,   tidak   cacat   dan   tidak   ada   karatnya.
Penampang-penampang  (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.

5.4.   PERSYARATAN TEKNIS.

5.4.1.  Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum pada gambar kerja.

5.4.2.    Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk melengkapi gambar detail / sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang tidak / belum tercantum dalam  gambar  kerja,  untuk  mendapat  persetujuan   Konsultan   Pengawas sebelum memulai pekerjaan tersebut.

5.4.3.    Perubahan bahan atau detail karena alasan-alasan tertentu, harus diajukan dan diusulkan  pada  Konsultan  Pengawas  / Perencana  untuk  mendapat persetujuan.

5.4.4.    Semua  perubahan-perubahan  yang  disetujui  dapat  dilaksanakan  tanpa  ada biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak.

5.4.5.    Kontraktor    bertanggung    jawab    terhadap    semua    kesalahan-kesalahan detailing,  fabrikasi  dan ketepatan  penyetelan  / pemasangan  semua  bagian- bagian dari konstruksi baja.

5.4.6.    Seluruh pekerjaan struktur baja harus di-fabrikasi di workshop, kecuali untuk bagian-bagian pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dikerjakan di workshop  sehingga harus dikerjakan di lapangan.

5.4.7.    Semua rivet dan baut  baik yang dikerjakan di workshop maupun di lapangan harus selalu memberikan kekuatan  yang sebenarnya  dan  masuk  tepat  pada lubang rivet atau baut tersebut.

5.4.8.   Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan  yang  diakibatkan  oleh  kekurang-telitian  atau  kelalaian Kontraktor, harus diganti dan dilaksanakan atas biaya Kontraktor.

5.4.9.    Kekurang-tepatan  pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki atau diganti dengan yang baru dan semua biaya untuk ini harus ditanggung oleh Kontraktor.

5.4.10.  Kontraktor   dapat   diminta   untuk   memberikan   surat   keterangan   tentang pengujian oleh pabrik (laboratorium) untuk bahan konstruksi baja yang digunakan.

5.4.11.  Setelah   pengujian   bahan   dilakukan,   maka   hasil   testing   tersebut   harus diberikan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan terhadap bahan tersebut.

5.4.12.  Pekerjaan baja harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang tertera dalam gambar, lengkap dengan penyangga-penyangga, alat untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat siku peralatan penunjang untuk presisi dari komponen maupun pekerjaannya sendiri.

5.4.13.  Pekerjaan harus berkualitas kelas I, semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas dari puntiran, tekanan dan harus dikerjakan dengan teliti untuk menghasilkan tampak yang rapi sekali.

5.4.14.  Semua  perlengkapan  atau  barang-barang  / pekerjaan  lain  yang  diperlukan demi  kesempurnaan  pemasangan,  walaupun  tidak  secara  khusus diperlihatkan dalam gambar atau dipersyaratkan disini, harus diadakan / disediakan, kecuali jika dipersyaratkan lain.

5.4.15.  Konstruksi  baja yang telah dikerjakan  tetapi  belum dilakukan  pengecatan, harus segera dilindungi terhadap pengaruh-pengaruh  udara, hujan dan lain- lain dengan cara yang memenuhi syarat.

5.4.16.  Sebelum  bagian-bagian  dari konstruksi  dipasangkan  dimana  semua  bagian yang  perlu  sudah  diberi  lubang  dan  sudah  dibersihkan  dari  karat,  maka bagian-bagian itu harus diperiksa dalam keadaan tidak cacat.

5.5.   PERSYARATAN PELAKSANAAN.

5.5.1.    Pengelasan.

a. Pengelasan   harus   dikerjakan   oleh   tenaga   ahli   yang   berpengalaman.
Kontraktor wajib menyerahkan sertifikat keakhlian dari masing-masing tukang  lasnya.  Sertifikat  kelas  A  untuk  tenaga  ahli  yang  mengerjakan bagian-bagian sekunder konstruksi.
b. Kekuatan  bahan las yang dipakai minimal  harus sama dengan kekuatan baja yang dipakai.
Bahan las yang dipergunakan dari tipe  E 6010  untuk posisi  pengelasan plat horizontal dan overhead,  serta tipe E 6012 dan E 6013  untuk  posisi pengelasan plat, dan harus dijaga agar supaya selalu dalam keadaan baik dan kering.
Ukuran las harus sesuai dengan gambar kerja dan atau :
•   Tebal las minimum         :   3,5 mm.
•   Panjang las minimum     :   13 x tebal las.
•   Panjang las maksimum   :   43 x tebal las.

c. Pekerjaan  las harus dilakukan di bengkel (pabrik) atau bebas angin dan dalam keadaan  kering.  Baja yang  sedang  dikerjakan  harus  ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.

d. Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan berputar atau membengkok.

e. Setelah  pengelasan,  maka sisa-sisa  / kerak-kerak  las harus dibuang  dan dibersihkan dengan baik.

f. Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi dan tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.

g. Pengelasan  harus  menjamin  pengaliran  yang  rata  dari  cairan  elektroda tersebut.

h. Teknik cara pengelasan  yang dipergunakan  harus memperlihatkan  mutu dan kualitas dari las yang dikerjakan.

i.  Permukaan  dari bagian  yang  akan  di-las  harus  bebas  dari kotoran,  cat, minyak,  karat  dan  kotoran  dalam  ukuran  kecilpun  harus  dibersihkan, bahan yang akan di-las juga harus bersih dari aspal.

j.  Peralatan  yang  dipergunakan  untuk  mengelas  harus  memakai  tipe yang sesuai dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat memuaskan. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas   24 – 40 Volt dan  200 – 400 Ampere.

k. Perbaikan las.
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus dilakukan  sebagaiamana  diperintahkan  oleh Konsultan  Pengawas.  Biaya perbaikan las ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.


5.5.2.    Sambungan dengan baud.

a. Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang bekerja,  selain  berguna  untuk  tempat  pengikatan  dan  untuk  menahan lenturan batang.


b. Lubang baud harus lebih besar 0,5 mm daripada diameter luar baud. Jika baud  dikerjakan  di  workshop,  maka  cara  melubangi  boleh  langsung dengan alat pengerat. Semua pelubangan / pengeboran untuk baud harus dapat dikerjakan sesudah bagian-bagian / profil-profil yang akan berhubungan tersebut dikerjakan.

c. Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baud dan baud itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan gaya tersebut.

d. Pengujian pekerjaan sambungan baud dan las.
Untuk sambungan baud dan las dilakukan pemeriksaan visual kecuali pengelasan  dengan  Full Penetration  harus dilakukan  dengan  X-ray  test, sebanyak 2 (dua) titik pengetesan. Pemeriksaan dilakukan dengan random testing.
Untuk pekerjaan las dan pengujian yang tidak memenuhi syarat harus diulangi   kembali   hingga   memenuhi   persyaratan.   Biaya   X-ray   test ditanggung oleh Kontraktor.

5.5.3.    Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan.
a. Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non struktural.
Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
Melengkungkan  plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Hal ini berlaku pula untuk batang-batang di bidang plat badannya.

b. Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam keadaan  panas  segera  setelah  bahan  yang  dipanaskan  tersebut  menjadi merah tua.
Tidak   diperkenankan   melengkungkan   dan   memukul   dengan   martil bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.


5.6.   PEMASANGAN.

5.6.1.    Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari Asnya.  Kemudian  juga  elemen-elemen  vertikal  harus  tegak  lurus  dengan bidang permukaan lantai.

5.6.2.  Kontraktor diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi yang tertumpuk   di   lapangan   tetap   dalam   keadaan   baik   seperti   pada   saat pelaksanaan pembuatan konstruksi tersebut.

5.6.3.  Kontraktor  harus  menjaga  konstruksi  yang  tertumpuk  di  lapangan,  agar jangan rusak karena perubahan cuaca.

5.6.4.    Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain. a. Pemotongan-pemotongan   baja  untuk  bahan  konstruksi,   harus  dengan
mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam gambar rencana.

b. Bagian-bagian  bekas  irisan  harus  benar-benar  datar,  lurus  dan  bersih, sekali-kali tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.


c. Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas irisan,  maka  bagian  tersebut  harus  dibuang  sekurang-kurangnya  setebal
2,5 mm, kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur.

d. Bagian  konstruksi  yang  berfungsi  sebagai  pengisi    juga  perlu  dibuang bekas-bekas potongan atau kotoran-kotoran lainnya.

5.6.5.    Menembus, mengebor dan melebarkan lubang.
a. Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.

b. Pada  keadaan  akhir  diameter  lubang  untuk  baud  yang  dibubut  dengan tepat dan sebuah baud hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak  0,1 mm dan 0,4 mm  daripada diameter batang baud-baud.

c. Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang harus  dijadikan  satu  dengan  alat  penyambung,  harus  dibor  sekaligus sampai   diameter   sepenuhnya.   Apabila   ternyata   tidak   sesuai,   maka perubahan - perubahan lubang tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh melebihi  0,5 mm.

d. Semua   lubang-lubang   harus   benar-benar   bulat   atau   sesuai   dengan permintaan gambar rencana  terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan bagian-bagian konstruksi yang akan disambung.

e. Semua   lubang-lubang   sebelum   pemasangan   harus   dibersihkan   dulu.
Mempersiapkan lubang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan besi /
sikat kawat atau besi-besi penggaruk.


5.7.   PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN.

5.7.1.  Seluruh  profil  baja  harus  dibersihkan  dari  permukaan  korosi  (karat)  dan kotoran-kotoran  ataupun  minyak-minyak,  dengan  menggunakan  sikat  baja atau sandblasting, sampai permukaannya memperoleh warna metalic yang merata.

5.7.2.    Segera setelah dibersihkan, sebelum profil-profil baja dipasang di workshop, seluruh permukaannya harus cepat-cepat di cat dengan meni (red oxide) yang tebalnya 30 – 35 micron. Cat dasar ini harus betul-betul merata untuk seluruh permukaan profil.

5.7.3.    Cat dasar yang tidak baik harus dibuang / dibersihkan  sama sekali, disikat kawat, digosok, dan setelah bersih segera dicat dasar lagi seperti yang telah diuraikan.  Cat  dasar  dilaksanakan  2  (dua)  kali  pengecatan  dan  dipakai produksi  DANAPAINT.

5.7.4.    Cat finish dilaksanakan 2 (dua) kali, produk  DANAPAINT.

5.7.5.    Pengecatan  harus dilakukan  sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan  oleh pabrik dan mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
BAB  IV
SYARAT - SYARAT  TEKNIS PEKERJAAN  ARSITEKTUR



Pasal  1
PEKERJAAN  ADUKAN  DAN  CAMPURAN


1.1.   LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a.   Pekerjaan adukan pasangan batu kali
b.   Pekerjaan adukan pasangan bata ringan (hebel)
c.   Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.


1.2.   PERSYARATAN BAHAN.

1.2.1.   Semen.Mortal
Sesuai dengan  persyaratan  yang  tercantum  dalam  Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis Struktur.

1.2.2.   Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang  dengan butir-butir yang tajam, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.

1.2.3.   Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam, bahan organik dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.


1.3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN.

1.3.1.   Campuran  adukan  yang  dimaksud  adalah  campuran  dalam  volume.  Cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 (tiga) menit.


1.3.2.   Jenis adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran  1pc: 4ps  dan  1pc: 5ps.
Adukan ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua   permukaan   dinding   pasangan   bagian   dalam   bangunan,   yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran  1pc : 3ps.
Aduk plesteran ini untuk :
•  Menutup  semua  permukaan  dinding  pasangan  pada bagian  luar / tepi luar bangunan.
• Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan  harus  kedap  air  seperti  tercantum  dalam  Gambar  Kerja hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan lantai.
•  Semua  pasangan  bata  di  bawah  permukaan  tanah  hingga  ketinggian sampai 20 cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.

1.3.3.   Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu   dalam   keadaan   masih   segar   dan   belum   mengering   pada   waktu pelaksanaan pemasangan.

1.3.4.   Kontraktor    harus   mengusahakan    agar   tenggang   waktu   antara   waktu pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.


Pasal  2

PEKERJAAN  PASANGAN  BATU KALI


2.1.   LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pondasi pasangan batu kali.
b. Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.


2.2.   PERSYARATAN BAHAN.

2.2.1.   Batu kali.
Batu kali  yang  digunakan  harus  batu pecah  dari jenis  yang  keras, bersudut runcing dan tidak porous.



2.2.2.   Semen.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.1.

2.2.3.   Pasir.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.2.

2.2.4.   Air.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.3.


2.3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN.

2.3.1.   Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil / bentuk pondasi dari bambuatau  kayu pada setiap  ujung yang bentuk dan ukurannya  sesuai dengan   Gambar   Kerja   dan   telah   mendapat   persetujuan   dari   Konsultan Pengawas.

2.3.2.   Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas, kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug tebal 10 cm. disiram sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar-benar padat.
Di atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.

2.3.3.   Pasangan  batu kali untuk pondasi   menggunakan  adukan dengan campuran
1pc : 4ps, terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar
Kerja. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air  1pc : 3ps.

2.3.4.   Adukan  harus  membungkus  batu  kali  sedemikian  rupa  sehingga  tidak  ada bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.

2.3.5.   Setiap jarak 50 cm. As-as harus ditanam stek  
10 mm. untuk sloof dan dinding pasangan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis beton harus ditanamkan stek-
stek  tulangan  kolom  dengan  diameter  dan  jumlah  besi  yang  sama  dengan tulangan pokok pada kolom beton atau kolom praktis tersebut.
Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi sedalam minimum 40-d atau sesuai dengan ukuran dalam Gambar Kerja.
Jarak antara stek-stek ini adalah tiap 100 cm. dan atau seperti yang tercantum
dalam Gambar Kerja.



Pasal  3
PEKERJAAN  PASANGAN  BATU BATA RINGAN (HABEL)

3.1.   LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi :

a.   Pembuatan dinding.
b.   Pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.


3.2.   PERSYARATAN BAHAN.

3.2.1.    Bata Ringan (Habel).
Batu bata ringan yang digunakan bata celkone ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya 10x20x40.Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh, disertai  data  teknis  dari  batu  bata  yang  akan  dipakai  kepada  Konsultan, Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.

3.2.2.    Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.

3.2.3.    Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.

3.2.4.    Air.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.

3.3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN.

3.3.1.  Dalam  pelaksanaan  pekerjaan  ini,  Kontraktor  harus  memperhatikan  detail bentuk profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.

3.3.2.  Pasangan bata ringan / bata celkone, dengan menggunakan aduk MU-300,PM-100 Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas permukaan batu bata tersebut.

3.3.3.    Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air


3.3.4.  Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat / spesi harus sama setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.

3.3.5.  Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301,PM-200 harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan

3.3.6.  Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200,PM-300 atau pemasangan keramik dinding.
.

3.3.7.  Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis  Pekerjaan   pemasangan   harus   benar-benar   vertikal   dan horizontal. Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur dengan tepat.
Untuk    permukaan    yang    datar,    batas    toleransi    pelengkungan    atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm. vertikal dan horizontal. Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar / memperbaiki dan biaya untuk perkaan ini ditanggung oleh Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.

3.3.8.  Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
.

3.3.9.   Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan. Kecuali Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain

3.3.10.  Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan

3.3.11.  Pasangan bata  untuk  dinding  1/2  batu   harus menghasilkan dinding  finish  setebal 13 cm  dan  untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.

3.3.12.  Pemeliharaan :
Selama pasangan dinding bata belum di-finish, Kontraktor wajib untuk memelihara  dan menjaga  atas kerusakan  atau pengotoran  oleh bahan  lain. Apabila   pada   saat   di-finish   terdapat   kerusakan,   berlubang   dan   lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas.
Biaya  ini  ditanggung  oleh  Kontraktor  dan  tidak  dapat  di-klaim  sebagai
pekerjaan tambah.



Pasal  4

PEKERJAAN  BETON  NON  STRUKTURAL

4.1.   LINGKUP PEKERJAAN.

4.1.1.    Pekerjaan Beton Bertulang.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi :

•  Pembuatan kolom praktis 13 x 13 cm.

•  Pembuatan balok praktis / balok lintel, ring balok ukuran 13 x 13 cm.dan
13 x 20 cm.

•  Pekerjaan  kolom  praktis,  balok  praktis  /  lintel  dan  ring  balok  lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.

4.1.2.    Pekerjaan Beton Tumbuk.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai Gambar Kerja.







4.2.   PERSYARATAN BAHAN.

4.2.1.    Besi Beton.

a.   Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter lebih kecil dari  
16 mm.

b.   Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.

c.   Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2.

d.   Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan Gambar Kerja.

e.  Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas.

f.  Kawat  pengikat  besi beton  adalah  dari baja lunak  dan tidak disepuh  / dilapis seng. Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat  pengikat  besi  beton  harus  memenuhi  syarat-syarat  dalam  NI-2 (PBI-1971)

4.2.2.    Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.

4.2.3.    Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2. Pasir yang dipakai harus Pasir Beton.

4.2.4.    Koral beton / Spleet.
a.  Koral beton / spleet harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
b.   Penyimpanan  / penimbunan  koral beton dengan pasir harus dipisahkan satu sama lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang disyaratkan.

4.2.5.    A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.

4.2.6.    Acuan / bekisting dan perancah.
a.   Papan acuan / bekisting dibuat dari multiplex tebal 9 mm.
b.   Balok-balok pengaku dan pengikat papan  acuan dari kaso 5/7.
c. Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan mempergunakan balok kaso 5/7 atau bambu.


4.3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN.

4.3.1.    Beton Bertulang.

a.   Campuran dan mutu beton
•  Campuran adalah  1pc : 2ps : 3Kr.
•  Mutu  beton  yang  disyaratkan  dalam  pekerjaan  beton  bertulang  non struktural ini adalah  K-175.

b.   Pembesian.

• Pembuatan   tulangan-tulangan   untuk   batang   lurus   atau   yang dibengkokkan,  sambungan,  kait-kait dan sengkang  (ring) persyaratannya harus sesuai NI-2 (PBI-1971).
•  Pemasangan  dan  penggunaan  tulangan  beton  harus  sesuai  dengan
Gambar Kerja.

•  Tulangan  beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin  agar besi tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan memasang selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai dengan NI-2 (PBI-1971).

c.   Acuan / bekisting.
•  Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.

• Acuan harus dipasang  sedemikian  rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung.

• Acuan  harus  rapat  (tidak  bocor),  permukaannya  licin,  bebas  dari kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur dan sebagainya.

d.   Cara pengadukan.
•  Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.

• Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.

• Beton  harus  dilindungi  dari  sinar  matahari  langsung,  hingga  tidak terjadi penguapan terlalu cepat.

• Persiapan  perlindungan  atas  kemungkinan  datangnya  hujan,  harus diperhatikan.

e.   Pengecoran Beton.
• Sebelum  pelaksanaan   pengecoran,   Kontraktor   diwajibkan   me- laksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.

• Pengecoran    beton    hanya    dapat    dilaksanakan    atas    persetujuan
Konsultan Pengawas.

• Pengecoran   harus  dilakukan  dengan  menggunakan   alat  penggetar beton untuk menjamin beton cukup padat, dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral / spleet yang dapat memperlemah konstruksi.

• Apabila pengecoran  beton akan dihentikan  dan diteruskan  pada hari berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan Pengawas.

• Penyambungan beton lama dengan beton baru harus memakai Bonding
Agent NITOBOND PVA merk FOSROC.

• Permukaan  beton  lama  yang  akan  diteruskan    pengecorannya  harus dikasarkan, dilapis dengan Bonding Agent NITOBOND PVA yang pelaksanaannya    sesuai   persyaratan   pabrik   pembuat,   selanjutnya langsung dilakukan pengecoran beton baru.

f.   Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting.

Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.

Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.

g.   Pekerjaan pembuatan kolom praktis.

Pemasangan kolom praktis untuk :

•  Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.

•  Dinding  pasangan  batu  bata  ½  batu  pada  bagian  dalam  bangunan setiap seluas  9 m2.

•  Dinding  pasangan  batu  bata  ½  batu  pada  bagian  luar  /  tepi  luar bangunan setiap seluas  9 m2.

•  Ukuran kolom praktis adalah  13 x 13 cm.

•  Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.

h.   Pekerjaan pembuatan balok praktis / lintel dan ring balok.

Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok :

•  Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ring balok setiap luas  9 m2   pasangan dinding bata yang tinggi.

•  Ukuran  balok  pratis  adalah    13 x 13 cm,  13 x 20 cm, atau  sesuai
Gambar Kerja.

•  Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.


i.    Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam Buku ini.


j.    Pemasangan  kolom praktis  dan balok  praktis  / lintel  seperti  tercantum dalam  Butir  5.3.1.g.  dan  5.3.1.h.  di  atas,  terlepas  apakah  pekerjaan tersebut tergambar atau tidak dalam Gambar Kerja.

k.   Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus diperkuat angker
8 mm. setiap jarak 50 cm. yang terlebih
dahulu  telah  ditanam  dengan  baik  pada  bagian  pekerjaan  kolom  dan balok praktis  ini. Bagian  yang tertanam  dalam  pasangan  bata minimal sedalam 30 cm. kecuali ditentukan lain.

4.3.2.    Pekerjaan Beton Tumbuk.
Campuran beton tumbuk adalah   1pc : 3ps : 5kr  dengan tulangan praktis 1 lapis – 2 arah diameter 6 mm.- 15 cm. atau wiremesh BRC M-6, terkecuali pada daerah basah (KM / WC dan Pantry) tidak dipasang tulangan.

Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.

Tebal lapisan beton tumbuk adalah  6 cm, dan atau sesuai Gambar Kerja.


Pasal  5
PEKERJAAN  PLESTERAN


5.1.   LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata rinagan dan permukaan beton.
•  Plesteran kedap air.
•  Plesteran biasa.
•  Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.


5.2.   PERSYARATAN BAHAN.

5.2.1.    Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.

5.2.2.    Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.

5.2.3.    A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.


5.3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN.

5.3.1.    Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata   atau   bidang   beton   telah   disetujui   secara   tertulis   oleh   Konsultan Pengawas.

5.3.2.    Jenis plesteran.
a.   Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dhaluskan.
Campuan plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air,yaitu  Dipakai untuk :

• Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.

• Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.

b.   Plesteran biasa adalah campuran .
Aduk plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup  semua  permukaan  dinding  pasangan  bagian  dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.

c.   Plesteran kedap air adalah campuran .
Aduk plesteran ini untuk :

• Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar bangunan.

• Semua  bagian  dan  keseluruhan  permukaan  dinding  pasangan  yang disyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian  150 cm. dari permukaan lantai.

• Semua pasangan  bata di bawah permukaan  tanah hingga  ketinggian sampai   20 cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.

d.   Plesteran halus / aci halus adalah campuran Semen Mortar dengan air yang dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan.   Pekerjaan   plesteran   halus  ini  dilaksanakan   sesudah  aduk plesteran  sebagai  lapisan  dasar  telah  berumur    8  (delapan)  hari,  atau sudah kering benar.


5.3.3.    Pelaksanaan.

a.   Adukan semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.

b. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran  aduk plesteran  dengan waktu pemasangan  tidak melebihi
30 menit, terutama untuk plesteran kedap air.

c.   Kontraktor   harus   menyediakan   Pekerja   /  Tukang   yang   ahli   untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.

d.   Terkecuali untuk plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus / aci harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.

e.   Untuk  permukaan  dinding  pasangan,  sebelum  diplester  harus  dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih  1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua  lubang  - lubang  bekas  pengikat  bekisting  atau  form  tie   harus tertutup aduk plesteran.

d.   Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat / wallpaper dipakai plesteran aci halus di atas permukaan plesterannya.
Untuk  bidang  dinding  pasangan  yang  menggunakan  bahan  /  material akhir lain, permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan / material yang akan digunakan tersebut.

e.   Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar, harus diberi naat / celah dengan ukuran lebar 7 mm. dan dalam  5 mm.

f.  Untuk   permukaan   yang   datar,   batas   toleransi   pelengkungan   atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.

g.   Ketebalan  plesteran  harus  mencapai  ketebalan  permukaan  dinding  / kolom seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah maksimal  1 cm.
Jika ketebalan melebihi   1 cm, maka diharuskan menggunakan kawat
ayam yang diikatkan / dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.

h. Pekerjaan  plesteran dinding hanya diperkenankan  setelah selesai pemasangan   instalasi   pipa   listrik,   pipa   plumbing,   untuk   seluruh bangunan.


5.3.4.    Pemeliharaan.

a.   Kelembaban  plesteran  harus  dijaga  sehingga  pengeringan  berlangsung dengan wajar. Hal ini dilakukan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan secara cepat. Pembasahan  tersebut  adalah  selama  7  (tujuh)  hari  setelah  pengacian selesai,   Kontraktor   harus   selalu   menyiram   dengan   air   sekurang- kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.

b.   Selama permukaan plesteran belum dilapis dengan bahan / material akhir, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan- kerusakan dan pengotoran dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.

c.   Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan / material akhir di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut di atas.

d.  Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan  Pengawas,  maka  Kontraktor  harus  membongkar  dan memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Biaya  untuk  perbaikan  tersebut  ditanggung  oleh  Kontraktor  dan  tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.





Pasal  6

PEKERJAAN  KAYU


6.1.   LINGKUP PEKERJAAN.

6.1.1.   Pekerjaan kayu kasar.
Pekerjaan kayu kasar lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.

6.1.2.   Pekerjaan kayu halus.
• Rangka Multi 9 mm lapis plat untuk penutup atas GRC ditunjukkan pada
Gambar Kerja.
6.2.   PERSYARATAN BAHAN.

6.2.1.  Mutu  dan kualitas  kayu yang  dipakai  sesuai  persyaratan  seperti  diuraikan pada butir berikut ini.
Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, lurus. Tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan retak
Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.

6.2.2.    Pekerjaan kayu kasar.
Kayu Borneo Super atau sekualitas.
Referensi  bahan  sesuai  dengan  SII  No.  0458/81,  mutu  kelas  A,  kelas keawetan II dan kekuatan II.

6.2.3.    Pekerjaan kayu halus.

a. Balok  untuk  kusen,  kayu  Kamper  Samarinda.  Referensi  bahan  sesuai dengan SII No. 0458/81, mutu kelas A, kelas keawetan II dan kekuatan II.

b. Papan untuk plint kayu Kamper Banjar. Referensi bahan sesuai dengan SII No. 0458/81, mutu kelas A, kelas keawetan II dan kekuatan II.

c. Multiplex:
Panel        :   Plywood, Megateak.
Tebal       :   (sesuai yang ditunjukkan pada Gambar Kerja). Produk     :   Ex lokal mutu terbaik.

6.2.4.   kelembaban.
•  Untuk ketebalan kayu lebih dari  3 cm. disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari  14 % terpasang.

•  Untuk ketebalan kayu lebih dari  7 cm. diijinkan kelembaban kayu  25 %
maksimum.

•  Untuk ketebalan  kayu lebih kecil   dari 7 - 3 cm. diijinkan  kelembaban kayu 18%  maksimum.

Kelembaban kayu atau kadar air kayu (moisture content) tersebut di atas diperiksa dengan alat  pemeriksa kelembaban kayu.

6.2.5.    Pengawetan kayu.
Semua  kayu  (terkecuali  kayu  lembaran)  yang  dipergunakan  harus  sudah melalui  proses  pengeringan  (dry  kiln)  dan  harus  sudah  diberi  bahan  anti rayap sebelum pelaksanaan finishing.
Persyaratan pelaksanaan pekerjaan anti rayap sesuai dengan yang tercantum pada pekerjaan perlindungan.
Penimbunan  kayu  di tempat  pekerjaan  sebelum  pelaksanaan  pekerjaan  ini harus  diletakkan  di  satu  tempat,  di  dalam  ruangan  yang  kering  dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu tersebut harus diberi alas sehingga tidak langsung terhampar di lantai.

6.2.6.    Bahan dan alat bantu.
•  Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80.
•  Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL atau yang setaraf.
•  Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus digalvanisasi.


6.3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN.

6.3.1.    Sebelum pelaksanaan pekerjaan kayu ini, Kontraktor diwajibkan untuk :

•  Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai
Gambar Kerja.
•  Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di lapangan.
•  Khususnya untuk pekerjaan kayu halus, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk detail pemasangan dan sistim perkuatan.

Agar diusahakan pelaksanaan pemasangan instalasi sebelum pelaksanaan pekerjaan kayu sehingga tidak terjadi pembongkaran.

Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker, dynabolt,  sekrup, paku dan lem perekat harus rapi sempurna  serta tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.

Khusus   untuk   bahan   sambungan   /  pengikat   dari  baja   seperti   angker, sengkang, plat dan sebagainya sebelum terpasang harus sudah diberi lapisan anti karat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal Pengecatan di Buku ini.

Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed, tidak diperkenankan pemasangan   paku  tetapi  harus   disekrup   atau  cara  lain  yang  disetujui Konsultan Pengawas.

Bilamana pada sistim perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui Konsultan Pengawas.
Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat meng-klaim sebagai pekerjaan tambah.

Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus.
Setelah dempul kering  kemudian digosok dengan ampelas halus.

Sebelum pemasangan  untuk semua logam yang melekat pada kayu, semua logam  tersebut  harus  sudah  diberi  lapisan  perlindungan  atau  lapisan  cat seperti yang disyaratkan.


6.3.2.    Pelaksanaan Pekerjaan Kayu Kasar.
Semua  konstruksi  yang  tidak  ditampakkan   (“unexposed”)   harus  dilapis dengan  menie  kayu.  Pekerjaan  ini  dilaksanakan  setelah  penyerutan  dan sebelum dipasang.


6.3.3.    Pelaksanaan Pekerjaan Kayu Halus.
Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan  (exposed)  dan permukaan  kayu yang akan dilapis / ditempel dengan bahan / material finishing harus diserut halus dan rata.

Proses  pengerjaan    semua   kayu   untuk   pekerjaan    kayu   halus   harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan, persyaratan ini mencakup pula untuk penyerutan.

Setelah penyerutan mesin, baru kemudian diperkenankan dengan penyerutan tangan.

Sambungan-sambungan  harus  dikerjakan  dengan  ketelitian  yang  tepat  dan rapi terutama untuk bagian yang diperlihatkan  (exposed). Sambungan  Plint kayu pada sudut harus berupa sambungan adu manis dan siku. Sambungan antara papan ke arah memanjang harus berupa sambungan ekor burung.


6.3.4.    Perlindungan terhadap pekerjaan kayu yang telah selesai.
Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala kerusakan baik berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat-cacat lain. Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Kontraktor  harus membongkar  dan mengganti  tanpa mengurangi   mutu.   Biaya   untuk   pekerjaan   ini   adalah   tanggung   jawab Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.


6.3.5.    Pekerjaan penyelesaian (“finishing”) kayu.
Pekerjaan “finishing” kayu lihat Pasal Pekerjaan Pengecatan dalam Buku ini.


Pasal  7

PEKERJAAN  KUSEN  DAN  PINTU  BESI


9.1.    LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan  yang dimaksud  meliputi  : Pekerjaan  pintu besi dan Rolling  Door pada
Gerbang  seperti tercantum pada Gambar Kerja.



9.2.    PERSYARATAN BAHAN.
ƒ  Pintu Besi

Bahan      :   Daun pintu memakai Hollow square tube.
Rangka daun pintu memakai hollow scuare tube. Kusen memakai besi kanal.

Ukuran    :   Sesuai Gambar Kerja.

ƒ  Engsel     :   Sistim kupu-kupu dengan batang poros engsel dapat dikunci.

ƒ  Kunci       :   Sistem selot dengan gembok.



9.3.    PERSYARATAN PELAKSANAAN.

Pembuatan pintu besi harus mengikuti Bab Pekerjaan Logam Arsitektur.

Pembuatan kusen dan daun pintu besi lengkap harus dilaksanakan di workshop, tiba di lapangan siap untuk pemasangan / penyetelan.

Kusen pintu besi harus sudah terpasang pada dinding lubang pintu saat pelaksanaan pekerjaan dinding termaksud.

Jumlah engsel adalah 3 (tiga) buah tiap daun pintu.


Pasal  8
PEKERJAAN  PERLENGKAPAN  PINTU  DAN  JENDELA ( ALAT  PENGGANTUNG  &  PENGUNCI )


10.1.  LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan ini meliputi :

•  Pekerjaan  perlengkapan  pintu  Besi  dan  Rolling  Door  seperti  tercantum  dalam
Gambar Kerja.




10.2.  PERSYARATAN BAHAN.

Semua alat penggantung  dan pengunci (“hardware”)  yang digunakan  harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Spesifikasi ini.

Apabila  terjadi  perubahan  atau  penggantian,  harus  mendapat  persetujuan  terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas.

Kontraktor  wajib  mengajukan  contoh  bahan  untuk  mendapatkan  persetujuan  dari
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.

Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen (anak kunci) lengkap. Pemilihan “hardware” pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.

10.2.1.  Perlengkapan Pintu Ayun. a. Engsel.
1. Mekanisme     :   Ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi  :   Tipe   kupu-kupu   dengan   ring   nylon,   memenuhi standar SII-0407-80
Pemakaian       :   Pintu tunggal dan pintu ganda, rangka aluminium. Ukuran            :   4 x 3 inchi, tebal  3,2 mm. (standar produk). Jumlah             :   3 (tiga) set per daun pintu.


2. Mekanisme     :   Ayun dua arah (“double swing”).
Spesifikasi  :   Khusus untuk pintu kaca tanpa rangka (“frameless”) dipasang pada sisi bawah / tertanam di lantai dan sisi atas  daun  pintu,  sekaligus  berfungsi  sebagai  door closer  dengan  pengaturan  kecepatan  menutup  dari
115o   ke  12o   dan  12o   ke  0o.
Dilengkapi  engsel  penjepit  bagian  bawah  (bottom pivot patch) dan atas (top pivot patch).
Pemakaian       :   Pintu masuk utama lantai dasar.
Jumlah             :   2 (dua) set lengkap per daun pintu.

b. Kotak Kunci (“Lockcase”).
1. Mekanisme     :   2 kali kunci (“double lock”).

Pemakaian       :   Semua pintu tunggal dan pintu ganda dengan rangka aluminium.
Spesifikasi      :   Lockcase yang mempunyai  lidah silang (latch bolt)
dan lidah malam (rolling dead bolt).

2. Mekanisme     :   1 kali kunci (“single lock”)
Pemakaian      :   Pintu kaca ganda tanpa rangka (frameless door glass) Spesifikasi      :   Lockcase    pada   bagian   bawah   dan   atas   pintu
frameless.

c. Kunci (“Cylinder”).
1. Pemakaian       :   Semua pintu Rolling Door
Spesifikasi      :   Mempunyai    lubang    kunci    di   kedua    ujungnya
(Double Cylinder).

2. Pemakaian       :   Pintu tunggal khusus ruang panel dan utilitas.
Spesifikasi  :   Pada sisi luar mempunyai lubang kunci dan tombol pada sisi dalam (Knob Cylinder).





3. Pemakaian       :   Khusus Kios
Spesifikasi  :   Pada  sisi  luar  dapat  dibuka  dengan  menggunakan koin dan tombol pada sisi dalam   Produk    :
SES, CISA  atau setara. Warna             :   Ditentukan kemudian.

d. Pegangan (“Handle”).
1. Pemakaian       :   Untuk semua pintu kecuali pintu frameless.
Spesifikasi  :   Handle untuk membuka lidah penahan (Latch Bolt) secara  mekanis.  Pemasangan  menyatu  dengan silinder kunci. Dilengkapi dengan penutup lubang kunci.
Produk             :   SES, CISA  atau setara. Warna             :   Ditentukan kemudian
2. Pemakaian      :   Pintu kaca ganda tanpa kaca (frameless) pada pintu masuk utama lantai dasar.
Spesifikasi  :   Pegangan  (Handle)  khusus  untuk  pintu  kaca  tanpa rangka (frameless).
Warna             :   Ditentukan kemudian.

e. Penahan Pintu (“Door Stopper”).
Pemakaian       :   Seluruh pintu. Spesifikasi       :   Bahan karet.

10.2.2.  Perlengkapan Pintu Besi.
Engsel  dan kunci  dipasang  dan dibuat  sekaligus  dengan  kusen  dan daun pintu di Bangunan Kios.

a. Engsel.
Mekanisme          :   Ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi  :   Tipe ball bearing dengan batang poros dapat dikunci, dengan   kemampuan   dapat   menahan   beban   daun pintu termaksud ( @ 200 kg ).
Pemakaian           :   Bangunan Kios.
Jumlah                 :   3 (tiga) set per daun pintu.
Warna                  :   Sesuai dengan kusen dan daun pintu.

b. Kunci.
Mekanisme          :   Sistim selot.
Spesifikasi  :   Batang  selot  pada daun  pintu  dilengkapi  pegangan yang dapat dipasang kunci gembok.
Pada  kusen  dipasang  ring  untuk  tempat  mengunci pegangan batang selot dan kunci gembok.
Pemakaian           :   Bangunan Kios.
Jumlah                 :   1 (satu) set per daun pintu.
Warna                  :   Sesuai dengan kusen dan daun pintu.


10.2.3.  Kehandalan kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik   sebelum   dan   sesudah   pemasangan.   Untuk   itu,   harus   dilakukan pengujian secara kasar dan halus.

10.3.  PERSYARATAN PELAKSANAAN.

10.3.1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan   gambar   dokumen   kontrak   yang  telah  disesuaikan   dengan keadaan di lapangan.

Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk  keterangan  produk,  cara  pemasangan  atau  detail-detail  khusus yang  belum  tercakup  secara  lengkap  didalam  gambar  dokumen  kontrak sesuai dengan standarisasi fabrikasi, dan pemasangannya  untuk setiap tipe pintu dan jendela. Shop  drawing  harus  disetujui  dahulu  oleh  Konsultan  Pengawas  sebelum dilaksanakan.

10.3.2.  Pemasangan  semua perangkat  perlengkapan  pintu, jendela  dan bovenlicht khususnya  lockcase,  handle  dan  backplate  harus  rapi  dan  sesuai  dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam Gambar Kerja dan atau petunjuk Konsultan Pengawas.

Apabila  hal  tersebut  tidak  tercapai,  maka  Kontraktor  wajib  memperbaiki tanpa tambahan biaya.

10.3.3.  Engsel, dipasang + 28 cm. (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah pintu pada pintu-pintu umum biasa.

Engsel  pintu  toilet  /  peturasan  dan  janitor  adalah  +  32  cm.(as)  dari permukaan bawah pintu.

Khusus pintu frameless mengikuti persyaratan pabrik.

10.3.4.  Door stopper untuk pintu toilet / peturasan, dipasang pada dinding dengan minimum ketinggian   155 cm.dan   6 cm. dari tepi daun pintu. Untuk pintu lain, dipasang pada lantai.

Letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur dinding pada saat pintu terbuka.

Pemasangan  door  pull   100 cm. (as) dari permukaan  lantai.  Pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.


Pasal  9
PEKERJAAN  LOGAM  ARSITEKTUR


13.1.  LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan dinding partisi GRC 6 mm.
•  Pekerjaan  penggantung  rangka  langit-langit  angkur,  klem  dan  semua  bentuk pengikat / pengaku hubungan konstruksi yang terbuat dari logam.
•  Pekerjaan logam lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.


13.2.  PERSYARATAN BAHAN.

13.2.1.  Semua bahan / material logam yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik, lurus, rata permukaan, bebas karat, bebas cacat akibat benturan ataupun cacat dari pabrik dan bebas dari noda-noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan / appearance, serta keluaran dari pabrik yang disetujui Konsultan Pengawas.
Mutu dan kualitas  sesuai dengan  persyaratan  pemakaian  bahan bangunan
yang berlaku.

13.2.2.  Baja  profil,  jenis,  ukuran,  warna,  sesuai  dengan  yang  tercantum  dalam
Gambar Kerja.
Sengkang pengikat talang vertikal, dipakai baja galvannized strip  2x30 mm. Plat stainless steel, bentuk dan ukuran sesuai dgn Gambar Kerja, tebal 3 mm. Plat baja polos, bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja, tebal 2 mm.

13.2.3.  Kontraktor  harus  sudah  siap  dengan  semua  pengikat  /  penyambung  / pengaku  seperti  angker,  klem,  baut,  ramset,  dynabolt,   baja  strip  dan sebagainya.
Semua  bentuk  dan  ukuran  sesuai  dengan  Gambar  Kerja  dan  atau  sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
Bahan produk jadi seperti baut, ramset, dynabolt adalah produk HILTI. Bahan-bahan pelengkap seperti baut, sekrup, dynabolt, ramset, pengait dan
logam fitting lainnya yang berhubungan dengan udara luar harus dibuat dari
                       besi yang digalvanisasi.

Khusus untuk bahan / material stainless steel, semua baut atau sekrup yang dipakai dan kepalanya keluar dari permukaan bahan / material tersebut harus ditutup dengan penutup yang di-verchroom.

13.2.4. Elektroda las yang digunakan harus memenuhi persyaratan Normalisasi Indonesia, dan sebelum digunakan harus mendapatkan  persetujuan  tertulis dari Konsultan Pengawas.
Bahan disimpan  di tempat terlindung  yang menjamin  komposisi  dan sifat karakteristik lainnya dari elektroda las tersebut tidak berubah.
Bahan las yang digunakan dari kelas E 6012 AWS dan harus dijaga agar selalu dalam keadaan baik dan kering.

13.3.  PERSYARATAN TEKNIS.

13.3.1.  Kontraktor  wajib  meneliti  kebenaran  dan  bertanggung  jawab  atas  semua ukuran yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Pada prinsipnya, ukuran pada Gambar Kerja adalah ukuran jadi / finish. Harus diperhatikan pula sambungan / hubungan dengan material lain harus sesuai dengan Gambar Kerja.

13.3.2. Sebelum pelaksanaan dan pemasangan, Kontraktor harus melakukan pengukuran  yang cermat  di tempat kerja guna mendapatkan  ukuran yang tepat.

13.3.3.  Bahan / material berbentuk unit yang akan dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi kesalahan pemasangan.

13.3.4.  Pekerjaan harus bertaraf kelas satu, terutama untukpermukaan  logam yang diperlihatkan (exposed) harus benar-benar rapi dan halus.

13.3.5.  Pemotongan  logam  harus  dengan  mesin  pemotong  mekanik  (Mechanical
Cutting Machine) kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja. Pemotongan dengan pembakaran memakai mesin pembakar standar.

13.3.6. Semua bagian yang dilubangi sesuai dengan Gambar Kerja dan sudah dibersihkan dari karat, harus diperiksa dan berada dalam keadaan tidak cacat sebelum pemasangan.

13.3.7.  Semua pengelasan menerus dengan las busur listrik.

13.3.8.  Tambatan, angker, stek, dynabolt dan ramset untuk beton dan pasangan batu bata dimana diperlukan harus digunakan walaupun tidak ditunjukkan dalam gambar, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.


13.4.  PERSYARATAN PELAKSANAAN.

Semua  pekerjaan  baut  /  bolt  harus  memenuhi  syarat  AISC  Specification   for
Structural Joint Bolt.
Semua pekerjaan las harus mengikuti American Welding Society for Arc Welding in
Building Construction Section.

Kontraktor  bertanggung  jawab  terhadap  keamanan,  kerusakan  barang  sampai  ke tempat tujuan. Segala kerusakan dan atau kehilangan adalah tanggung jawab Kontraktor.

13.4.1.  Plat Baja dan Stainless Steel.
Penempatan plat harus rapi dan semua lubang baut harus terletak tepat pada jarak masing-masing baut.
Pemasangan plat baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari asnya. Angker,  stek  ataupun  elemen  vertikal  lainnya  harus  tegak  lurus  terhadap permukaan bidang tempatnya tertanam.

Semua  bagian  pekerjaan  yang  berbentuk  unit  harus  dirakit  (assembling)
sebelum pemasangan.

Kontraktor harus mengajukan contoh model (mock-up) yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Sebaiknya semua pekerjaan ini difabrikasi di workshop.

Kontraktor   bertanggung   jawab   atas   semua   kesalahan   detail,   fabrikasi maupun ketidak-tepatan penyetelan / pemasangan.
Kekurang-tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki dan atau diganti dengan yang baru, dan semua ini atas biaya Kontraktor serta tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.

Semua permukaan logam, terutama yang melekat dengan bahan / material lain  sebelum  pemasangan  harus  sudah  diberi  lapisan  pelindung  atau  cat dasar.

Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel dan atau seperti ditunjukkan Konsultan Pengawas.


13.4.2.  Pengelasan.

Pengelasan harus dilakukan dengan hati-hati atau cermat.
Logam yang akan dilas harus bebas dari retak dan cacat lain yang dapat mengurangi kekuatan sambungan, dan permukaannya harus halus.
Juga permukaan yang dilas harus sama, rata dan kelihatan teratur.

Pekerjaan  las  sedapat  mungkin  dilakukan  di  workshop  dan  atau  dalam ruangan yang beratap, bebas dari angin dan dalam keadaan kering.
Benda pekerjaan ditempatkan sedemikian rupa sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.


13.4.3.  Las Perapat / Pengendap.

Dalam setiap posisi dimana dua bagian (dari satu benda) saling berdekatan, harus  dilaksanakan  las  perapat  /  pengendap  guna  mencegah  masuknya lengas. Terlepas apakah detailnya diberikan atau tidak dalam Gambar Kerja, apakah benda / bahan tersebut terkena cuaca luar atau tidak, dan Kontraktor tidak dapat meng-klaim pekerjaan ini sebagai pekerjaan tambah.

13.4.4.  Macam dan Ukuran Las.

Macam las yan dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik).


Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan atau tebal las untuk konstruksi minimum   ½ V t 2,  dimana  t adalah tebal bahan terkecil.

Panjang las minimum    :   8 kali tebal bahan atau  40 mm. Panjang las maksimum  :  40 kali tebal bahan.

Kekuatan dari bahan las yang dipakai  minimum sama dengan kekuatan baja yang dipakai.

13.4.5.  Pengelasan permukaan yang ditampakan (exposed).
Sebelum pengelasan,  permukaan  dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, noda, cat, minyak dan karat.
Pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan dan cacat pada bahan yang dilas.
Pengakhiran dari cairan elektroda harus rata.
Setelah pengelasan, sisa-sisa / kerak las harus dibersihkan dengan baik. Pemberhentian   pengelasan   harus   pada   tempat   yang   ditentukan   dalam
Gambar  Kerja  dan  atau  sesuai  petunjuk  Konsultan  Pengawas  dan  harus
dijamin tidak akan berputar atau membengkok.

13.4.6.  Perbaikan Las.
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus dilakukan Kontraktor sebagaimana diperintahkan Konsultan Pengawas.
Las yang cacat harus dipotong dan dilas kembali. Biaya pekerjaan ini ditanggung  oleh  Kontraktor  dan  tidak  dapat  di-klaim  sebagai  pekerjaan tambah.
Pekerjaan las harus dilakukan oleh orang yang ahli (mempunyai sertifikat) dan  harus  memenuhi  ketentuan  yang  ditetapkan  dalam  spesifikasi  dan Gambar Kerja.

13.4.7.  Mur dan Baut.
Baut yang dipergunakan harus mempunyai ukuran yang sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Pemasangan mur dan baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai kekokohan yang merata antara satu dengan lainnya.

13.4.8.  Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas irisan.
Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih. Sama sekali tidak diperkenankan ada bekas jalur dan lain sebagainya.
Bila bekas pemotongan / pembakaran dengan mesin menghasilkan pinggiran bekas  irisan,  maka  bagian  tersebut  harus  dibuang  sekurang-kurangnya selebar 2,5 mm. Kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur tersebut di atas.

13.4.9.  Meluruskan, mendatarkan dan melengkungkan.
Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non struktural.
Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
Melengkungkan  plat  dalam  keadaan  dingin  menurut  suatu  jari-jari  tidak boleh  lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Hal ini berlaku  pula untuk batang-batang di bidang plat badannya.
Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam keadaan  panas  segera  setelah  bahan  yang  dipanaskan  tersebut  menjadi merah tua.
Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan martil bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.

13.4.10.  Menembus, mengebor dan meluaskan lubang.
Semua lubang harus dibor.
Pada  keadaan  akhir,  diameter  lubang  untuk  baut  dan  sebuah  baut  yang tepat  boleh  berbeda  masing-masing  1  mm.  dari  diameter  batang  baut tersebut.
Untuk  lubang  pada  bagian  konstruksi  yang  disambung  dan  yang  harus
dijadikan satu dengan alat / komponen penyambung, harus dibor sekaligus sampai diameter sepenuhnya.
Apabila ternyata tidak sesuai, maka lubang tersebut harus diubah dengan dibor atau diluaskan, dan penyimpangannya tidak melebihi  0,5 mm.
Semua lubang harus bulat sempurna, berdiri siku pada bidang dan bagian konstruksi yang akan disambung.
Semua   lubang   harus   dibersihkan   sebelum   pemasangan.   Pembersihan tersebut tidak diperkenankan memakai besi penggaruk.
Pada  beton  bertulang,  beton  tumbuk  dan  adukan  pasangan  bata,  semua celah  yang  terjadi  antara  lubang  dan  bagian  logam  yang  tertanam  di dalamnya  harus  diisi  dengan  adukan  isi  kering  (grouting)  hingga  padat tanpa ada rongga dan rata permukaan.
Setiap bagian dari pekerjaan ini yang buruk, tidak memenuhi persyaratan seperti yang tertulis dalam Buku ini maupun tidak sesuai dengan Gambar Kerja,
Ketidak-cocokan,  kesalahan  maupun  kekurangan  lain  akibat  Kontraktor lalai, tidak teliti dalam Gambar Pelengkap dan atau perbaikan finish yang tidak   memuaskan   akan   ditolak      dan  harus   diganti   hingga   disetujui Konsultan Pengawas.
Perbaikan,  perubahan  dan  penggantian  harus  dilaksanakan   atas  biaya
Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Perubahan  bahan  /  detail  karena  alasan  tertentu  harus  diajukan  kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Semua  pekerjaan  yang  disetujui  dapat  dilaksanakan   tanpa  ada  biaya tambahan yang mempengaurhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan  pekerjaan kurang   akan diperhitungkan  sebagai pekerjaan kurang.
Semua pekerjaan yang telah dikerjakan atau telah terpasang harus segera dilindungi terhadap pengaruh cuaca  dengan cara yang memenuhi syarat.


Pasal  10
PEKERJAAN  PERLINDUNGAN


15.1.  LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan sealant.
•  Pekerjaan grouting.
•  Pekerjaan floor hardener.
•  Pekerjaan waterproofing.


15.1.1.  Pekerjaan Sealant.
Semua  celah  pada sambungan  unit saniter  dan “accessories”nya  terhadap dinding, lantai maupun antara pipa.
Semua celah pada kaca dengan rangka dan dinding. Semua celah pada kusen aluminium.


15.1.2.  Pekerjaan grouting.
Semua pekerjaan  penutup  celah yang terjadi pada bahan / material  metal yang tertanam dalam beton maupun pasangan bata.


15.1.3.  Pekerjaan Floor Hardener.
Pelapisan  dengan bahan / material floor hardener untuk permukaan  lantai beton pada : R. Pompa, R. Gardu, R. ME, dan atau sesuai Gambar Kerja.


15.1.4.  Pekerjaan Waterproofing.
Pelapisan dengan bahan / material waterproofing untuk :
•  Bahan / material waterproofing lembaran untuk permukaan atas pelat atap beton.


15.2.  PERSYARATAN BAHAN.

15.2.1.  Pekerjaan Sealant.
Bahan sealant harus sesuai dengan kegunaan, fungsi dan bahan / material, tahan  cuaca,  kedap  air,  tahan  terhadap  garam  dan  alkali,  bersifat  elastis
untuk menghadapi perubahan temperatur, tahan benturan dan berdaya lekat tinggi dan bahann dasar dari Poly Urethan.

15.2.2.  Pekerjaan grouting.
Bahan grouting dari jenis non-shrink  dan non-metallic  dengan pemakaian dicampur semen.
Bahan grouting untuk penutup / pengisi keretakan  beton dari jenis epoxy dengan  pemakaian  diinjeksikan  kedalam  retakan.  Pekerjaan  harus dilaksanakan oleh aplicator dengan garansi.

15.2.3.  Pekerjaan Floor Hardener.
Bahan floor hardener dari jenis non-metallic siap pakai, tahan gesek, tahan aus, tahan benturan, tahan minyak dan oli, anti slip dan memiliki ketahanan terhadap beban  5 – 10 kg/m2.
Dosis                       :   5 kg/m2
Warna                     :   Ditentukan kemudian.


15.2.4.  Pekerjaan Waterproofing.

Untuk Waterproofing Atap.
Menggunakan    PROOFEX TORHCHEAL 3P    merk FOSROC, merupakan waterproofing berbentuk lembaran (membran) dengan bahan dasar bitumen dan polyester.
Pemasangan dengan teknik pemanasan (torching) dan ketebalan  3 mm.


15.2.5.  Penyerahan bahan / material di tempat pekerjaan harus dalam keadaan masih utuh,  tertutup  baik  dan  tersegel  dalam  kemasannya  serta  berlabel  seperti waktu diterima dari Distributor / Pabrik.
Jika dalam keadaan cacat atau rusak, maka bahan / material tersebut tidak diperkenankan untuk dipakai.

15.3.  PERSYARATAN PELAKSANAAN.

15.3.1.  Sebelum   pelaksanaan,   permukaan   dari   semua   bahan   /  material   yang termasuk dalam pekerjaan harus bersih dan bebas dari debu, minyak, air dan
noda maupun kotoran lainnya. Peil atau elevasi permukaan tersebut sudah disetujui Konsultan Pengawas.
Apabila dari bahan / material yang dipakai   ada yang mengandung  bahan dasar yang beracun atau membahayakan kesehatan & keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh Tenaga Ahli / Supervisi   dari  pabrik  pembuat.   Biaya  untuk  hal  ini  ditanggung   oleh Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Prosedur pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.

15.3.2.  Pekerjaan Sealant.
Sepanjang  permukaan  yang akan diberi sealant  harus benar-benar  kering, bersih dan bebas dari debu,  minyak,  lemak,  pecahan  atau bubuk adukan, partikel bahan / material yang terlepas maupun noda dan kotoran lainnya. Permukaan material harus sudah di-finish.

Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini di dalam ruangan tertutup karena sealant memerlukan kelembaban atmosfir untuk mengeras.

Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan cara pemasangan  dan jenis sealant yang dibedakan  berdasarkan  macam / jenis material yaitu :
•   Material keramik / kaca./almunium
•   Material metal.
•   Material kayu.
•   Material beton.
•   Permukaan aduk plesteran dan lain-lain.
Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan / spesifikasi pabrik.


15.3.3.  Pekerjaan Grouting.
a.   Persiapan Permukaan.
Metal yang tertanam telah diberi cat dasar atau cat anti karat. Terkecuali untuk baja stainless steel, persyaratan ini tidak berlaku.
Permukaan lubang pada beton maupun pasangan batu bata harus bersih dan bebas dari debu, minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan/semen, partikel  bahan  /  material  yang  terlepas  maupun  noda  dan  kotoran lainnya.
Sebelum   pemberian   grouting,   permukaan   lubang   harus  dibasahkan terlebih  dahulu  tetapi  tidak  diperkenankan   ada  butiran  air  di  atas permukaan tersebut pada waktu pelaksanaan grouting.

b.   Pelaksanaan.
Aduk grouting  diisikan dari satu arah menerus hingga seluruh celah / lubang tertutup padat, tidak ada rongga, rata permukaan agar tidak terbentuk rongga udara.

Apabila celah / lubang berukuran kecil, pengisian aduk grouting dapat mempergunakan corong atau alat lain.

c.   Perawatan (curing) dan perbaikan.
Permukaan aduk grouting harus dilindungi dari pengeringan dan pengerasan yang terlalu cepat yaitu dengan ditutup oleh kain basah.


15.3.4.  Pekerjaan Floor Hardener. a.   Persiapan Permukaan.
Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada
lubang dan celah-celah.
Jika ada retak, lubang atau celah, harus ditutup dengan adukan kedap air
(trasraam) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.

b.   Pelaksanaan.
Pekerjaan  lapisan  floor hardener  dilaksanakan  setelah  ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan lapisan floor hardener dengan mengikuti persyaratan dari pabrik pembuat.


c.   Pemeliharaan.
Lapisan floor hardener yang telah selesai terpasang harus dihhindarkan dari   terjadinya   kerusakan   dan   cacat   akibat   adanya   pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan lain.
Kerusakan-kerusakan    yang   terjadi   pada   permukaan   lapisan   floor
hardener   harus   diperbaiki   oleh   Kontraktor   hingga   mencapai   mutu pekerjaan  seperti yang disyaratkan  dalam spesifikasi  ini tanpa adanya biaya tambahan.

15.3.5.  Pekerjaan Waterproofing. a.   Persiapan Permukaan.
Bekisting pada bagian / sisi bawah pelat lantai dan pelat atap beton harus sudah dilepas agar tidak menghambat butir-butir air dalam beton untuk keluar.
Perawatan beton minimum telah melewati 7 hari dari yang dipersyaratkan
Pekerjaan beton struktural.
Permukaan harus betul-betul kering sebelum pelaksanaan lapisan waterproofing.
Seluruh permukaan harus sudah bebas dari minyak, retak atau lubang,
serbuk aduk beton, debu gumpalan aduk beton, bagian-bagian yang menonjol tajam, permukaan halus dan rata.
Retak, lubang yang tidak berguna dan sebagainya harus ditutup dengan
aduk kedap air  1 Pc :  3 Ps hingga padat dan diratakan permukaannya.

b.   Pekerjaan Waterproofing cair.
Perbandingan  campuran  powder  dan  cairan  disesuaikan  dengan  dosis yang ditentukan oleh pabrik.

Pelaksanaan  pekerjaan  dapat dilaksanakan  dengan menggunakan  kuas, disemprot atau trowel.

c.   Aplikasi / Pemasangan pada Pelat Beton.
Plat atap beton harus sudah berumur 28 hari, atau bila memakai bahan pemadat  (densifier)     plat  beton  telah  benar-benar  mengeras,  sesuai dengan hasil tes laboratorium.
Kemiringan  ideal  menuju  arah  roof  drain  (sesuai  yang  dicantumkan dalam Gambar Kerja).
Semua dudukan instalasi / pipa dan lain-lain harus sudah terpasang. Ujung pemberhentian sepanjang bidang tegak / parapet / dinding  dibuat groove   + 2 cm.
Pada bidang pertemuan antara plat lantai dan dinding atau parapet serta semua dudukan beton atau instalasi akan diisi adukan  5 x 5 cm.

d.   Lapisan Pelindung.
Apabila  diperlukan  lapisan  pelindung,  dibuat  dari  lapisan  (“screed”)
kedap air  1 pc : 3 ps  dengan tulangan kawat kasa ayam. Tebal lapisan minimal  3 cm.  dan  maksimal  8 cm.

e.   Pengujian.
Kontraktor harus melaksanakan pengujian kebocoran setelah selesai pekerjaan lapisan waterproofing.
Cara  pengujian  dengan  menuangkan   air  ke  permukaan   yang  telah tertutup   lapisan   waterproofing   hingga   ketinggian   + 50   mm.   dan dibiarkan selama  3 x 24 jam.

f.   Perbaikan Lapisan Waterproofing.
Apabila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pelaksanaannya (terjadi kebocoran),  maka  Kontraktor  diwajibkan  memperbaiki  kembali pekerjaan tersebut hingga sempurna dan disetujui Konsultan Pengawas dan biaya perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.

Metoda pelaksanaan perbaikan waterproofing harus mengikuti petunjuk
/ saran dari pakarnya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.

g.   Jaminan / Garansi
Kontraktor   wajib   menyerahkan   jaminan   /   garansi   tertulis   bahwa pekerjaan, perbaikan dan perawatan dari bagian-bagian pekerjaan perlindungan  ini  telah  dilaksanakan  dengan  standar  sesuai  spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
Jaminan  / garansi untuk pekerjaan  perlindungan  tersebut  tidak kurang dari  5 tahun  setelah masa pemeliharaan.


Pasal  11
PEKERJAAN  PENGECATAN


16.1.  LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
• Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata dan beton ,
• Pekerjaan pengecatan permukaan logam seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
• Termasuk pengecatan dasar (plamuur, menie dan lain-lain).

16.1.1.  Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Batu Bata dan Beton
Semua permukaan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton yang tampak (exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.


16.1.2.  Pekerjaan Pengecatan Logam
Semua  pekerjaan  logam  yang terpasang  seperti  tercantum  dalam Gambar
Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Semua bagian / permukaan yang tampak (exposed) dicat sampai dengan cat finish.

b. Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan  (un-exposed)  dicat hanya sampai dengan cat dasar.

16.2.  PERSYARATAN BAHAN.

16.2.1.  Cat Tembok Exterior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam. Tipe exterior matt emulsion.
Produk SUNLEX, ICI  atau setara.

16.2.2.  Cat Tembok Interior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tipe interior matt emulsion. Produk SUNLEX, ICI  atau setara.

16.2.3.  Cat Logam & Kayu.
Bahan dari jenis  synthetic enamel super gloss  kualitas utama, tipe  interior
& exterior gloss paint. Produk  , SEIV  atau setara.

16.2.4.  Lapisan Primer.
Bahan dari kualitas utama, produk SUNLEX, ICI  Atau setara.

16.2.5.  Kontraktor  wajib  membuktikan  keaslian  cat  dari  produk  tersebut  di atas mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.

Pembuktian berupa :
•   Segel kaleng
•   Test BD
•   Test laboratorium
•   Hasil akhir pengecatan

Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil tes kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen
                       dan diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan. 

16.2.6.  Kontraktor  harus menyiapkan  contoh pengecatan  tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran  30 x 30 cm.

Pada   bidang-bidang   tersebut   harus   dicantumkan   dengan   jelas   warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).

16.2.7.  Semua   bidang   contoh   tersebut   harus   disampaikan   kepada   Konsultan Pengawas.  Jika contoh-contoh  tersebut  telah  disetujui  secara  tertulis  oleh Perencana   dan   Konsultan   Pengawas,   barulah   Kontraktor   melanjutkan dengan pembuatan “mock-up”.

16.2.8.  Kontraktor    harus   menyerahkan    kepada   Konsultan    Pengawas,    untuk kemudian akan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal   5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.

Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya.

Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.

16.3.  PERSYARATAN PELAKSANAAN.

16.3.1.  Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.

Pengecatan  harus rata, tidak bertumpuk,  tidak bercucuran  atau ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.

16.3.2.    Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau  membahayakan    kesehatan    manusia,    maka    Kontraktor    harus menyediakan  peralatan  pelindung,  misalnya  : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.

16.3.3.    Tidak  diperkenankan  melaksanakan  pekerjaan  ini  dalam  keadaan  cuaca yang lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun   atau   membahayakan   manusia,   maka   ruangan   tersebut   harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar.

Di  dalam  keadaan  tertentu  misalnya  untuk  ruangan  tertutup,  Kontraktor harus memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar pergantian / aliran udara.

16.3.4.    Peralatan  seperti  kuas,  roller,  sikat  kawat,  kape,  pompa  udara  tekan (vacuum cleaner), semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.

16.3.5.    Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas.

16.3.6.    Pemakaian  ampelas,  pencucian  dengan  air  maupun  pembersihan  dengan kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.

16.3.7.    Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan / material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.

16.3.8.    Standar Pengerjaan (“Mock-Up”).
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang   tersebut  akan  dijadikan  contoh  pilihan  warna,  tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang  yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Jika   masing-masing   bidang   tersebut   telah   disetujui   oleh   Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.

16.3.9.    Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
Biaya  untuk  hal  ini  ditanggung  Kontraktor,  dan  tidak  dapat  di-klaim sebagai pekerjaan tambah.

16.3.10. Pelaksanaan   pekerjaan   harus   dilaksanakan   oleh   aplikator   yang direkomendasikan oleh pihak pabrik untuk mendapatkan garansi bahan dan pekerjaan dari pabrik.

16.3.11.  Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata dan Beton a. Sebelum Pelaksanaan.
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak, lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas  cat yang terkelupas  bagi permukaan  yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.

b. Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller.

c. Permukaan Interior.

f Lapisan Pertama :
•  Cat dasar jenis Alkali .
•  Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
•  Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
•  Tunggu  selama  minimum  24 jam sebelum  pelaksanaan  pelapisan berikutnya.
•  Warna bening ( transparan ).

f Lapisan Kedua dan Ketiga :
•  Cat jenis Interior Setara Dulux.
•  Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
•  Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2
per lapis.
•  Tenggang waktu antara pelapisan minimum  12 jam.
•  Warna ditentukan kemudian.

d. Permukaan Exterior.

f Lapisan Pertama :
•  Cat dasar jenis Alkali .
•  Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
•  Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
•  Tunggu  selama  minimum  24 jam sebelum  pelaksanaan  pelapisan berikutnya.
•  Warna bening ( transparan ).

f Lapisan Kedua dan Ketiga :
•  Cat jenis Exterior .
•  Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
•  Ketebalan lapisan 25-40 micron  atau daya sebar per liter  11-17 m2
per lapis.
•  Tenggang waktu antara pelapisan minimum  12 jam.
•  Warna ditentukan kemudian.


16.3.12.  Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Ditampakkan. a. Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak / millscale), karat, minyak, lemak dan kotoran lain secara teliti, seksama dan menyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak logam yang halus dan mengkilap.

Pekerjaan  ini  dilaksanakan  dengan  sikat  kawat  mekanik  (Mechanical Wire Brush). Akhirnya permukaan dibersihkan  dengan vacuum cleaner atau sikat yang bersih.

Sebelum   dilakukan    pengecatan,    semua   permukaan    logam   harus mendapat “solvent treatment” untuk menghilangkan lemak dan kotoran.

b. Pelaksanaan pengecatan.

f Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan
/ material logam terpasang. Cat primer SEIV.
Tunggu  selama  minimum    6  jam  sebelum  pelaksanaan  pelapisan
berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.

f Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat.
Tunggu  selama  minimum    6  jam  sebelum  pelaksanaan  pelapisan berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.

f Lapisan Ketiga dan Keempat : Cat akhir (“finish”) , SEIV.
Pelaksanaan dengan kuas
Tenggang waktu antara pelapisan minimum  16 jam. Warna ditentukan kemudian.



16.3.13.  Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Tidak Ditampakkan.
Semua  pengecatan  permukaan  logam yang  tidak  ditampakkan  hanya  cat dasar  SEIV  1 (satu) lapis.
Pelaksanaan dengan kuas.


Pasal  12
PEKERJAAN  DINDING  PARTISI


17.1.  LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan  pembuatan  dan  pemasangan  dinding  partisi  lengkap  seperti  tercantum dalam Gambar Kerja.

17.2.  PERSYARATAN BAHAN.

17.2.1.  Rangka Partisi.

Besi hollow lengkap wall track, stud.

Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.

17.2.2.  Dinding Panel Partisi GRC.

a. Partisi dalam      :   GRC, 2 (dua) sisi, tebal masing-masing 6 mm, produk ex lokal mutu terbaik.
Pemakaian          :   Untuk dinding bagian dalam (penyekat ruangan kios).

b. Partisi luar         :   GRC, 2 (dua) sisi, tebal masing-masing 6 mm, produk ex lokal mutu terbaik, ditengahnya dilapisi lembaran aluminium.
Pemakaian          :   Untuk dinding bagian luar.

Persyaratan bahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan spesifikasi pabrik.

17.2.3.  Asesori.
Angker, sekrup, pelat, baut  harus  galvanis.
Angker rangka induk / pokok partisi adalah galvanis steel plate, tebal  2 mm.



17.3.  PERSYARATAN PELAKSANAAN.

17.3.1.  Pada dasarnya, pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan dalam
Pasal Pekerjaan Pintu dan Jendela dan spesifikasi pabrik.

17.3.2.  Standar Pekerjaan.
Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus membuat contoh jadi (“mock-up”)
1  (satu)  unit  dinding  partisi  lengkap  dengan  pintu,  dan  terpasang  di tempatnya.
Jika contoh jadi ini disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, maka contoh jadi ini menjadi acuan standar pelaksanaan pekerjaan dinding partisi keseluruhan.

17.3.3.  Semua rangka dinding partisi harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam Gambar Kerja dan lurus (tidak melampaui batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).

17.3.4.  Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai dan langit- langit.

17.3.5.  Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja, dalam hal tipe dan “lay-out”.

17.3.6. Setelah  pemasangan,  Kontraktor  memberikan  perlindungan  terhadap benturan-benturan dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan.

Semua  cacat,  kerusakan  yang  timbul  adalah  tanggung  jawab  Kontraktor sampai  pekerjaan  selesai,  dan harus  diperbaiki  hingga  memenuhi  standar yang ditentukan tanpa biaya tambah.





Pasal  13

PEKERJAAN  ATAP  METAL


18.1.  LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;

Pekerjaan  pemasangan  atap  metal  zincalume  /  aluzinc,  lengkap  dengan  asesori penutup  bubungan,  akhiran  bubungan,  penutup  jurai  dan  ampig  dan  atau  sesuai Gambar Kerja.


18.2.  PERSYARATAN BAHAN.

18.2.1.    Bahan utama         :   Zincalume / aluzinc.

Ketebalan              :   0,45 mm.  untuk atap ( 4,58 kg/m2 )  dan
0,55 mm.  untuk flashing / capping ( 2,53 kg/m2 ). Ukuran                  :   Lebar efektif 1020 mm. dan atau sesuai Gambar Kerja.
Produk                   :   UNION DECK / LION DECK. Warna                    :   Ditentukan kemudian.

18.2.2.  Asesori  (baut  pengikat,  plat  kait,  lengkap  dengan  ring  karet  kedap  air), lembar pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik.

18.2.3.  Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.

18.2.4.  Bila  Pemberi  Tugas  /  Konsultan  Pengawas  menganggap  perlu,  maka Pemberi   Tugas   berhak   meminta   Kontraktor   agar   dalam   pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya tanggungan Kontraktor.

18.2.5.  Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.

18.2.6.  Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa permukaan  atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka penumbu / gording.
Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah plat kait.
Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.

18.2.7.  Untuk mendapatkan  kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait. Jarak perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik.

18.2.8.    Lakukan   pemeriksaan   setempat   terhadap   penyetelan   plat   kait   untuk mencegah   pergeseran.   Untuk  memperbaiki   kelurusan,   lembaran   dapat disetel   2 mm. dengan menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan plat kait tersebut.
Untuk mencegah plat kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.

18.2.9.  Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus ditekuk  ke  bawah.  Penekukan  dilakukan  dengan  alat  yang  disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuknya air kedalam bangunan.
Penekukan   dapat   dilaksanakan    sebelum   ataupun   sesudah   lembaran dipasang.

18.2.10.  Pada lembaran  akhis  di bagian  bawah,  sisi tepi lembaran  tersebut  harus ditekuk  ke  bawah  untuk  mencegah   air  mengalir   melalui  sisi  bawah lembaran kedalam bangunan.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.

18.2.11. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan   ke  samping  dengan  arah  tetap  dari  bawah  ke  atas  dan seterusnya.
Pada tumpangan  akhir,  sebaiknya  gunakanlah  2 (dua)  lembar  atau  lebih dengan ukuran yang lebih pendek. Tumpangan / overlap akhir harus memenuhi persyaratan pabrik.

18.2.12. Khusus untuk penutup bubungan  (capping),  Kontraktor  harus sudah menyediakan  lubang pada ujung atas penutup bubungan  (capping)  untuk tiang penangkal petir, lengkap dengan karet.
Diameter lubang harus tepat sama dengan diameter tiang penangkal petir.

18.2.13.  Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakik sesuai dengan bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang.  Penakikan  dilakukan  dengan alat yang disediakan  oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut.
Setelah  ditakik,  barulah  kedua  sisi  tepi  penutup  bubungan  (capping) ditekuk ke bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan  tersebut  hingga  menutup  sampai  lembah  antara  2 (dua)  rusuk lembaran.
Penutup bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk lembaran.

18.2.14.  Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum ataupun tidak tercantum dalam Gambar Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang baik, terhindar dari kemungkinan kebocoran.
Dalam  kasus  ini,  Kontraktor  tidak  dapat  menuntut  sebagai  pekerjaan tambah.

18.2.15.  Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.

18.2.16.  Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas gording.


Pasal  14

PEKERJAAN  TALANG  VERTIKAL

19.1.  LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan  talang  vertikal  pada  keseluruhan  bangunan  dan  atau  seperti  tercantum dalam Gambar Kerja.


19.2.  PERSYARATAN BAHAN.

19.2.1.  Talang Vertikal.
Semua pipa dan pipa penyambung/joint/fitting,  adalah   pipa PVC tipe AW
untuk bagian yang ditampakkan dan bagian yang ditanamkan ke kolom.
Pipa PVC dan fitting harus berasal dari pabrik yang sama kelas Heavy Duty
(AW-1), produk RUCIKA.
Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.

19.2. 2. Pipa “Sparing”.
Pipa sparing dibuat dari pipa GIP.
Ukuran dan diameter sesuai dengan Gambar Kerja.

19.2. 3. Saringan Talang.
Saringan  talang  dibuat  dari  stainless  steel,  produk  lokal  dengan  mutu terbaik.

19.2. 4. Lem PVC.
Lem  PVC  harus  sesuai  dengan  lem  PVC  yang  dispesifikasikan  pabrik pembuat pipa PVC yang dipakai.


19.3.  PERSYARATAN PELAKSANAAN.

19.3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, Kontraktor harus meneliti dan mempelajari dengan seksama Gambar Kerja khususnya sanitasi.

19.3.2.  Semua  pekerjaan  harus sesuai dengan  spesifikasi  bahan yang disyaratkan pabrik khususnya pada sambungan.

19.3.3.  Khusus untuk sambungan antara pipa sparing dengan pipa talang memakai sistim ulir yaitu pipa talang di-ulir pada bagian / sisi dalam sesuai dengan ulir pada bagian / sisi luar pipa sparing seperti tercantum  dalam Gambar Kerja.
Seluruh   pipa   sparing   untuk   talang   vertikal   harus   dilengkapi   dengan waterstop,   dibuat  dari  plat  besi  yang  dilas  ke  pipa  sparing  sehingga berbentuk piringan dengan titik pusat sama dengan titik pusat pipa sparing, radius piringan waterstop adalah  3 kali radius pipa sparing.

19.3.4.  Pemasangan  dan penyetelan  talang harus tegak lurus terhadap permukaan plat beton. Bagian talang yang miring dengan sudut tertentu harus sesuai dengan Gambar Kerja.

19.3.5.  Semua talang pada saat terpasang harus rapi, tidak boleh ada retak, pecah, goresan, cacat lain, kotor maupun noda.
Apabila  terlihat adanya cacat tersebut di atas, maka talang tersebut harus dibongkar  dan diperbaiki  / diganti  hingga  disetujui  Konsultan  Pengawas.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat di- klaim sebagai pekerjaan tambah.

19.3.6.  Saringan talang harus tepat masuk pada lubang sparing sehingga tidak ada celah. Sebelum pembuatan saringan talang, Kontraktor harus meneliti dan dianjurkan mengukur diameter pipa sparing yang terpasang.


Pasal  15
PEKERJAAN  DINDING  GRC


20.1.  LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan  yang  dimaksud  meliputi  :  Pekerjaan  pemasangan  dinding  bagian  luar sesuai dengan Gambar Kerja.


20.2.  PERSYARATAN BAHAN.

20.2.1.    Bahan Utama        :   GRC.
Ketebalan              :   6 mm.
Ukuran                  :   Sesuai Gambar Kerja. Warna                    :   Ditentukan kemudian.

20.2.2.    Accessories  (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet), sealant dan lain-lain harus mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik.

20.2.3.    Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.

20.2.4.    Bila  Pemberi  Tugas  /  Konsultan  Pengawas  menganggap  perlu,  maka Pemberi Tugas berhak meminta kepada Kontraktor agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya tanggungan Kontraktor.

20.2.5.    Lembaran aluminium diangkut ke atas rangka baja menara hanya apabila akan dipasang.

20.2.6.    Kontraktor harus memeriksa dengan teliti dan seksama serta memastikan bahwa permukaan atas semua bagian sudah satu bidang.
Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.

20.2.7.    Untuk mendapatkan  kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait, jarak perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik.

20.2.8.    Lakukan   pemeriksaan   setempat   terhadap   penyetelan   plat   kait   untuk mencegah pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat distel
2 mm. dengan menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada  saat  mengikatkan   plat  kait  tersebut.  Untuk  mencegah  plat  kait menggeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.

20.2.9.  Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan   ke  samping  dengan  arah  tetap  dari  bawah  ke  atas  dan seterusnya.

20.2.10.  Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.


Pasal  16
PEKERJAAN  PEMBERSIHAN,  PEMBONGKARAN  DAN PENGAMANAN  SETELAH  PEMBANGUNAN

Pembersihan  tapak konstruksi  dan pada semua pekerjaan  yang termasuk  dalam lingkup pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.

Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan  dari tapak konstruksi.

Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap Serah Terima Kedua.
BAB  V
SYARAT - SYARAT  TEKNIS PEKERJAAN  PEMASANGAN  TAPAKDAN  SARANA  LUAR



Pasal  1

PEKERJAAN  PERKERASAN  JALAN  DAN  PARKIR


1.1.   LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi :

1.1.1.   Pengupasan pelapisan perkerasan permukaan tapak.
Pengupasan pelapisan perkerasan “existing” dan atau sesuai dengan rencana dalam gambar kerja.
Pekerjaan  pengupasan  pelapisan  perkerasan  harus  sampai  permukaan  sub base-nya terlihat. Apabila pada daerah “existing” maka pengupasan harus dilakukan sampai permukaan sub grade.

1.2.   PERSYARATAN BAHAN.

1.2.1.   Sub-base.
Sistem sub base dibuat menggunakan  sistim Telford, yaitu terdiri dari batu belah yang disusun secara kuat / stabil.
Batu belah dari jenis batu kali atau batu gunung yang mempunyai kekerasan
cukup kuat dan bukan dari jenis batu muda atau cadas. Batu harus berbentuk runcing   /  kasar   yang   terbentuk   karena   batu  dibelah.   Batu   bulat  yang mempunyai permukaan halus (sejenis batu kali / boulder) tidak boleh dipakai. Ukuran batu diameter  15 cm.
Dibawah batu belah harus diberi alas pasir urug dengan ketebalan seperti tercantum dalam gambar kerja dan dipadatkan.
Ketebalan batu belah seperti yang tercantum dalam gambar kerja. Bahan yang dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.






1.3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN.

1.3.1.   Sub-grade.

Yang dimaksud dengan Sub-Grade adalah permukaan tanah asli dimana perkerasan   jalan   dibuat.   Sub-grade   harus   dipadatkan   sampai   90%   dari maksimum  kepadatan  (kering)  yang didapat  dari percobaan  AASTHO  T99 sampai kedalaman 30 cm. di bawah permukaan tanah asli
Harus digunakan alat pemadat yang sesuai dengan jenis tanah dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, kemudian permukaan Sub-Grade diratakan dengan   Tandem   Roller.   Setelah   permukaan   Sub-Grade   diratakan   dan
mendapatkan  persetujuan  Konsultan  Pengawas,  pasir  urug  di  atasnya  baru boleh dilaksanakan dan dipadatkan hingga mencapai kepadatan kering 95%.

1.3.2.   Sub-Base dan Base.

Batu  belah  harus  disusun  sedemikian  rupa  hingga  satu  sama  lain  saling mengikat  / mengunci  hingga  dicapai  kestabilan  yang  cukup  kuat.  Rongga- rongga bagian bawah batu belah harus terisi oleh pasir urug di bawahnya.
Permukaan   batu  belah  harus  terlihat   rata  kemudian   dipadatkan   dengan
Tandem Roller minimum  8 ton.Jumlah  lewatan  gilasan  ditentukan  hingga  batu  belah  tidak  bergoyang  lagi pada saat digilas.
Rongga bagian atas harus diisi dengan batu belah ukuran  2 atau 3 cm. sampai
5 atau 7 cm. sebagai bahan pengunci dan dipadatkan hinggga stabil dan permukaan rata.
Setelah tahapan ini disetujui Konsultan Pengawas, tahapan konstruksi di atas baru boleh dilaksanakan.


Pasal  2
PEKERJAAN  PERLENGKAPAN  LUAR  DAN  PERTAMANAN

2.1.   LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi :

ƒ Pembuatan Pasangan Batu Kali / Batu Belah di atas hamparan pasir dan pasangan batu kosong.
ƒ   Dan pekerjaan lain seperti yang tercantum dalam gambar kerja.



2.2.   PERSYARATAN BAHAN.

2.2.1.   Semen Portland.
Semen  untuk  pekerjaan  ini  sama  dengan  yang  digunakan  untuk  pekerjaan
Struktur Beton pada Bab III didalam Buku ini.

2.2.2.   Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras,  bersih  dari  tanah  dan  lumpur  dan  tidak  mengandung  bahan-bahan organis.
Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari  5%.
Pasir harus memenuhi persyaratan  PUBBI-1970  atau  NI-3.

2.2.3.   A i r.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.

2.2.4.   Batu Gunung / Batu Kali.

Batu kali yang digunakan  harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut runcing dan tidak porous, harus bersih dari kotoran, keras dan memenuhi persyaratan yang ada di PUBBI-1970 atau NI-3.

2.2.5.   Batu bata.
Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu terbaik, setaraf bata
F, ukuran 5,5 x 11 x 23 cm, dengan pembakaran sempurna dan merata.

2.2.6    Keramik Tile.
Jenis                   :   Sintetis Corak / tekstur   :   Serat Kadar warna      :   Muda
Warna                :   Ditentukan kemudian, atau sesuai dengan gambar kerja.
Produk                :   Roman, Asia Tile atau yang setaraf.

`

Pasal  3
PEKERJAAN  SALURAN  DRAINASE


Syarat-syarat  teknis pekerjaan  saluran drainase yang diuraikan  disini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan maupun pengadaan material dan peralatan. Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Struktur dan Arsitektur adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.

3.1.   LINGKUP PEKERJAAN.

Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Adalah pengertian  bekerjanya sistim saluran drainase (pembuangan  air) di Gedung Pasar Citeureup Cimahi secara keseluruhan  maupun bagian-bagiannya  seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk   dalam   pekerjaan   ini   adalah   pengadaan   barang-barang   /   material, penyediaan tenaga kerja, pembuatan saluran drainase dan pengujiannya.
Keterangan-keterangan  yang  tidak  diterangkan  dalam  spesifikasi  maupun  gambar tetapi  perlu  untuk  pelaksanaan  dari pekerjaan  saluran  drainase  secara  keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.

Secara garis besar, pekerjaan ini meliputi :
f Pembuatan saluran gorong-gorong, saluran terbuka dan saluran tertutup grill baja sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
f Pembuatan konstruksi pelengkap lainnya, antara lain grill baja penutup saluran, plat  beton  penutup  gorong-gorong,  bak  kontrol  atau  konstruksi  lainnya  sesuai dengan gambar rencana.
Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat menanyakan  lebih lanjut kepada Konsultan  Pengawas,  Perencana  atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
Apabila  sampai  terjadi  kelalaian  dan  kekurangan,  Kontraktor  harus  bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.

3.2.   PERSYARATAN BAHAN.

Semua  ketentuan  material  yang  harus  disediakan  oleh  Kontraktor  didasarkan  atas
Standar Normalisasi Indonesia (SNI) dan Pemeliharaan Umum Bahan-Bahan (PUBB).
Kontraktor atas biaya sendiri wajib mengirimkan contoh-contoh material yang akan digunakan untuk pembuatan saluran drainase kepada Konsultan Pengawas.
Untuk  pekerjaan  pemipaan  dan  peralatan  lain  yang  termasuk  didalam  lingkup pekerjaan ini, Kontraktor wajib menyerahkan brosur pipa / peralatan lain yang akan digunakan.
Apabila ternyata terdapat material yang dinyatakan tidak bisa diterima / digunakan, maka Kontraktor wajib untuk mengeluarkannya dari Proyek dalam waktu tidak lebih dari  1 (satu) hari.

3.2.1.   Peraturan-Peraturan / Persyaratan.
Tata  cara  pelaksanaan   dan  petunjuk   lainnya  yang  berhubungan   dengan peraturan-peraturan pembangunan yang sah berlaku di Indonesia selama pelaksanaan  pekerjaan  ini  harus  betul-betul  ditaati,  kecuali  bila  dibatalkan oleh uraian dan syarat-syarat ini.

Peraturan-peraturan yang termaksud antara lain :
ƒ  Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-Bahan Bangunan (PUBBI)
tahun 1982.
ƒ  Peraturan Beton Indonesia (PBI-NI2 / 1971 ).
ƒ  Peraturan Perburuhan Indonesia.

3.2.2.   Semen Portland.
Sesuai dengan Bab III.

3.2.3.   Pasir / Agregat.
Sesuai dengan Bab III.

3.2.4.   A i r.
Sesuai dengan Bab III.

3.2.5.   Baja Tulangan.
Sesuai dengan Bab III.

3.2.6.   Batu Bata.
Sesuai dengan Bab III.


3.3.   PERSYARATAN PELAKSANAAN.

Profil saluran terbuka dan saluran tertutup yang akan dibuat harus benar-benar sesuai dengan yang tercantum dalam gambar kerja, baik ukuran maupun konstruksinya.

Selama tidak ditentukan  lain, persyaratan-persyaratan  yang menyangkut  kelancaran mengalirnya buangan air hujan harus benar-benar diperhatikan, baik menyangkut pengaturan   elevasi   dasar   saluran,   kedalaman   saluran,   kemiringan-kemiringan, maupun   menyangkut   pembelokan   saluran   dan  penempatan   bak  kontrol,   harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam gambar kerja.
Persyaratan kemiringan untuk saluran drainase minimum  0,5%.




3.3.1.   Ukuran.

Semua  ukuran  yang  tertunjuk  pada  gambar  saluran  drainase  merupakan ukuran  jadi  /  penyelesaian   /  finishing,  kecuali  jika  terdapat  ketentuan- ketentuan lain, maka ukuran pada gambar tersebut harus ditambah  1 cm.

3.3.2.   Ukuran-Ukuran Pokok.

Ukuran-ukuran pokok dan pembagian-pembagiannya seluruhnya telah ditunjukkan didalam gambar perencanaan.
Tinggi   peil   pada   setiap   unit   pekerjaan   yang   memerlukan   bouwplank ditentukan    terhadap   tinggi   peil   setempat   atas   persetujuan    Konsultan Pengawas.

3.3.3.   Pembersihan Tempat Pekerjaan.

Sebelum memulai setiap pekerjaan,  Kontraktor  harus membersihkan  tempat pekerjaan  dari segala  macam  benda  dan rintangan  yang  ada  sehingga  siap untuk melakukan penggalian.

3.3.4.   Pekerjaan Tanah.

a.   Pekerjaan Galian Tanah.

Pekerjaan galian tanah diperlukan untuk menanam pondasi dan menanam bagian-bagian dari konstruksi saluran drainase yang berada di bawah permukaan.
Semua galian harus dilaksanakan menurut persyaratan mengenai panjang, dalam, serongan, belokan galian, sesuai dengan gambar rencana.

b.   Pekerjaan Urugan.

Pengurugan lubang bekas galian dilakukan setelah semua yang diperlukan selesai terpasang. Bahan urugan yang boleh dipakai adalah bahan urugan yang didatangkan dari luar proyek.
Tanah  bekas  galian  pada  lokasi  setempat   boleh  digunakan   kembali
sepanjang memenuhi persyaratan bahan urugan.
Urugan  yang  boleh  digunakan  adalah  tanah  lempung  (clay)  berwarna merah / coklat atau pasir bercampur kerikil yang bersih.
Bahan urugan tidak boleh bercampur dengan sampah, rumput, akar pohon dan bahan-bahan organis lainnya.


3.3.5.   Genangan Air.

Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang timbul akibat   hujan   dan   lain-lain   sebab,   dengan   jalan   memompa,   menimba, menyalurkan  ke parit-parit  atau lainnya dengan biaya yang dianggap  sudah termasuk di dalam kontrak.

3.3.6.   Perataan Akhir.

Daerah yang diurug atau digali yang tercantum dalam gambar haurs diratakan kembali  sehingga  sama  halusnya  seperti  kondisi  semula,  sesuai  dengan gambar rencana.

3.3.7.   Plat Beton Penutup.

Plat beton penutup  untuk saluran tertutup  (gorong-gorong)  di bawah parkir dan jalan masuk, dibuat dengan konstruksi beton dengan tulangan dua arah berjarak   15 cm, diameter   8 mm, tebal keseluruhan plat beton pada daerah parkir adalah 15 cm, dan pada daerah jalan masuk adalah 20 cm, dilaksanakan dengan konstruksi seperti pada gambar kerja.

3.3.8.   Variasi Kedalaman Badan Saluran.

Variasi (perubahan) kedalaman atau ketebalan badan saluran dapat diterima, atau diperintahkan oleh Konsultan Pengawas jika ternyata keadaan pada suatu lokasi pekerjaan berbeda dengan keadaan yang diharapkan semula. Perubahan kedalaman atau ketebalan badan saluran tidak akan diijinkan tanpa ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.

3.3.9.   Pasangan Bata Untuk Bak Kontrol.

Pembuatan   Bak   Kontrol   memakai   pasangan   batu   bata   setengah   batu, konstruksi seperti pada gambar kerja dengan plesteran  1 Pc : 3 Ps.
Dalam pembuatan  Bak Kontrol  harus diperhatikan  arah aliran air buangan,
penempatan lubang masuk (inlet) dan lubang keluar (outlet) harus menjamin kelancaran aliran air buangan, sehingga tidak terjadi luapan air.
Penempatan lubang masuk dan keluar juga harus memudahkan pemeliharaan
saluran, terutama bila terjadi penyumbatan pada saluran tertutup.

3.3.10.  Pekerjaan Grill Baja.

Pekerjaan pembuatan Grill Baja penutup saluran dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, dengan kualitas baja profil yang digunakan harus memenuhi ASTMA-36.
Untuk Grill pada saluran setengah  terbuka  memakai  besi Kanal C dengan
ukuran   80 x 45 mm. tebal   5 mm. dilaksanakan dengan konstruksi seperti pada gambar kerja.

Semua  pekerjaan  pembuatan  Grill  Baja  penutup  saluran  harus  dicat  dasar satu lapis dengan   produk   SEIV   dan dicat akhir dengan cat besi produk SEIV  (warna ditentukan kemudian).

3.3.11.  Pengujian.

Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
Pengujian  dilakukan  dengan  cara  melakukan  penggelontoran  air,  terutama pada daerah saluran tertutup di bawah parkir dan jalan masuk, sampai dapat dipastikan / dijamin tidak terjadi penyumbatan-penyumbatan.

Apabila terjadi penyumbatan, Kontraktor harus secepatnya mengadakan perbaikan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggungan Kontraktor.



























BAB  VI
SYARAT – SYARAT  UMUM  TEKNIS PEKERJAAN
MEKANIKAL / ELEKTRIKAL


Pasal  1
U M U M


Syarat-syarat Instalasi Mekanikal / Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas / menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-Syarat Administrasi. Dalam hal ini  Buku  Syarat-syarat  Administratif  saling  melengkapi  dengan  Syarat-syarat  Umum Teknis Mekanikal / Elektrikal.


Pasal  2
PERSYARATAN  PELAKSANAAN


2.1.   Instalasi  yang  dinyatakan  di  dalam  spesifikasi  harus  dilaksanakan  sesuai  dengan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.

2.2.   Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah ditetapkan  sebagai peraturan  pemasangan  instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas.

2.3.   Pelaksanaan   pekerjaan   harus  ditangani   oleh  tenaga-tenaga   ahli  dalam  instalasi
Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.

2.4.   Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.

2.5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.

2.6.   Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.

2.7.   Semua  biaya  dan  pengurusan  perijinan,  lisensi,  pengujian  adalah  tanggung  jawab
Kontraktor.

2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas pekerjaan  dan lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini  harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :

2.8.1.    Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
2.8.2.    Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
2.8.3.    Peraturan-Peraturan yang telah ditentukan Pemda Bandung.
2.8.4.    Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
2.8.5.    Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan DKI No. 3 Tahun 1975.
2.8.6.  Pedoman   Pengawasan   Instalasi   Listrik,   Departemen   Tenaga   Kerja   & Transmigrasi No. 59/DP/1980.
2.8.7.    Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.
2.8.8.    Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
2.8.9.    Peraturan Instalasi Air Minum dari PAM Bandung.
2.8.10.  Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
2.8.11.  Peraturan         Menteri         Kesehatan         Republik         Indonesia         No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77,  tentang Pengawasan  Pencemaran  Air dari Badan
Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
2.8.12.  Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar Internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC dan lain-lain.
2.8.13.  Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
2.8.14.  Peraturan-peraturan   yang  ditentukan  dalam  spesifikasi  ini  maupun  yang terdapat dalam gambar-gambar.
2.8.15.  Pedoman  Instalasi  Alarm  Kebakaran  Otomatik  1980  (Departemen  Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI).
2.8.16.  Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tahun 1980 (Departemen PU).
2.8.17.  Ketentuan  Pencegahan   dan  Penanggulangan   Kebakaran   Pada  Bangunan
Gedung  Tahun 1985 (Departemen PU.
2.8.18.  N.F.P.A. dan F.O.C.  sebagai pelengkap.
2.8.19.  Peraturan Telekomunikasi 1989.
2.8.20.  Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.

Semua peralatan  dan mesin yang dipasang  untuk sistim Mekanikal  / Elektrikal  ini selain dari persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pabik pembuatnya.


2.9.   Pekerjaan dianggap selesai apabila :

2.9.1.    Telah  mendapat  Surat  Pernyataan   bahwa  instalasi  baik  dari  Konsultan
Pengawas.

2.9.2.    Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga
Pemilik dapat membenarkannya.

2.9.3.  Seluruh  instalasi  terpasang  telah  ditest  bersama-sama  dengan  Konsultan Pengawas,  Konsultan  Perencana  dan  Pemilik  dengan  hasil  baik,  sesuai dengan spesifikasi teknis.

2.10.  Kontraktor.

2.10.1.  Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.

2.10.2.  Yang dimaksud  dengan Kontraktor  di dalam spesifikasi  ini adalah Badan Pelaksana   yang   telah   terpilih   dan   memperoleh   Kontrak   Kerja   untuk penyediaan  dan  pemasangan  instalasi  Mekanikal  /  Elektrikal  ini  sampai selesai.

2.10.3.  Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS / SIKA PLN kelas C untuk pekerjaan instalasi listrik, PAS PAM kelas III (C) untuk pekerjaan  plumbing  dan  pemadam  kebakaran  (pemipaan)  sebagai penanggung jawab di bidangnya masing-masing.
Kontraktor   bertanggung   jawab  atas  pelaksanaan   instalasi   Mekanikal   / Elektrikal dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga ahli  yang  setiap  saat  dapat  berdiskusi   dan  dapat  memutuskan   setiap persoalan teknis dan administrasi di lapangan.

2.10.4.  Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan  di lapangan yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.

2.10.5.  Kontraktor   wajib   mempelajari   dan   memahami   semua   undang-undang, peraturan-peraturan,  persyaratan  umum,  maupun  suplementer-nya, persyaratan standar internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan,  buku-buku  dokumen  pelelangan,  bundel  gambar-gambar  serta segala petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.

2.10.6.  Kontraktor  dapat  meminta  penjelasan  kepada  Konsultan  Pengawas  atau pihak lain yang ditunjuk,  bilamana  menurut  pendapatnya  terdapat  hal-hal yang kurang jelas pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau lainnya.

2.10.7. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini  apabila    pekerjaan    pihak    lain    dapat    mempengaruhi    kelancaran pekerjaannya.
Bilamana  sampai  terjadi  gangguan,  maka  Kontraktor  wajib  mengerjakan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.


2.11.  Koordinasi dengan Pihak Lain.

2.11.1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan.
Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.

2.11.2.  Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil maupun Arsitektur.

2.11.3.  Kontraktor  wajib berkonsultasi  dengan pihak-pihak  lainnya,  agar sejauh / sedapat  mungkin  digunakan  peralatan-peralatan  yang  seragam  dan  merk yang sama untuk seluruh proyek ini agar mudah memeliharanya.

2.11.4.  Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan  oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk  dalam lingkup instalasi   sistim   ini,  Kontraktor   bertanggung   jawab   penuh   atas  segala peralatan dan pekerjaan ini.

2.11.5.  Kontraktor   harus   mengijinkan,   mengawasi   dan   memberikan   petunjuk kepada  Kontraktor  lainnya  untuk  melakukan  penyambungan  kabel-kabel, pemasangan   sensor-sensor,   perletakan   peralatan   /  instalasi,   pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam  hal  ini  Kontraktor   masih  tetap  bertanggung   jawab  penuh  atas peralatan-peralatan tersebut.

2.11.6.  Penolakan Pekerjaan Sistim Mekanikal / Elektrikal.
Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau  tidak  memenuhi  persyaratan  dalam  spesifikasi  dan gambar,  ternyata Kontraktor  gagal  untuk  melaksanakan  perbaikan  ini  dalam  waktu  yang cukup menurut Konsultan Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini Pemilik  dapat  menunjuk  pihak ketiga untuk  melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.


2.12.  Pengawasan Instalasi.

2.12.1.  Shop drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja
/ shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada.
Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.

2.12.2.  Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.

2.12.3.  Kontraktor  harus  membuat  jadwal  /  skedul  waktu  pelaksanaan,  skedul tenaga kerja, skedul pengadaan peralatan dan network planning yang terinci
untuk setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
Skedul dan network planning harus diserahkan dalam waktu 15 (lima belas)
hari kalender sesudah menerima SPK.

2.12.4.  Kontraktor harus mengadakan :
a.   Laporan kegiatan pekerjaan harian.
b.   Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
c.   Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.

2.12.5.  Untuk setiap  tahap  pekerjaan  sistim Mekanikal  dan Elektrikal  yang telah selesai dikerjakan,  Kontraktor  harus mendapatkan  pernyataan  tertulis  dari pihak  Konsultan  Pengawas  atau  pihak  yang  ditunjuk  yang  menerangkan bahwa  setiap  pekerjaan   sistim  Mekanikal   dan  Elektrikal   telah  selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Tahap-tahap  pekerjaan  sistim  ini  ditentukan  kemudian,  berdasarkan  pada jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.

2.12.6.  Di  dalam  setiap  pelaksanaan   pengujian  dan  trial-run  pekerjaan  sistim Mekanikal dan Elektrikal ini harus dihadiri pihak Konsultan Pengawas, Konsultan  Perencana,  ahli atau pihak-pihak  lain yang ditunjuk.  Untuk ini harus  dibuatkan  berita  acaranya  bersama  pemegang  merk  peralatan  yang diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan.
Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan sudah tertera.
Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.

2.12.7.  Kontraktor  wajib melaporkan  kepada Konsultan  Pengawas  atau ahli yang ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.

2.12.8.  Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas  untuk  pengarahan  dan  pengawasannya  ditanggung  oleh Kontraktor.


2.13.  Pembersihan Lapangan.

2.13.1.  Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan yang digunakan.
Kontraktor  hendaknya  menghubungi   pihak-pihak  lain  untuk  koordinasi pembersihan lapangan tersebut.

2.13.2.  Setelah  Kontraktor  selesai,  Kontraktor  harus  memindahkan  semua  sisa bahan pekerjaan  dan peralatannya,  kecuali  yang masih diperlukan  selama masa pemeliharaan.

2.13.3.  Kontraktor  harus  melindungi  daerah  kerja  di  dalam  gedung  /  bangunan dengan Portable Fire Extinguisher Class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap luasan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya Kontraktor.

2.14.  Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.

2.14.1.  Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
a.   Gambar-gambar  jadi  (as  built  drawing)  dalam  bentuk  gambar  cetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
b.   Katalog spare-parts.
c.   Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d.   Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini, juga dalam bahasa Indonesia.

Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan  kepada  Konsultan  Pengawas  2 (dua)  set.  Bila  gambar  dan  data-data tersebut belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan  100%.

2.14.2.  Kontraktor   harus  memberikan   pendidikan   teori  dan  praktek  mengenai operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Konsultan   Pengawas   secara   cuma-cuma   sampai   cakap   menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahan pertama proyek dilakukan.
Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas.
Pendidikan  ini dan segala biaya pelaksanaannya  menjadi  tanggung  jawab
Kontraktor.

2.14.3.  Kontraktor harus pula memberikan  2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Konsultan Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk Konsultan Pengawas.


2.15.  Service dan Garansi.

Keseluruhan  instalasi  Mekanikal  dan  Elektrikal  harus  memiliki  garansi  1  (satu)
tahun  sesudah  tanggal saat sistem diterima  oleh  Konsultan Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).

2.15.1.  Kontraktor  harus  bertanggung  jawab  atas  seluruh  peralatan  yang  rusak selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.

2.15.2.  Kontraktor  wajib mengganti  biaya sendiri setiap kelompok  barang-barang atau   sistim   yang   tidak   sesuai   dengan   persyaratan   spesifikasi,   akibat kesalahan  pabrik  atau  pengerjaan  yang  salah    selama  jangka  waktu  180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama kalinya.

2.15.3.  Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan Elektrikal serta mendatangkan seorang supervisor sekali seminggu untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.

2.15.4. Kontraktor harus memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal  / Elektrikal  selama  180  (seratus  delapan  puluh)  hari  kalender setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua.

2.16.  Izin.

2.16.1.  Semua  izin-izin  dan  persyaratan-persyaratan   yang  mungkin  diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.

2.16.2.  Semua pemeriksaan,  pengujian  dan lain-lain, beserta keterangan  resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi / Konsultan Pengawas dengan semua biaya atas beban Kontraktor.

2.16.3.  Kontraktor  harus  bertanggung  jawab  atas  penggunaan  alat-alat  yang  di- paten-kan serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.

Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal tersebut di atas.

2.16.4. Kontraktor harus menyerahkan semua izin atau keterangan resmi yang diperolehnya  mengenai  instalasi  proyek kepada Konsultan  Pengawas  atau pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan.

2.16.5.  Kontraktor harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (kerja lembur).

2.16.6.  Kontraktor  harus  mendapatkan  izin-izin  yang berhubungan  dengan  pajak, pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang dikerjakan.

Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan izin tersebut  harus  dibayar  oleh  Kontraktor,  termasuk  biaya  memperbanyak gambar yang diperlukan untuk pengurusan IMB.


2.17.  Korelasi Pekerjaan.

2.17.1.  Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Mekanikal
/ Elektrikal, dilaksanakan oleh Kontraktor. Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian / pembersihan.

2.17.2. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding,  lantai,  langit-langit  untuk  jalannya  pipa dan kabel,  dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan / finishing-nya kembali.

2.17.3. Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari peralatan-peralatan ke panel yang disediakan oleh Kontraktor Listrik sesuai dengan gambar dokumen tender.

Untuk  itu  Kontraktor  wajib  memeriksa  terlebih  dahulu  panel  tersebut, apakah  sudah  sesuai  dengan  peralatan  yang  akan  disambungkan.  Segala akibat yang timbul akibat penyambungan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.

2.17.4.  Semua   pekerjaan    pembuatan    pondasi   untuk   mesin   dilakukan    oleh Kontraktor.  Kontraktor  harus memberikan  data-data,  ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.

2.17.5.  Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan yaitu air, listrik, saniter darurat   harus disediakan  oleh Kontraktor,  dengan terlebih dahulu membuat gambar untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.

2.17.6.  Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis.
Untuk   itu   Kontraktor   diharuskan   menyerahkan   gambar   kerja   kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya. Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor.

2.17.7.  Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus ditutup kembali seperti semula dan dirapikan / di-finish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi bekas-bekas pembobokan.

2.17.8. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus menyerahkan gambar / data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang akan dipasang,  agar peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut pengamanannya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan,  segala akibatnya  menjadi tanggung  jawab
Kontraktor.


2.18.  Sub Kontraktor.

2.18.1.  Apabila   diperlukan   tenaga-tenaga    ahli   khusus   karena   tenaga-tenaga pelaksana  yang ada tidak mampu  melaksanakan  pemasangan,  penyetelan, pengujian  dan    lain-lain,    Kontraktor    dapat    menyerahkan    sebagian instalasinya  kepada  Sub Kontraktor  lain setelah  mendapatkan  persetujuan secara tertulis dari Konsultan Pengawas.

2.18.2.  Sub  Kontraktor  harus  memenuhi  syarat  seperti  tercantum  dalam  Pasal  2 butir 2.10.3. pada Bab ini.

2.18.3.  Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup pekerjaannya,  baik yang dilaksanakan  sendiri maupun  terhadap  pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).


2.19.  Site Manager.

2.19.1.  Seluruh  pekerjaan  yang  dicakup  dalam  instalasi  ini  harus  diawasi  oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh Penanda- tangan kontrak, untuk mengambil keputusan di lapangan.

Ia  bertanggung  jawab  sepenuhnya  atas  segala  pekerjaan  instalasi  pada proyek   ini   dan   selalu   berada   di   lapangan   (on   site).   Bila   ia   akan meninggalkan site harus ada orang lain yang secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.

2.19.2.  Nama,  perincian  pengalaman  kerja  Site  Manager  harus  disertakan  oleh
Kontraktor pada saat penawaran dilakukan.

2.19.3.  Bilamana   menurut   pendapat   pihak   Konsultan   Pengawas,   Konsultan Perencana atau pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang cakap menjalankan tugasnya, Kontraktor harus menggantinya dengan orang lain.

2.19.4.  Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan  kontrak yang harus bertindak sebagai Site Manager.
2.20.  Bahan.

2.20.1.  Kontraktor   harus  menyerahkan   pada  waktu   tender,  brosur  teknis   asli peralatan  utama Mekanikal  / Elektrikal,  juga brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup,  detektor, sensor dan lainnya beserta data-data teknis dan  mengisi  daftar  skedul  dari  peralatan  tersebut.  Pada  brosur-brosur peralatan / bahan yang ditawarkan  harus diberi tanda dengan warna yang jelas.

2.20.2.  Apabila ada tanda-tanda serta bahan  yang diajukan menyimpang dari yang disebutkan   didalam   gambar   dan   spesifikasinya,   maka   nilai   evaluasi penawaran  Kontraktor  tersebut akan dikurangi dan Kontraktor  tetap harus menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.

2.20.3.  Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang   harus diperbaiki dan dirubah   sesuai   dengan   spesifikasi   dan   gambar   yang   telah   disepakati bersama, atas tanggungan biaya Kontraktor.

2.20.4.  Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik, tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus menjaga kebersihan  serta melindungi  semua bahan-bahan  yang digunakan dalam instalasi ini sebelum dipasang.

2.20.5. Bilamana ternyata dipakai / digunakan   bahan / peralatan sama, bekas dipergunakan  bercacat atau rusak, Kontraktor  harus menggantinya  dengan bahan-bahan  atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya tanggungan Kontraktor.

2.20.6.  Tidak   diperkenankan   mendatangkan   bahan   /  peralatan   masuk   ke  site sebelum  contoh  atau  brosur  disetujui  oleh  Konsultan  Pengawas.  Semua bahan yang telah masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi,  contoh  ataupun  brosur  yang  telah  disetujui,  maka    bahan  / peralatan tersebut   harus  dikeluarkan   dari  site  dalam  waktu 3 x 24 jam sejak diketahuinya penyimpangan itu oleh Konsultan Pengawas.
Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.







Pasal  3

LINGKUP  PEKERJAAN


Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta peralatan-peralatan  utama,  peralatan  bantu,  peralatan  untuk  instalasi,  tenaga  kerja, pembuatan alat-alat pemasangan, termasuk pengadaan listrik dan air untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja. Keterangan-keterangan  yang tidak dicantumkan  di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.

Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Syarat-syarat Khusus Teknis) :

3.1.   Sistim Mekanikal.
3.1.1.   Instalasi Plumbing air bersih, air kotor dan air bekas  beserta  pemompaannya.
3.1.2.   Instalasi Tata Udara ( ventilasi dan air conditioning )

3.2.   Sistim Elektrikal.
3.2.1.   Instalasi Sistim Distribusi Listrik berikut panel-panel daya.
3.2.2.   Instalasi Penerangan dan Stop Kontak.
3.2.3.   Instalasi Penangkal Petir.
3.2.4.   Instalasi Telepon.

3.3.   Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.

3.4.   Pengadaan pemasangan seluruh sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai dengan gambar dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.

3.5.   Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat  menanyakan  lebih  lanjut  kepada  Konsultan  Pengawas,  Konsultan  Perencana atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini.

3.6.   Apabila  sampai  terjadi  kelalaian  dan  kekurangan,  Kontraktor  harus  bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.

3.7.   Semua  pengadaan,   pemasangan   dan  pengujian  pekerjaan  instalasi  Mekanikal   / Elektrikal harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknis serta addendum lainnya.

3.8.   Bila  pada  spesifikasi  ini  terdapat  klausul-klausul  /  butir-butir  yang  ditulis  atau disebutkan kembali, hal ini bukan berarti klausulnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas spesifikasinya.


































BAB  VII


SYARAT – SYARAT  TEKNIS PEKERJAAN
INSTALASI  LISTRIK


Pasal  1

U M U M


Syarat-syarat   Khusus   Teknis   yang   diuraikan   disini   adalah   persyaratan   yang   harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan gedung. Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Khusus Teknis ini.



Pasal  2

PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK


Sumber daya listrik bagi gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN dengan daya terpasang sebesar  197 kVA.
Dari jaringan tegangan menengah  20 kV PLN, daya dari PLN tersebut disalurkan ke trafo distribusi  20 kV / 400 V  berkapasitas  250 kVA  untuk dirubah menjadi daya bertegangan rendah LVMDP sampai dengan panel ukur (KWH meter).
Selanjutnya  didistribusikan  ke  panel-panel  sub-distribusi  dan  panel  daya  /  penerangan gedung secara radial.
Sistim distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi 3 (tiga) fase – empat kawat  220 / 380 V  mengikuti sistim PP (Pentanahan Pengaman).


Pasal  3
LINGKUP  PEKERJAAN


Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik sebagai suatu sistim  keseluruhan  maupun  bagian-bagiannya,  seperti  yang  tertera  pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing / pengujian,
pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan / instalasinya oleh badan resmi PLN,  LMK  dan atau Badan  Keselamatan  Kerja,  serta serah  terima  dan pemeliharaan  / garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi  / syarat-syarat  teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan  pekerjaan  instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.

Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan  sistim listrik  sesuai  dengan  peraturan  / standar  yang berlaku  seperti yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang bekerjanya sistim / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar dokumen.

Pekerjaan ini meliputi :

3.1.   Pekerjaan di dalam Gedung.

3.1.1.   Pengadaan dan pemasangan  serta penyetelan panel-panel daya / penerangan termasuk   di  dalam     pekerjaan   ini  adalah  penarikan   kabel  /  konduktor pentanahan netral / badan panel.

3.1.2.   Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYY untuk penghubung antar panel daya / penerangan dan kabel-kabel daya menuju peralatan (mesin AC, pompa-pompa dan lain-lain).

3.1.3.   Pengadaan  dan  pemasangan  seluruh  instalasi  penerangan  dan  stop  kontak.
Termasuk   pekerjaan   ini   adalah   pengadaan   dan   pemasangan    armatur penerangan, baik penerangan normal maupun darurat.

3.1.4.   Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan material bantu yang dibutuhkan.

3.1.5.   Pengadaan dan pemasangan instalasi under floor duct lengkap dengan material bantu yang dibutuhkan.


3.2.   Pekerjaan di  luar Gedung.

3.2.1.   Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.

3.2.2.   Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar/ taman, termasuk lampu sorot bangunan.

Pasal  4
GAMBAR-GAMBAR


Gambar-gambar Elektrikal menunjukan secara khusus teknis pekerjaan listrik yang di- dalamnya  dicantumkan   besaran-besaran   listrik  dan  mekanis  serta  spesifikasi  tertentu lainnya.
Pengerjaan   dan   pemasangan   peralatan-peralatan   harus   disesuaikan   dengan   kondisi lapangan.
Gambar-gambar Arsitektur, Struktur, Mekanikal / Elektrikal dan kontrak lainnya haruslah menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor   harus   menyesuaikan   peralatan   terhadap   perencanaan   dan   memeriksanya kembali. Setiap kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli, Konsultan Pengawas dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.


Pasal  5
KETENTUAN-KETENTUAN   INSTALASI


5.1.   Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.

Meliputi  pengadaan  dan pemasangan  power recepacle  outlet (stop kontak),  saklar, kontak-kontak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan  lain yang  diperlukan  untuk  mendapatkan  penyelesaian  yang  memuaskan dari sistim instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.

5.1.1.   Kotak-kotak (doos) outlet.

a.   Jenis.
Kotak-kotak  outlet  harus  sesuai  dengan  persyaratan  VDE,  PUIL,  AVE atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi atau segi delapan.
Ceilling  ox  dan  kotak-kotak  lainnya  yang  tertutup  rapi  harus  dipasang
dengan baik dan benar.

b.   Ukuran.
Setiap  kotak outlet  harus diberi bukaan  untuk  konduit  hanya di tempat yang diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran conduit,  sesuai  dengan  persyaratan,   tetapi  kurang  dari  ukuran  yang ditunjuk atau dipersyaratkan.

c.   Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang diberi gasket tahan cuaca :
ƒ  Tempat-tempat yang kena matahari.
ƒ  Tempat-tempat yang kena hujan.
ƒ  Tempat-tempat yang kena minyak.
ƒ  Tempat-tempat yang kena udara lembab.
ƒ  Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.

d.   Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak  outlet  untuk  stop  kontak  dan  saklar-saklar  yang  dipasang  pada partisi, blok beton, marmer, frame besi, dinding bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.


5.1.2.   Saklar dan Stop Kontak.

a.   Bahan Doos.
Kecuali  tercatat  atau  disyaratkan  lain,  maka  kotak-kotak  outlet  untuk saklar  dinding  dan  receptables  outlet  harus  galvanized  steel  dan  tidak boleh berukuran lebih dari  10,1 x 10,1 cm. untuk peralatan tunggal  dan
11,9 x 11,9 cm. untuk dua peralatan   dan kotak-kotak multi gang untuk
lebih dari dua peralatan.

b.   Cara Pemasangan.
Saklar-saklar  harus  dari jenis  rocker  mechanic  dengan  rating  minimum
10A / 250V.
Saklar pada umumnya dipasang terhadap permukaan tembok, kecuali bila ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian
140 cm. di atas lantai yang sudah selesai.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos (kotak) yang sesuai. Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian  110 cm. (di ruang  basah  dan pantry)  dan 30 cm. (selain  di ruang  basah  dan  pantry)  dari  permukaan   lantai  yang  sudah  selesai (finished) sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Saklar dan stop kontak ex MK.




c.   Jumlah Kutub.
Stop  kontak  satu  fasa  harus  dari  jenis  tiga  kutub  (fasa,  netral  dan pentanahan) dengan rating minimum  10A / 220V.
Cara  pemasangan  harus  disesuaikan  dengan  peraturan  PUIL  dan  diberi
saluran pentanahan.

d.   Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak   plat   baja   didukung   atau   diikat   dengan   cukup   supaya mempunyai bentuk yang tetap.


5.1.3.   Kabel-Kabel.

Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi:
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistim dan peralatan.

a.   Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V).
Kabel  tegangan  rendah  yang  digunakan  harus  memenuhi  persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN, LMK  untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).
Ukuran  kabel  daya  / instalasi  terkecil  yang  diizinkan  adalah  2,5  mm2, kecuali   untuk   pemakaian   kontrol   pada   sistim   remote   control   yang
panjangnya kurang dari  30 meter  bisa menggunakan kabel dengan ukuran  1,5 mm2.

Kecuali  disyaratkan  lain,  kabel  tanah  harus  jenis  NYFGbY  dan  kabel instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam konduit
atau  dipasang  di atas  cable tray / cable rack dan  di-klem / diikat  dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya.

Semua konduit, kabel-kabel  dan sambungan  elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%. Kabel merk SUPREME / KABELINDO  atau setara.
b.   Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel  tegangan  rendah  yang  digunakan  harus  memenuhi  persyaratan PUIL,  IEC,  VDE,  SPLN  dan  LMK    untuk  penggunaan  sebagai  kabel instalasi yang ditanam langsung di dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah  2,5 mm2.
Cara  penanaman  kabel  secara  langsung  di  dalam  tanah  (direct  burial) harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk  cara persilangan  dengan pipa air dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV. Apabila  diperlukan  penyambungan  kabel  dalam  tanah,  harus  dilakukan dengan  alat  penyambung  khusus  ( jointing  kit )  tegangan  rendah  jenis epoxy resin-cold pour system.
Penyambungan  kabel di dalam tanah harus dilakukan  oleh tenaga yang benar-benar   ahli  dengan  cara  dan  metode  penyambungan   mengikuti anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan, sehingga diperoleh hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.

c.   Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel  listrik untuk  penerangan  dan stop kontak  untuk  ekstension dan daya harus  diadakan  dan dipasang  lengkap,  mulai  dari sambungan panel daya  ke saklar dan titik lampu serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus  dari jenis NYM  dan diletakan  di dalam PVC high impact  heavy gauge.
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum  2,5 mm2. kecuali
tercatat lain.
Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih  dari  40  meter  dari  panel  daya  ke  stop  kontak  pertama  harus mempunyai luas penampang minimum 4 mm2 (kapasitas hantar arus minimum 20 A).

d.   Splice / Pencabangan.
Tidak  diperkenankan  adanya pencabangan (splice)  ataupun  sambungan- sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan  atau  pencabangan  harus  dilakukan  di  dalam  kotak-kotak cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara
elektris  dengan  solderless connector  jenis tekan,  jenis compression  atau soldered.

Dalam  membuat  pencabangan  atau  sambungan,  konektor  harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.

e.   Kabel kontrol.
Di tempat – tempat  yang  ditunjuk  pada  gambar  atau  disyaratkan, kabel kontrol  motor,  starter  dan  peralatan - peralatan  lain   harus  terbuat  dari tembaga jenis standed annealed copper yang fleksibel.
Isolasi  harus  dari PVC, tanah lembab  dan  ozon  dengan  rating tegangan sampai  600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm. Untuk panjang lebih dari 30 m.) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan- pertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.

f.   Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splin, connection  dan lain-lain  seperti karet, PVC,   vernished   cambric,   asbes,   gelas,   tape   syntetic,   splice   case, composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi,  tegangan  kerja  dan  lain-lain  yang  tertentu  dan  harus  dipasang dengan cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.

g.   Pemasangan Kabel.
g.1.   Pemasangan di Permukaan.
g.1.1.   Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua  kabel  harus  dipasang  didalam  konduit  PVC  high impact  heavy  gauge,  dipasang  di  permukaan   plat  beton langit-langit dengan klem pendukung yang sesuai.
Pendukung-pendukung  tersebut  harus  dicat dengan  cat anti
karat.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan teratur. Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali  diameter kabel).
Konduit ex CLIPSAL / EGA.

g.1.2.   Kabel Daya Penghubung Antar Panel.
Kabel-kabel  daya yang diletakan  di atas cable tray, di-klem pada cable tray dengan cable ties (pita plastik pengikat kabel). Pemasangan    cable    tray    harus    mengikuti    jalur    yang direncanakan secara rapi dan digantung atau disangga secara kokoh dengan penggantung  / penyangga  besi yang di-klem ke plat beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem, besi  penunjang,  penggantung  dan  peralatan  lainnya,  baik untuk kabel yang dipasang horizontal maupun vertikal.

Peralatan  penunjang  tersebut  harus  sudah  diperhitungkan pada biaya pemasangan kabel tersebut.

g.1.3.   Kabel Daya dari Panel Daya Motor ke Motor-Motor Pompa.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di dalam konduit  metal tahan karat (galvanized  / white  metal conduit) yang diletakkan di atas plat lantai.
Setiap  pipa  konduit  berisi  hanya  satu  jalur  kabel  menuju motor dengan faktor pengisian 40%.
Dari pipa konduit  yang dipasang  horizontal  menuju  motor, kabel  ditarik  ke  terminal  motor  dengan  memakai  flexible metal conduit yang juga tahan karat.
Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa konduit  dan  disambungkan  dengan  cara  sedemikian  rupa, sehingga      benar-benar      kedap      air.     Demikian      juga penyambungan pipa fleksibel terhadap box terminal motor. Dalam  hal  ini  Kontraktor  diwajibkan  untuk  menyerahkan contoh   konduit   fleksibel   serta   cara   penyambungannya terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.


g.2.   Pemasangan di Permukaan.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gauge dengan ukuran minimum ¾”.
Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai ditanam.


g.3.   Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.


h.   Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa, netral dan ground  harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL
2000, yaitu :

h.1.   Sistim Tegangan  220 V, 1 Fasa : Hitam  :   Fasa
Biru                      :   Netral
Kuning / Hijau    :   Pentanahan (G).

h.2.   Sistim Tegangan  220 / 380 V, 3 Fasa : Merah  :   Fasa  R
Kuning                 :   Fasa  S Hitam                   :   Fasa  T Biru                      :   Netral (N)
Kuning / Hijau    :   Pentanahan (G).

i.   Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas daya dan panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan peralatan pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang  dengan cara yang rapi dan teratur yang memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.

j.   Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan  pada konduit  tertanam  / tersembunyi  harus juga dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-langit.


5.1.4.   Kabinet Panel Daya.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7mm untuk panel yang dipasang menempel di dinding dan minimum 2 mm. untuk jenis  floor standing, kecuali  yang sering terkena basah / hujan,  harus dibuat dari jenis besi tuang yang tahan kelembaban atau konstruksi khusus.
Kabinet   untuk   panel   daya   /   kontrol   harus   mempunyai   ukuran   yang proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya menurut kebutuhan, sehingga untuk frame / rangka panel harus ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel panel daya serta penutupnya.
Kabinet  dengan kawat-kawat  through feeder harus diatur dengan baik, rapi dan benar.

a.   Finishing.
Semua rangka, penutup,  copper plate dan pintu panel listrik seluruhnya harus dibuat tahan karat dengan cat dasar atau prime coating dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Penentuan warna cat sebelumnya harus dimintakan persetujuan ke Konsultan Pengawas.
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium platting atau dengan zinchromate dan dicat dengan cat akhir sistim oven.

b.   Kunci.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci “flat lock” jenis kunci untuk setiap kabinet harus dari tipe “common key”, sehingga kunci untuk setiap kabinetnya adalah sama.
Pada masing-masing kabinet harus disediakan 2 (dua) anak kunci.

c.   Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan  panel sedemikian  rupa, sehingga  setiap  peralatan  di dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau.
Tergantung  pada  tipe  / macam  panel,  bila  dibutuhkan  alas  / pondasi  / penumpu / penggantung,  Kontraktor harus menyediakan  dan memasang, sekalipun tidak tertera pada gambar.

d.   Label.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator switch group,  pemutus  daya (CB) dan peralatan-peralatan  lainnya  harus  diberi label sesuai dengan fungsinya untuk mengindahkan / mengidentifikasikan penggunaan alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.

5.1.5.   Sistim “Race Way”.

Yang dimaksud dengan race way adalah tubing conduit dan flexible conduit beserta  perlengkapannya  dan  semua  barang  yang  diperlukan  untuk melengkapi instalasi kabel.


a.   Ukuran.
Semua   race  way   harus  mempunyai  ukuran   yang  cukup   untuk   bisa melayani dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE, PUIL dan lain-lain.
Diameter  minimum  konduit  adalah  ¾” menurut  ukuran  pasaran  dengan
faktor pengisian kabel maksimum  40 %.

b.   Bahan.
Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan PVC high impact heavy gauge yang memenuhi standar BS4607 dan BS6099. Konduit metal untuk instalasi daya pompa yang digunakan harus dari jenis heavy   gauge   galvanized   walded   steel   yang   memenuhi   persyaratan BS4568: part I & II class 4.

c.   Pemasangan.

c.1.   Race Way yang ditanam di dinding.
Pananaman  konduit  di  dalam  dinding  yang  sudah  jadi  dilakukan dengan jalan membobok beton dengan pahat.
Kedalaman  dan  lebar  pembobokan  harus  dilakukan  secukupnya,
sesuai dengan ukuran dan jumlah konduit yang akan dipasang. Kontraktor   diwajibkan   untuk   mengembalikan    kondisi   dinding dengan kondisi semula.
Selama dilakukan  pengerjaan  plesteran ulang, ujung-ujung  konduit harus  ditutup  untuk  mencegah  masuknya  air atau  kotoran-kotoran lainnya.

c.2.   Race Way yang dipasang di permukaan.
Race Way yang dipasang di permukaan beton ( exposed ) harus dipasang sejajar atau tegak lurus dengan dinding bagian struktur atau permukaan bidang-bidang vertikal dengan langit-langit.
Apabila  beberapa  pipa  berjalan  sejajar  pada  dinding  atau  langit- langit, harus digunakan klem-klem khusus untuk pipa sejajar.
Ujung-ujung  pipa  pada  peralatan  harus  dipasang  dengan  sekrup dengan kuat.  Semua ujung pipa yang bebas  harus ditutup  atau dilengkapi dengan plat kuningan yang sesuai.
Untuk  daerah  yang  lembab,  semua  peralatan  pembantu,  fitting- fitting, klem dan lain-lain harus digalvanisir  atau dicat tahan karat dan harus digunakan pendukung  supaya  pipa  bebas dari permukaan korosif.
Pipa-pipa  yang  dipasang  pada  permukaan  dalam  bangunan  harus dicat satu jalan sebelum dipasang dan sekali lagi sesudah dipasang dengan warna yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.

Untuk  mempermudah  pengenalan,  maka    ujung    permukaan  pipa harus dicat dengan warna sebagai berikut :
ƒ   Pipa penerangan dan daya       :   Orange
ƒ   Pipa telepon                              :   Hijau

c.3.   Race Way yang dipasang di dalam tanah.
Race  Way  yang  dipasang  di dalam  tanah  atau  menembus  kerikil, harus mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum   dipasangkan   di  atas  Race  Way  tersebut   diberi   patok petunjuk.
Pipa Race Way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang memenuhi standar SII.

c.4.   Race Way melintas / menembus dinding.
Bila  pipa  melintas  tembok,  penyekat  ruangan,  lantai,  langit-langit dan lain-lain, maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat dilalui oleh debu, lembab (uap air) api dan asap.

c.5.   Cable Trench.
Kedalaman  parit  kabel  (cable  trench)  untuk  penanaman  di bawah tanah  minimal    80  cm.  dari  permukaan.  Bila  bersilangan  dengan saluran  lain,  misalnya   saluran  air,  cable  trench  dapat  dan  harus ditanam setelah pengerasan tanah.
Untuk  cable  trench  yang  melintasi  jalan,  penanaman  dilakukan setelah pengerasan badan jalan atau bila sebelumnya harus lebih dari
110 cm. atau atas persetujuan Konsultan Pengawas.

c.6.   Konduit Logam Fleksibel Tahan Air.
Konduit logam fleksibel yang tahan air harus dipakai pada kondisi dimana  ada  kemungkinan   pengerasan,  getaran  atau  penempatan dalam atmosfir yang korosif, lembab atau berupa minyak, termasuk dalam hal ini adalah pemakaian pada kabel masuk  ke terminal motor pompa.
Suatu  bungkus  (shealth)  yang  tahan  cairan  dari  plyvinil  chlorida
(PVC) harus menonjol pada inti baja yang fleksibel.
Sambungan konduktor yang dapat digunakan untuk meneruskan pentanahan  (earth continuity) harus pula dimiliki oleh Race Way / konduit ini.

c.7.   Pengakhiran dan Sambungan.
Race Way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan lain-lain, dengan dua lock nut dan sebuah insulating insert yang harus terbuat dari thermoplastic atau “fire minded” yang dimatikan untuk  mencegah  rusaknya  kawat  dan kabel  dan tidak  mengurangi kontinuitas dari sistim grounding dari Race Way.
Sambungan untuk Race Way / pipa logam elektrikal harus dari jenis yang tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan sistim penguncian interlock compressed.

c.8.   Pentanahan.
Setiap peralatan  yang beroperasi  dengan  tegangan  lebih besar  dari tegangan ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif. Bahan-bahan  logam  /  metal  dari  peralatan-peralatan  listrik  yang terbuka,  termasuk  pelindung  kabel  (  shealth  /  armour  ),  konduit, saluran  metal,  rack, tray, doos,  stop kontak, armatur, saklar dengan metal    harus   dihubungkan   dengan    konduktor   kontinyu    untuk pentanahan.
Penggunaan    conduit    metal    sebagai    satu-satunya    konduktor
pentanahan tidak diperbolehkan.
Dalam hal ini harus digunakan konduktor tersendiri yang terbuat dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi.
Luas penampang minimum konduktor pentanahan antara   6 sqmm. dan dimasukkan ke dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan harus menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Tahanan pentanahan yang disyaratkan adalah sebagai berikut :
ƒ   Pentanahan netral bus-bar dan panel, maksimum  2 ohm.
ƒ   Pentanahan netral generator, maksimum  2 ohm.


5.1.6.   Cable Tray.

a.   Bahan.
Cable  tray  yang  digunakan  harus  dari jenis  berlubang  (perforated)  dari bahan besi lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam dengan ketebalan plat tidak kurang dari   2,0 mm. Keseluruhan permukaan cable tray harus digalvanisir.
Cable tray  ex  TRI ABADI  atau setara.



b.   Penggantung / Penyangga.
Untuk  cable  tray  yang  dipasang  menggantung,  penggantung  cable  tray harus dibuat dari batang besi lunak yang digalvanisir dengan diameter minimum   6 mm. ujung penggantung di-ulir untuk memungkinkan pengaturan levelling cable tray. Ukuran penyangga dan penumpu (bracket) harus dipilih agar menghasilkan penyangga / penumpuan yang kokoh.


5.1.7.   Underfloor Cable Duct.

a.   Bahan.
Underfloor  cable  duct  yang  digunakan  harus  dari  bahan  pregalvanized steel terdiri atas dua kanal, lebar  120 mm + 70 mm. (total lebar  190 mm.) dan tinggi   28 mm. Tebal plat tidak kurang dari   1,5 mm. Keseluruhan cable duct harus digalvanisir.
Satu kanal akan digunakan  untuk  kabel daya jenis NYM  3 x 2,5 mm2
(kanal selebar 120 mm.) dan kanal lainnya (kanal selebar 70 mm.) akan digunakan untuk kabel data komputer jenis UTP-Cat6E (Gigabit Ethernet) bersama dengan kabel telepon jenis ITC 2 x 2 x 0,6 mm2 (2 pairs). Pemasangan  duct  harus  dilengkapi  dengan  alat  bantu  yang  diperlukan,
antara lain U-bracket, duct connector dan end cover serta pentanahan.
Keseluruhan  alat bantu  tersebut  harus  dari  bahan  pre-galvanized  steel. Cable duct  ex  THREE STAR  atau  setara.

b.   Intersection Box.
Box base dari intersection box yang digunakan harus dari bahan pre- galvanized steel dengan ukuran bukaan 4 (empat) arah yang sesuai dengan pemasangan underfloor duct yang digunakan (lebar 2 x 70 mm. dan tinggi
28 mm.).
Tebal plat tidak kurang dari  1,5 mm, ukuran box base  270 x 170 mm. Frame dari intersection box harus dari bahan die-cast aluminium dengan ukuran  200 mm. x 110 mm.
Setiap   intersection   box   harus   dilengkapi   dengan   base   plate   untuk
pemasangan 2 (dua) buah stop kontak, 2 (dua) buah female socket RJ-45 untuk saluran data komputer dan 2(dua) buah female socket RJ-11 untuk saluran telepon.
Cover dari intersection box harus dari bahan die-cast aluminium yang dilengkapi  dengan engsel. Ketebalan cover harus cukup menahan beban pada saat ditutup.
Intersection box  ex  THREE STAR  atau  setara.


5.1.8.   Panel Utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya.

a.   Umum.
Panel daya bertegangan  rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker, indikator,  magnetic  connector,  accessories,  peralatan  dan barang-barang lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi yang sempurna dari segenap sistim dan peralatan-peralatannya.
Kontraktor  harus dapat membuktikan  bahwa telah memiliki pengalaman
yang luas di bidang manufacturing dan perencanaan panel-panel tersebut telah beroperasi dengan baik selama paling sedikit 3 (tiga) tahun. Penawaran harus meliputi reference list sebagai suatu bukti.

b.   Panel-Panel.
Panel   harus   seperti   ditunjukkan   di  dalam   gambar   rencana,   kecuali ditentukan lain.
Seluruh assembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba, dan bila perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian dan / atau penambahan seperti disyaratkan di bawah ini :

b.1.   Umum.
Setiap panel daya utama  harus dari jenis inbouw, dead front,  terbuat dari plat baja (metal cled).
Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur atau rangka profil baja  yang diperkuat dan dilas, sehingga kokoh dan tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan.
Struktur  panel  harus  tahan  terhadap  gaya  elektromagnetis   serta thermal akibat hubung-singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1 detik).

Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah, atas dan sisi-sisinya dengan plat-plat penutup yang bisa dilepas.
Panel harus bisa dicapai dari depan maupun belakang.
Semua alat ukur dan atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus dikelompokkan   pada   sisi   depan   yang   berengsel.   Tutup   yang berengsel  tersebut  harus mempunyai  engsel yang tersembunyi  dan gerendel / kunci.
Semua sumber yang perlu untuk rangkaian kontrol, daya dan lain- lain  harus dipasang  pada  sisi belakang dari penutup yang berengsel tersebut.
Panel   harus   mempunyai   bukaan   dalam   bentuk   grille   (louvres) ventilasi  untuk  membatasi  kenaikan  suhu dari bagian-bagian  yang mengalirkan arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam standar VDE / IEC  untuk peralatan yang tertutup.
Penutup panel bagian belakang yang bisa dilepas harus mempunyai konstruksi sekrup (screwed on / bolted on).
Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan terkena percikan air.
Tebal pilar baja yang digunakan minimum  2 mm.

b.2.   Pull Box.
Bila ditunjukkan dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi pemasangan, harus dipasang sebuah  pull box  pada ketinggian yang cukup  dari  jenis  konstruksi  yang sama  dengan  switch board  pada bagian atas dari switch board.
Bagian sisi atas dan samping dari pull box harus dari bagian-bagian
yang bisa dibuka lepas.
Dasar  dari  pull  box  harus  terdiri  atas  papan  asbeston  atau  bahan tahan api yang sempurna.
Kabel yang menuju individual breaker harus tegak lurus melalui lubang-lubang yang terpisah-pisah pada dasar pull box ini.
Penutup atas yang ditempatkan  di bagian belakang struktur   harus bisa dilepas dengan  mudah agar supaya  memungkinkan  pembuatan lubang-lubang untuk konduit kabel yang diperlukan.
Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur sedemikian rupa, sehingga  terhindar  dari kemungkinan terjadinya  loncatan bunga api (arc proofing).
Pull box harus mempunyai ukuran yang layak guna memungkinkan ventilasi   dan   pemasangan   peralatan   circuit   breaker   yang   bisa dipindah-pindahkan bilamana perlu.

b.3    Konstruksi.
Panel-panel harus seperti yang disyaratkan disini dan seperti ditunjukkan dalam gambar rencana, untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan.
Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh berbeda  menurut  keperluan  penyesuaian  material  pabrik,  sejauh bahwa fungsi dan operasi yang dimaksud dapat dicapai.
Akan tetapi identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harus diikuti  dalam urutan yang tepat, untuk  mempermudah  pemeriksaan bangunan (konstruksi).
Tempat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus dibangun dan ditunjang untuk dapat menahan arus hubung-singkat yang terjadi pada lokasi tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan  harus  dibaut,  dilas  atau  diklem  serta  diatur untuk menjamin daerah kontak yang baik.

b.4.   Ventilasi.
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch machine,  untuk menjaga benda-benda  asing masuk melalui lubang tersebut.
Pada  bagian  dalam  harus  diberi  lapisan  yang  juga  dilubangi  (di-
punch).

b.5.   Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama yang dipasang pada pintu panel dekat dengan pemutus daya dan dapat dilihat dengan mudah.
Cara-cara   pemberian   nama   harus   menunjukkan   dengan   jelas rangkaian   dari   pemutus   daya   atau   alat-alat   yang   tersambung padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam gambar kerja.
Mini  diagram  berwarna  biru  harus  dipasang  pada  pintu,  lengkap dengan komponen-komponen dan tanda-tanda untuk komponen tersebut.

b.6.   Cadangan Sambungan dikemudian hari.
Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan- ruangan tersebut harus dilengkapi dengan pemutus daya cadangan, terminal, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari.
Kemungkinan     penyambungan     dikemudian     hari     dapatberupa peralatan baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontaktor dan lain- lain.

b.7.   Bus-Bar / Rel Daya.
Bus-bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara mendatar dengan rapih sepanjang panel di dalam ruang yang berventilasi.
Jarak antar bus-bar/rel daya  harus memenuhi ketentuan pemasangan rel daya di dalam PUIL 2000.
Bus-bar harus terbuat dari tembaga jenis “hard drawn high conductivity” yang memenuhi standar BS 1433, dilapisi perak pada bagian luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai dengan kemampuan 150% dari arus beban terpasang.
Ukuran bus-bar harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000.
Semua  bus-bar  harus  dipegang  dengan  kokoh  oleh  bahan  isolator yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air (non-hygroscopic) misalnya porselain atau moulded isulator, sedemikian rupa  sehingga mampu menahan gaya mekanis yang terjadi akibat hubung-singkat.
Bus-bar dicat dengan warna yang sesuai dengan penandaan fasa menurut PUIL 2000.
Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai  70oC.
Setiap  panel  harus  mempunyai  bus-bar  netral  dengan  kapasitas penuh (full netral) yang diisolir terhadap pentanahan dan sebuah bus pentanahan yang telanjang, diklem dengan kuat pada kerangka dan dilengkapi dengan klem untuk pengaman dari peralatan yang perlu ditanahkan.  Dalam   hal  ini   konfigurasi   bus-bar   adalah   3 fasa –
4 kawat – 5 bus.
Semua  hubungan  dari  bus-bar  menuju  pemutus  daya  atau  saklar dengan arus lebih besar dari  63 A  harus dilakukan melalui batang- batang tembaga dari jenis yang sama dengan bus-bar.
Untuk arus yang lebih kecil, diizinkan menggunakan kabel berisolasi
PVC (NYY atau NYA).
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar dan susunannya.
Ukuran dari bus-bar  harus  merupakan  ukuran sepanjang panel  dan disediakan cara-cara untuk penyambungan di kemudian hari.
Apabila  saluran  keluar  (outgoing  feeder)  yang  menuju  ke  satu terminal terdiri atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan menumpuk lebih dari 2 (dua) buah sepatu kabel (cable shoes) pada satu terminal atau bus-bar. Bila terjadi hal demikian, harus dilakukan dengan cara memasangkan batang tembaga tambahan untuk menyatukan sepatu kabel (cable shoes) tersebut pada terminal yang berlainan.

b.8.   Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur seperti yang ditunjukkan di dalam gambar rencana.
Bila digunakan Ampere meter selector switch (saklar pindah), pada
saat pemindahan pengukuran arus, saklar untuk Ampere meter  harus dalam keadaan terhubung singkat.
Meter-meter harus dari tipe besi putar (moving iron) khusus   untuk dipasang  secara  tegak  lurus  di  pintu  panel.  Kelas  alat  ukur  yang paling tinggi   1,5   dengan penunjukkan  melingkar (minimum 90o), skala linier, dipasang secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan
ukuran  96 mm. x 96 mm.
Posisi dari saklar putar untuk Volt meter dan Ampere meter harus ditandai dengan jelas.

b.8.1.   Ampere meter (A-m).
ƒ  Semua Ampere meter harus mempunyai  kemampuan  beban lebih  sebesar 120%  dari  batas atas penunjukannya   selama
2  jam   dan  dilengkapi  dengan   penunjuk   berwarna  merah
(index  pointer) untuk menandai besarnya arus beban penuh.

ƒ  Ampere  meter    harus    dipasangkan    untuk    beban  motor sebesar 5,5 kW atau lebih pada salah satu fasenya.
ƒ  Ampere   meter   harus  mampu   menahan   pergerakan   yang timbul akibat arus start motor dan mempunyai skala overload yang  rapat  (compressed)  untuk  keperluan  pembacaan  arus start tersebut.
ƒ Pada Ampere meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan  nol (zero adjusment)  berupa sekrup pemutar di bagian depan.

b.8.2.   Volt meter (V-m).
ƒ  Volt   meter   harus   mempunyai   ketepatan   kelas   1,5   dan mempunyai skala penunjukan yang lebar.
ƒ Volt meter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring pengaman jenis HRC dengan arus nominal 3 A.
ƒ Pada volt meter   harus   terdapat   mekanisme pengatur penunjukan  nol (zero adjusment)  berupa sekrup pemutar di bagian depan.

b.9.   Trafo Arus.
Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan (indoor  type),  jenis  jendela  dengan  perbandingan  kumparan  yang sesuai dengan standar-standar VDE untuk keperluan pengukuran. Pemasangan  harus  dilakukan  secara  kuat  agar  mampu  menahan gaya-gaya  mekanis  yang  timbul  pada  waktu  terjadinya  hubungan singkat 3 fasa simetris.
Trafo arus untuk Ampere  meter tidak boleh digunakan  bersamaan dengan  kWh  meter.  Trafo  arus  harus  terpisah  dengan  trafo  kWh meter.


b.10. Kabel-Kabel kontrol.
Kabel kontrol (controlling wiring) dari panel-panel harus sudah dipasang di pabrik / bengkel secara lengkap dan dibundel  serta dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
Ukuran kabel kontrol minimum  1,5 mm2 dari jenis NYMHY dengan tegangan nominal  600 Volt.
Pada   setiap   ujung   kabel   kontrol   ataupun   pengukuran   harus dipasangkan sepatu kabel sesuai dengan ukuran kabelnya dan dikencangkan  dengan alat penekan (press tang / kraft tang) secara baik,   sehingga   dapat   dicegah   terjadinya   hubung   longgar   (lost contact). Setiap pemasangan  ujung kawat kontrol atau pengukuran pada terminal peralatan harus cukup kencang dan kokoh.


b.11. Merk Pabrik.
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik. Peralatan-peralatan   sejenis  harus  dapat  saling  dipindahkan   atau dipertukarkan tempatnya pada rangka panel.

b.12. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.

b.12.1. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB).
ƒ  Untuk  pemutus daya cabang  dengan  arus  lebih kecil  dari
800 A digunakan jenis rumah tuangan (moulded case circuit breaker – MCCB) yang memenuhi  standar BS 4752 Part 1
1977   atau   IEC 157.1   dan sesuai untuk temperatur operasi
40o C  ( fully tropicalized )   dan   mampu   beroperasi   untuk tegangan  660 VAC  dengan rating  1.000 VAC.
ƒ  MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik pada posisi horizontal maupun vertikal  tanpa mengurangi performance.
ƒ  Kontak  utama  yang  harus  meneruskan  arus  beban  harus terbuat   dari   bahan   silver   /   tungsten   dan   mekanisme operasinya  dirancang untuk menutup dan membuka  kontak - kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
ƒ  Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick break” secara simultan pada ke-tiga / ke-empat kutubnya sewaktu opening, closing maupun trip.
ƒ  Mekanisme ini harus trip-free  untuk mencegah kontak utama menutup kembali tanpa sengaja.
ƒ Handle toggle MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak utama) secara bersamaan (simultan). Bila suatu arus kesalahan mengalir pada salah satukutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
ƒ  MCCB dilengkapi  dengan fasilitas  pelindung  pada masing- masing kutubnya yang dapat disetel (adjustable)  untuk arus beban  lebih  (  overload  –  inverse  time  )  secara  mekanis dengan  bimetal,  dan  arus  hubung – singkat  ( overcurrent – instaneous ) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
ƒ  Untuk motor protector, hanya dipasang  magnetic overcurrent protection.
ƒ  Setiap  MCCB  harus  mempunyai  tiga posisi operasi, yaitu : ON, OFF dan TRIP.
ƒ Kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting / breaking capacity)  tidak kurang dari  50 kA.


b.12.2. Miniatur Circuit Breaker (MCB).
ƒ  MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan BS 4752
/ Part  1  1977  atau  IEC  157.1  (fully  tropicalized),  mampu beroperasi  untuk  tegangan  sampai  660 VAC  dengan rating
1.000 VAC.
ƒ  MCB  harus  dapat  dioperasikan  secara  “reverse  feed”,  baik pada posisi horizontal maupun vertikal  tanpa mengurangi performance.

ƒ  Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang
untuk   menutup   dan   membuka  kontak - kontak  utamanya secara menyapu (wiping action).
ƒ  Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah kontak utama menutup kembali tanpa sengaja.
ƒ  Handle toggle  MCB tiga fasa  harus  dapat  membuka semua kutub (kontak utama) secara bersamaan (simultan).
ƒ  Suatu  arus kesalahan  mengalir  pada  salah satu kutub  harus menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
ƒ  MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih (overload inverse time) secara mekanis dengan bimetal dan arus hubung singkat (overcurrent instaneous)  secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
ƒ  Arus nominal dari draw out ACB, MCCB dan MCB   harus sesuai  dengan  gambar,  dengan  kapasitas  pemutusan (breaking capacity)  disesuaikan  dengan  letak pemutus daya tersebut.
ƒ  Kontraktor   diwajibkan   untuk   memeriksa   besarnya   arus hubung  singkat  3 fasa  simetris  yang  mungkin  terjadi  pada titik - titik beban dan menganjurkan jenis ACB, MCCB  serta MCB yang sesuai.
ƒ  Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan untuk digunakan harus disertakan pada saat penawaran pekerjaan.

b.13. Terminal Pembantu.
Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut digunakan beberapa kabel  yang  disatukan  pada  terminal  tersebut, Kontraktor harus juga menyediakan terminal pembantu yang diperlukan. Terminal  pembantu  tersebut  harus  terbuat  dari  bahan  yang  sama dengan terminal utama dengan kapasitas hantar arus yang sesuai dan dilubangi sesuai dengan ukuran sepatu kabel yang digunakan.
Setiap  mur baut yang digunakan  harus dikencangkan  dengan  baik agar terhindar dari kemungkinan hubungan longgar (lost contact).


5.1.9.   Peralatan Penerangan.

a.   Umum.
Peralatan  penerangan  meliputi  armatur,  lampu-lampu,  accessories, peralatan serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.

b.   Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun khusus harus dari kualitas terbaik.

Pengerjaan harus dari kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan disini.
Semua  fixture  TL  harus  dilengkapi  dengan  kapasitor  untuk  perbaikan
faktor kerja sehingga mencapai minimum 0,96. Ballast harus dari tipe low losses. Armatur ex ASAHI.

c.   Jenis Armature.
c.1. Lampu-Lampu Fluorescent (TL).
Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe.
Untuk  twin  lamp  atau  double  TL  harus  dirangkai  secara  lead-lag untuk meniadakan efek stroboskopis.
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu  harus memenuhi standar PLN / SII / LMK.

c.2. Lampu Down Light.
Lampu   down  light   yang   dipasangkan   di   ruang - ruang   tertentu menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana.



c.3. Lampu Baret.
Lampu  baret yang digunakan  harus  berbentuk  persegi,  terbuat  dari kaca susu  dengan  lampu pijar ( incandescent )  atau  lampu TL circle
32 W  sesuai dengan kebutuhan.

c.4. Lampu Taman dan Lampu PJU.
Bentuk lampu taman dan lampu PJU sesuai dengan gambar rencana lengkap  dengan  tiang  diperlukan.  Di bagian  bawah  tiang  dipasang box berisi fuse  2 A dan terminal penyambung kabel.
Jenis kabel di dalam pipa menuju lampu tanam adalah NYM 3 x 2,5 mm2   dengan  salah satu  inti kabel  dipasang  ke  badan  metal  lampu untuk pentanahan.

d.   Pemasangan.
ƒ  Semua armatur penerangan dan perlengkapannya  harus dipasang oleh orang  yang  berpengalaman dan ahli, dengan  cara-cara  yang  disetujui oleh Konsultan Pengawas.
ƒ  Harus disediakan  pengikat, penyangga, penggantung dan  bahan-bahan yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik.
ƒ  Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa sehingga betul-betul lurus.
ƒ  Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak boleh  mempunyai  sela-sela  diantara  bagian-bagian  fixture  dan permukaan-permukaan di sebelahnya.
ƒ  Setiap badan (rumah) lampu  harus ditanahkan (grounded).

ƒ  Pada waktu diselesaikannya pemasangan armatur penerangan, peralatan tersebut   harus  siap   untuk   bekerja  dengan  baik   dan  berada  dalam

kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat / kekurangan.
ƒ  Pada  waktu  pemeriksaan  akhir,  semua  armatur  dan  perlengkapannya harus menyala secara lengkap.

Pasal  6

PENGUJIAN / PENYETELAN  PERALATAN  DAN  SISTIM


6.1.   Pekerjaan   ini  meliputi   ketentuan-ketentuan   dasar  untuk   mengadakan   pengujian
(testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang.

6.2.  Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistim listrik ini serta penyediaan semua instrumentasi dan tenaga kerja  harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kontraktor   harus   menempatkan   seorang   ahli   listrik   yang   berkompeten   dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commissioning.

6.3.   Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan
Konsultan Pengawas, antara lain :
ƒ  Pengujian  tahanan  isolasi  kabel  baru  yang dipasang, baik  perbagian ( section )
maupun  keseluruhan ( overall ).
ƒ  Pengujian pentanahan panel.
ƒ  Pengujian kontinuitas konduktor.
ƒ  Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
ƒ  Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out).
ƒ  Load testing.
ƒ  Penyetelan semua peralatan pengaman ( overcurrent dan overload )  dan  mencatat data setelan yang dilakukan.
ƒ  Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau  badan resmi yang ditunjuk Konsultan Pengawas.

6.4  Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara pengujiannya.












BAB  VIII

SYARAT – SYARAT  TEKNIS PEKERJAAN
PLUMBING / SANITASI


Pasal  1
U M U M

Syarat-syarat   Teknis   Pekerjaan   Plumbing   /   Sanitasi   yang   diuraikan   disini   adalah persyaratan  yang  harus  dilaksanakan  oleh  Kontraktor  dalam  hal  pengerjaan  instalasi maupun pengadaan material dan peralatan.
Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.


Pasal  2
LINGKUP  PEKERJAAN


Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbing (pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan sampai  suatu  sistem  keseluruhan  maupun  bagian-bagiannya,  seperti  yang  tertera  pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan, juga termasuk ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan  sistem plumbing / sanitasi sesuai dengan peraturan  / standar yang berlaku seperti  yang  ditunjuk  pada  syarat-syarat  umum  untuk  menunjang  bekerjanya  sistem  / peralatan,   walaupun   tidak   tercantum   pada  syarat-syarat   teknis   khusus   atau  gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :

2.1.   Instalasi Air Bersih
Pengadaan,  pemasangan  dan  pengujian  sistem  pemipaan  di  dalam  dan  di  luar bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi tekniknya.
Pengadaan  tenaga  kerja yang berpengalaman  dalam  menangani  instalasi  plumbing serta peralatan-peralatannya.
Pembersihan  pipa (flushing)  dengan menggunakan  aliran air yang bertekanan  oleh pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja dengan baik dan aman.
Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.

2.2.   Instalasi Air Kotor / Air Buangan

2.2.1.   Pengadaan  dan  pemasangan  pipa  air  kotor  /  air  buangan  lengkap  dengan peralatan dan berada di dalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel, floor drain, clean out dan lain sebagainya.

2.2.2.   Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam bangunan menuju saluran drainase dan septic tank.

2.2.3.   Pembuatan septic tank lengkap dengan pemipaan vent-out dan filternya.

2.2.4.   Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.

2.2.5.   Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.

2.2.6.   Pengadaan   tenaga   kerja   yang   berpengalaman   dan   alat-alat   kerja   yang diperlukan.



Pasal  3
TEKNIS  UMUM  PELAKSANAAN


3.1.   Pengecatan.

3.1.1.   Kontraktor   harus   mengecat   semua   pipa,   rangka   penggantung,   rangka penyangga, semua unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang mudah berkarat dengan lapisan cat dasar (prime coating).
Bahan  cat  yang  dipakai  harus  sesuai  dengan  persyaratan  pengecatan  yang sesuai dengan bahan masing-masing.

3.1.2.   Pengecatan  tidak  diperlukan  bila  alat-alat  /  bahan-bahan  sudah  dicat  di pabriknya atau dinyatakan lain dalam spesifikasinya atau untuk bahan aluminium.

3.1.3.   Untuk peralatan / bahan-bahan  yang tampak, maka peralatan / bahan-bahan tersebut harus dicat akhir dengan cat besi merk ICI, sebagai berikut :
Pipa air bersih                        :   Biru     ( ICI R 404-41001 ) Pipa drain / waste                  :   Hitam  ( ICI R 404-40009 ) Gantungan / support              :   Hitam  ( ICI R 404-40009 ) Pipa hydrant                          :   Merah ( ICI R 404-40005 ) Panah pengarah                     :   Putih   ( ICI R 404-101 )

3.1.4.   Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi peralatannya dengan cat.
Sebelum   mengerjakannya,   Kontraktor   wajib   memberitahukan   mengenai tanda-tanda   yang   hendak   dipasang   pada   peralatan-peralatan   itu   kepada Konsultan Pengawas.

3.2.   Peralatan.

3.2.1.   Kontraktor  harus  menyediakan   dan  memasang  pengumpul  kotoran  pada tempat-tempat rendah tertutup.

3.2.2.   Kontraktor harus menyediakan dan memasang tipe fitting untuk penempatan alat ukur yang tidak dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.

3.2.3.   Semua  alat  ukur  yang  dipasang  harus  dalam  batas  ukur  yang  baik  dan ketelitian tinggi serta simetris.

3.2.4.   Kontraktor  harus  menyediakan  dan  memasang  tanda  panah  pada  pipa  di tempat-tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.

3.2.5.   Kontraktor  harus  menyediakan  dan  memasang  automatic  air  release  valve serta  penampungannya    pada    tempat    yang    memungkinkan    terjadinya pengumpulan udara.


3.3.   Ukuran ( Dimensi )

Ukuran-ukuran  pokok dan ukuran-ukuran  detail yang terdapat pada gambar   harus dita’ati oleh Kontraktor.

Kontraktor   harus  meneliti  (mempelajari)   gambar  perencanaan,   dan  bila  terjadi perbedaan antara satu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan Konsultan Pengawas.

Kontraktor  diwajibkan melakukan  semua pekerjaan pengukuran  dan penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.


Pasal  4
INSTALASI  AIR  BERSIH

4.1.   P i p a
Pipa dengan diameter 1” s/d. 3”, baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk yang menuju fixtures menggunakan pipa PVC tipe AW.
Pipa  ex  WAVIN.

4.2.   Fitting
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.

4.3.   Valves
Valve dengan diameter lebih kecil dari 3” diperkenankan menggunakan sambungan ulir (screwed)
Valve pada fixture dari brass metal atau bahan yang tidak berkarat,  khusus dibuat untuk fixture tersebut, harus mengkilat tanpa cacat.
Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan pipanya.
Semua  valve  dari  merk  KITAZAWA  atau  yang  setara.  Setiap  penawaran  harus dilengkapi dengan brosur / katalog dari pabrik pembuat.
Kelas valve yang digunakan adalah pn 150 ( 150 psi ).

4.4.   Bak Kontrol Untuk Water Meter Dan Valve.

Bak kontrol untuk pipa penyambung dari jaringan utama sistem distribusi air bersih, terbuat  dari  beton  tulangan  yang  lengkap  dengan  tutup  beton  yang  dapat  dengan mudah dibuka / diangkat serta dikunci.

4.5.   Pemasangan Pipa.

4.5.1.   Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa.
Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji; harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.

4.5.2.   Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger).
Jarak  antara  pipa  dengan  dinding  penggantungan  bisa  disesuaikan  dengan keadaan lapangan.

4.5.3.   Penyambung Pipa.
a.   Sambungan Ulir.
Penyambungan   ulir  antara  pipa  dengan  fitting  dilakukan  untuk  pipa dengan diameter sampai 40 mm ( 1½” ).
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting dapat  masuk  pada  pipa  dengan  diputar  tangan  sebanyak  3 ulir.  Semua sambungan ulir harus menggunakan perapatan henep dan zinkwite dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.

b.   Sambungan Lem.
Penyambungan  antara pipa dengan fitting PVC menggunakan  lem yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya  pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat press khusus.
Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.

c.   Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk pipa selain pipa air minum. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan kawat las / elektrode yang sesuai.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu
d.   Sleeves.
Sleeves  untuk  pipa-pipa  harus  dipasang  dengan  baik  setiap  kali  pipa tersebut menembus beton.
Sleeves harus mempunyai  ukuran yang cukup untuk memberikan  ruang
longgar di luar pipa maupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja.
Untuk yang diinginkan kedap air, harus dilengkapi dengan sayap / flens /
waterstop.
Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis flushing sleeves.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber seal
atau caulk.

4.5.4.   Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
a.   Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. b.   Diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
c.   Pada setiap sambungan pipa  harus dibuat  lubang galian  yang dalamnya
50 mm. untuk penempatan pipa sambungan pipa.

d.   Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.

e.   Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal
15 cm. dihitung dari atas pipa.

f.   Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton agar fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan.

g.   Kemudian  diurug  dengan  tanah  bekas  galian  sampai  seperti  keadaan semula.

4.5.5.   Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
a.   Setelah  semua  pipa dan perlengkapannya  terpasang,  harus  diuji dengan tekanan hidrolis   15 Kg / Cm2    selama   24 jam tanpa terjadi perubahan / penurunan tekanan.

b.   Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.

c.   Pengujian   harus   disaksikan   oleh   Konsultan   Pengawas   atau   yang dikuasakan untuk itu.

d.   Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Kontraktor harus memperbaiki bagian-bagian   yang  rusak  dan  melakukan  pengujian  kembali  sampai berhasil dengan baik.

e.   Dalam hal ini, semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya pemakaian air dan listrik.

4.5.6.   Pengujian sistem kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air bersih lengkap terpasang, termasuk penyambungan ke  pipa  distribusi,  Kontraktor  diharuskan  melakukan  pengujian  terhadap sistem kerja (trial run) dari seluruh instalasi air bersih yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistem bisa bekerja dengan baik.

4.5.7.   Pekerjaan Lain-Lain.
Termasuk di dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah pembobokan dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan tanah dari hasil galian dan lain-lain yang ditemui di site, serta memperbaiki kembali seperti semula.


Pasal  5
INSTALASI  AIR  KOTOR / AIR  BUANGAN

5.1.   Material

5.1.1.   Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran  
1½” - 4” baik pipa utama   maupun pipa cabang menggunakan PVC kelas AW.
Pipa PVC ex WAVIN.

5.1.2.   Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan pipa PVC kelas AW.
Pipa PVC ex WAVIN.

5.1.3.   Accessories.
a.   Fitting dari PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara injection moulding.
b.   Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
c.   Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tulang atau fiber glass, yang mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai sediment bowl.

5.2.   Cara Pemasangan Pipa
5.2.1.   Pipa Di Dalam Bangunan ( Termasuk Pipa Vent ). a.   Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 – 2 %. Perletakan pipa harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah   harus menggunakan   fitting   dengan   sudut   45o    (   misalnya   Y   branch   dan sebagainya) jenis long radius.

b.   Pipa Di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal
/ tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir
urug  dipadatkan  setebal  10 cm.  Selanjutnya  setelah  pipa  diletakkan,  di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi  permukaan  tanah  /  lantai  bekas  galian  harus  dikembalikan seperti semula.

c.   Penanaman pipa.
Dasar  dari  lubang  parit  harus  diratakan  dan  dipadatkan.  Pada  tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar perencanaan.
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan  dengan kemiringan  1 – 2 % dari titik mula di dalam gedung sampai ke saluran drainase.

5.2.2.   Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
Pipa  dipasang  dan  ditanam  di  bawah  permukaan  tanah  /  jalan,  dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik permulaan septic tank ke drainase kota.
Ntuk  perletakan  pipa  yang  melintasi  jalan  kendaraan  dengan  kedalaman kurang  dari  90  cm,  pada  bagian  atas  pipa  harus  dilindungi  pelat  beton bertulang dengan tebal 10 cm. Pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.

5.2.3.   Penyambungan Pipa.
a.   Pipa PVC dengan diameter 3” ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar harus disambungkan dengan rubber ring joint (RRJ).
b.   Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
c.   Pipa  yang  harus  disambung  dengan  solvent  cement  harus  dibersihkan terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
d.   Pembersihan  tersebut  dilakukan  terhadap  bagian  permukaan  dan  dalam dari pipa yang akan saling melekat.
e.   Pada  waktu  pelaksanaan  penyambungan,  bagian  dalam  dari  pipa  yang akan disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat mengganggu kelancaran air di dalam pipa.

5.3.   Cara Pemasangan Floor Drain Dan Clean Out.

Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar perencanaan. Penyambungan  dengan  pipa  harus  dilakukan  secara  ulir  (screw)  dan  membentuk sudut 45o dengan pipa utamanya.

5.4.   Pengujian.

5.4.1.   Seluruh sistem air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran  sebelum disambung  ke  peralatan.  Tekanan  kerja  maksimum  adalah    8  kg/cm2   dan tekanan pengujian adalah  15 kg/cm2.

5.4.2.   Pengujian  dilakukan  dengan  tekanan  air  setelah  ujung  pipa  ke  peralatan ditutup rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum pemipaan disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi pemipaan dengan air. Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi pengurangan volume air.

5.4.3.   Peralatan dan bahan untuk pengujian  disediakan oleh Kontraktor.

5.4.4.   Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangannya.

5.4.5.   Konsultan  Pengawas  berhak  meminta  pengulangan  pengujian  bila  hal  ini dianggap perlu.

5.4.6.   Dalam   hal   pengujian   yang   tidak   dilakukan   dengan   baik   atau   kurang memuaskan, maka biaya pengujian / pengulangan pengujian adalah termasuk tenggung jawab Kontraktor.

5.4.7.   Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan  baik oleh
Konsultan Pengawas.


Pasal  6
PERSYARATAN  KONSTRUKSI  UMUM  MOTOR - POMPA


6.1.   Pompa Air Bersih.

6.1.1.    Pompa-pompa  dari jenis non-self  priming  dengan  efisiensi  minimum  70%
pada sekitar  + 10 % dari titik kerjanya.

6.1.2.    Pompa dan motor  khusus dirancang untuk mentransfer air minum.

6.1.3.    Seal menggunakan jenis maintenance free-mechanical seal.

6.1.4.  Badan pompa menggunakan bsi cor (cast iron) kualitas ductile yang khusus untuk air minum.

6.1.5.  Sudu (impeller) dan guide vane menggunakan stainless-steel atau sejenisnya yang khusus untuk air minum.

6.1.6.  Poros menggunakan baja tahan karat (stainless-steel), shaft seal faces terbuat dari tungsteen carbide.

6.1.7.    Bantalan menggunakan bantalan luncur tanpa pelumasan khusus selain air.

6.1.8.    Pompa, poros dan kopling harus terbalans secara baik.

6.1.9.  Pompa   dikonstruksikan   menyatu   dengan   motornya   pada  landasan   baja tunggal (base plate).

6.1.10.  Setiap pompa harus dibuatkan saluran pembuangan (drainase) bocoran air ke saluran buangan terdekat (lihat gambar rencana).

6.1.11.  Secara utuh, pompa dan motor tidak boleh menimbulkan getaran dan suara di atas normal ( 50 dB A ).

6.1.12.  Pompa  dan  motor  dihubungkan  secara  langsung  (direct  driven)  dengan kopling fleksibel.


6.1.13.  Pompa dilengkapi dengan pipa priming yang diambil dari priming tank.

6.1.14.  Setiap pompa harus dilengkapi dengan automatic stop switch yang mendapat sinyal dari water level control yang diletakan di dalam ground reservoir.

6.2.   Motor Untuk Pompa Air Bersih.

6.2.1.    Motor adalah jenis motor induksi rotor sangkar.

6.2.2.    Motor sesuai untuk bekerja pada jaringan listrik 220 / 380 V, 3 fasa, 50 Hz.

6.2.3.  Motor di atas 2,5 KW menggunakan  starter star-delta otomatis, sedangkan untuk motor dengan daya kurang dari 2,5 KW menggunakan starter direct- on-line (DOL).
Perintah  start  otomatis   berasal  dari  pressure  switch  yang  diletakan  di pemipaan header.

6.2.4.    Belitan motor menggunakan isolasi kelas F.

6.2.5.    Motor setidaknya dilindungi dengan :
x    Automatic short circuit / over curren protector
x    Automatic thermal protection relay
x    Automatic under voltage dan phase failure cut off relay.