CONTOH RKS PROYEK BANGUNAN
Read
DAFTAR ISI
SYARAT - SYARAT TEKNIS
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS Halaman
Pasal 1 : LINGKUP PEKERJAAN .................................................................. Bab I- 1
Pasal 2 : MEMULAI KERJA ........................................................................... Bab I- 1
Pasal 3 : MOBILISASI ................................................................................... . Bab I- 2
Pasal 4 : PAPAN NAMA PROYEK ............................................................... . Bab I- 2
Pasal 5 : KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN ..................................... Bab I- 2
Pasal 6 : RENCANA KERJA ......................................................................... . Bab I- 3
Pasal 7 : DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN,
PAGAR PROYEK ............................................................................. Bab I- 3
Pasal 8 : KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA ............................ Bab I- 4
Pasal 9 : TENAGA DAN SARANA KERJA ................................................. . Bab I- 5
Pasal 10 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN. Bab I- 6
Pasal 11 : LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ................ . Bab I- 7
Pasal 12 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ............................................ . Bab I- 8
Pasal 13 : TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG ............ . Bab I-11
Pasal 14 : KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN ......................... Bab I-12
Pasal 15 : PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN ............................................... . Bab I-14
Pasal 16 : SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR .............................................. . Bab I-14
Pasal 17 : PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ................................................. Bab I-15
Pasal 18 : DRAINASE / SALURAN ................................................................ . Bab I-15
Pasal 19 : PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENENTUAN PEIL + 0.0... Bab I-16
Pasal 20 : PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN
( BOUWPLANK ) ............................................................................ . Bab I-18
Pasal 21 : PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN ......................................... . Bab I-19
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
Pasal 1 : U M U M .......................................................................................... . Bab II- 1
Pasal 2 : PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ................................... Bab II- 1
Pasal 3 : PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING ...................................... Bab II- 2
Pasal 4 : PEKERJAAN TANAH .................................................................... . Bab II- 2
Pasal 5 : GALIAN STRUKTUR ...................................................................... Bab II- 4
Pasal 6 : URUGAN DAN PEMADATAN ....................................................... . Bab II- 9
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1 : PEKERJAAN STRUKTUR BETON ............................................ . Bab III- 1
Pasal 2 : PENYEKAT-PENYEKAT AIR .................................................... . Bab III-13
Pasal 3 : PEKERJAAN SPARING ............................................................... . Bab III-14
Pasal 4 : PEKERJAAN WATERPROOFING .............................................. Bab III-14
Pasal 5 : PEKERJAAN STRUKTUR BAJA ................................................ . Bab III-18
BAB IV SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1 : PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN ............................. . Bab IV- 1
Pasal 2 : PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI ..................................... Bab IV- 2
Pasal 3 : PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA & BATAKO PRESS .. Bab IV- 3
Pasal 4 : PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL ............................ . Bab IV- 5
Pasal 5 : PEKERJAAN PLESTERAN ......................................................... . Bab IV- 9
Pasal 6 : PEKERJAAN KAYU .................................................................... . Bab IV-12
Pasal 7 : PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU BESI .................................. . Bab IV-15
Pasal 8 : PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
( ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI ) .............................. . Bab IV-15
Pasal 9 : PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR ....................................... . Bab IV-20
Pasal 10 : PEKERJAAN PERLINDUNGAN .................................................. Bab IV-25
Pasal 11 : PEKERJAAN PENGECATAN ..................................................... . Bab IV-29
Pasal 12 : PEKERJAAN DINDING PARTISI ................................................ Bab IV-34
Pasal 13 : PEKERJAAN ATAP METAL ....................................................... Bab IV-35
Pasal 14 : PEKERJAAN TALANG VERTIKAL .......................................... . Bab IV-37
Pasal 15 : PEKERJAAN DINDING GRC ....................................................... Bab IV-39
Pasal 16 : PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN
PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN ........................ . Bab IV-40
BAB V SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMATANGAN TAPAK DAN SARANA LUAR
Pasal 1 : PEKERJAAN PERKERASAN JALAN DAN PARKIR ................ Bab V- 1
Pasal 2 : PEKERJAAN PERLENGKAPAN LUAR DAN PERTAMANAN. Bab V- 2
Pasal 3 : PEKERJAAN SALURAN DRAINASE ........................................ . Bab V- 3
BAB VI SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
Pasal 1 : U M U M ........................................................................................ . Bab VI- 1
Pasal 2 : PERSYARATAN PELAKSANAAN ............................................ . Bab VI- 1
Pasal 3 : LINGKUP PEKERJAAN .............................................................. . Bab VI-10
BAB VII SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pasal 1 : U M U M ....................................................................................... . Bab VII- 1
Pasal 2 : PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK ...................................... Bab VII- 1
Pasal 3 : LINGKUP PEKERJAAN ............................................................... Bab VII- 1
Pasal 4 : GAMBAR-GAMBAR .................................................................... Bab VII- 2
Pasal 5 : KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI ................................. Bab VII- 3
Pasal 6 : PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM …. Bab VII-20
BAB VIII SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
Pasal 1 : U M U M ...................................................................................... . Bab VIII- 1
Pasal 2 : LINGKUP PEKERJAAN ............................................................. . Bab VIII- 1
Pasal 3 : TEKNIS UMUM PELAKSANAAN ............................................ . Bab VIII- 2
Pasal 4 : INSTALASI AIR BERSIH ........................................................... . Bab VIII- 3
Pasal 5 : INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN ............................ . Bab VIII- 6
Pasal 6 : PERSYARATAN KONSTRUKSI UMUM MOTOR POMPA … . Bab VIII- 8
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN DED (DESIGN ENGERERING EVELOPMEN)
Meliputi :
• Perencanaan pembangunan Site Office.
• Perhitungan dan analisa struktrur bangunan Site Office.
1.2. PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT.
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan pekerjaan site development sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.3. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : mobilisasi peralatan, pengadaan sarana komunikasi, pengadaan air dan listrik untuk bekerja dan pembongkaran bangunan existing.
1.4. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR, MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING / SANITASI.
Sesuai dalam Gambar Kerja.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 14 (empat belas) hari Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemberi Kerja / Owner.
Pasal 3 :
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.
3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor / Pemborong, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan pengalaman minimum 6 (enam) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor / Pemborong harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Kontraktor / Pemborong sendiri (Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan dan tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor / Pemborong.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
kepada Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana.
1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal Kontraktor / Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja tersebut.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pemborong berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7
DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK
7.1. Direksi Keet ( Los Pengawas ).
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Los Pengawas) untuk keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek dengan bahan semi permanen seluas 24 m2 ( Ruang Konsultan Pengawas dan Ruang Rapat ), lantai diplester,
dinding tripleks / papan / asbes, diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor / Pemborong dapat memanfaatkan sementara ruangan/lokasi pada area bangunan yang belum/tidak dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
7.2. Kantor Pemborong, Los Kerja Dan Gudang Bahan.
Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor Pemborong di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya / lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Personalia Proyek.
7.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
Pemborong, los Pengawas beserta inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek.
Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi / Pemilik dapat memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk memagari sekelilingnya sehingga aman.
Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran Pemborong .
Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken / kayu Borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat.
7.5. Kantor Pemborong, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai oleh Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh Kontraktor / Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik Kontraktor / Pemborong.
7.6. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek (butir 7.1. dan 7.4.) yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh Proyek, namun apabila dianggap perlu
Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk segera membongkarnyadan membersihkannya, dan bahan-bahan bekasnya diserahkan kepada Proyek.
Pasal 8
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati tempat yang telah ditentukan.
8.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
8.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas.
Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 12 kg.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor / Pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Pasal 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan membuat sumur pompa sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
9.4.3. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3,5 m3.
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
Pasal 10 :
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
10.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor / Pemborong harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan proyek.
4. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
5. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera.
• 1 (satu) alat ukur optik ( theodolit & waterpass).
• 2 (dua) unit komputer dan 1 (satu) printer A3.
• 1 (satu) alat ukur panjang 5 m & 50 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
10.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia, Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
- NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
- PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
- PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.
- PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
- SII : Standar Industri Indonesia.
- SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
- AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku Peraturan / Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan / material / komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
• Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, BA, Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
• Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /
disahkan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Pasal 11 :
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun administratif.
11.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
11.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
Pasal 12 :
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor / Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
12.4. UKURAN.
12.4.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
• Luar - dalam.
12.4.2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter ( cm ) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter ( mm ) untuk pekerjaan Baja dan Mekanikal / Elektrikal.
12.4.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
12.4.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
12.4.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas / Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong baik dari segi biaya maupun waktu.
12.5. PERBEDAAN GAMBAR.
12.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
12.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka Kontraktor / Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
12.5.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor / Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
12.5.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor / Pemborong untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.6. ISTILAH.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut :
SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding beton, batu kali penahan tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman rumput, pohon peneduh, perdu dan lain-lainnya.
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning kolom, balok dan tebal lantai.
AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotor- drainase, sistim pemadam kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set dan sistim pengkondisian udara (AC).
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan penerangan.
12.7. SHOP DRAWING.
12.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
12.7.2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
12.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
12.7.4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / Direksi.
12.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
12.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN “AS BUILT DRAWING“.
12.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.8.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing ).
Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong.
Pasal 13 :
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
13.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
13.7. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
Pasal 14 :
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.Dalam hal ini, Kontraktor / Pemborong tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
14.2.4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
14.3. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di- informasikan kepada Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
14.5. PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock material.
14.5.2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
14.5.3. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
14.5.4. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari kandungan air / cairan yang berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 15 :
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir / ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong sepenuhnya. Disamping itu pihak Kontraktor / Pemborong tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu per mil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 16 :
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
16.1. Jika Kontraktor / Pemborong menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub Kontraktor) didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor/ Pemborong “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
16.2. Kontraktor / Pemborong wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub
Kontraktor dan Supplier bahan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
Pasal 17 :
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum
AASHTO T 99.
Pasal 18 :
DRAINASE / SALURAN
18.1. Pembuatan drainase / saluran tapak sementara.
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor / Pemborong wajib membuat saluran air sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada untuk menjaga agar lahan konstruksi tetap kering. Arah aliran ditujukan ke daerah permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.2. Pemeliharaan drainase yang sudah ada.
Kontraktor / Pemborong harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan Pengawas pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right of way). Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.3. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.3.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor / Pemborong harus melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan terkena pengaruh pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Dan patok permukaan /surface pegs pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan. Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak
18.3.2. Bila Kontraktor / Pemborong akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada daerah sekitar utilitas itu, Kontraktor / Pemborong harus mempergunakan metoda konstruksi yang memadai, menyediakan peralatan perlindungan yang semestinya, dalam rangka mencegah kerusakan pada utilitas itu; tanpa ada pembayaran tembahan.
Segala kerusakan pada utilitas yang disebabkan oleh pekerjaan Kontraktor / Pemborong baik langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai tanggung jawab dari Kontraktor / Pemborong.
Pasal 19 :
PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENENTUAN PEIL + 0.00
19.1. PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK.
19.1.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi “existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
19.1.2. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di lapangan, harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
19.1.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat waterpass & theodolit.
19.1.4. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
19.1.5. Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Kontraktor / Pemborong harus menyediakan khusus untuk digunakan oleh Konsultan Pengawas segala peralatan, instrumen, personil dan tenaga survey, dan lain- lain material yang mungkin dibutuhkan dalam memeriksa pemasangan / pematokan (setting out) atau untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait. Personil dan peralatan survey harus meliputi dan tidak hanya terbatas pada :
a. Personil :
• 1 orang surveyor ahli
• 1 orang pekerja surveyor
b. Peralatan pengukuran (survey) :
• 1 Wild ROS Theodolite (360 derajat)
• 1 Wild T0 Theodolite (360 derajat)
• 1 Wild NAK levels
• 1 pita meteran baja dengan panjang 50 m
• 1 steel measuring rod (4 m)
• 5 target poles dengan tripod
• Patok-patok survey dan macam-macam alat yang diperlukan dalam survey.
Semua peralatan pengukuran harus disediakan lengkap termasuk tripod dan lain-lain.
Atas tanggungan biaya sendiri, Kontraktor / Pemborong harus mengadakan survey dan pengukuran tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran dan survey yang dikerjakan oleh karyawannya.
Setiap tanda yang dibuat oleh Konsultan Pengawas ataupun oleh Kontraktor harus dijaga baik-baik. Bila terganggu atau rusak, harus segera diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungan biaya sendiri.
Setiap jenis pekerjaan dari bagian apapun, tidak boleh dikerjakan sebelum
persiapannya (setting out) disetujui oleh Konsultan Pengawas.
19.1.6. Kontraktor / Pemborong harus mengajukan 3 (tiga) salinan / copy penampang melintang (cross section) kepada Konsultan Pengawas yang akan mengesahkan salah satu salinan atau merevisinya, kemudian mengembalikannya kepada Kontraktor / Pemborong. Bila Konsultan Pengawas perlu mengadakan perubahan / revisi, Kontraktor / Pemborong harus mengajukan lagi salinan cross section untuk persetujuan tersebut di atas. Cross section dari Kontraktor / Pemborong harus digambar di atas kertas kalkir agar memungkinkan direproduksi. Bila cross section ini akhirnya disetujui, maka Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan gambar kalkir asli dan 3 (tiga) lembar hasil reproduksinya kepada Pemimpin Proyek. Gambar cross section harus memakai judul dan ukuran sesuai dengan yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
19.2. PEKERJAAN PENENTUAN PEIL + 0,00
Pekerjaan penentuan peil + 0,00 (finishng Arsitektur) adalah permukaan lantai finishing ruangan Lantai Satu seperti tertera dalam gambar kerja yaitu sama dengan elevasi Lantai Dasar bangunan Kios 10 x 20 yang sudah dibangun.
Selanjutnya peil + 0,00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di lapangan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 20 :
PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
20.1. PATOK UKUR.
20.1.1. Kontraktor / Pemborong harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-garis / kemiringan dan meminta Kontraktor / Pemborong untuk membetulkan patok-patok itu. Kontraktor / Pemborong harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor / Pemborong harus membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan Pengawas akan memeriksa pengukuran itu.
20.1.2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian diatas peil + 0,00.
20.1.3. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
20.1.4. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil permukaan yang ada dantercantum dalam Gambar Kerja.
20.1.5. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.
20.1.6. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar.
20.2. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).
20.2.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm. dan lebar 15 cm., lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
20.2.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50 m. tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
20.2.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan setempat.
20.2.4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
20.2.5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
20.2.6. Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 21 :
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
21.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor / Pemborong, tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas / Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor / Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
21.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
21.2.3. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor / Pemborong apa yang harus dilakukan.
21.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
21.2.5. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
21.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
21.3. KEMAJUAN PEKERJAAN
21.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
21.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
21.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk menangani pekerjaan itu.
21.5. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
SYARAT - SYARAT TEKNIS
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS Halaman
Pasal 1 : LINGKUP PEKERJAAN .................................................................. Bab I- 1
Pasal 2 : MEMULAI KERJA ........................................................................... Bab I- 1
Pasal 3 : MOBILISASI ................................................................................... . Bab I- 2
Pasal 4 : PAPAN NAMA PROYEK ............................................................... . Bab I- 2
Pasal 5 : KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN ..................................... Bab I- 2
Pasal 6 : RENCANA KERJA ......................................................................... . Bab I- 3
Pasal 7 : DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN,
PAGAR PROYEK ............................................................................. Bab I- 3
Pasal 8 : KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA ............................ Bab I- 4
Pasal 9 : TENAGA DAN SARANA KERJA ................................................. . Bab I- 5
Pasal 10 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN. Bab I- 6
Pasal 11 : LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ................ . Bab I- 7
Pasal 12 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ............................................ . Bab I- 8
Pasal 13 : TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG ............ . Bab I-11
Pasal 14 : KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN ......................... Bab I-12
Pasal 15 : PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN ............................................... . Bab I-14
Pasal 16 : SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR .............................................. . Bab I-14
Pasal 17 : PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ................................................. Bab I-15
Pasal 18 : DRAINASE / SALURAN ................................................................ . Bab I-15
Pasal 19 : PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENENTUAN PEIL + 0.0... Bab I-16
Pasal 20 : PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN
( BOUWPLANK ) ............................................................................ . Bab I-18
Pasal 21 : PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN ......................................... . Bab I-19
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
Pasal 1 : U M U M .......................................................................................... . Bab II- 1
Pasal 2 : PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ................................... Bab II- 1
Pasal 3 : PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING ...................................... Bab II- 2
Pasal 4 : PEKERJAAN TANAH .................................................................... . Bab II- 2
Pasal 5 : GALIAN STRUKTUR ...................................................................... Bab II- 4
Pasal 6 : URUGAN DAN PEMADATAN ....................................................... . Bab II- 9
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1 : PEKERJAAN STRUKTUR BETON ............................................ . Bab III- 1
Pasal 2 : PENYEKAT-PENYEKAT AIR .................................................... . Bab III-13
Pasal 3 : PEKERJAAN SPARING ............................................................... . Bab III-14
Pasal 4 : PEKERJAAN WATERPROOFING .............................................. Bab III-14
Pasal 5 : PEKERJAAN STRUKTUR BAJA ................................................ . Bab III-18
BAB IV SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1 : PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN ............................. . Bab IV- 1
Pasal 2 : PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI ..................................... Bab IV- 2
Pasal 3 : PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA & BATAKO PRESS .. Bab IV- 3
Pasal 4 : PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL ............................ . Bab IV- 5
Pasal 5 : PEKERJAAN PLESTERAN ......................................................... . Bab IV- 9
Pasal 6 : PEKERJAAN KAYU .................................................................... . Bab IV-12
Pasal 7 : PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU BESI .................................. . Bab IV-15
Pasal 8 : PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
( ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI ) .............................. . Bab IV-15
Pasal 9 : PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR ....................................... . Bab IV-20
Pasal 10 : PEKERJAAN PERLINDUNGAN .................................................. Bab IV-25
Pasal 11 : PEKERJAAN PENGECATAN ..................................................... . Bab IV-29
Pasal 12 : PEKERJAAN DINDING PARTISI ................................................ Bab IV-34
Pasal 13 : PEKERJAAN ATAP METAL ....................................................... Bab IV-35
Pasal 14 : PEKERJAAN TALANG VERTIKAL .......................................... . Bab IV-37
Pasal 15 : PEKERJAAN DINDING GRC ....................................................... Bab IV-39
Pasal 16 : PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN
PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN ........................ . Bab IV-40
BAB V SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMATANGAN TAPAK DAN SARANA LUAR
Pasal 1 : PEKERJAAN PERKERASAN JALAN DAN PARKIR ................ Bab V- 1
Pasal 2 : PEKERJAAN PERLENGKAPAN LUAR DAN PERTAMANAN. Bab V- 2
Pasal 3 : PEKERJAAN SALURAN DRAINASE ........................................ . Bab V- 3
BAB VI SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
Pasal 1 : U M U M ........................................................................................ . Bab VI- 1
Pasal 2 : PERSYARATAN PELAKSANAAN ............................................ . Bab VI- 1
Pasal 3 : LINGKUP PEKERJAAN .............................................................. . Bab VI-10
BAB VII SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pasal 1 : U M U M ....................................................................................... . Bab VII- 1
Pasal 2 : PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK ...................................... Bab VII- 1
Pasal 3 : LINGKUP PEKERJAAN ............................................................... Bab VII- 1
Pasal 4 : GAMBAR-GAMBAR .................................................................... Bab VII- 2
Pasal 5 : KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI ................................. Bab VII- 3
Pasal 6 : PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM …. Bab VII-20
BAB VIII SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
Pasal 1 : U M U M ...................................................................................... . Bab VIII- 1
Pasal 2 : LINGKUP PEKERJAAN ............................................................. . Bab VIII- 1
Pasal 3 : TEKNIS UMUM PELAKSANAAN ............................................ . Bab VIII- 2
Pasal 4 : INSTALASI AIR BERSIH ........................................................... . Bab VIII- 3
Pasal 5 : INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN ............................ . Bab VIII- 6
Pasal 6 : PERSYARATAN KONSTRUKSI UMUM MOTOR POMPA … . Bab VIII- 8
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN DED (DESIGN ENGERERING EVELOPMEN)
Meliputi :
• Perencanaan pembangunan Site Office.
• Perhitungan dan analisa struktrur bangunan Site Office.
1.2. PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT.
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan pekerjaan site development sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.3. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : mobilisasi peralatan, pengadaan sarana komunikasi, pengadaan air dan listrik untuk bekerja dan pembongkaran bangunan existing.
1.4. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR, MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING / SANITASI.
Sesuai dalam Gambar Kerja.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 14 (empat belas) hari Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemberi Kerja / Owner.
Pasal 3 :
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan ini.
3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor / Pemborong, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan pengalaman minimum 6 (enam) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor / Pemborong harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Kontraktor / Pemborong sendiri (Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan S-curve bahan dan tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor / Pemborong.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
kepada Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana.
1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal Kontraktor / Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja tersebut.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pemborong berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 7
DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK
7.1. Direksi Keet ( Los Pengawas ).
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Los Pengawas) untuk keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek dengan bahan semi permanen seluas 24 m2 ( Ruang Konsultan Pengawas dan Ruang Rapat ), lantai diplester,
dinding tripleks / papan / asbes, diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor / Pemborong dapat memanfaatkan sementara ruangan/lokasi pada area bangunan yang belum/tidak dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
7.2. Kantor Pemborong, Los Kerja Dan Gudang Bahan.
Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor Pemborong di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya / lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Personalia Proyek.
7.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
Pemborong, los Pengawas beserta inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek.
Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi / Pemilik dapat memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk memagari sekelilingnya sehingga aman.
Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran Pemborong .
Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu Dolken / kayu Borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat.
7.5. Kantor Pemborong, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai oleh Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh Kontraktor / Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik Kontraktor / Pemborong.
7.6. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek (butir 7.1. dan 7.4.) yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh Proyek, namun apabila dianggap perlu
Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk segera membongkarnyadan membersihkannya, dan bahan-bahan bekasnya diserahkan kepada Proyek.
Pasal 8
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati tempat yang telah ditentukan.
8.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
8.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas.
Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 12 kg.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor / Pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Pasal 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan membuat sumur pompa sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
9.4.3. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3,5 m3.
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
Pasal 10 :
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
10.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor / Pemborong harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan proyek.
4. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
5. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera.
• 1 (satu) alat ukur optik ( theodolit & waterpass).
• 2 (dua) unit komputer dan 1 (satu) printer A3.
• 1 (satu) alat ukur panjang 5 m & 50 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
10.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Semua pekerjaan yang akan silaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia, Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
- NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
- PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
- PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.
- PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
- SII : Standar Industri Indonesia.
- SKSNIT-15-1991-03(PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
- AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standar / Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku Peraturan / Standar / Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produsen bahan / material / komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
• Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, BA, Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
• Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /
disahkan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Pasal 11 :
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun administratif.
11.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
11.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
Pasal 12 :
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor / Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
12.4. UKURAN.
12.4.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
• Luar - dalam.
12.4.2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter ( cm ) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter ( mm ) untuk pekerjaan Baja dan Mekanikal / Elektrikal.
12.4.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
12.4.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
12.4.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas / Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong baik dari segi biaya maupun waktu.
12.5. PERBEDAAN GAMBAR.
12.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
12.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur, maka Kontraktor / Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
12.5.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor / Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
12.5.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor / Pemborong untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.6. ISTILAH.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut :
SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding beton, batu kali penahan tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman rumput, pohon peneduh, perdu dan lain-lainnya.
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning kolom, balok dan tebal lantai.
AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotor- drainase, sistim pemadam kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set dan sistim pengkondisian udara (AC).
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan penerangan.
12.7. SHOP DRAWING.
12.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
12.7.2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
12.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
12.7.4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / Direksi.
12.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuain dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
12.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN “AS BUILT DRAWING“.
12.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.8.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing ).
Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong.
Pasal 13 :
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
13.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
13.7. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
Pasal 14 :
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.Dalam hal ini, Kontraktor / Pemborong tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
14.2.4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong tanpa dapat mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
14.3. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di- informasikan kepada Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
14.5. PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock material.
14.5.2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
14.5.3. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
14.5.4. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari kandungan air / cairan yang berlebihan.Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 15 :
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir / ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong sepenuhnya. Disamping itu pihak Kontraktor / Pemborong tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu per mil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan- pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 16 :
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
16.1. Jika Kontraktor / Pemborong menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub Kontraktor) didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor/ Pemborong “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
16.2. Kontraktor / Pemborong wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub
Kontraktor dan Supplier bahan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
Pasal 17 :
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum
AASHTO T 99.
Pasal 18 :
DRAINASE / SALURAN
18.1. Pembuatan drainase / saluran tapak sementara.
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor / Pemborong wajib membuat saluran air sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada untuk menjaga agar lahan konstruksi tetap kering. Arah aliran ditujukan ke daerah permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.2. Pemeliharaan drainase yang sudah ada.
Kontraktor / Pemborong harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan Pengawas pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right of way). Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.3. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.3.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor / Pemborong harus melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan terkena pengaruh pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Dan patok permukaan /surface pegs pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan. Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak
18.3.2. Bila Kontraktor / Pemborong akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada daerah sekitar utilitas itu, Kontraktor / Pemborong harus mempergunakan metoda konstruksi yang memadai, menyediakan peralatan perlindungan yang semestinya, dalam rangka mencegah kerusakan pada utilitas itu; tanpa ada pembayaran tembahan.
Segala kerusakan pada utilitas yang disebabkan oleh pekerjaan Kontraktor / Pemborong baik langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai tanggung jawab dari Kontraktor / Pemborong.
Pasal 19 :
PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENENTUAN PEIL + 0.00
19.1. PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK.
19.1.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi “existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
19.1.2. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di lapangan, harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
19.1.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat waterpass & theodolit.
19.1.4. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
19.1.5. Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Kontraktor / Pemborong harus menyediakan khusus untuk digunakan oleh Konsultan Pengawas segala peralatan, instrumen, personil dan tenaga survey, dan lain- lain material yang mungkin dibutuhkan dalam memeriksa pemasangan / pematokan (setting out) atau untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait. Personil dan peralatan survey harus meliputi dan tidak hanya terbatas pada :
a. Personil :
• 1 orang surveyor ahli
• 1 orang pekerja surveyor
b. Peralatan pengukuran (survey) :
• 1 Wild ROS Theodolite (360 derajat)
• 1 Wild T0 Theodolite (360 derajat)
• 1 Wild NAK levels
• 1 pita meteran baja dengan panjang 50 m
• 1 steel measuring rod (4 m)
• 5 target poles dengan tripod
• Patok-patok survey dan macam-macam alat yang diperlukan dalam survey.
Semua peralatan pengukuran harus disediakan lengkap termasuk tripod dan lain-lain.
Atas tanggungan biaya sendiri, Kontraktor / Pemborong harus mengadakan survey dan pengukuran tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran dan survey yang dikerjakan oleh karyawannya.
Setiap tanda yang dibuat oleh Konsultan Pengawas ataupun oleh Kontraktor harus dijaga baik-baik. Bila terganggu atau rusak, harus segera diperbaiki oleh Kontraktor atas tanggungan biaya sendiri.
Setiap jenis pekerjaan dari bagian apapun, tidak boleh dikerjakan sebelum
persiapannya (setting out) disetujui oleh Konsultan Pengawas.
19.1.6. Kontraktor / Pemborong harus mengajukan 3 (tiga) salinan / copy penampang melintang (cross section) kepada Konsultan Pengawas yang akan mengesahkan salah satu salinan atau merevisinya, kemudian mengembalikannya kepada Kontraktor / Pemborong. Bila Konsultan Pengawas perlu mengadakan perubahan / revisi, Kontraktor / Pemborong harus mengajukan lagi salinan cross section untuk persetujuan tersebut di atas. Cross section dari Kontraktor / Pemborong harus digambar di atas kertas kalkir agar memungkinkan direproduksi. Bila cross section ini akhirnya disetujui, maka Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan gambar kalkir asli dan 3 (tiga) lembar hasil reproduksinya kepada Pemimpin Proyek. Gambar cross section harus memakai judul dan ukuran sesuai dengan yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
19.2. PEKERJAAN PENENTUAN PEIL + 0,00
Pekerjaan penentuan peil + 0,00 (finishng Arsitektur) adalah permukaan lantai finishing ruangan Lantai Satu seperti tertera dalam gambar kerja yaitu sama dengan elevasi Lantai Dasar bangunan Kios 10 x 20 yang sudah dibangun.
Selanjutnya peil + 0,00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di lapangan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 20 :
PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
20.1. PATOK UKUR.
20.1.1. Kontraktor / Pemborong harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-garis / kemiringan dan meminta Kontraktor / Pemborong untuk membetulkan patok-patok itu. Kontraktor / Pemborong harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor / Pemborong harus membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan Pengawas akan memeriksa pengukuran itu.
20.1.2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, dan diatasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian diatas peil + 0,00.
20.1.3. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
20.1.4. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil permukaan yang ada dantercantum dalam Gambar Kerja.
20.1.5. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung.
20.1.6. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar.
20.2. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).
20.2.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm. dan lebar 15 cm., lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
20.2.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50 m. tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
20.2.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan setempat.
20.2.4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
20.2.5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
20.2.6. Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 21 :
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
21.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor / Pemborong, tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas / Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor / Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
21.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
21.2.3. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor / Pemborong apa yang harus dilakukan.
21.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
21.2.5. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
21.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
21.3. KEMAJUAN PEKERJAAN
21.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
21.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
21.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk menangani pekerjaan itu.
21.5. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
Pasal 1
U M U M
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak terbatas pada :
• Pekerjaan pembongkaran bangunan existing dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan perlindungan instalasi “existing”.
• Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
• Pekerjaan perbaikan / urugan kembali
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor / Pemborong harus mempelajari dengan seksama Gambar Kerja. Kontraktor / Pemborong harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa, instalasi existing lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.
Kontraktor / Pemborong harus mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat.
Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 2
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran / pembersihan / pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap semua hal yang dinyatakan
oleh Konsultan Pengawas / Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan diantaranya :
• Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing.
• Pembersihan material yang ada di lokasi.
2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 3
PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
3.1. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam tapak / site konstruksi dan dinyatakan oleh Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan lagi.Untuk instalasi existing tersebut di atas, Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan / cacat.
3.2. kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus dilindungi memakai buis beton ∅ 30 cm. Khusus pada bagian yang diperkirakan akan mendapat beban, maka pada dasar atau pipa yang bersangkutan harus diberi alas dasar terbuat dari pasangan batu bata minimal 1 (satu) lapis, lebar 30 cm. sepanjang pembebanan tersebut.
3.3. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfungsi harus dipindah, maka Kontraktor / Pemborong harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas.
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk pengurugan / pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
• Pondasi Bored Pile, Poer dan Sloof
• Perataan (cut / fill )
• Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan atau Konsultan Pengawas.
4.1. MACAM GALIAN.
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis, yaitu :
4.1.1. Galian tanah biasa.
Galian tanah biasa mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.
4.1.2. Galian batu.
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali / membongkar batu-batuan pada daerah galian yang menurut pendapat Konsultan Pengawas harus dilakukan pembongkaran.
4.1.3. Galian konstruksi / obstacle.
Galian konstruksi / obstacle adalah semua galian selain dari galian tanah dan galian batu dalam batas pekerjaan yang disebut dalam spesifikasi ini atau tercantum dalam Gambar Rencana.
Semua galian yang disebut sebagai galian konstruksi terdiri dari galian lantai bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan jalan / halaman, galian pipa / kabel listrik / pipa gas, saluran-saluran serta konstruksi-konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada spesifikasi ini.
Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga macam galian tersebut di atas. Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti ketentuan-ketentuan letak, peil dan dimensi seperti yang dicantumkan dalam Gambar Rencana atau petunjuk Konsultan Pengawas.
4.2. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa seta disetujui Konsultan Pengawas.
4.3. Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas serta sisa bahan bangunan.
4.4. Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk- petunjuk Konsultan Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak / site atau menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.
4.5. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang tejadi harus ditutup urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan
5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
4.6. Bila pada galian terdapat instalasi existing, Kontraktor / Pemborong harus mengikuti prosedur seperti terurai dalam butir 3.1. s/d. 3.3.
4.7. Bila Kontraktor / Pemborong melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang ditentukan dalam Gambar Kerja, maka Kontraktor / Pemborong wajib untuk menutupi kelebihan galian tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
4.8. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar / rata sesuai dengan Gambar Kerja dan harus dibersihkan dari segala macam kotoran.
4.9. Galian pondasi harus dilakukan sesuaidengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan dimiringkan 10o kearah luar pondasi dari As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui Konsultan Pengawas.
4.10. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak / site konstruksi.Area antara papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
4.11. Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor / runtuh, maka apabila dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memasang konstruksi penahan (casing) sementara dari bahan seng gelombang BJLS 50 atau setara, atau dari papan-papan tebal 3 cm. diperkuat dengan kayu-kayu dolken minimal diameter 8 cm. sehingga konstruksi tersebut dapat menjamin kestabilan lereng galian.
4.12. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Kontraktor / Pemborong harus menyediakan pompa air secukupnya untuk menyedot air yang menggenangi galian. Disyaratkan bahwa seluruh permukaan galian terutama lantai galian, harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan :
• Pengurugan dan pemada• Pondasi beton setempat dan Sloof beton
• Pondasi Batu Kali.
tan.
4.13. Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir 4.11. dan 4.12. di atas ditanggung oleh
Kontraktor / Pemborong, serta tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 5
GALIAN STRUKTUR
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
5.1.1. Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai dengan batasan pekerjaan sebagaimana dijelaskan disini atau sebagaimana tampak pada gambar. Pekerjaan galian yang dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam spesifikasi ini tidaklah digolongkan sebagai galian struktur.
5.1.2. Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian / pengeboran struktur pondasi, tapi termasuk pekerjaan galian untuk poer, sloof dan batu kali.
5.1.3. Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, berikut pembuangan bahan-bahan sisa, dan semua bahan serta peralatan lainnnya untuk menghindarkan galian dari genangan air tanah dan air permukaan.
5.1.4. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan- kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi.
5.2. PERSYARATAN PEKERJAAN.
5.2.1. Tata letak.
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan rencana tata letak untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Bench mark yang bersifat tetap maupun sementara harus dijaga dari kemungkinan gangguan atau pemindahan.
5.2.2. Pengawasan.
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor / Pemborong harus diwakili oleh seorang pengawas ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang pekerjaan penggalian / pengurugan, yang mengetahui semua aspek pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak.
5.2.3. Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran.
Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan atau dibongkar, kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak, yang letaknya minimal 1 (satu) meter di bawah dasar poer.
b. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan- bahan yang baik dan dipadatkan.
d. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
e. Kontraktor / Pemborong harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap berada pada tempatnya.
f. Galian konstruksi / obstacle.
Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali, pasangan dinding tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi bangunan lama, dimana cara melakukan pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih khusus pula ( misalnya pemecah beton / concrete breaker, compressor, mesin potong ) dibandingkan peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah. Semua brangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing harus segera dikeluarkan dari site dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai. Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
• Pada daerah titik galian pondasi sampai mencapai kedalaman yang masih memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar / digali sesuai dengan kondisi dan sifat tanah pada daerah tersebut.
• Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof, mulai dari permukaan tanah existing sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi beton poer dan sloof.
g. Pembuangan humus.
Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus dibersihkan, harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil), bekas- bekas pohon, akar-akar, batu-batuan, semak-semak atau bahan lainnya. Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang ke tempat yang sudah ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
5.3. PENGGALIAN.
5.3.1. Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor / Pemborong harus :
• Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase alamiah dari air yang mengalir pada permukaan tanah, untuk mencegah galian tergenang air.
• Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi ini.
• Memberitahu Konsultan Pengawas sebelum memulai suatu galian apapun, agar elevasi penampang melintang dan pengukuran dapat diketahui dan dilakukan pada tanah yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan struktur tidak boleh diganggu tanpa ijin Konsultan Pengawas.
5.3.2. Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktur, harus mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan perletakan atau alas pondasi sesuai dengan ukurannya. Bagian-bagian dinding / sisi parit harus selalu ditopang. Elevasi dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan perkiraan, sehingga secara tertulis Konsultan Pengawas dapat memerintahkan perubahan ukuran dan elevasi jika diperlukan untuk menjamin pondasi yang kokoh.
5.3.3. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat- tempat dimana penggunaan mesin-mesin itu dapat merusak benda-benda yang berada didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung. Dalam hal ini metoda pekerjaan secara manual / dengan menggunakan tenaga buruh yang harus dilakukan.
5.3.4. Bila diperlukan, Kontraktor / Pemborong harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk menahan lereng-lereng tanah galian supaya tidak ambruk, dan agar tidak mengganggu pekerjaan. Turap sementara tersebut harus dapat menjaga bangunan-bangunan yang berada didekat lereng galian tetap stabil.
5.3.5. Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan galian, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut dan harus menggantinya / memperbaikinya atas biaya Kontraktor / Pemborong.
5.3.6. Kontraktor / Pemborong harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk bagian-bagian pekerjaan di atas maupun di bawah tanah, drainase, saluran-saluran pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.3.7. Kemiringan galian harus dibuat maksimal dengan perbandingan 1 (satu) horizontal dan 1 (satu) vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
5.3.8. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan-bahan lain dalam lubang galian yang tak berguna harus dibuang dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.
5.3.9. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Kontraktor / Pemborong harus memberitahu Konsultan Pengawas mengenai hal itu dan pembuatan Lapisan Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material apapun tidak boleh dilakukan sebelum Konsultan Pengawas menyetujui kedalaman pondasi dan karakter tanah dasar pondasi.
5.3.10. Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi syarat, maka bila diperintahkan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus menggantinya dengan material berbutir atau kerikil sebagaimana disyaratkan pada RKS ini. Material penggganti tersebut harus diurugkan dan dipadatkan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis 15 cm, sampai mencapai elevasi dasar pondasi dengan kepadatan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
5.3.11. Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan Pengawas tanah dasar pondasi tidak memenuhi syarat semata-mata karena kesalahan Kontraktor / Pemborong dalam mengerjakan kewajibannya, maka Kontraktor / Pemborong harus membuang dan mengganti tanah dasar pondasi atas tanggungan biaya sendiri, atau menangguhkan pekerjaan galian itu sampai kondisi tanah dasar pondasi tersebut memenuhi syarat.
5.3.12. Semua material hasil galian bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan sebagai material urugan atau timbunan, dan bila ternyata berlebihan maka harus dibuang.
5.4. AIR TANAH.
5.4.1. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka Kontraktor / Pemborong harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah air menggenangi galian dan alas struktur.
5.4.2. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak dianggap sebagai air tanah dan merupakan kewajiban Kontraktor / Pemborong untuk menanggulanginya sesuai spesifikasi ini, sehingga tidak akan ada tambahan pembayaran.
Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau air tanah adalah mutlak wewenang Konsultan Pengawas. Jika air dapat dihalangi memasuki galian dengan menggunakan cofferdam terbuka, maka air ini tidak dinilai sebagai air tanah.
5.4.3. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan cofferdam yang kedap air. Bila diminta, Kontraktor / Pemborong harus menunjukkan gambar mengenai metoda pembuatan cofferdam yang dipakainya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi, secara umum harus dibuat di bawah dasar alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap air. Umumnya dimensi cofferdam itu harus sedemikian rupa sehingga memberikan cukup kebebasan / keleluasaan untuk pembuatan acuan (form) dan pemeriksaannya serta memudahkan proses pemompaan air keluar.
Bila menurut Konsultan Pengawas keadaannya tidak memungkinkan untuk mengeringkan galian sebelum membuat alas pondasi, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan pembuatan lapisan beton penutup dengan ukuran tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan sebagaimana tampak pada gambar atau mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas. Lalu galian harus dikeringkan dan alas pondasi diletakkan.
Bila digunakan palung berbeban, dan beban tersebut dipakai untuk menanggulangi tekanan hidrostatik yang bekerja terhadap dasar lapisan pondasi penutup, maka harus digunakan penyemat (jangkar) khusus untuk mentransfer seluruh berat palung terhadap lapisan pondasi.
Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air, maka cofferdam harus dibuat pada muka air yang rendah. Cofferdam dibuat untuk melindungi beton dari kerusakan karena naiknya muka air dan erosi. Di dalam cofferdam tidak boleh ditinggalkan kayu-kayuan dan lain-lain tanpa ijin Konsultan Pengawas. Bila pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian pondasi, maka harus dicegah agar jangan ada bahan beton yang ikut terbawa keluar.
Setiap pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakan beton, atau selama waktu sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang sesuai dan air diletakkan di luar acuan beton.
Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh dikerjakan sebelum lapisan cukup keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik.
Kecuali bila ditentukan lain, cofferdam atau palung dengan segala kelengkapannya, harus dibongkar oleh Kontraktor / Pemborong segera setelah selesai pekerjaan sub-struktur. Pemindahannya harus sedemikian rupa sehingga tidak merusak pekerjaan yang telah diselesaikan.
5.4.4. Pemeliharaan saluran.
Bila tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson, palung, cofferdam atau sheet piling, dan saluran air yang berdekatan dengan pondasi tidak boleh terganggu tanpa ijin Konsultan Pengawas.
Jika ada pekerjaan galian atau pengerukan yang dilakukan sebelum caisson, palung dan cofferdam terpasang pada tempatnya, maka setelah selesai pembuatan dasar pondasi, Kontraktor / Pemborong harus mengurug kembali galian-galian itu sesuai dengan muka tanah semula, dengan memakai bahan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bahan-bahan yang tertinggal pada daerah aliran air akibat dari pembuatan pondasi atau galian lainnya harus dibuang agar saluran itu bersih dari segala macam halangan.
Pasal 6
URUGAN DAN PEMADATAN
6.1. PEKERJAAN URUGAN.
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :
• Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 2% atau sesuai Gambar Kerja.
• Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 3% atau sesuai Gambar Kerja.
• Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.
6.2. BAHAN URUGAN.
Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan.
Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, baik mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping setebal + 30 cm.
Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri.
6.3. PENGURUGAN.
6.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
6.3.2. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran, dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan atau telah disetujui Konsultan Pengawas.
6.3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan sampai mencapai permukaan / peil yang diinginkan. Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm. Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas yang menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Konsultan Pengawas.
a. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
b. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang bersangkutan di bawah ini dalam bab ini.
c. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor / Pemborong harus membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
d. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai yang tercantum dalam Gambar Kerja.
6.3.4. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak perlu dipadatkan dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan tangan.
6.4. PEMADATAN.
6.4.1. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus dikeringkan terlebih dahulu.
6.4.2. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan dan pemadatan bahan-bahan urugan dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
6.4.3. Kontraktor / Pemborong harus menetukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
6.4.4. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan maksimum 30 cm. dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90% (modified proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan dalam AASHTO T 99.
6.4.5. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari hujan, pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
6.4.6. Kontraktor / Pemborong diwajibkan melakukan tes kepadatan tanah apabila diminta oleh Direksi / Konsultan Pengawas, sebanyak titik yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas, yang harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan dibuatkan laporan tertulis untuk tiap titik meliputi area 150 m2.
6.5. PEKERJAAN PERATAAN TANAH.
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1.1. PERSYARATAN MUTU.
1.1.1. Mutu Beton.
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard yang berlaku yaitu : a. Tata Cara Perhitungan Kekuatan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15- 1991-03). b. Peraturan Umum Beton Indonesia (PUBI, 1982). c. Standard Industri Indonesia (SII). d. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, 1983. e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983). f. American Society Of Testing Matrial (ASTM). 1.2.
Beton yang dipergunakan untuk struktur bangunan ini harus mempunyai mutu karakteristik minimal, sebagai berikut :
a. -. Pondasi Pelat Beton setempat : K-225
-. Sloof Beton : K-225
-. Kolom dan Balok Baja WF : K-225
-. Pelat Lantai &Atap Dak : K-225
-. Sloof ,Kolom & Ring Balok Praktis : K-175
b. Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus Beton Readymix, kecuali ada pertimbangan lain pada bagian- bagian tertentu dapat menggunakan beton konvensional yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas.
b. Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus Beton Readymix, kecuali ada pertimbangan lain pada bagian- bagian tertentu dapat menggunakan beton konvensional yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas
c. Lantai Kerja
Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
1.1.2. Mutu Baja Tulangan.
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah sebagai berikut :
a. Mutu baja tulangan s/d. ∅ 12 mm. adalah BJTP 240 ( U-24 ) dengan kekuatan tarik 2080 Kg/Cm2.
b. Mutu baja tulangan ≥ ∅ 13 mm. (diameter luar) adalah BJTD 320 (U-32 / besi ulir ) dengan kekuatan tarik 2780 Kg/Cm2.
c. Atau bila dalam gambar disyaratkan menggunakan wiremesh, maka digunakan wiremesh U-50, dengan ukuran / tipe sesuai dengan Gambar Kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN BETON.
1.2.1. Semen.
a. Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris BS 12.
b. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK, TIGA RODA HOLCIM, dan MERAH PUTIH serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
c. Pemeriksaan
Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Kontraktor.
d. Tempat Penyimpanan
• Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian rupa agar
memudahkan waktu pengambilan.
• Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30 cm. dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisah- pisah dan menyediakan jalan yang mudah untuk mengambil contoh, menghitung zak-zak dan memindahkannya. Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.
• Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan, Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut urutan kronologis yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya. Semua zak kosong harus disimpan dengan rapih dan diberi tanda yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh Kontraktor untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi serta harus dilengkapi segala timbangan untuk untuk keperluan penyelidikan.
• Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
• Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Konsultan Pengawas bila dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian pekerjaan.
1.2.2. Pasir dan kerikil
a. Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua pasir dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus membersihkan bahkan memperbaiki saluran buangan disemua tempat penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa sehingga timbulnya pemisahan dan pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan. Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman berikutnya.
c. Pasir
• Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
• Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan sebagai persetujuan dasar ( pokok ) untuk semua bahan yang diambil dari sumber tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Kontraktor harus menyerahkan pada Konsultan Pengawas sebagai bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup, seberat 15 kg. dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
• Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki. Segala macam tanah pasir dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan kegunaan dari timbunan.
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak, jumlah prosentase dari segala macam subsansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
• Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir“ antara 2 sampai 32, atau jika diselidiki dengan saringan standar harus sesuai dengan standar Indonesia untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Saringan
No. Persentase satuan timbangan tertinggal di saringan
4
8
16
30
50
100
PAN 0 - 15
6 - 15
10 - 25
10 - 30
15 - 35
12 - 20
3 - 7
Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan no. 16 adalah
15% atau kurang, maka batas maksimum untuk persentase satuan dalam saringan no. 8 dapat naik sampai 20%.
d. Agregat Kasar ( Kerikil )
• Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
• Kebersihan dan mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali, bahan-bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya persentase dari semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai 3 (tiga) persen dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
• Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara
5 mm. sampai dengan 25 mm. dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6 % berat.
- Sisa di atas ayakan 4 mm harus berkisar antara 90% dan 98% berat.
- Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat serta harus menyesuaikan dengan semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI-1971.
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh Konsultan Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka Kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah kembali bahannya atas bebannya sendiri, untuk menghasilkan agregat yang dapat disetujui Konsultan Pengawas.
1.2.2. A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi injeksi harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
1.2.4. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM Designation A-15, dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan, untuk persetujuan Konsultan Pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum di dalam gambar rencana.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
c. Khusus untuk plat lantai apabila pada gambar menggunakan wiremesh, maka wiremesh yang digunakan adalah tipe deform (ulir) produk UNION METAL atau BRC LYSAGHT.
1.2.5. Cetakan ( bekisting )
a. Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex dengan tebal minimum 12 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus diperkuat dengan rangka kayu Borneo Super ukuran 5/7, 6/10, 6/12 dan sebagainya, untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.
b. Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar pabrik (schafolding) atau kayu dan tidak diperkenankan memakai bambu.
1.2.6. Water stop
Water stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagian- bagian yang harus kedap air, yaitu antara lain pelat atap, lantai toilet dan tempat-tempat basah lainnya sesuai dengan Gambar Kerja.
Water stop yang digunakan adalah NODROP dan AQUAPROOF, tipe disesuaikan dengan posisi joint dengan minimum lebar 20 cm.
1.2.7. Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan / dicor secara terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan design dan perhitungannya.
Bonding agent yang dipergunakan adalah Produk dari LEMKRA berupa material liquid berwarna putih terbuat dari bahan polymer acrylic digunakan pada sambungan pengecoran beton lama dan baru khusus untuk daerah kering. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.
1.2.8. Admixture
a. Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk mempercepat pengerasan beton Produk dari LEMKRA
b. Retarder digunakan untuk memperlambat waktu setting beton (initial set), dimana bila waktu pengiriman beton dari Batching Plant ke proyek dan sampai dengan waktu penuangan beton memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) jam. Bahan retarder yang dipergunakan adalah CONPLAST RP264M2 dengan takaran 0,20 – 0,60 liter per 100 kg. semen. Pencampuran dilakukan di Batching Plant.
c. Superplasticizer digunakan untuk membuat beton lebih plastis dan mencapai kekuatan awal yang lebih tinggi (high early strength). Bahan plasticizer adalah CONPLAST SP 430D dengan takaran 0,60 – 2,00 liter per 100 kg. semen. Pencampuran dilakukan di dalam mixer sebelum beton dituang ke dalam cetakan.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
1.3.1. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton
a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton Indonesia NI-2 PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan lain, kuat tekan dari beton adalah selalu kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 cm. (0,003375 m3) diuji pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil pengujian benda-benda uji harus memberikan hasil σ’bk ( kekuatan tekan beton karakteristik ) yang lebih besar dari yang ditentukan di dalam table, 4.2.1. PBI-1971.
c. Umur benda uji pada saat pengujian harus dilaksanakan pada umur 7, 14, atau 28 hari sesuai dengan kesepakatan dengan Konsultan Pengawas yang tertuang dalam risalah rapat.
1.3.2. Komposisi campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir, kerikil dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik / tepat.
b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam spesifikasi ini, harus dipakai “campuran yang direncanakan (design mix)“. Campuran yang direncanakan ini dihasilkan dari percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang disyaratkan dan dilakukan oleh laboratorium dari instansi pemerintah atau Badan yang sudah terbukti akreditasinya.
c. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
e. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
f. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
g. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
• Faktor air semen untuk pondasi, sloof, maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk kolom, balok, plat lantai, tangga, dinding beton dan listplank / parapet, maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnnya, maksimum 0,55.
h. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya Kontraktor. Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu untuk tujuan penghematan yang dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan, awet atau kekuatan dan Kontraktor tidak berhak atas klaim yang disebabkan perubahan yang demikian.
1.3.3. Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton
a. Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi ( perbutiran ) dari agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk ( mixer ). Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang adalah sama sekali tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari
8 cm. dan tidak melampaui 12 cm. untuk segala beton yang dipergunakan. Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Konsultan Pengawas berhak untuk menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan dan akan menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan.
b. Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas melalui pengujian biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm. dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Pengujian slump akan diadakan oleh Konsultan Pengawas sesuai dengan NI-2 PBI-1971, Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang representatif.
1.3.4. Pekerjaan Baja Tulangan
a. Baja tulangan beton harus dibengkokkan / dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar konstruksi. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya. Batang dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaannya disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Perencana.
b. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan-tulangan tetap tepat ditempatnya, maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton ( bendraat ) dan memakai bantalan blok-blok beton cetak ( beton decking ) dan atau kursi-kursi besi / cakar ayam perenggang.
Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.
c. Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
d. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan.
Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
1.3.5. Pekerjaan Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan sesuai butir 1.3.4.b. tersebut di atas, serta harus mempunyai jarak tetap dan tertentu untuk setiap bagian-bagian konstruksi sesuai dengan gambar rencana.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Pondasi Pelat, untuk sisi bawah 8 cm, untuk sisi lainnya 4 cm.
b. Balok sloof = 4,0 cm.
c. Kolom = 4,0 cm.
d. Balok = 3,0 cm.
e. Pelat beton = 2,0 cm.
1.3.6. Pekerjaan Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang ditunjukkan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
1.3.7. Pekerjaan Mengaduk
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk beton ( “batch mixer/beton mollen“ ). Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata / seragam dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
c. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki dan atau diganti.
Mesin pengaduk yang disentralisir ( batching mixing plant ) harus diatur sedemikian rupa, sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari stasiun operator.
Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Setiap mesin pengaduk harus diperlengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah adukan.
1.3.9. S u h u
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32oC dan tidak kurang dari
4,5oC. Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 27oC - 32oC, beton harus diaduk di tempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu dari beton
melebihi 32oC sebagai yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus mengambil langlah-langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat, mencampur dengan es dan mengecor pada waktu
malam hari bila perlu, untuk mempertahankan suhu beton waktu dicor pada suhu dibawah 32o C.
1.3.10. Pekerjaan Rencana Cetakan
Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan dalam gambar rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul pada waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu Konsultan Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus dengan segera menanggulangi bentuk yang diafkir tesebut dan menggantinya atas bebannya sendiri.
1.3.11. Pekerjaan Konstruksi Cetakan
a. Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada kedudukannya sehingga dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan selama dan sesudah pengecoran beton.
b. Semua cetakan beton harus kokoh.
Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting) harus dilaburi / diminyaki dengan minyak bekisting yang biasa diperdagangkan untuk maksud itu yang dapat mencegah secara efektif melekatnya beton pada cetakan, dan akan memudahkan melepas bekisting / cetakan beton. Minyak bekisting tersebut dapat dipakai hanya setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
c. Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai, harus tersedia.
d. Penyangga cetakan ( steiger ) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan kuat sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
1.3.12. Pekerjaan Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
1.3.13. Pekerjaan Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-sparing instalasi, penyokong, pengikatan dan lain- lainnya telah selesai dikerjakan.
Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton ( cetakan / bekisting ) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata sehingga kelembaban / air dari beton yang baru dicor - tidak akan diserap.
c. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan dicor beton baru, harus bersih dan lembab / basah ketika dicor dengan beton baru. Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai bahan perekat beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian pengecoran yang masih akan berlanjut, terhadap sistem struktur / penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya ketika Konsultan Pengawas atau wakilnya yang ditunjuk serta Staf Kontraktor yang setaraf ada ditempat / lokasi pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah memadai.
f. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua penuangan beton harus selalu lapis - perlapis horizontal dan tebalnya tidak lebih dari 50 cm. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm. tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama terjadi hujan deras atau turun hujan yang lama, sedemikian rupa sehingga spesi / mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint, dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
i. Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat- syarat campuran.
Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter.
Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang sulit / terbatas.j. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakan.
Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya.
Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar yang beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran per menit ketika dibenamkan ke dalam beton.
1.3.14. Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda / lunak tidak diijinkan untuk dibebani.
Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan-permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas
b. Umumnya diperlukan waktu minimum sebelum cetakan beton boleh dibuka, yaitu minimum
3 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof.
7 hari untuk dinding-dinding pemikul dan kolom.
21 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap dan tangga.
1.3.15. Perawatan ( Curing )
a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di bawah ini atau disemprot dengan Curing Agent CONCURE P yang berupa bahan cair / liquid material dimana setelah mengering berbentuk membrane clear dan berfungsi sebagai pelindung (curing compound) untuk menahan / mencegah penguapan air dari dalam beton, dengan
takaran pemakaian untuk 1 liter adalah 5 – 6 m2.
Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran.
Perlindungan semacam itu dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit atau karung bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran dilaksanakan.
c. Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan penggenangan dengan air pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus menerus. Perawatan semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman secara mekanis atau dengan pipa yang berlubang-lubang atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas sehingga selama masa tersebut permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air yang digunakan dalam perawatan ( curing ) harus memenuhi persyaratan spesifikasi air untuk campuran beton.
1.3.16. Pekerjaan Perlindungan (Protection).
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
1.3.17. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan, ada permukaan beton yang tidak sesuai dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang cacat/rusak, semua hal itu dianggap sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan Pengawas memberikan ijinnya untuk memperbaiki/menambal tempat yang rusak, dalam hal mana perbaikan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan-cetakan, lubang-lubang karena keropos, ketidak-rataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu gerinda. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat, lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan terikat ( terkunci ) di tempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor, dan seterusnya disempurnakan.
c. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna pada bagian bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan menghasilkan sebidang dinding yang tidak memuaskan kelihatannya, Kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding ( dengan spesi plesteran 1pc : 3ps ) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm, demikian juga pada dinding yang berbatasan (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari Konsultan Pengawas.
Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar, batas toleransi kelurusan ( pencekungan atau Pencembungan ) bidang tidak boleh melebihi dari L / 1000 untuk semua komponen.
Pasal 2
PENYEKAT-PENYEKAT AIR
2.1. Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada sambungan- sambungan bangunan seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar. Kontraktor harus menyiapkan semua penyekat-penyekat air termasuk lem PVC, semen, pasak, mur-mur dan bahan penyambung lainnya.
2.2. Kontraktor harus membuat semua sambungan-sambungan (splices), penyatuan dan lengkungan-lengkungan (joints and bends), pasak-pasak untuk penyekat air, pertemuan perpotongan-perpotongan yang dibuat secara khusus sesuai dengan gambar-gambar atau seperti ditunjukkan oleh Konsultan Perencana.2.3. Semua penyatuan-penyatuan harus diletakan persis dengan petunjuk-petunjuk pabrik pembuat dan penggunaan material yang disyahkan oleh pabrik dan harus dibentuk sedemikian rupa agar menghasilkan sambungan yang kuat dan kedap air.
Bahan waterstop yang dipakai adalah SUPERCAST SW 20, tipe disesuaikan dengan posisi joint dengan lebar minimum 20 cm.
Pasal 3
PEKERJAAN SPARING
3.1. Bahan-bahan material sparing, letak-letak dan posisi sparing harus sesuai dengan gambar kerja dan tidak boleh mengurangi kekuatan struktur.
3.2. Tempat-tempat dimana sparing dilaksanakan, bila tidak ada dalam gambar, maka
Kontraktor harus mengusulkan dan minta persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3.3. Bilamana sparing-sparing (pipa dan lain-lain) berpotongan dengan baja tulangan, maka baja tulangan tersebut tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3.4. Semua sparing-sparing (pipa) harus dipasang sebelum pengecoran dan harus diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
3.5. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
Pasal 4
PEKERJAAN WATERPROOFING
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang termasuk kedalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. Bagian-bagian yang harus di-waterproofing ini mencakup seluruh bagian plat atap dan daerah-daerah basah lainnya, kecuali daerah basah pada plat lantai.
4.2. PERSYARATAN BAHAN.
4.2.1. Persyaratan Standar Mutu Bahan.
Standar dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan standar- standar lainnya seperti : NI-3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
4.2.2. Bahan.
a. Untuk Kamar Mandi / WC
Menggunakan Aquaproof atau Nodrop, merupakan bahan pelapis kedap air pada beton dengan bahan dasar semen dan acrylic (2komponen). Pemakaiannya dengan cara pelaburan ( coating ). Takarannya adalah
2 kg/cm2 ( 2 kali pelaburan ) tebal 1,2 mm.
b. Untuk waterproofing atap Dak.
Menggunakan Aquaproof atau Nodrop, merupakan bahan pelapis kedap air pada beton dengan bahan dasar semen dan acrylic (2komponen). Pemakaiannya dengan cara pelaburan ( coating ). Takarannya adalah
2 kg/cm2 ( 2 kali pelaburan ) tebal 1,2 mm.
4.3. PENGUJIAN.
4.3.1. Bila diperlukan, wajib mengadakan tes bahan tersebut pada laboratorium yang independen, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan hasil yang ditimbulkannya. Untuk ini Kontraktor / Supplier harus menunjuk syarat rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan.
4.3.2. Pada waktu penyerahan, Kontraktor memberikan jaminan atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya selama minimal 10 (sepuluh) tahun termasuk kesanggupan mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk kualitas material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk kualitas pemasangan.
4.3.3. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air, pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4.4. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN.
4.4.1. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya.
4.4.2. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
4.4.3. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
4.4.4. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan karena tindakan Pemilik.
4.5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.
4.5.1. Persyaratan umum.
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan pabrik yang bersangkutan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan- bahan pengganti harus yang disetujui oleh Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor.
c. Sebelum pekerjaan ini dimulai, permukaan dari bagian yang akan diberi lapisan ini harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan cara-cara yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
Peil dan ukuran harus sesuai dengan gambar.
d. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
e. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada kelainan / perbedaan di tempat itu, sebelum perbedaan tersebut diselesaikan.
4.5.2. Cara pelaksanaan.
a. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari pihak pemberi jaminan pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan metode pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang pada tempat-tempat yang terkena langsung oleh sinar matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi Arsitektur, maka di bagian atas dari lembaran waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai dengan gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa screed ataupun material finishing.
c. Waterproofing untuk atap, tebal 3 mm. lengkap dengan primer, screed lapisan pertama dan screed lapisan kedua, kawat ayam dan pengaturan kemiringan harus sesuai dengan yang dibutuhkan.
4.5.3. Gambar detail pelaksanaan.
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja / dokumen kontrak.
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja / dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Shop drawing harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, sebelum mulai dilaksanakan.
4.4. TANGGUNG JAWAB
4.4.1. Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan saat-saat berakhirnya masa garansi.
4.4.2. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar- gambar atau peraturan-peraturan yang berlaku.
4.4.3. Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat diperlukan bisa berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan di lapangan, baik teknis mapun administratif.
4.7. CONTOH.
4.7.1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik, kecuali bahan yan disediakan oleh proyek.
4.7.2. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas minimal sebanyak 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
4.7.3. Keputusan jenis bahan, warna, tekstur dan merk yang memenuhi spesifikasi akan diambil oleh Konsultan Pengawas dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
4.8 PENGUJIAN MUTU.
4.8.1. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan / pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.
4.8.2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
4.8.3. Pada waktu penyerahan maka Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan.
Jaminan pekerjaan ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi.
4.9. PENGAMANAN PEKERJAAN.
4.9.1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
4.9.2. Apabila terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau Pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan, maka Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas.
Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 5
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh pekerjaan atap baja sesuai dengan gambar-gambar pelaksanaan, termasuk didalamnya tapi tidak terbatas pada :
5.1.1. Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta bahan- bahan seperti pelat, profil, baut, angker dan lain-lain menurut kebutuhan sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis pelaksanaan.
5.1.2. Pekerjaan pembuatan bagian-bagian konstruksi kolom, ring balok ,atap baja, dan gording, sambungan-sambungan, pengelasan baik las sudut maupun las penuh, sambungan dengan baut dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan.
5.1.3. Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti pemasangan rangka atap (kuda-kuda), rangka ikatan angin, ikatan pengaku, gording, trekstang, penutup atap baja finish galvalume / warna tebal 0,50 mm. pengecatan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan.
5.2. PERSYARATAN UMUM.
Semua pelaksanaan pekerjaan baja ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan normalisasi yang berlaku di Indonesia, seperti :
5.2.1. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983, NI-3 PBUBB (1970)
dan lain-lain kecuali ada hal-hal yang khusus.
5.2.2. AISC “Specification for Fabrication and erection” 12 Pebruari 1981.
5.2.3. Semua pekerjaan baut pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari
AISC “Specification for Structural Joints Bolts”.
5.2.4. Semua pekerjaan las harus mengikuti “American Welding Society for Arc
Welding in Builiding Construction Section”.
5.3. PERSYARATAN BAHAN.
5.3.1. Mutu baja yang digunakan untuk seluruh konstruksi baja adalah baja BJ-37 dengan tegangan dasar 1600 Kg/Cm2.
Seluruh profil baja yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana serta dilampiri sertifikat dari pabrik pembuat profil baja tersebut.
5.3.2. Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Perencana, harus disimpan pada tempat terlindung yang menjamin komposisi dan sifat-sifat lain dari bahan elektroda tersebut tidak berubah.
Bahan las yang digunakan dari kelas E 6012 AWS dan harus dijaga agar selalu dalam keadaan baik dan kering.
5.3.3. Semua bahan konstruksi baja yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB 1982) dan harus memenuhi standar ASTM A-36.
5.3.4. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari Supplier
/ Distributor yang dikenal dan disetujui Konsultan Perencana / Konsultan
Pengawas.
5.3.5. Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya.
Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail konstruksi yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.
5.4. PERSYARATAN TEKNIS.
5.4.1. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
5.4.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk melengkapi gambar detail / sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang tidak / belum tercantum dalam gambar kerja, untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan tersebut.
5.4.3. Perubahan bahan atau detail karena alasan-alasan tertentu, harus diajukan dan diusulkan pada Konsultan Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
5.4.4. Semua perubahan-perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak.
5.4.5. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing, fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian- bagian dari konstruksi baja.
5.4.6. Seluruh pekerjaan struktur baja harus di-fabrikasi di workshop, kecuali untuk bagian-bagian pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dikerjakan di workshop sehingga harus dikerjakan di lapangan.
5.4.7. Semua rivet dan baut baik yang dikerjakan di workshop maupun di lapangan harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang rivet atau baut tersebut.
5.4.8. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kekurang-telitian atau kelalaian Kontraktor, harus diganti dan dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
5.4.9. Kekurang-tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki atau diganti dengan yang baru dan semua biaya untuk ini harus ditanggung oleh Kontraktor.
5.4.10. Kontraktor dapat diminta untuk memberikan surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik (laboratorium) untuk bahan konstruksi baja yang digunakan.
5.4.11. Setelah pengujian bahan dilakukan, maka hasil testing tersebut harus diberikan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan terhadap bahan tersebut.
5.4.12. Pekerjaan baja harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang tertera dalam gambar, lengkap dengan penyangga-penyangga, alat untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat siku peralatan penunjang untuk presisi dari komponen maupun pekerjaannya sendiri.
5.4.13. Pekerjaan harus berkualitas kelas I, semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas dari puntiran, tekanan dan harus dikerjakan dengan teliti untuk menghasilkan tampak yang rapi sekali.
5.4.14. Semua perlengkapan atau barang-barang / pekerjaan lain yang diperlukan demi kesempurnaan pemasangan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau dipersyaratkan disini, harus diadakan / disediakan, kecuali jika dipersyaratkan lain.
5.4.15. Konstruksi baja yang telah dikerjakan tetapi belum dilakukan pengecatan, harus segera dilindungi terhadap pengaruh-pengaruh udara, hujan dan lain- lain dengan cara yang memenuhi syarat.
5.4.16. Sebelum bagian-bagian dari konstruksi dipasangkan dimana semua bagian yang perlu sudah diberi lubang dan sudah dibersihkan dari karat, maka bagian-bagian itu harus diperiksa dalam keadaan tidak cacat.
5.5. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
5.5.1. Pengelasan.
a. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman.
Kontraktor wajib menyerahkan sertifikat keakhlian dari masing-masing tukang lasnya. Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian-bagian sekunder konstruksi.
b. Kekuatan bahan las yang dipakai minimal harus sama dengan kekuatan baja yang dipakai.
Bahan las yang dipergunakan dari tipe E 6010 untuk posisi pengelasan plat horizontal dan overhead, serta tipe E 6012 dan E 6013 untuk posisi pengelasan plat, dan harus dijaga agar supaya selalu dalam keadaan baik dan kering.
Ukuran las harus sesuai dengan gambar kerja dan atau :
• Tebal las minimum : 3,5 mm.
• Panjang las minimum : 13 x tebal las.
• Panjang las maksimum : 43 x tebal las.
c. Pekerjaan las harus dilakukan di bengkel (pabrik) atau bebas angin dan dalam keadaan kering. Baja yang sedang dikerjakan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.
d. Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan berputar atau membengkok.
e. Setelah pengelasan, maka sisa-sisa / kerak-kerak las harus dibuang dan dibersihkan dengan baik.
f. Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi dan tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
g. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda tersebut.
h. Teknik cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualitas dari las yang dikerjakan.
i. Permukaan dari bagian yang akan di-las harus bebas dari kotoran, cat, minyak, karat dan kotoran dalam ukuran kecilpun harus dibersihkan, bahan yang akan di-las juga harus bersih dari aspal.
j. Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai tipe yang sesuai dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat memuaskan. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 24 – 40 Volt dan 200 – 400 Ampere.
k. Perbaikan las.
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus dilakukan sebagaiamana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. Biaya perbaikan las ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.5.2. Sambungan dengan baud.
a. Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
b. Lubang baud harus lebih besar 0,5 mm daripada diameter luar baud. Jika baud dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat pengerat. Semua pelubangan / pengeboran untuk baud harus dapat dikerjakan sesudah bagian-bagian / profil-profil yang akan berhubungan tersebut dikerjakan.
c. Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baud dan baud itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan gaya tersebut.
d. Pengujian pekerjaan sambungan baud dan las.
Untuk sambungan baud dan las dilakukan pemeriksaan visual kecuali pengelasan dengan Full Penetration harus dilakukan dengan X-ray test, sebanyak 2 (dua) titik pengetesan. Pemeriksaan dilakukan dengan random testing.
Untuk pekerjaan las dan pengujian yang tidak memenuhi syarat harus diulangi kembali hingga memenuhi persyaratan. Biaya X-ray test ditanggung oleh Kontraktor.
5.5.3. Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan.
a. Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non struktural.
Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Hal ini berlaku pula untuk batang-batang di bidang plat badannya.
b. Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam keadaan panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut menjadi merah tua.
Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan martil bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
5.6. PEMASANGAN.
5.6.1. Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari Asnya. Kemudian juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan bidang permukaan lantai.
5.6.2. Kontraktor diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi yang tertumpuk di lapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat pelaksanaan pembuatan konstruksi tersebut.
5.6.3. Kontraktor harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di lapangan, agar jangan rusak karena perubahan cuaca.
5.6.4. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain. a. Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam gambar rencana.
b. Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, sekali-kali tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
c. Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal
2,5 mm, kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur.
d. Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas-bekas potongan atau kotoran-kotoran lainnya.
5.6.5. Menembus, mengebor dan melebarkan lubang.
a. Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.
b. Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baud yang dibubut dengan tepat dan sebuah baud hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0,1 mm dan 0,4 mm daripada diameter batang baud-baud.
c. Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang harus dijadikan satu dengan alat penyambung, harus dibor sekaligus sampai diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, maka perubahan - perubahan lubang tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh melebihi 0,5 mm.
d. Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan permintaan gambar rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan bagian-bagian konstruksi yang akan disambung.
e. Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan dulu.
Mempersiapkan lubang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan besi /
sikat kawat atau besi-besi penggaruk.
5.7. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN.
5.7.1. Seluruh profil baja harus dibersihkan dari permukaan korosi (karat) dan kotoran-kotoran ataupun minyak-minyak, dengan menggunakan sikat baja atau sandblasting, sampai permukaannya memperoleh warna metalic yang merata.
5.7.2. Segera setelah dibersihkan, sebelum profil-profil baja dipasang di workshop, seluruh permukaannya harus cepat-cepat di cat dengan meni (red oxide) yang tebalnya 30 – 35 micron. Cat dasar ini harus betul-betul merata untuk seluruh permukaan profil.
5.7.3. Cat dasar yang tidak baik harus dibuang / dibersihkan sama sekali, disikat kawat, digosok, dan setelah bersih segera dicat dasar lagi seperti yang telah diuraikan. Cat dasar dilaksanakan 2 (dua) kali pengecatan dan dipakai produksi DANAPAINT.
5.7.4. Cat finish dilaksanakan 2 (dua) kali, produk DANAPAINT.
5.7.5. Pengecatan harus dilakukan sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh pabrik dan mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
BAB IV
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan adukan pasangan batu kali
b. Pekerjaan adukan pasangan bata ringan (hebel)
c. Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN.
1.2.1. Semen.Mortal
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis Struktur.
1.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
1.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam, bahan organik dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1.3.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 (tiga) menit.
1.3.2. Jenis adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran 1pc: 4ps dan 1pc: 5ps.
Adukan ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1pc : 3ps.
Aduk plesteran ini untuk :
• Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar bangunan.
• Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan lantai.
• Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
1.3.3. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
1.3.4. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pondasi pasangan batu kali.
b. Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2. PERSYARATAN BAHAN.
2.2.1. Batu kali.
Batu kali yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut runcing dan tidak porous.
2.2.2. Semen.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.1.
2.2.3. Pasir.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.2.
2.2.4. Air.
Sesuai Pasal 1 butir 1.2.3.
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil / bentuk pondasi dari bambuatau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan Gambar Kerja dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.3.2. Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas, kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug tebal 10 cm. disiram sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar-benar padat.
Di atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu kali kosong yang dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3.3. Pasangan batu kali untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran
1pc : 4ps, terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar
Kerja. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air 1pc : 3ps.
2.3.4. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.
2.3.5. Setiap jarak 50 cm. As-as harus ditanam stek ∅ 10 mm. untuk sloof dan dinding pasangan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis beton harus ditanamkan stek-
stek tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok pada kolom beton atau kolom praktis tersebut.
Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi sedalam minimum 40-d atau sesuai dengan ukuran dalam Gambar Kerja.
Jarak antara stek-stek ini adalah tiap 100 cm. dan atau seperti yang tercantum
dalam Gambar Kerja.
Pasal 3
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA RINGAN (HABEL)
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pembuatan dinding.
b. Pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3.2. PERSYARATAN BAHAN.
3.2.1. Bata Ringan (Habel).
Batu bata ringan yang digunakan bata celkone ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya 10x20x40.Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh, disertai data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada Konsultan, Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3.2.2. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
3.2.3. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
3.2.4. Air.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.3.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
3.3.2. Pasangan bata ringan / bata celkone, dengan menggunakan aduk MU-300,PM-100 Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas permukaan batu bata tersebut.
3.3.3. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air
3.3.4. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat / spesi harus sama setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
3.3.5. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301,PM-200 harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan
3.3.6. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200,PM-300 atau pemasangan keramik dinding.
.
3.3.7. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis Pekerjaan pemasangan harus benar-benar vertikal dan horizontal. Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur dengan tepat.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm. vertikal dan horizontal. Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar / memperbaiki dan biaya untuk perkaan ini ditanggung oleh Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
3.3.8. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
.
3.3.9. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan. Kecuali Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain
3.3.10. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan
3.3.11. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
3.3.12. Pemeliharaan :
Selama pasangan dinding bata belum di-finish, Kontraktor wajib untuk memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat di-finish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas.
Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
Pasal 4
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
4.1.1. Pekerjaan Beton Bertulang.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pembuatan kolom praktis 13 x 13 cm.
• Pembuatan balok praktis / balok lintel, ring balok ukuran 13 x 13 cm.dan
13 x 20 cm.
• Pekerjaan kolom praktis, balok praktis / lintel dan ring balok lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
4.1.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai Gambar Kerja.
4.2. PERSYARATAN BAHAN.
4.2.1. Besi Beton.
a. Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter lebih kecil dari ∅ 16 mm.
b. Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
c. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2.
d. Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan Gambar Kerja.
e. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas.
f. Kawat pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak disepuh / dilapis seng. Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971)
4.2.2. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
4.2.3. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2. Pasir yang dipakai harus Pasir Beton.
4.2.4. Koral beton / Spleet.
a. Koral beton / spleet harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
b. Penyimpanan / penimbunan koral beton dengan pasir harus dipisahkan satu sama lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang disyaratkan.
4.2.5. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
4.2.6. Acuan / bekisting dan perancah.
a. Papan acuan / bekisting dibuat dari multiplex tebal 9 mm.
b. Balok-balok pengaku dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7.
c. Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan mempergunakan balok kaso 5/7 atau bambu.
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
4.3.1. Beton Bertulang.
a. Campuran dan mutu beton
• Campuran adalah 1pc : 2ps : 3Kr.
• Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan beton bertulang non struktural ini adalah K-175.
b. Pembesian.
• Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring) persyaratannya harus sesuai NI-2 (PBI-1971).
• Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
Gambar Kerja.
• Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan memasang selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai dengan NI-2 (PBI-1971).
c. Acuan / bekisting.
• Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
• Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
• Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur dan sebagainya.
d. Cara pengadukan.
• Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
• Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
• Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi penguapan terlalu cepat.
• Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
e. Pengecoran Beton.
• Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan me- laksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
• Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
• Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton untuk menjamin beton cukup padat, dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral / spleet yang dapat memperlemah konstruksi.
• Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan Pengawas.
• Penyambungan beton lama dengan beton baru harus memakai Bonding
Agent NITOBOND PVA merk FOSROC.
• Permukaan beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus dikasarkan, dilapis dengan Bonding Agent NITOBOND PVA yang pelaksanaannya sesuai persyaratan pabrik pembuat, selanjutnya langsung dilakukan pengecoran beton baru.
f. Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting.
Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
g. Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk :
• Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
• Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap seluas 9 m2.
• Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan setiap seluas 9 m2.
• Ukuran kolom praktis adalah 13 x 13 cm.
• Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
h. Pekerjaan pembuatan balok praktis / lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok :
• Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ring balok setiap luas 9 m2 pasangan dinding bata yang tinggi.
• Ukuran balok pratis adalah 13 x 13 cm, 13 x 20 cm, atau sesuai
Gambar Kerja.
• Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
i. Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam Buku ini.
j. Pemasangan kolom praktis dan balok praktis / lintel seperti tercantum dalam Butir 5.3.1.g. dan 5.3.1.h. di atas, terlepas apakah pekerjaan tersebut tergambar atau tidak dalam Gambar Kerja.
k. Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus diperkuat angker ∅ 8 mm. setiap jarak 50 cm. yang terlebih
dahulu telah ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm. kecuali ditentukan lain.
4.3.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Campuran beton tumbuk adalah 1pc : 3ps : 5kr dengan tulangan praktis 1 lapis – 2 arah diameter 6 mm.- 15 cm. atau wiremesh BRC M-6, terkecuali pada daerah basah (KM / WC dan Pantry) tidak dipasang tulangan.
Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Tebal lapisan beton tumbuk adalah 6 cm, dan atau sesuai Gambar Kerja.
Pasal 5
PEKERJAAN PLESTERAN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata rinagan dan permukaan beton.
• Plesteran kedap air.
• Plesteran biasa.
• Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
5.2. PERSYARATAN BAHAN.
5.2.1. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
5.2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
5.2.3. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
5.3.1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
5.3.2. Jenis plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dhaluskan.
Campuan plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air,yaitu Dipakai untuk :
• Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.
• Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
b. Plesteran biasa adalah campuran .
Aduk plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
c. Plesteran kedap air adalah campuran .
Aduk plesteran ini untuk :
• Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar bangunan.
• Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan lantai.
• Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d. Plesteran halus / aci halus adalah campuran Semen Mortar dengan air yang dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai lapisan dasar telah berumur 8 (delapan) hari, atau sudah kering benar.
5.3.3. Pelaksanaan.
a. Adukan semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
b. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran aduk plesteran dengan waktu pemasangan tidak melebihi
30 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
c. Kontraktor harus menyediakan Pekerja / Tukang yang ahli untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
d. Terkecuali untuk plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus / aci harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
e. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua lubang - lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plesteran.
d. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat / wallpaper dipakai plesteran aci halus di atas permukaan plesterannya.
Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan bahan / material akhir lain, permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan / material yang akan digunakan tersebut.
e. Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda jenisnya pada satu bidang datar, harus diberi naat / celah dengan ukuran lebar 7 mm. dan dalam 5 mm.
f. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
g. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah maksimal 1 cm.
Jika ketebalan melebihi 1 cm, maka diharuskan menggunakan kawat
ayam yang diikatkan / dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
h. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik, pipa plumbing, untuk seluruh bangunan.
5.3.4. Pemeliharaan.
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar. Hal ini dilakukan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang- kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
b. Selama permukaan plesteran belum dilapis dengan bahan / material akhir, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan- kerusakan dan pengotoran dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
c. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan / material akhir di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut di atas.
d. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 6
PEKERJAAN KAYU
6.1. LINGKUP PEKERJAAN.
6.1.1. Pekerjaan kayu kasar.
Pekerjaan kayu kasar lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
6.1.2. Pekerjaan kayu halus.
• Rangka Multi 9 mm lapis plat untuk penutup atas GRC ditunjukkan pada
Gambar Kerja.
6.2. PERSYARATAN BAHAN.
6.2.1. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan seperti diuraikan pada butir berikut ini.
Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, lurus. Tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan retak
Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
6.2.2. Pekerjaan kayu kasar.
Kayu Borneo Super atau sekualitas.
Referensi bahan sesuai dengan SII No. 0458/81, mutu kelas A, kelas keawetan II dan kekuatan II.
6.2.3. Pekerjaan kayu halus.
a. Balok untuk kusen, kayu Kamper Samarinda. Referensi bahan sesuai dengan SII No. 0458/81, mutu kelas A, kelas keawetan II dan kekuatan II.
b. Papan untuk plint kayu Kamper Banjar. Referensi bahan sesuai dengan SII No. 0458/81, mutu kelas A, kelas keawetan II dan kekuatan II.
c. Multiplex:
Panel : Plywood, Megateak.
Tebal : (sesuai yang ditunjukkan pada Gambar Kerja). Produk : Ex lokal mutu terbaik.
6.2.4. kelembaban.
• Untuk ketebalan kayu lebih dari 3 cm. disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari 14 % terpasang.
• Untuk ketebalan kayu lebih dari 7 cm. diijinkan kelembaban kayu 25 %
maksimum.
• Untuk ketebalan kayu lebih kecil dari 7 - 3 cm. diijinkan kelembaban kayu 18% maksimum.
Kelembaban kayu atau kadar air kayu (moisture content) tersebut di atas diperiksa dengan alat pemeriksa kelembaban kayu.
6.2.5. Pengawetan kayu.
Semua kayu (terkecuali kayu lembaran) yang dipergunakan harus sudah melalui proses pengeringan (dry kiln) dan harus sudah diberi bahan anti rayap sebelum pelaksanaan finishing.
Persyaratan pelaksanaan pekerjaan anti rayap sesuai dengan yang tercantum pada pekerjaan perlindungan.
Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan ini harus diletakkan di satu tempat, di dalam ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan. Timbunan kayu tersebut harus diberi alas sehingga tidak langsung terhampar di lantai.
6.2.6. Bahan dan alat bantu.
• Bahan dempul yang dipakai adalah tipe B dengan referensi SII 0282/80.
• Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL atau yang setaraf.
• Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus digalvanisasi.
6.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
6.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan kayu ini, Kontraktor diwajibkan untuk :
• Mempelajari bentuk, pola penempatan, cara pemasangan dan detail sesuai
Gambar Kerja.
• Pengukuran keadaan lapangan untuk mendapatkan ketepatan pemasangan di lapangan.
• Khususnya untuk pekerjaan kayu halus, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk detail pemasangan dan sistim perkuatan.
Agar diusahakan pelaksanaan pemasangan instalasi sebelum pelaksanaan pekerjaan kayu sehingga tidak terjadi pembongkaran.
Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat penggantung, angker, dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi sempurna serta tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
Khusus untuk bahan sambungan / pengikat dari baja seperti angker, sengkang, plat dan sebagainya sebelum terpasang harus sudah diberi lapisan anti karat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal Pengecatan di Buku ini.
Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed, tidak diperkenankan pemasangan paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
Bilamana pada sistim perkuatan yang tertera dalam gambar dianggap kurang kuat oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk menambahkannya setelah disetujui Konsultan Pengawas.
Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat meng-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Semua pekerjaan pendempulan harus rapi, rata dan halus.
Setelah dempul kering kemudian digosok dengan ampelas halus.
Sebelum pemasangan untuk semua logam yang melekat pada kayu, semua logam tersebut harus sudah diberi lapisan perlindungan atau lapisan cat seperti yang disyaratkan.
6.3.2. Pelaksanaan Pekerjaan Kayu Kasar.
Semua konstruksi yang tidak ditampakkan (“unexposed”) harus dilapis dengan menie kayu. Pekerjaan ini dilaksanakan setelah penyerutan dan sebelum dipasang.
6.3.3. Pelaksanaan Pekerjaan Kayu Halus.
Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan (exposed) dan permukaan kayu yang akan dilapis / ditempel dengan bahan / material finishing harus diserut halus dan rata.
Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan, persyaratan ini mencakup pula untuk penyerutan.
Setelah penyerutan mesin, baru kemudian diperkenankan dengan penyerutan tangan.
Sambungan-sambungan harus dikerjakan dengan ketelitian yang tepat dan rapi terutama untuk bagian yang diperlihatkan (exposed). Sambungan Plint kayu pada sudut harus berupa sambungan adu manis dan siku. Sambungan antara papan ke arah memanjang harus berupa sambungan ekor burung.
6.3.4. Perlindungan terhadap pekerjaan kayu yang telah selesai.
Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala kerusakan baik berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat-cacat lain. Apabila hal tersebut di atas ditemui, maka Kontraktor harus membongkar dan mengganti tanpa mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
6.3.5. Pekerjaan penyelesaian (“finishing”) kayu.
Pekerjaan “finishing” kayu lihat Pasal Pekerjaan Pengecatan dalam Buku ini.
Pasal 7
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU BESI
9.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi : Pekerjaan pintu besi dan Rolling Door pada
Gerbang seperti tercantum pada Gambar Kerja.
9.2. PERSYARATAN BAHAN.
ƒ Pintu Besi
Bahan : Daun pintu memakai Hollow square tube.
Rangka daun pintu memakai hollow scuare tube. Kusen memakai besi kanal.
Ukuran : Sesuai Gambar Kerja.
ƒ Engsel : Sistim kupu-kupu dengan batang poros engsel dapat dikunci.
ƒ Kunci : Sistem selot dengan gembok.
9.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Pembuatan pintu besi harus mengikuti Bab Pekerjaan Logam Arsitektur.
Pembuatan kusen dan daun pintu besi lengkap harus dilaksanakan di workshop, tiba di lapangan siap untuk pemasangan / penyetelan.
Kusen pintu besi harus sudah terpasang pada dinding lubang pintu saat pelaksanaan pekerjaan dinding termaksud.
Jumlah engsel adalah 3 (tiga) buah tiap daun pintu.
Pasal 8
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA ( ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI )
10.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi :
• Pekerjaan perlengkapan pintu Besi dan Rolling Door seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
10.2. PERSYARATAN BAHAN.
Semua alat penggantung dan pengunci (“hardware”) yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Spesifikasi ini.
Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen (anak kunci) lengkap. Pemilihan “hardware” pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
10.2.1. Perlengkapan Pintu Ayun. a. Engsel.
1. Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi : Tipe kupu-kupu dengan ring nylon, memenuhi standar SII-0407-80
Pemakaian : Pintu tunggal dan pintu ganda, rangka aluminium. Ukuran : 4 x 3 inchi, tebal 3,2 mm. (standar produk). Jumlah : 3 (tiga) set per daun pintu.
2. Mekanisme : Ayun dua arah (“double swing”).
Spesifikasi : Khusus untuk pintu kaca tanpa rangka (“frameless”) dipasang pada sisi bawah / tertanam di lantai dan sisi atas daun pintu, sekaligus berfungsi sebagai door closer dengan pengaturan kecepatan menutup dari
115o ke 12o dan 12o ke 0o.
Dilengkapi engsel penjepit bagian bawah (bottom pivot patch) dan atas (top pivot patch).
Pemakaian : Pintu masuk utama lantai dasar.
Jumlah : 2 (dua) set lengkap per daun pintu.
b. Kotak Kunci (“Lockcase”).
1. Mekanisme : 2 kali kunci (“double lock”).
Pemakaian : Semua pintu tunggal dan pintu ganda dengan rangka aluminium.
Spesifikasi : Lockcase yang mempunyai lidah silang (latch bolt)
dan lidah malam (rolling dead bolt).
2. Mekanisme : 1 kali kunci (“single lock”)
Pemakaian : Pintu kaca ganda tanpa rangka (frameless door glass) Spesifikasi : Lockcase pada bagian bawah dan atas pintu
frameless.
c. Kunci (“Cylinder”).
1. Pemakaian : Semua pintu Rolling Door
Spesifikasi : Mempunyai lubang kunci di kedua ujungnya
(Double Cylinder).
2. Pemakaian : Pintu tunggal khusus ruang panel dan utilitas.
Spesifikasi : Pada sisi luar mempunyai lubang kunci dan tombol pada sisi dalam (Knob Cylinder).
3. Pemakaian : Khusus Kios
Spesifikasi : Pada sisi luar dapat dibuka dengan menggunakan koin dan tombol pada sisi dalam Produk :
SES, CISA atau setara. Warna : Ditentukan kemudian.
d. Pegangan (“Handle”).
1. Pemakaian : Untuk semua pintu kecuali pintu frameless.
Spesifikasi : Handle untuk membuka lidah penahan (Latch Bolt) secara mekanis. Pemasangan menyatu dengan silinder kunci. Dilengkapi dengan penutup lubang kunci.
Produk : SES, CISA atau setara. Warna : Ditentukan kemudian
2. Pemakaian : Pintu kaca ganda tanpa kaca (frameless) pada pintu masuk utama lantai dasar.
Spesifikasi : Pegangan (Handle) khusus untuk pintu kaca tanpa rangka (frameless).
Warna : Ditentukan kemudian.
e. Penahan Pintu (“Door Stopper”).
Pemakaian : Seluruh pintu. Spesifikasi : Bahan karet.
10.2.2. Perlengkapan Pintu Besi.
Engsel dan kunci dipasang dan dibuat sekaligus dengan kusen dan daun pintu di Bangunan Kios.
a. Engsel.
Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi : Tipe ball bearing dengan batang poros dapat dikunci, dengan kemampuan dapat menahan beban daun pintu termaksud ( @ 200 kg ).
Pemakaian : Bangunan Kios.
Jumlah : 3 (tiga) set per daun pintu.
Warna : Sesuai dengan kusen dan daun pintu.
b. Kunci.
Mekanisme : Sistim selot.
Spesifikasi : Batang selot pada daun pintu dilengkapi pegangan yang dapat dipasang kunci gembok.
Pada kusen dipasang ring untuk tempat mengunci pegangan batang selot dan kunci gembok.
Pemakaian : Bangunan Kios.
Jumlah : 1 (satu) set per daun pintu.
Warna : Sesuai dengan kusen dan daun pintu.
10.2.3. Kehandalan kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
10.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
10.3.1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar dokumen kontrak sesuai dengan standarisasi fabrikasi, dan pemasangannya untuk setiap tipe pintu dan jendela. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan.
10.3.2. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht khususnya lockcase, handle dan backplate harus rapi dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam Gambar Kerja dan atau petunjuk Konsultan Pengawas.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
10.3.3. Engsel, dipasang + 28 cm. (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah pintu pada pintu-pintu umum biasa.
Engsel pintu toilet / peturasan dan janitor adalah + 32 cm.(as) dari permukaan bawah pintu.
Khusus pintu frameless mengikuti persyaratan pabrik.
10.3.4. Door stopper untuk pintu toilet / peturasan, dipasang pada dinding dengan minimum ketinggian 155 cm.dan 6 cm. dari tepi daun pintu. Untuk pintu lain, dipasang pada lantai.
Letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur dinding pada saat pintu terbuka.
Pemasangan door pull 100 cm. (as) dari permukaan lantai. Pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
Pasal 9
PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR
13.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan dinding partisi GRC 6 mm.
• Pekerjaan penggantung rangka langit-langit angkur, klem dan semua bentuk pengikat / pengaku hubungan konstruksi yang terbuat dari logam.
• Pekerjaan logam lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
13.2. PERSYARATAN BAHAN.
13.2.1. Semua bahan / material logam yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik, lurus, rata permukaan, bebas karat, bebas cacat akibat benturan ataupun cacat dari pabrik dan bebas dari noda-noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan / appearance, serta keluaran dari pabrik yang disetujui Konsultan Pengawas.
Mutu dan kualitas sesuai dengan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang berlaku.
13.2.2. Baja profil, jenis, ukuran, warna, sesuai dengan yang tercantum dalam
Gambar Kerja.
Sengkang pengikat talang vertikal, dipakai baja galvannized strip 2x30 mm. Plat stainless steel, bentuk dan ukuran sesuai dgn Gambar Kerja, tebal 3 mm. Plat baja polos, bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja, tebal 2 mm.
13.2.3. Kontraktor harus sudah siap dengan semua pengikat / penyambung / pengaku seperti angker, klem, baut, ramset, dynabolt, baja strip dan sebagainya.
Semua bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja dan atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
Bahan produk jadi seperti baut, ramset, dynabolt adalah produk HILTI. Bahan-bahan pelengkap seperti baut, sekrup, dynabolt, ramset, pengait dan
logam fitting lainnya yang berhubungan dengan udara luar harus dibuat dari
besi yang digalvanisasi.
Khusus untuk bahan / material stainless steel, semua baut atau sekrup yang dipakai dan kepalanya keluar dari permukaan bahan / material tersebut harus ditutup dengan penutup yang di-verchroom.
13.2.4. Elektroda las yang digunakan harus memenuhi persyaratan Normalisasi Indonesia, dan sebelum digunakan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Bahan disimpan di tempat terlindung yang menjamin komposisi dan sifat karakteristik lainnya dari elektroda las tersebut tidak berubah.
Bahan las yang digunakan dari kelas E 6012 AWS dan harus dijaga agar selalu dalam keadaan baik dan kering.
13.3. PERSYARATAN TEKNIS.
13.3.1. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab atas semua ukuran yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Pada prinsipnya, ukuran pada Gambar Kerja adalah ukuran jadi / finish. Harus diperhatikan pula sambungan / hubungan dengan material lain harus sesuai dengan Gambar Kerja.
13.3.2. Sebelum pelaksanaan dan pemasangan, Kontraktor harus melakukan pengukuran yang cermat di tempat kerja guna mendapatkan ukuran yang tepat.
13.3.3. Bahan / material berbentuk unit yang akan dipasang harus diberi tanda agar tidak terjadi kesalahan pemasangan.
13.3.4. Pekerjaan harus bertaraf kelas satu, terutama untukpermukaan logam yang diperlihatkan (exposed) harus benar-benar rapi dan halus.
13.3.5. Pemotongan logam harus dengan mesin pemotong mekanik (Mechanical
Cutting Machine) kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja. Pemotongan dengan pembakaran memakai mesin pembakar standar.
13.3.6. Semua bagian yang dilubangi sesuai dengan Gambar Kerja dan sudah dibersihkan dari karat, harus diperiksa dan berada dalam keadaan tidak cacat sebelum pemasangan.
13.3.7. Semua pengelasan menerus dengan las busur listrik.
13.3.8. Tambatan, angker, stek, dynabolt dan ramset untuk beton dan pasangan batu bata dimana diperlukan harus digunakan walaupun tidak ditunjukkan dalam gambar, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
13.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Semua pekerjaan baut / bolt harus memenuhi syarat AISC Specification for
Structural Joint Bolt.
Semua pekerjaan las harus mengikuti American Welding Society for Arc Welding in
Building Construction Section.
Kontraktor bertanggung jawab terhadap keamanan, kerusakan barang sampai ke tempat tujuan. Segala kerusakan dan atau kehilangan adalah tanggung jawab Kontraktor.
13.4.1. Plat Baja dan Stainless Steel.
Penempatan plat harus rapi dan semua lubang baut harus terletak tepat pada jarak masing-masing baut.
Pemasangan plat baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari asnya. Angker, stek ataupun elemen vertikal lainnya harus tegak lurus terhadap permukaan bidang tempatnya tertanam.
Semua bagian pekerjaan yang berbentuk unit harus dirakit (assembling)
sebelum pemasangan.
Kontraktor harus mengajukan contoh model (mock-up) yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Sebaiknya semua pekerjaan ini difabrikasi di workshop.
Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi maupun ketidak-tepatan penyetelan / pemasangan.
Kekurang-tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki dan atau diganti dengan yang baru, dan semua ini atas biaya Kontraktor serta tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Semua permukaan logam, terutama yang melekat dengan bahan / material lain sebelum pemasangan harus sudah diberi lapisan pelindung atau cat dasar.
Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel dan atau seperti ditunjukkan Konsultan Pengawas.
13.4.2. Pengelasan.
Pengelasan harus dilakukan dengan hati-hati atau cermat.
Logam yang akan dilas harus bebas dari retak dan cacat lain yang dapat mengurangi kekuatan sambungan, dan permukaannya harus halus.
Juga permukaan yang dilas harus sama, rata dan kelihatan teratur.
Pekerjaan las sedapat mungkin dilakukan di workshop dan atau dalam ruangan yang beratap, bebas dari angin dan dalam keadaan kering.
Benda pekerjaan ditempatkan sedemikian rupa sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.
13.4.3. Las Perapat / Pengendap.
Dalam setiap posisi dimana dua bagian (dari satu benda) saling berdekatan, harus dilaksanakan las perapat / pengendap guna mencegah masuknya lengas. Terlepas apakah detailnya diberikan atau tidak dalam Gambar Kerja, apakah benda / bahan tersebut terkena cuaca luar atau tidak, dan Kontraktor tidak dapat meng-klaim pekerjaan ini sebagai pekerjaan tambah.
13.4.4. Macam dan Ukuran Las.
Macam las yan dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik).
Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan atau tebal las untuk konstruksi minimum ½ V t 2, dimana t adalah tebal bahan terkecil.
Panjang las minimum : 8 kali tebal bahan atau 40 mm. Panjang las maksimum : 40 kali tebal bahan.
Kekuatan dari bahan las yang dipakai minimum sama dengan kekuatan baja yang dipakai.
13.4.5. Pengelasan permukaan yang ditampakan (exposed).
Sebelum pengelasan, permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, noda, cat, minyak dan karat.
Pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan dan cacat pada bahan yang dilas.
Pengakhiran dari cairan elektroda harus rata.
Setelah pengelasan, sisa-sisa / kerak las harus dibersihkan dengan baik. Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dalam
Gambar Kerja dan atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan harus
dijamin tidak akan berputar atau membengkok.
13.4.6. Perbaikan Las.
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus dilakukan Kontraktor sebagaimana diperintahkan Konsultan Pengawas.
Las yang cacat harus dipotong dan dilas kembali. Biaya pekerjaan ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pekerjaan las harus dilakukan oleh orang yang ahli (mempunyai sertifikat) dan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam spesifikasi dan Gambar Kerja.
13.4.7. Mur dan Baut.
Baut yang dipergunakan harus mempunyai ukuran yang sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Pemasangan mur dan baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai kekokohan yang merata antara satu dengan lainnya.
13.4.8. Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas irisan.
Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih. Sama sekali tidak diperkenankan ada bekas jalur dan lain sebagainya.
Bila bekas pemotongan / pembakaran dengan mesin menghasilkan pinggiran bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya selebar 2,5 mm. Kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur tersebut di atas.
13.4.9. Meluruskan, mendatarkan dan melengkungkan.
Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non struktural.
Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Hal ini berlaku pula untuk batang-batang di bidang plat badannya.
Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam keadaan panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut menjadi merah tua.
Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan martil bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
13.4.10. Menembus, mengebor dan meluaskan lubang.
Semua lubang harus dibor.
Pada keadaan akhir, diameter lubang untuk baut dan sebuah baut yang tepat boleh berbeda masing-masing 1 mm. dari diameter batang baut tersebut.
Untuk lubang pada bagian konstruksi yang disambung dan yang harus
dijadikan satu dengan alat / komponen penyambung, harus dibor sekaligus sampai diameter sepenuhnya.
Apabila ternyata tidak sesuai, maka lubang tersebut harus diubah dengan dibor atau diluaskan, dan penyimpangannya tidak melebihi 0,5 mm.
Semua lubang harus bulat sempurna, berdiri siku pada bidang dan bagian konstruksi yang akan disambung.
Semua lubang harus dibersihkan sebelum pemasangan. Pembersihan tersebut tidak diperkenankan memakai besi penggaruk.
Pada beton bertulang, beton tumbuk dan adukan pasangan bata, semua celah yang terjadi antara lubang dan bagian logam yang tertanam di dalamnya harus diisi dengan adukan isi kering (grouting) hingga padat tanpa ada rongga dan rata permukaan.
Setiap bagian dari pekerjaan ini yang buruk, tidak memenuhi persyaratan seperti yang tertulis dalam Buku ini maupun tidak sesuai dengan Gambar Kerja,
Ketidak-cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat Kontraktor lalai, tidak teliti dalam Gambar Pelengkap dan atau perbaikan finish yang tidak memuaskan akan ditolak dan harus diganti hingga disetujui Konsultan Pengawas.
Perbaikan, perubahan dan penggantian harus dilaksanakan atas biaya
Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Perubahan bahan / detail karena alasan tertentu harus diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Semua pekerjaan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan yang mempengaurhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang.
Semua pekerjaan yang telah dikerjakan atau telah terpasang harus segera dilindungi terhadap pengaruh cuaca dengan cara yang memenuhi syarat.
Pasal 10
PEKERJAAN PERLINDUNGAN
15.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan sealant.
• Pekerjaan grouting.
• Pekerjaan floor hardener.
• Pekerjaan waterproofing.
15.1.1. Pekerjaan Sealant.
Semua celah pada sambungan unit saniter dan “accessories”nya terhadap dinding, lantai maupun antara pipa.
Semua celah pada kaca dengan rangka dan dinding. Semua celah pada kusen aluminium.
15.1.2. Pekerjaan grouting.
Semua pekerjaan penutup celah yang terjadi pada bahan / material metal yang tertanam dalam beton maupun pasangan bata.
15.1.3. Pekerjaan Floor Hardener.
Pelapisan dengan bahan / material floor hardener untuk permukaan lantai beton pada : R. Pompa, R. Gardu, R. ME, dan atau sesuai Gambar Kerja.
15.1.4. Pekerjaan Waterproofing.
Pelapisan dengan bahan / material waterproofing untuk :
• Bahan / material waterproofing lembaran untuk permukaan atas pelat atap beton.
15.2. PERSYARATAN BAHAN.
15.2.1. Pekerjaan Sealant.
Bahan sealant harus sesuai dengan kegunaan, fungsi dan bahan / material, tahan cuaca, kedap air, tahan terhadap garam dan alkali, bersifat elastis
untuk menghadapi perubahan temperatur, tahan benturan dan berdaya lekat tinggi dan bahann dasar dari Poly Urethan.
15.2.2. Pekerjaan grouting.
Bahan grouting dari jenis non-shrink dan non-metallic dengan pemakaian dicampur semen.
Bahan grouting untuk penutup / pengisi keretakan beton dari jenis epoxy dengan pemakaian diinjeksikan kedalam retakan. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplicator dengan garansi.
15.2.3. Pekerjaan Floor Hardener.
Bahan floor hardener dari jenis non-metallic siap pakai, tahan gesek, tahan aus, tahan benturan, tahan minyak dan oli, anti slip dan memiliki ketahanan terhadap beban 5 – 10 kg/m2.
Dosis : 5 kg/m2
Warna : Ditentukan kemudian.
15.2.4. Pekerjaan Waterproofing.
Untuk Waterproofing Atap.
Menggunakan PROOFEX TORHCHEAL 3P merk FOSROC, merupakan waterproofing berbentuk lembaran (membran) dengan bahan dasar bitumen dan polyester.
Pemasangan dengan teknik pemanasan (torching) dan ketebalan 3 mm.
15.2.5. Penyerahan bahan / material di tempat pekerjaan harus dalam keadaan masih utuh, tertutup baik dan tersegel dalam kemasannya serta berlabel seperti waktu diterima dari Distributor / Pabrik.
Jika dalam keadaan cacat atau rusak, maka bahan / material tersebut tidak diperkenankan untuk dipakai.
15.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
15.3.1. Sebelum pelaksanaan, permukaan dari semua bahan / material yang termasuk dalam pekerjaan harus bersih dan bebas dari debu, minyak, air dan
noda maupun kotoran lainnya. Peil atau elevasi permukaan tersebut sudah disetujui Konsultan Pengawas.
Apabila dari bahan / material yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar yang beracun atau membahayakan kesehatan & keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh Tenaga Ahli / Supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Prosedur pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
15.3.2. Pekerjaan Sealant.
Sepanjang permukaan yang akan diberi sealant harus benar-benar kering, bersih dan bebas dari debu, minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan, partikel bahan / material yang terlepas maupun noda dan kotoran lainnya. Permukaan material harus sudah di-finish.
Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini di dalam ruangan tertutup karena sealant memerlukan kelembaban atmosfir untuk mengeras.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan cara pemasangan dan jenis sealant yang dibedakan berdasarkan macam / jenis material yaitu :
• Material keramik / kaca./almunium
• Material metal.
• Material kayu.
• Material beton.
• Permukaan aduk plesteran dan lain-lain.
Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan / spesifikasi pabrik.
15.3.3. Pekerjaan Grouting.
a. Persiapan Permukaan.
Metal yang tertanam telah diberi cat dasar atau cat anti karat. Terkecuali untuk baja stainless steel, persyaratan ini tidak berlaku.
Permukaan lubang pada beton maupun pasangan batu bata harus bersih dan bebas dari debu, minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan/semen, partikel bahan / material yang terlepas maupun noda dan kotoran lainnya.
Sebelum pemberian grouting, permukaan lubang harus dibasahkan terlebih dahulu tetapi tidak diperkenankan ada butiran air di atas permukaan tersebut pada waktu pelaksanaan grouting.
b. Pelaksanaan.
Aduk grouting diisikan dari satu arah menerus hingga seluruh celah / lubang tertutup padat, tidak ada rongga, rata permukaan agar tidak terbentuk rongga udara.
Apabila celah / lubang berukuran kecil, pengisian aduk grouting dapat mempergunakan corong atau alat lain.
c. Perawatan (curing) dan perbaikan.
Permukaan aduk grouting harus dilindungi dari pengeringan dan pengerasan yang terlalu cepat yaitu dengan ditutup oleh kain basah.
15.3.4. Pekerjaan Floor Hardener. a. Persiapan Permukaan.
Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada
lubang dan celah-celah.
Jika ada retak, lubang atau celah, harus ditutup dengan adukan kedap air
(trasraam) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
b. Pelaksanaan.
Pekerjaan lapisan floor hardener dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan lapisan floor hardener dengan mengikuti persyaratan dari pabrik pembuat.
c. Pemeliharaan.
Lapisan floor hardener yang telah selesai terpasang harus dihhindarkan dari terjadinya kerusakan dan cacat akibat adanya pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan lain.
Kerusakan-kerusakan yang terjadi pada permukaan lapisan floor
hardener harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga mencapai mutu pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi ini tanpa adanya biaya tambahan.
15.3.5. Pekerjaan Waterproofing. a. Persiapan Permukaan.
Bekisting pada bagian / sisi bawah pelat lantai dan pelat atap beton harus sudah dilepas agar tidak menghambat butir-butir air dalam beton untuk keluar.
Perawatan beton minimum telah melewati 7 hari dari yang dipersyaratkan
Pekerjaan beton struktural.
Permukaan harus betul-betul kering sebelum pelaksanaan lapisan waterproofing.
Seluruh permukaan harus sudah bebas dari minyak, retak atau lubang,
serbuk aduk beton, debu gumpalan aduk beton, bagian-bagian yang menonjol tajam, permukaan halus dan rata.
Retak, lubang yang tidak berguna dan sebagainya harus ditutup dengan
aduk kedap air 1 Pc : 3 Ps hingga padat dan diratakan permukaannya.
b. Pekerjaan Waterproofing cair.
Perbandingan campuran powder dan cairan disesuaikan dengan dosis yang ditentukan oleh pabrik.
Pelaksanaan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan menggunakan kuas, disemprot atau trowel.
c. Aplikasi / Pemasangan pada Pelat Beton.
Plat atap beton harus sudah berumur 28 hari, atau bila memakai bahan pemadat (densifier) plat beton telah benar-benar mengeras, sesuai dengan hasil tes laboratorium.
Kemiringan ideal menuju arah roof drain (sesuai yang dicantumkan dalam Gambar Kerja).
Semua dudukan instalasi / pipa dan lain-lain harus sudah terpasang. Ujung pemberhentian sepanjang bidang tegak / parapet / dinding dibuat groove + 2 cm.
Pada bidang pertemuan antara plat lantai dan dinding atau parapet serta semua dudukan beton atau instalasi akan diisi adukan 5 x 5 cm.
d. Lapisan Pelindung.
Apabila diperlukan lapisan pelindung, dibuat dari lapisan (“screed”)
kedap air 1 pc : 3 ps dengan tulangan kawat kasa ayam. Tebal lapisan minimal 3 cm. dan maksimal 8 cm.
e. Pengujian.
Kontraktor harus melaksanakan pengujian kebocoran setelah selesai pekerjaan lapisan waterproofing.
Cara pengujian dengan menuangkan air ke permukaan yang telah tertutup lapisan waterproofing hingga ketinggian + 50 mm. dan dibiarkan selama 3 x 24 jam.
f. Perbaikan Lapisan Waterproofing.
Apabila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pelaksanaannya (terjadi kebocoran), maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali pekerjaan tersebut hingga sempurna dan disetujui Konsultan Pengawas dan biaya perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Metoda pelaksanaan perbaikan waterproofing harus mengikuti petunjuk
/ saran dari pakarnya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
g. Jaminan / Garansi
Kontraktor wajib menyerahkan jaminan / garansi tertulis bahwa pekerjaan, perbaikan dan perawatan dari bagian-bagian pekerjaan perlindungan ini telah dilaksanakan dengan standar sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
Jaminan / garansi untuk pekerjaan perlindungan tersebut tidak kurang dari 5 tahun setelah masa pemeliharaan.
Pasal 11
PEKERJAAN PENGECATAN
16.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
• Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata dan beton ,
• Pekerjaan pengecatan permukaan logam seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
• Termasuk pengecatan dasar (plamuur, menie dan lain-lain).
16.1.1. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Batu Bata dan Beton
Semua permukaan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton yang tampak (exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
16.1.2. Pekerjaan Pengecatan Logam
Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti tercantum dalam Gambar
Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Semua bagian / permukaan yang tampak (exposed) dicat sampai dengan cat finish.
b. Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan (un-exposed) dicat hanya sampai dengan cat dasar.
16.2. PERSYARATAN BAHAN.
16.2.1. Cat Tembok Exterior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam. Tipe exterior matt emulsion.
Produk SUNLEX, ICI atau setara.
16.2.2. Cat Tembok Interior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tipe interior matt emulsion. Produk SUNLEX, ICI atau setara.
16.2.3. Cat Logam & Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, tipe interior
& exterior gloss paint. Produk , SEIV atau setara.
16.2.4. Lapisan Primer.
Bahan dari kualitas utama, produk SUNLEX, ICI Atau setara.
16.2.5. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
• Segel kaleng
• Test BD
• Test laboratorium
• Hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil tes kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen
dan diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.
16.2.6. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).
16.2.7. Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Konsultan Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan “mock-up”.
16.2.8. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
16.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
16.3.1. Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila dispesifikasikan lain.
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
16.3.2. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan kesehatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
16.3.3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar.
Di dalam keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar pergantian / aliran udara.
16.3.4. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan (vacuum cleaner), semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
16.3.5. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas.
16.3.6. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
16.3.7. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen bahan / material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
16.3.8. Standar Pengerjaan (“Mock-Up”).
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
16.3.9. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
16.3.10. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang direkomendasikan oleh pihak pabrik untuk mendapatkan garansi bahan dan pekerjaan dari pabrik.
16.3.11. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata dan Beton a. Sebelum Pelaksanaan.
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak, lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
b. Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller.
c. Permukaan Interior.
f Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
f Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Interior Setara Dulux.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2
per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
d. Permukaan Exterior.
f Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m2.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
f Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Exterior .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2
per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
16.3.12. Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Ditampakkan. a. Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak / millscale), karat, minyak, lemak dan kotoran lain secara teliti, seksama dan menyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak logam yang halus dan mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik (Mechanical Wire Brush). Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat yang bersih.
Sebelum dilakukan pengecatan, semua permukaan logam harus mendapat “solvent treatment” untuk menghilangkan lemak dan kotoran.
b. Pelaksanaan pengecatan.
f Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan
/ material logam terpasang. Cat primer SEIV.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
f Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
f Lapisan Ketiga dan Keempat : Cat akhir (“finish”) , SEIV.
Pelaksanaan dengan kuas
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan kemudian.
16.3.13. Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Tidak Ditampakkan.
Semua pengecatan permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat dasar SEIV 1 (satu) lapis.
Pelaksanaan dengan kuas.
Pasal 12
PEKERJAAN DINDING PARTISI
17.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding partisi lengkap seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
17.2. PERSYARATAN BAHAN.
17.2.1. Rangka Partisi.
Besi hollow lengkap wall track, stud.
Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
17.2.2. Dinding Panel Partisi GRC.
a. Partisi dalam : GRC, 2 (dua) sisi, tebal masing-masing 6 mm, produk ex lokal mutu terbaik.
Pemakaian : Untuk dinding bagian dalam (penyekat ruangan kios).
b. Partisi luar : GRC, 2 (dua) sisi, tebal masing-masing 6 mm, produk ex lokal mutu terbaik, ditengahnya dilapisi lembaran aluminium.
Pemakaian : Untuk dinding bagian luar.
Persyaratan bahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan spesifikasi pabrik.
17.2.3. Asesori.
Angker, sekrup, pelat, baut harus galvanis.
Angker rangka induk / pokok partisi adalah galvanis steel plate, tebal 2 mm.
17.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
17.3.1. Pada dasarnya, pelaksanaan harus memenuhi persyaratan pelaksanaan dalam
Pasal Pekerjaan Pintu dan Jendela dan spesifikasi pabrik.
17.3.2. Standar Pekerjaan.
Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus membuat contoh jadi (“mock-up”)
1 (satu) unit dinding partisi lengkap dengan pintu, dan terpasang di tempatnya.
Jika contoh jadi ini disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, maka contoh jadi ini menjadi acuan standar pelaksanaan pekerjaan dinding partisi keseluruhan.
17.3.3. Semua rangka dinding partisi harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam Gambar Kerja dan lurus (tidak melampaui batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
17.3.4. Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai dan langit- langit.
17.3.5. Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja, dalam hal tipe dan “lay-out”.
17.3.6. Setelah pemasangan, Kontraktor memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan.
Semua cacat, kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai, dan harus diperbaiki hingga memenuhi standar yang ditentukan tanpa biaya tambah.
Pasal 13
PEKERJAAN ATAP METAL
18.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pemasangan atap metal zincalume / aluzinc, lengkap dengan asesori penutup bubungan, akhiran bubungan, penutup jurai dan ampig dan atau sesuai Gambar Kerja.
18.2. PERSYARATAN BAHAN.
18.2.1. Bahan utama : Zincalume / aluzinc.
Ketebalan : 0,45 mm. untuk atap ( 4,58 kg/m2 ) dan
0,55 mm. untuk flashing / capping ( 2,53 kg/m2 ). Ukuran : Lebar efektif 1020 mm. dan atau sesuai Gambar Kerja.
Produk : UNION DECK / LION DECK. Warna : Ditentukan kemudian.
18.2.2. Asesori (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant dan lain-lain harus dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik.
18.2.3. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
18.2.4. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas berhak meminta Kontraktor agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya tanggungan Kontraktor.
18.2.5. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk atas lembaran penutup atap harus menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
18.2.6. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-bagian ini terhadap rangka penumbu / gording.
Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah plat kait.
Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.
18.2.7. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait. Jarak perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik.
18.2.8. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm. dengan menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan plat kait tersebut.
Untuk mencegah plat kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
18.2.9. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuknya air kedalam bangunan.
Penekukan dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang.
18.2.10. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam bangunan.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
18.2.11. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya.
Pada tumpangan akhir, sebaiknya gunakanlah 2 (dua) lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek. Tumpangan / overlap akhir harus memenuhi persyaratan pabrik.
18.2.12. Khusus untuk penutup bubungan (capping), Kontraktor harus sudah menyediakan lubang pada ujung atas penutup bubungan (capping) untuk tiang penangkal petir, lengkap dengan karet.
Diameter lubang harus tepat sama dengan diameter tiang penangkal petir.
18.2.13. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditakik sesuai dengan bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang. Penakikan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut.
Setelah ditakik, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan (capping) ditekuk ke bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga menutup sampai lembah antara 2 (dua) rusuk lembaran.
Penutup bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk lembaran.
18.2.14. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum ataupun tidak tercantum dalam Gambar Kerja maupun Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang baik, terhindar dari kemungkinan kebocoran.
Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat menuntut sebagai pekerjaan tambah.
18.2.15. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.
18.2.16. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas gording.
Pasal 14
PEKERJAAN TALANG VERTIKAL
19.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan talang vertikal pada keseluruhan bangunan dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
19.2. PERSYARATAN BAHAN.
19.2.1. Talang Vertikal.
Semua pipa dan pipa penyambung/joint/fitting, adalah pipa PVC tipe AW
untuk bagian yang ditampakkan dan bagian yang ditanamkan ke kolom.
Pipa PVC dan fitting harus berasal dari pabrik yang sama kelas Heavy Duty
(AW-1), produk RUCIKA.
Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
19.2. 2. Pipa “Sparing”.
Pipa sparing dibuat dari pipa GIP.
Ukuran dan diameter sesuai dengan Gambar Kerja.
19.2. 3. Saringan Talang.
Saringan talang dibuat dari stainless steel, produk lokal dengan mutu terbaik.
19.2. 4. Lem PVC.
Lem PVC harus sesuai dengan lem PVC yang dispesifikasikan pabrik pembuat pipa PVC yang dipakai.
19.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
19.3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini, Kontraktor harus meneliti dan mempelajari dengan seksama Gambar Kerja khususnya sanitasi.
19.3.2. Semua pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi bahan yang disyaratkan pabrik khususnya pada sambungan.
19.3.3. Khusus untuk sambungan antara pipa sparing dengan pipa talang memakai sistim ulir yaitu pipa talang di-ulir pada bagian / sisi dalam sesuai dengan ulir pada bagian / sisi luar pipa sparing seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Seluruh pipa sparing untuk talang vertikal harus dilengkapi dengan waterstop, dibuat dari plat besi yang dilas ke pipa sparing sehingga berbentuk piringan dengan titik pusat sama dengan titik pusat pipa sparing, radius piringan waterstop adalah 3 kali radius pipa sparing.
19.3.4. Pemasangan dan penyetelan talang harus tegak lurus terhadap permukaan plat beton. Bagian talang yang miring dengan sudut tertentu harus sesuai dengan Gambar Kerja.
19.3.5. Semua talang pada saat terpasang harus rapi, tidak boleh ada retak, pecah, goresan, cacat lain, kotor maupun noda.
Apabila terlihat adanya cacat tersebut di atas, maka talang tersebut harus dibongkar dan diperbaiki / diganti hingga disetujui Konsultan Pengawas.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat di- klaim sebagai pekerjaan tambah.
19.3.6. Saringan talang harus tepat masuk pada lubang sparing sehingga tidak ada celah. Sebelum pembuatan saringan talang, Kontraktor harus meneliti dan dianjurkan mengukur diameter pipa sparing yang terpasang.
Pasal 15
PEKERJAAN DINDING GRC
20.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi : Pekerjaan pemasangan dinding bagian luar sesuai dengan Gambar Kerja.
20.2. PERSYARATAN BAHAN.
20.2.1. Bahan Utama : GRC.
Ketebalan : 6 mm.
Ukuran : Sesuai Gambar Kerja. Warna : Ditentukan kemudian.
20.2.2. Accessories (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring karet), sealant dan lain-lain harus mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik.
20.2.3. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui dengan disertai keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan, detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
20.2.4. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap perlu, maka Pemberi Tugas berhak meminta kepada Kontraktor agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan atas biaya tanggungan Kontraktor.
20.2.5. Lembaran aluminium diangkut ke atas rangka baja menara hanya apabila akan dipasang.
20.2.6. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti dan seksama serta memastikan bahwa permukaan atas semua bagian sudah satu bidang.
Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil.
20.2.7. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan plat kait, jarak perletakan pertama maupun terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik.
20.2.8. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk mencegah pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat distel
2 mm. dengan menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan plat kait tersebut. Untuk mencegah plat kait menggeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
20.2.9. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya.
20.2.10. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.
Pasal 16
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak konstruksi.
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap Serah Terima Kedua.
BAB V
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMASANGAN TAPAKDAN SARANA LUAR
Pasal 1
PEKERJAAN PERKERASAN JALAN DAN PARKIR
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1.1.1. Pengupasan pelapisan perkerasan permukaan tapak.
Pengupasan pelapisan perkerasan “existing” dan atau sesuai dengan rencana dalam gambar kerja.
Pekerjaan pengupasan pelapisan perkerasan harus sampai permukaan sub base-nya terlihat. Apabila pada daerah “existing” maka pengupasan harus dilakukan sampai permukaan sub grade.
1.2. PERSYARATAN BAHAN.
1.2.1. Sub-base.
Sistem sub base dibuat menggunakan sistim Telford, yaitu terdiri dari batu belah yang disusun secara kuat / stabil.
Batu belah dari jenis batu kali atau batu gunung yang mempunyai kekerasan
cukup kuat dan bukan dari jenis batu muda atau cadas. Batu harus berbentuk runcing / kasar yang terbentuk karena batu dibelah. Batu bulat yang mempunyai permukaan halus (sejenis batu kali / boulder) tidak boleh dipakai. Ukuran batu diameter 15 cm.
Dibawah batu belah harus diberi alas pasir urug dengan ketebalan seperti tercantum dalam gambar kerja dan dipadatkan.
Ketebalan batu belah seperti yang tercantum dalam gambar kerja. Bahan yang dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1.3.1. Sub-grade.
Yang dimaksud dengan Sub-Grade adalah permukaan tanah asli dimana perkerasan jalan dibuat. Sub-grade harus dipadatkan sampai 90% dari maksimum kepadatan (kering) yang didapat dari percobaan AASTHO T99 sampai kedalaman 30 cm. di bawah permukaan tanah asli
Harus digunakan alat pemadat yang sesuai dengan jenis tanah dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, kemudian permukaan Sub-Grade diratakan dengan Tandem Roller. Setelah permukaan Sub-Grade diratakan dan
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, pasir urug di atasnya baru boleh dilaksanakan dan dipadatkan hingga mencapai kepadatan kering 95%.
1.3.2. Sub-Base dan Base.
Batu belah harus disusun sedemikian rupa hingga satu sama lain saling mengikat / mengunci hingga dicapai kestabilan yang cukup kuat. Rongga- rongga bagian bawah batu belah harus terisi oleh pasir urug di bawahnya.
Permukaan batu belah harus terlihat rata kemudian dipadatkan dengan
Tandem Roller minimum 8 ton.Jumlah lewatan gilasan ditentukan hingga batu belah tidak bergoyang lagi pada saat digilas.
Rongga bagian atas harus diisi dengan batu belah ukuran 2 atau 3 cm. sampai
5 atau 7 cm. sebagai bahan pengunci dan dipadatkan hinggga stabil dan permukaan rata.
Setelah tahapan ini disetujui Konsultan Pengawas, tahapan konstruksi di atas baru boleh dilaksanakan.
Pasal 2
PEKERJAAN PERLENGKAPAN LUAR DAN PERTAMANAN
2.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
ƒ Pembuatan Pasangan Batu Kali / Batu Belah di atas hamparan pasir dan pasangan batu kosong.
ƒ Dan pekerjaan lain seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
2.2. PERSYARATAN BAHAN.
2.2.1. Semen Portland.
Semen untuk pekerjaan ini sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan
Struktur Beton pada Bab III didalam Buku ini.
2.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam, keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5%.
Pasir harus memenuhi persyaratan PUBBI-1970 atau NI-3.
2.2.3. A i r.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
2.2.4. Batu Gunung / Batu Kali.
Batu kali yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut runcing dan tidak porous, harus bersih dari kotoran, keras dan memenuhi persyaratan yang ada di PUBBI-1970 atau NI-3.
2.2.5. Batu bata.
Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu terbaik, setaraf bata
F, ukuran 5,5 x 11 x 23 cm, dengan pembakaran sempurna dan merata.
2.2.6 Keramik Tile.
Jenis : Sintetis Corak / tekstur : Serat Kadar warna : Muda
Warna : Ditentukan kemudian, atau sesuai dengan gambar kerja.
Produk : Roman, Asia Tile atau yang setaraf.
`
Pasal 3
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
Syarat-syarat teknis pekerjaan saluran drainase yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan maupun pengadaan material dan peralatan. Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Struktur dan Arsitektur adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Adalah pengertian bekerjanya sistim saluran drainase (pembuangan air) di Gedung Pasar Citeureup Cimahi secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang-barang / material, penyediaan tenaga kerja, pembuatan saluran drainase dan pengujiannya.
Keterangan-keterangan yang tidak diterangkan dalam spesifikasi maupun gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan dari pekerjaan saluran drainase secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara garis besar, pekerjaan ini meliputi :
f Pembuatan saluran gorong-gorong, saluran terbuka dan saluran tertutup grill baja sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
f Pembuatan konstruksi pelengkap lainnya, antara lain grill baja penutup saluran, plat beton penutup gorong-gorong, bak kontrol atau konstruksi lainnya sesuai dengan gambar rencana.
Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Pengawas, Perencana atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
3.2. PERSYARATAN BAHAN.
Semua ketentuan material yang harus disediakan oleh Kontraktor didasarkan atas
Standar Normalisasi Indonesia (SNI) dan Pemeliharaan Umum Bahan-Bahan (PUBB).
Kontraktor atas biaya sendiri wajib mengirimkan contoh-contoh material yang akan digunakan untuk pembuatan saluran drainase kepada Konsultan Pengawas.
Untuk pekerjaan pemipaan dan peralatan lain yang termasuk didalam lingkup pekerjaan ini, Kontraktor wajib menyerahkan brosur pipa / peralatan lain yang akan digunakan.
Apabila ternyata terdapat material yang dinyatakan tidak bisa diterima / digunakan, maka Kontraktor wajib untuk mengeluarkannya dari Proyek dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) hari.
3.2.1. Peraturan-Peraturan / Persyaratan.
Tata cara pelaksanaan dan petunjuk lainnya yang berhubungan dengan peraturan-peraturan pembangunan yang sah berlaku di Indonesia selama pelaksanaan pekerjaan ini harus betul-betul ditaati, kecuali bila dibatalkan oleh uraian dan syarat-syarat ini.
Peraturan-peraturan yang termaksud antara lain :
ƒ Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-Bahan Bangunan (PUBBI)
tahun 1982.
ƒ Peraturan Beton Indonesia (PBI-NI2 / 1971 ).
ƒ Peraturan Perburuhan Indonesia.
3.2.2. Semen Portland.
Sesuai dengan Bab III.
3.2.3. Pasir / Agregat.
Sesuai dengan Bab III.
3.2.4. A i r.
Sesuai dengan Bab III.
3.2.5. Baja Tulangan.
Sesuai dengan Bab III.
3.2.6. Batu Bata.
Sesuai dengan Bab III.
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Profil saluran terbuka dan saluran tertutup yang akan dibuat harus benar-benar sesuai dengan yang tercantum dalam gambar kerja, baik ukuran maupun konstruksinya.
Selama tidak ditentukan lain, persyaratan-persyaratan yang menyangkut kelancaran mengalirnya buangan air hujan harus benar-benar diperhatikan, baik menyangkut pengaturan elevasi dasar saluran, kedalaman saluran, kemiringan-kemiringan, maupun menyangkut pembelokan saluran dan penempatan bak kontrol, harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam gambar kerja.
Persyaratan kemiringan untuk saluran drainase minimum 0,5%.
3.3.1. Ukuran.
Semua ukuran yang tertunjuk pada gambar saluran drainase merupakan ukuran jadi / penyelesaian / finishing, kecuali jika terdapat ketentuan- ketentuan lain, maka ukuran pada gambar tersebut harus ditambah 1 cm.
3.3.2. Ukuran-Ukuran Pokok.
Ukuran-ukuran pokok dan pembagian-pembagiannya seluruhnya telah ditunjukkan didalam gambar perencanaan.
Tinggi peil pada setiap unit pekerjaan yang memerlukan bouwplank ditentukan terhadap tinggi peil setempat atas persetujuan Konsultan Pengawas.
3.3.3. Pembersihan Tempat Pekerjaan.
Sebelum memulai setiap pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan tempat pekerjaan dari segala macam benda dan rintangan yang ada sehingga siap untuk melakukan penggalian.
3.3.4. Pekerjaan Tanah.
a. Pekerjaan Galian Tanah.
Pekerjaan galian tanah diperlukan untuk menanam pondasi dan menanam bagian-bagian dari konstruksi saluran drainase yang berada di bawah permukaan.
Semua galian harus dilaksanakan menurut persyaratan mengenai panjang, dalam, serongan, belokan galian, sesuai dengan gambar rencana.
b. Pekerjaan Urugan.
Pengurugan lubang bekas galian dilakukan setelah semua yang diperlukan selesai terpasang. Bahan urugan yang boleh dipakai adalah bahan urugan yang didatangkan dari luar proyek.
Tanah bekas galian pada lokasi setempat boleh digunakan kembali
sepanjang memenuhi persyaratan bahan urugan.
Urugan yang boleh digunakan adalah tanah lempung (clay) berwarna merah / coklat atau pasir bercampur kerikil yang bersih.
Bahan urugan tidak boleh bercampur dengan sampah, rumput, akar pohon dan bahan-bahan organis lainnya.
3.3.5. Genangan Air.
Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang timbul akibat hujan dan lain-lain sebab, dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan ke parit-parit atau lainnya dengan biaya yang dianggap sudah termasuk di dalam kontrak.
3.3.6. Perataan Akhir.
Daerah yang diurug atau digali yang tercantum dalam gambar haurs diratakan kembali sehingga sama halusnya seperti kondisi semula, sesuai dengan gambar rencana.
3.3.7. Plat Beton Penutup.
Plat beton penutup untuk saluran tertutup (gorong-gorong) di bawah parkir dan jalan masuk, dibuat dengan konstruksi beton dengan tulangan dua arah berjarak 15 cm, diameter 8 mm, tebal keseluruhan plat beton pada daerah parkir adalah 15 cm, dan pada daerah jalan masuk adalah 20 cm, dilaksanakan dengan konstruksi seperti pada gambar kerja.
3.3.8. Variasi Kedalaman Badan Saluran.
Variasi (perubahan) kedalaman atau ketebalan badan saluran dapat diterima, atau diperintahkan oleh Konsultan Pengawas jika ternyata keadaan pada suatu lokasi pekerjaan berbeda dengan keadaan yang diharapkan semula. Perubahan kedalaman atau ketebalan badan saluran tidak akan diijinkan tanpa ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
3.3.9. Pasangan Bata Untuk Bak Kontrol.
Pembuatan Bak Kontrol memakai pasangan batu bata setengah batu, konstruksi seperti pada gambar kerja dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps.
Dalam pembuatan Bak Kontrol harus diperhatikan arah aliran air buangan,
penempatan lubang masuk (inlet) dan lubang keluar (outlet) harus menjamin kelancaran aliran air buangan, sehingga tidak terjadi luapan air.
Penempatan lubang masuk dan keluar juga harus memudahkan pemeliharaan
saluran, terutama bila terjadi penyumbatan pada saluran tertutup.
3.3.10. Pekerjaan Grill Baja.
Pekerjaan pembuatan Grill Baja penutup saluran dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, dengan kualitas baja profil yang digunakan harus memenuhi ASTMA-36.
Untuk Grill pada saluran setengah terbuka memakai besi Kanal C dengan
ukuran 80 x 45 mm. tebal 5 mm. dilaksanakan dengan konstruksi seperti pada gambar kerja.
Semua pekerjaan pembuatan Grill Baja penutup saluran harus dicat dasar satu lapis dengan produk SEIV dan dicat akhir dengan cat besi produk SEIV (warna ditentukan kemudian).
3.3.11. Pengujian.
Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
Pengujian dilakukan dengan cara melakukan penggelontoran air, terutama pada daerah saluran tertutup di bawah parkir dan jalan masuk, sampai dapat dipastikan / dijamin tidak terjadi penyumbatan-penyumbatan.
Apabila terjadi penyumbatan, Kontraktor harus secepatnya mengadakan perbaikan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggungan Kontraktor.
BAB VI
SYARAT – SYARAT UMUM TEKNIS PEKERJAAN
MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Instalasi Mekanikal / Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas / menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-Syarat Administrasi. Dalam hal ini Buku Syarat-syarat Administratif saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis Mekanikal / Elektrikal.
Pasal 2
PERSYARATAN PELAKSANAAN
2.1. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2.2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas.
2.3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.
2.6. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.
2.7. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
Kontraktor.
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :
2.8.1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
2.8.2. Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
2.8.3. Peraturan-Peraturan yang telah ditentukan Pemda Bandung.
2.8.4. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
2.8.5. Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan DKI No. 3 Tahun 1975.
2.8.6. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 59/DP/1980.
2.8.7. Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.
2.8.8. Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
2.8.9. Peraturan Instalasi Air Minum dari PAM Bandung.
2.8.10. Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
2.8.11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan
Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
2.8.12. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar Internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC dan lain-lain.
2.8.13. Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
2.8.14. Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat dalam gambar-gambar.
2.8.15. Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 1980 (Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI).
2.8.16. Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tahun 1980 (Departemen PU).
2.8.17. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan
Gedung Tahun 1985 (Departemen PU.
2.8.18. N.F.P.A. dan F.O.C. sebagai pelengkap.
2.8.19. Peraturan Telekomunikasi 1989.
2.8.20. Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal / Elektrikal ini selain dari persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pabik pembuatnya.
2.9. Pekerjaan dianggap selesai apabila :
2.9.1. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Konsultan
Pengawas.
2.9.2. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga
Pemilik dapat membenarkannya.
2.9.3. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
2.10. Kontraktor.
2.10.1. Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
2.10.2. Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah Badan Pelaksana yang telah terpilih dan memperoleh Kontrak Kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi Mekanikal / Elektrikal ini sampai selesai.
2.10.3. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS / SIKA PLN kelas C untuk pekerjaan instalasi listrik, PAS PAM kelas III (C) untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung jawab di bidangnya masing-masing.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal / Elektrikal dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga ahli yang setiap saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi di lapangan.
2.10.4. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2.10.5. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peraturan-peraturan, persyaratan umum, maupun suplementer-nya, persyaratan standar internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
2.10.6. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya terdapat hal-hal yang kurang jelas pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau lainnya.
2.10.7. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
2.11. Koordinasi dengan Pihak Lain.
2.11.1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan.
Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.11.2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil maupun Arsitektur.
2.11.3. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh proyek ini agar mudah memeliharanya.
2.11.4. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
2.11.5. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
2.11.6. Penolakan Pekerjaan Sistim Mekanikal / Elektrikal.
Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Konsultan Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
2.12. Pengawasan Instalasi.
2.12.1. Shop drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja
/ shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada.
Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
2.12.2. Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
2.12.3. Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga kerja, skedul pengadaan peralatan dan network planning yang terinci
untuk setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
Skedul dan network planning harus diserahkan dalam waktu 15 (lima belas)
hari kalender sesudah menerima SPK.
2.12.4. Kontraktor harus mengadakan :
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian.
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.12.5. Untuk setiap tahap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal yang telah selesai dikerjakan, Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa setiap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Tahap-tahap pekerjaan sistim ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
2.12.6. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial-run pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal ini harus dihadiri pihak Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, ahli atau pihak-pihak lain yang ditunjuk. Untuk ini harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan.
Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan sudah tertera.
Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2.12.7. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas atau ahli yang ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
2.12.8. Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.
2.13. Pembersihan Lapangan.
2.13.1. Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan yang digunakan.
Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi pembersihan lapangan tersebut.
2.13.2. Setelah Kontraktor selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa pemeliharaan.
2.13.3. Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung / bangunan dengan Portable Fire Extinguisher Class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap luasan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya Kontraktor.
2.14. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
2.14.1. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
a. Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
b. Katalog spare-parts.
c. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d. Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini, juga dalam bahasa Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada Konsultan Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan 100%.
2.14.2. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahan pertama proyek dilakukan.
Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas.
Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2.14.3. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Konsultan Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
2.15. Service dan Garansi.
Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu)
tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Konsultan Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).
2.15.1. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
2.15.2. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
2.15.3. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan Elektrikal serta mendatangkan seorang supervisor sekali seminggu untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
2.15.4. Kontraktor harus memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua.
2.16. Izin.
2.16.1. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
2.16.2. Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta keterangan resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi / Konsultan Pengawas dengan semua biaya atas beban Kontraktor.
2.16.3. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang di- paten-kan serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal tersebut di atas.
2.16.4. Kontraktor harus menyerahkan semua izin atau keterangan resmi yang diperolehnya mengenai instalasi proyek kepada Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan.
2.16.5. Kontraktor harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (kerja lembur).
2.16.6. Kontraktor harus mendapatkan izin-izin yang berhubungan dengan pajak, pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang dikerjakan.
Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan izin tersebut harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya memperbanyak gambar yang diperlukan untuk pengurusan IMB.
2.17. Korelasi Pekerjaan.
2.17.1. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Mekanikal
/ Elektrikal, dilaksanakan oleh Kontraktor. Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian / pembersihan.
2.17.2. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding, lantai, langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan / finishing-nya kembali.
2.17.3. Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari peralatan-peralatan ke panel yang disediakan oleh Kontraktor Listrik sesuai dengan gambar dokumen tender.
Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut, apakah sudah sesuai dengan peralatan yang akan disambungkan. Segala akibat yang timbul akibat penyambungan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.17.4. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2.17.5. Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan yaitu air, listrik, saniter darurat harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu membuat gambar untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2.17.6. Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis.
Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya. Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor.
2.17.7. Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus ditutup kembali seperti semula dan dirapikan / di-finish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi bekas-bekas pembobokan.
2.17.8. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus menyerahkan gambar / data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang akan dipasang, agar peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut pengamanannya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2.18. Sub Kontraktor.
2.18.1. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Konsultan Pengawas.
2.18.2. Sub Kontraktor harus memenuhi syarat seperti tercantum dalam Pasal 2 butir 2.10.3. pada Bab ini.
2.18.3. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
2.19. Site Manager.
2.19.1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh Penanda- tangan kontrak, untuk mengambil keputusan di lapangan.
Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini dan selalu berada di lapangan (on site). Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2.19.2. Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus disertakan oleh
Kontraktor pada saat penawaran dilakukan.
2.19.3. Bilamana menurut pendapat pihak Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang cakap menjalankan tugasnya, Kontraktor harus menggantinya dengan orang lain.
2.19.4. Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang harus bertindak sebagai Site Manager.
2.20. Bahan.
2.20.1. Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli peralatan utama Mekanikal / Elektrikal, juga brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup, detektor, sensor dan lainnya beserta data-data teknis dan mengisi daftar skedul dari peralatan tersebut. Pada brosur-brosur peralatan / bahan yang ditawarkan harus diberi tanda dengan warna yang jelas.
2.20.2. Apabila ada tanda-tanda serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang disebutkan didalam gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi penawaran Kontraktor tersebut akan dikurangi dan Kontraktor tetap harus menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
2.20.3. Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan dirubah sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama, atas tanggungan biaya Kontraktor.
2.20.4. Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik, tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus menjaga kebersihan serta melindungi semua bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi ini sebelum dipasang.
2.20.5. Bilamana ternyata dipakai / digunakan bahan / peralatan sama, bekas dipergunakan bercacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya tanggungan Kontraktor.
2.20.6. Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site sebelum contoh atau brosur disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua bahan yang telah masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi, contoh ataupun brosur yang telah disetujui, maka bahan / peralatan tersebut harus dikeluarkan dari site dalam waktu 3 x 24 jam sejak diketahuinya penyimpangan itu oleh Konsultan Pengawas.
Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja, pembuatan alat-alat pemasangan, termasuk pengadaan listrik dan air untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja. Keterangan-keterangan yang tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Syarat-syarat Khusus Teknis) :
3.1. Sistim Mekanikal.
3.1.1. Instalasi Plumbing air bersih, air kotor dan air bekas beserta pemompaannya.
3.1.2. Instalasi Tata Udara ( ventilasi dan air conditioning )
3.2. Sistim Elektrikal.
3.2.1. Instalasi Sistim Distribusi Listrik berikut panel-panel daya.
3.2.2. Instalasi Penerangan dan Stop Kontak.
3.2.3. Instalasi Penangkal Petir.
3.2.4. Instalasi Telepon.
3.3. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
3.4. Pengadaan pemasangan seluruh sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai dengan gambar dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
3.5. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
3.6. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
3.7. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Mekanikal / Elektrikal harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknis serta addendum lainnya.
3.8. Bila pada spesifikasi ini terdapat klausul-klausul / butir-butir yang ditulis atau disebutkan kembali, hal ini bukan berarti klausulnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas spesifikasinya.
BAB VII
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
INSTALASI LISTRIK
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan gedung. Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Khusus Teknis ini.
Pasal 2
PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik bagi gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN dengan daya terpasang sebesar 197 kVA.
Dari jaringan tegangan menengah 20 kV PLN, daya dari PLN tersebut disalurkan ke trafo distribusi 20 kV / 400 V berkapasitas 250 kVA untuk dirubah menjadi daya bertegangan rendah LVMDP sampai dengan panel ukur (KWH meter).
Selanjutnya didistribusikan ke panel-panel sub-distribusi dan panel daya / penerangan gedung secara radial.
Sistim distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi 3 (tiga) fase – empat kawat 220 / 380 V mengikuti sistim PP (Pentanahan Pengaman).
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik sebagai suatu sistim keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing / pengujian,
pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan / instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah terima dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang bekerjanya sistim / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
3.1. Pekerjaan di dalam Gedung.
3.1.1. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor pentanahan netral / badan panel.
3.1.2. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYY untuk penghubung antar panel daya / penerangan dan kabel-kabel daya menuju peralatan (mesin AC, pompa-pompa dan lain-lain).
3.1.3. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan, baik penerangan normal maupun darurat.
3.1.4. Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan material bantu yang dibutuhkan.
3.1.5. Pengadaan dan pemasangan instalasi under floor duct lengkap dengan material bantu yang dibutuhkan.
3.2. Pekerjaan di luar Gedung.
3.2.1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
3.2.2. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar/ taman, termasuk lampu sorot bangunan.
Pasal 4
GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar Elektrikal menunjukan secara khusus teknis pekerjaan listrik yang di- dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Gambar-gambar Arsitektur, Struktur, Mekanikal / Elektrikal dan kontrak lainnya haruslah menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali. Setiap kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli, Konsultan Pengawas dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 5
KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
5.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar, kontak-kontak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistim instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
5.1.1. Kotak-kotak (doos) outlet.
a. Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi atau segi delapan.
Ceilling ox dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang
dengan baik dan benar.
b. Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
c. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang diberi gasket tahan cuaca :
ƒ Tempat-tempat yang kena matahari.
ƒ Tempat-tempat yang kena hujan.
ƒ Tempat-tempat yang kena minyak.
ƒ Tempat-tempat yang kena udara lembab.
ƒ Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
d. Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok beton, marmer, frame besi, dinding bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
5.1.2. Saklar dan Stop Kontak.
a. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar dinding dan receptables outlet harus galvanized steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 x 10,1 cm. untuk peralatan tunggal dan
11,9 x 11,9 cm. untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk
lebih dari dua peralatan.
b. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanic dengan rating minimum
10A / 250V.
Saklar pada umumnya dipasang terhadap permukaan tembok, kecuali bila ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian
140 cm. di atas lantai yang sudah selesai.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos (kotak) yang sesuai. Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian 110 cm. (di ruang basah dan pantry) dan 30 cm. (selain di ruang basah dan pantry) dari permukaan lantai yang sudah selesai (finished) sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Saklar dan stop kontak ex MK.
c. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan) dengan rating minimum 10A / 220V.
Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan diberi
saluran pentanahan.
d. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai bentuk yang tetap.
5.1.3. Kabel-Kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi:
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistim dan peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V).
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN, LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistim remote control yang
panjangnya kurang dari 30 meter bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2.
Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam konduit
atau dipasang di atas cable tray / cable rack dan di-klem / diikat dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya.
Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%. Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanam langsung di dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2.
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burial) harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV. Apabila diperlukan penyambungan kabel dalam tanah, harus dilakukan dengan alat penyambung khusus ( jointing kit ) tegangan rendah jenis epoxy resin-cold pour system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan, sehingga diperoleh hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk ekstension dan daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar dan titik lampu serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus dari jenis NYM dan diletakan di dalam PVC high impact heavy gauge.
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2. kecuali
tercatat lain.
Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih dari 40 meter dari panel daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4 mm2 (kapasitas hantar arus minimum 20 A).
d. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan- sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara
elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
e. Kabel kontrol.
Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol motor, starter dan peralatan - peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis standed annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm. Untuk panjang lebih dari 30 m.) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan- pertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
f. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, vernished cambric, asbes, gelas, tape syntetic, splice case, composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
g. Pemasangan Kabel.
g.1. Pemasangan di Permukaan.
g.1.1. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang didalam konduit PVC high impact heavy gauge, dipasang di permukaan plat beton langit-langit dengan klem pendukung yang sesuai.
Pendukung-pendukung tersebut harus dicat dengan cat anti
karat.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan teratur. Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali diameter kabel).
Konduit ex CLIPSAL / EGA.
g.1.2. Kabel Daya Penghubung Antar Panel.
Kabel-kabel daya yang diletakan di atas cable tray, di-klem pada cable tray dengan cable ties (pita plastik pengikat kabel). Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang direncanakan secara rapi dan digantung atau disangga secara kokoh dengan penggantung / penyangga besi yang di-klem ke plat beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem, besi penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya pemasangan kabel tersebut.
g.1.3. Kabel Daya dari Panel Daya Motor ke Motor-Motor Pompa.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di dalam konduit metal tahan karat (galvanized / white metal conduit) yang diletakkan di atas plat lantai.
Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju motor dengan faktor pengisian 40%.
Dari pipa konduit yang dipasang horizontal menuju motor, kabel ditarik ke terminal motor dengan memakai flexible metal conduit yang juga tahan karat.
Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa konduit dan disambungkan dengan cara sedemikian rupa, sehingga benar-benar kedap air. Demikian juga penyambungan pipa fleksibel terhadap box terminal motor. Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh konduit fleksibel serta cara penyambungannya terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
g.2. Pemasangan di Permukaan.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gauge dengan ukuran minimum ¾”.
Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai ditanam.
g.3. Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
h. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa, netral dan ground harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL
2000, yaitu :
h.1. Sistim Tegangan 220 V, 1 Fasa : Hitam : Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
h.2. Sistim Tegangan 220 / 380 V, 3 Fasa : Merah : Fasa R
Kuning : Fasa S Hitam : Fasa T Biru : Netral (N)
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
i. Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas daya dan panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan peralatan pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
j. Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-langit.
5.1.4. Kabinet Panel Daya.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7mm untuk panel yang dipasang menempel di dinding dan minimum 2 mm. untuk jenis floor standing, kecuali yang sering terkena basah / hujan, harus dibuat dari jenis besi tuang yang tahan kelembaban atau konstruksi khusus.
Kabinet untuk panel daya / kontrol harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya menurut kebutuhan, sehingga untuk frame / rangka panel harus ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel panel daya serta penutupnya.
Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan baik, rapi dan benar.
a. Finishing.
Semua rangka, penutup, copper plate dan pintu panel listrik seluruhnya harus dibuat tahan karat dengan cat dasar atau prime coating dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Penentuan warna cat sebelumnya harus dimintakan persetujuan ke Konsultan Pengawas.
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium platting atau dengan zinchromate dan dicat dengan cat akhir sistim oven.
b. Kunci.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci “flat lock” jenis kunci untuk setiap kabinet harus dari tipe “common key”, sehingga kunci untuk setiap kabinetnya adalah sama.
Pada masing-masing kabinet harus disediakan 2 (dua) anak kunci.
c. Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau.
Tergantung pada tipe / macam panel, bila dibutuhkan alas / pondasi / penumpu / penggantung, Kontraktor harus menyediakan dan memasang, sekalipun tidak tertera pada gambar.
d. Label.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator switch group, pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya harus diberi label sesuai dengan fungsinya untuk mengindahkan / mengidentifikasikan penggunaan alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
5.1.5. Sistim “Race Way”.
Yang dimaksud dengan race way adalah tubing conduit dan flexible conduit beserta perlengkapannya dan semua barang yang diperlukan untuk melengkapi instalasi kabel.
a. Ukuran.
Semua race way harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa melayani dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE, PUIL dan lain-lain.
Diameter minimum konduit adalah ¾” menurut ukuran pasaran dengan
faktor pengisian kabel maksimum 40 %.
b. Bahan.
Konduit PVC untuk instalasi daya dan penerangan harus dari bahan PVC high impact heavy gauge yang memenuhi standar BS4607 dan BS6099. Konduit metal untuk instalasi daya pompa yang digunakan harus dari jenis heavy gauge galvanized walded steel yang memenuhi persyaratan BS4568: part I & II class 4.
c. Pemasangan.
c.1. Race Way yang ditanam di dinding.
Pananaman konduit di dalam dinding yang sudah jadi dilakukan dengan jalan membobok beton dengan pahat.
Kedalaman dan lebar pembobokan harus dilakukan secukupnya,
sesuai dengan ukuran dan jumlah konduit yang akan dipasang. Kontraktor diwajibkan untuk mengembalikan kondisi dinding dengan kondisi semula.
Selama dilakukan pengerjaan plesteran ulang, ujung-ujung konduit harus ditutup untuk mencegah masuknya air atau kotoran-kotoran lainnya.
c.2. Race Way yang dipasang di permukaan.
Race Way yang dipasang di permukaan beton ( exposed ) harus dipasang sejajar atau tegak lurus dengan dinding bagian struktur atau permukaan bidang-bidang vertikal dengan langit-langit.
Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada dinding atau langit- langit, harus digunakan klem-klem khusus untuk pipa sejajar.
Ujung-ujung pipa pada peralatan harus dipasang dengan sekrup dengan kuat. Semua ujung pipa yang bebas harus ditutup atau dilengkapi dengan plat kuningan yang sesuai.
Untuk daerah yang lembab, semua peralatan pembantu, fitting- fitting, klem dan lain-lain harus digalvanisir atau dicat tahan karat dan harus digunakan pendukung supaya pipa bebas dari permukaan korosif.
Pipa-pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat satu jalan sebelum dipasang dan sekali lagi sesudah dipasang dengan warna yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk mempermudah pengenalan, maka ujung permukaan pipa harus dicat dengan warna sebagai berikut :
ƒ Pipa penerangan dan daya : Orange
ƒ Pipa telepon : Hijau
c.3. Race Way yang dipasang di dalam tanah.
Race Way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil, harus mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum dipasangkan di atas Race Way tersebut diberi patok petunjuk.
Pipa Race Way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang memenuhi standar SII.
c.4. Race Way melintas / menembus dinding.
Bila pipa melintas tembok, penyekat ruangan, lantai, langit-langit dan lain-lain, maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat dilalui oleh debu, lembab (uap air) api dan asap.
c.5. Cable Trench.
Kedalaman parit kabel (cable trench) untuk penanaman di bawah tanah minimal 80 cm. dari permukaan. Bila bersilangan dengan saluran lain, misalnya saluran air, cable trench dapat dan harus ditanam setelah pengerasan tanah.
Untuk cable trench yang melintasi jalan, penanaman dilakukan setelah pengerasan badan jalan atau bila sebelumnya harus lebih dari
110 cm. atau atas persetujuan Konsultan Pengawas.
c.6. Konduit Logam Fleksibel Tahan Air.
Konduit logam fleksibel yang tahan air harus dipakai pada kondisi dimana ada kemungkinan pengerasan, getaran atau penempatan dalam atmosfir yang korosif, lembab atau berupa minyak, termasuk dalam hal ini adalah pemakaian pada kabel masuk ke terminal motor pompa.
Suatu bungkus (shealth) yang tahan cairan dari plyvinil chlorida
(PVC) harus menonjol pada inti baja yang fleksibel.
Sambungan konduktor yang dapat digunakan untuk meneruskan pentanahan (earth continuity) harus pula dimiliki oleh Race Way / konduit ini.
c.7. Pengakhiran dan Sambungan.
Race Way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan lain-lain, dengan dua lock nut dan sebuah insulating insert yang harus terbuat dari thermoplastic atau “fire minded” yang dimatikan untuk mencegah rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi kontinuitas dari sistim grounding dari Race Way.
Sambungan untuk Race Way / pipa logam elektrikal harus dari jenis yang tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan sistim penguncian interlock compressed.
c.8. Pentanahan.
Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih besar dari tegangan ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif. Bahan-bahan logam / metal dari peralatan-peralatan listrik yang terbuka, termasuk pelindung kabel ( shealth / armour ), konduit, saluran metal, rack, tray, doos, stop kontak, armatur, saklar dengan metal harus dihubungkan dengan konduktor kontinyu untuk pentanahan.
Penggunaan conduit metal sebagai satu-satunya konduktor
pentanahan tidak diperbolehkan.
Dalam hal ini harus digunakan konduktor tersendiri yang terbuat dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi.
Luas penampang minimum konduktor pentanahan antara 6 sqmm. dan dimasukkan ke dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan harus menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Tahanan pentanahan yang disyaratkan adalah sebagai berikut :
ƒ Pentanahan netral bus-bar dan panel, maksimum 2 ohm.
ƒ Pentanahan netral generator, maksimum 2 ohm.
5.1.6. Cable Tray.
a. Bahan.
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari bahan besi lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam dengan ketebalan plat tidak kurang dari 2,0 mm. Keseluruhan permukaan cable tray harus digalvanisir.
Cable tray ex TRI ABADI atau setara.
b. Penggantung / Penyangga.
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantung cable tray harus dibuat dari batang besi lunak yang digalvanisir dengan diameter minimum 6 mm. ujung penggantung di-ulir untuk memungkinkan pengaturan levelling cable tray. Ukuran penyangga dan penumpu (bracket) harus dipilih agar menghasilkan penyangga / penumpuan yang kokoh.
5.1.7. Underfloor Cable Duct.
a. Bahan.
Underfloor cable duct yang digunakan harus dari bahan pregalvanized steel terdiri atas dua kanal, lebar 120 mm + 70 mm. (total lebar 190 mm.) dan tinggi 28 mm. Tebal plat tidak kurang dari 1,5 mm. Keseluruhan cable duct harus digalvanisir.
Satu kanal akan digunakan untuk kabel daya jenis NYM 3 x 2,5 mm2
(kanal selebar 120 mm.) dan kanal lainnya (kanal selebar 70 mm.) akan digunakan untuk kabel data komputer jenis UTP-Cat6E (Gigabit Ethernet) bersama dengan kabel telepon jenis ITC 2 x 2 x 0,6 mm2 (2 pairs). Pemasangan duct harus dilengkapi dengan alat bantu yang diperlukan,
antara lain U-bracket, duct connector dan end cover serta pentanahan.
Keseluruhan alat bantu tersebut harus dari bahan pre-galvanized steel. Cable duct ex THREE STAR atau setara.
b. Intersection Box.
Box base dari intersection box yang digunakan harus dari bahan pre- galvanized steel dengan ukuran bukaan 4 (empat) arah yang sesuai dengan pemasangan underfloor duct yang digunakan (lebar 2 x 70 mm. dan tinggi
28 mm.).
Tebal plat tidak kurang dari 1,5 mm, ukuran box base 270 x 170 mm. Frame dari intersection box harus dari bahan die-cast aluminium dengan ukuran 200 mm. x 110 mm.
Setiap intersection box harus dilengkapi dengan base plate untuk
pemasangan 2 (dua) buah stop kontak, 2 (dua) buah female socket RJ-45 untuk saluran data komputer dan 2(dua) buah female socket RJ-11 untuk saluran telepon.
Cover dari intersection box harus dari bahan die-cast aluminium yang dilengkapi dengan engsel. Ketebalan cover harus cukup menahan beban pada saat ditutup.
Intersection box ex THREE STAR atau setara.
5.1.8. Panel Utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya.
a. Umum.
Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker, indikator, magnetic connector, accessories, peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi yang sempurna dari segenap sistim dan peralatan-peralatannya.
Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki pengalaman
yang luas di bidang manufacturing dan perencanaan panel-panel tersebut telah beroperasi dengan baik selama paling sedikit 3 (tiga) tahun. Penawaran harus meliputi reference list sebagai suatu bukti.
b. Panel-Panel.
Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
Seluruh assembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba, dan bila perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian dan / atau penambahan seperti disyaratkan di bawah ini :
b.1. Umum.
Setiap panel daya utama harus dari jenis inbouw, dead front, terbuat dari plat baja (metal cled).
Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur atau rangka profil baja yang diperkuat dan dilas, sehingga kokoh dan tidak rusak dalam pengiriman atau pemasangan.
Struktur panel harus tahan terhadap gaya elektromagnetis serta thermal akibat hubung-singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1 detik).
Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah, atas dan sisi-sisinya dengan plat-plat penutup yang bisa dilepas.
Panel harus bisa dicapai dari depan maupun belakang.
Semua alat ukur dan atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel. Tutup yang berengsel tersebut harus mempunyai engsel yang tersembunyi dan gerendel / kunci.
Semua sumber yang perlu untuk rangkaian kontrol, daya dan lain- lain harus dipasang pada sisi belakang dari penutup yang berengsel tersebut.
Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille (louvres) ventilasi untuk membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam standar VDE / IEC untuk peralatan yang tertutup.
Penutup panel bagian belakang yang bisa dilepas harus mempunyai konstruksi sekrup (screwed on / bolted on).
Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan terkena percikan air.
Tebal pilar baja yang digunakan minimum 2 mm.
b.2. Pull Box.
Bila ditunjukkan dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi pemasangan, harus dipasang sebuah pull box pada ketinggian yang cukup dari jenis konstruksi yang sama dengan switch board pada bagian atas dari switch board.
Bagian sisi atas dan samping dari pull box harus dari bagian-bagian
yang bisa dibuka lepas.
Dasar dari pull box harus terdiri atas papan asbeston atau bahan tahan api yang sempurna.
Kabel yang menuju individual breaker harus tegak lurus melalui lubang-lubang yang terpisah-pisah pada dasar pull box ini.
Penutup atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus bisa dilepas dengan mudah agar supaya memungkinkan pembuatan lubang-lubang untuk konduit kabel yang diperlukan.
Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur sedemikian rupa, sehingga terhindar dari kemungkinan terjadinya loncatan bunga api (arc proofing).
Pull box harus mempunyai ukuran yang layak guna memungkinkan ventilasi dan pemasangan peralatan circuit breaker yang bisa dipindah-pindahkan bilamana perlu.
b.3 Konstruksi.
Panel-panel harus seperti yang disyaratkan disini dan seperti ditunjukkan dalam gambar rencana, untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan.
Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh berbeda menurut keperluan penyesuaian material pabrik, sejauh bahwa fungsi dan operasi yang dimaksud dapat dicapai.
Akan tetapi identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harus diikuti dalam urutan yang tepat, untuk mempermudah pemeriksaan bangunan (konstruksi).
Tempat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus dibangun dan ditunjang untuk dapat menahan arus hubung-singkat yang terjadi pada lokasi tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur untuk menjamin daerah kontak yang baik.
b.4. Ventilasi.
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch machine, untuk menjaga benda-benda asing masuk melalui lubang tersebut.
Pada bagian dalam harus diberi lapisan yang juga dilubangi (di-
punch).
b.5. Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama yang dipasang pada pintu panel dekat dengan pemutus daya dan dapat dilihat dengan mudah.
Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam gambar kerja.
Mini diagram berwarna biru harus dipasang pada pintu, lengkap dengan komponen-komponen dan tanda-tanda untuk komponen tersebut.
b.6. Cadangan Sambungan dikemudian hari.
Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan- ruangan tersebut harus dilengkapi dengan pemutus daya cadangan, terminal, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari.
Kemungkinan penyambungan dikemudian hari dapatberupa peralatan baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontaktor dan lain- lain.
b.7. Bus-Bar / Rel Daya.
Bus-bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara mendatar dengan rapih sepanjang panel di dalam ruang yang berventilasi.
Jarak antar bus-bar/rel daya harus memenuhi ketentuan pemasangan rel daya di dalam PUIL 2000.
Bus-bar harus terbuat dari tembaga jenis “hard drawn high conductivity” yang memenuhi standar BS 1433, dilapisi perak pada bagian luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai dengan kemampuan 150% dari arus beban terpasang.
Ukuran bus-bar harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000.
Semua bus-bar harus dipegang dengan kokoh oleh bahan isolator yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air (non-hygroscopic) misalnya porselain atau moulded isulator, sedemikian rupa sehingga mampu menahan gaya mekanis yang terjadi akibat hubung-singkat.
Bus-bar dicat dengan warna yang sesuai dengan penandaan fasa menurut PUIL 2000.
Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai 70oC.
Setiap panel harus mempunyai bus-bar netral dengan kapasitas penuh (full netral) yang diisolir terhadap pentanahan dan sebuah bus pentanahan yang telanjang, diklem dengan kuat pada kerangka dan dilengkapi dengan klem untuk pengaman dari peralatan yang perlu ditanahkan. Dalam hal ini konfigurasi bus-bar adalah 3 fasa –
4 kawat – 5 bus.
Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau saklar dengan arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang- batang tembaga dari jenis yang sama dengan bus-bar.
Untuk arus yang lebih kecil, diizinkan menggunakan kabel berisolasi
PVC (NYY atau NYA).
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar dan susunannya.
Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel dan disediakan cara-cara untuk penyambungan di kemudian hari.
Apabila saluran keluar (outgoing feeder) yang menuju ke satu terminal terdiri atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan menumpuk lebih dari 2 (dua) buah sepatu kabel (cable shoes) pada satu terminal atau bus-bar. Bila terjadi hal demikian, harus dilakukan dengan cara memasangkan batang tembaga tambahan untuk menyatukan sepatu kabel (cable shoes) tersebut pada terminal yang berlainan.
b.8. Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur seperti yang ditunjukkan di dalam gambar rencana.
Bila digunakan Ampere meter selector switch (saklar pindah), pada
saat pemindahan pengukuran arus, saklar untuk Ampere meter harus dalam keadaan terhubung singkat.
Meter-meter harus dari tipe besi putar (moving iron) khusus untuk dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur yang paling tinggi 1,5 dengan penunjukkan melingkar (minimum 90o), skala linier, dipasang secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan
ukuran 96 mm. x 96 mm.
Posisi dari saklar putar untuk Volt meter dan Ampere meter harus ditandai dengan jelas.
b.8.1. Ampere meter (A-m).
ƒ Semua Ampere meter harus mempunyai kemampuan beban lebih sebesar 120% dari batas atas penunjukannya selama
2 jam dan dilengkapi dengan penunjuk berwarna merah
(index pointer) untuk menandai besarnya arus beban penuh.
ƒ Ampere meter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar 5,5 kW atau lebih pada salah satu fasenya.
ƒ Ampere meter harus mampu menahan pergerakan yang timbul akibat arus start motor dan mempunyai skala overload yang rapat (compressed) untuk keperluan pembacaan arus start tersebut.
ƒ Pada Ampere meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar di bagian depan.
b.8.2. Volt meter (V-m).
ƒ Volt meter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan mempunyai skala penunjukan yang lebar.
ƒ Volt meter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring pengaman jenis HRC dengan arus nominal 3 A.
ƒ Pada volt meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar di bagian depan.
b.9. Trafo Arus.
Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan (indoor type), jenis jendela dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan standar-standar VDE untuk keperluan pengukuran. Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan gaya-gaya mekanis yang timbul pada waktu terjadinya hubungan singkat 3 fasa simetris.
Trafo arus untuk Ampere meter tidak boleh digunakan bersamaan dengan kWh meter. Trafo arus harus terpisah dengan trafo kWh meter.
b.10. Kabel-Kabel kontrol.
Kabel kontrol (controlling wiring) dari panel-panel harus sudah dipasang di pabrik / bengkel secara lengkap dan dibundel serta dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
Ukuran kabel kontrol minimum 1,5 mm2 dari jenis NYMHY dengan tegangan nominal 600 Volt.
Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus dipasangkan sepatu kabel sesuai dengan ukuran kabelnya dan dikencangkan dengan alat penekan (press tang / kraft tang) secara baik, sehingga dapat dicegah terjadinya hubung longgar (lost contact). Setiap pemasangan ujung kawat kontrol atau pengukuran pada terminal peralatan harus cukup kencang dan kokoh.
b.11. Merk Pabrik.
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik. Peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan atau dipertukarkan tempatnya pada rangka panel.
b.12. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.
b.12.1. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB).
ƒ Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari
800 A digunakan jenis rumah tuangan (moulded case circuit breaker – MCCB) yang memenuhi standar BS 4752 Part 1
1977 atau IEC 157.1 dan sesuai untuk temperatur operasi
40o C ( fully tropicalized ) dan mampu beroperasi untuk tegangan 660 VAC dengan rating 1.000 VAC.
ƒ MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik pada posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
ƒ Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan membuka kontak - kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
ƒ Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick break” secara simultan pada ke-tiga / ke-empat kutubnya sewaktu opening, closing maupun trip.
ƒ Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama menutup kembali tanpa sengaja.
ƒ Handle toggle MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak utama) secara bersamaan (simultan). Bila suatu arus kesalahan mengalir pada salah satukutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
ƒ MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing- masing kutubnya yang dapat disetel (adjustable) untuk arus beban lebih ( overload – inverse time ) secara mekanis dengan bimetal, dan arus hubung – singkat ( overcurrent – instaneous ) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
ƒ Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic overcurrent protection.
ƒ Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu : ON, OFF dan TRIP.
ƒ Kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting / breaking capacity) tidak kurang dari 50 kA.
b.12.2. Miniatur Circuit Breaker (MCB).
ƒ MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan BS 4752
/ Part 1 1977 atau IEC 157.1 (fully tropicalized), mampu beroperasi untuk tegangan sampai 660 VAC dengan rating
1.000 VAC.
ƒ MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”, baik pada posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
ƒ Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang
untuk menutup dan membuka kontak - kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
ƒ Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah kontak utama menutup kembali tanpa sengaja.
ƒ Handle toggle MCB tiga fasa harus dapat membuka semua kutub (kontak utama) secara bersamaan (simultan).
ƒ Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
ƒ MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih (overload inverse time) secara mekanis dengan bimetal dan arus hubung singkat (overcurrent instaneous) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
ƒ Arus nominal dari draw out ACB, MCCB dan MCB harus sesuai dengan gambar, dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan dengan letak pemutus daya tersebut.
ƒ Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung singkat 3 fasa simetris yang mungkin terjadi pada titik - titik beban dan menganjurkan jenis ACB, MCCB serta MCB yang sesuai.
ƒ Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan untuk digunakan harus disertakan pada saat penawaran pekerjaan.
b.13. Terminal Pembantu.
Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut digunakan beberapa kabel yang disatukan pada terminal tersebut, Kontraktor harus juga menyediakan terminal pembantu yang diperlukan. Terminal pembantu tersebut harus terbuat dari bahan yang sama dengan terminal utama dengan kapasitas hantar arus yang sesuai dan dilubangi sesuai dengan ukuran sepatu kabel yang digunakan.
Setiap mur baut yang digunakan harus dikencangkan dengan baik agar terhindar dari kemungkinan hubungan longgar (lost contact).
5.1.9. Peralatan Penerangan.
a. Umum.
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories, peralatan serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap dan sempurna dari semua peralatan penerangan. Fixture harus seperti yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
b. Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun khusus harus dari kualitas terbaik.
Pengerjaan harus dari kelas satu dan menghasilkan armature setara dengan standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan disini.
Semua fixture TL harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan
faktor kerja sehingga mencapai minimum 0,96. Ballast harus dari tipe low losses. Armatur ex ASAHI.
c. Jenis Armature.
c.1. Lampu-Lampu Fluorescent (TL).
Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe.
Untuk twin lamp atau double TL harus dirangkai secara lead-lag untuk meniadakan efek stroboskopis.
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus memenuhi standar PLN / SII / LMK.
c.2. Lampu Down Light.
Lampu down light yang dipasangkan di ruang - ruang tertentu menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana.
c.3. Lampu Baret.
Lampu baret yang digunakan harus berbentuk persegi, terbuat dari kaca susu dengan lampu pijar ( incandescent ) atau lampu TL circle
32 W sesuai dengan kebutuhan.
c.4. Lampu Taman dan Lampu PJU.
Bentuk lampu taman dan lampu PJU sesuai dengan gambar rencana lengkap dengan tiang diperlukan. Di bagian bawah tiang dipasang box berisi fuse 2 A dan terminal penyambung kabel.
Jenis kabel di dalam pipa menuju lampu tanam adalah NYM 3 x 2,5 mm2 dengan salah satu inti kabel dipasang ke badan metal lampu untuk pentanahan.
d. Pemasangan.
ƒ Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh orang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
ƒ Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik.
ƒ Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa sehingga betul-betul lurus.
ƒ Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted) tidak boleh mempunyai sela-sela diantara bagian-bagian fixture dan permukaan-permukaan di sebelahnya.
ƒ Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
ƒ Pada waktu diselesaikannya pemasangan armatur penerangan, peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada dalam
kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat / kekurangan.
ƒ Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya harus menyala secara lengkap.
Pasal 6
PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM
6.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian
(testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang.
6.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistim listrik ini serta penyediaan semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commissioning.
6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan
Konsultan Pengawas, antara lain :
ƒ Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian ( section )
maupun keseluruhan ( overall ).
ƒ Pengujian pentanahan panel.
ƒ Pengujian kontinuitas konduktor.
ƒ Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
ƒ Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out).
ƒ Load testing.
ƒ Penyetelan semua peralatan pengaman ( overcurrent dan overload ) dan mencatat data setelan yang dilakukan.
ƒ Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan resmi yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
6.4 Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara pengujiannya.
BAB VIII
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PLUMBING / SANITASI
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan.
Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbing (pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan, juga termasuk ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem plumbing / sanitasi sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
2.1. Instalasi Air Bersih
Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam dan di luar bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi tekniknya.
Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi plumbing serta peralatan-peralatannya.
Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan oleh pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja dengan baik dan aman.
Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta pembersihan site.
2.2. Instalasi Air Kotor / Air Buangan
2.2.1. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan lengkap dengan peralatan dan berada di dalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel, floor drain, clean out dan lain sebagainya.
2.2.2. Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor / air buangan dari dalam bangunan menuju saluran drainase dan septic tank.
2.2.3. Pembuatan septic tank lengkap dengan pemipaan vent-out dan filternya.
2.2.4. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
2.2.5. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan hidrolis.
2.2.6. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja yang diperlukan.
Pasal 3
TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
3.1. Pengecatan.
3.1.1. Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantung, rangka penyangga, semua unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang mudah berkarat dengan lapisan cat dasar (prime coating).
Bahan cat yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan pengecatan yang sesuai dengan bahan masing-masing.
3.1.2. Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat / bahan-bahan sudah dicat di pabriknya atau dinyatakan lain dalam spesifikasinya atau untuk bahan aluminium.
3.1.3. Untuk peralatan / bahan-bahan yang tampak, maka peralatan / bahan-bahan tersebut harus dicat akhir dengan cat besi merk ICI, sebagai berikut :
Pipa air bersih : Biru ( ICI R 404-41001 ) Pipa drain / waste : Hitam ( ICI R 404-40009 ) Gantungan / support : Hitam ( ICI R 404-40009 ) Pipa hydrant : Merah ( ICI R 404-40005 ) Panah pengarah : Putih ( ICI R 404-101 )
3.1.4. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi peralatannya dengan cat.
Sebelum mengerjakannya, Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang hendak dipasang pada peralatan-peralatan itu kepada Konsultan Pengawas.
3.2. Peralatan.
3.2.1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada tempat-tempat rendah tertutup.
3.2.2. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tipe fitting untuk penempatan alat ukur yang tidak dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
3.2.3. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan ketelitian tinggi serta simetris.
3.2.4. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di tempat-tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
3.2.5. Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve serta penampungannya pada tempat yang memungkinkan terjadinya pengumpulan udara.
3.3. Ukuran ( Dimensi )
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar harus dita’ati oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terjadi perbedaan antara satu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
Pasal 4
INSTALASI AIR BERSIH
4.1. P i p a
Pipa dengan diameter 1” s/d. 3”, baik pipa utama maupun pipa cabang, termasuk yang menuju fixtures menggunakan pipa PVC tipe AW.
Pipa ex WAVIN.
4.2. Fitting
Fitting-fitting harus terbuat dari material yang sama dengan bahan pipa.
4.3. Valves
Valve dengan diameter lebih kecil dari 3” diperkenankan menggunakan sambungan ulir (screwed)
Valve pada fixture dari brass metal atau bahan yang tidak berkarat, khusus dibuat untuk fixture tersebut, harus mengkilat tanpa cacat.
Semua valve harus mempunyai diameter yang sama besar dengan pipanya.
Semua valve dari merk KITAZAWA atau yang setara. Setiap penawaran harus dilengkapi dengan brosur / katalog dari pabrik pembuat.
Kelas valve yang digunakan adalah pn 150 ( 150 psi ).
4.4. Bak Kontrol Untuk Water Meter Dan Valve.
Bak kontrol untuk pipa penyambung dari jaringan utama sistem distribusi air bersih, terbuat dari beton tulangan yang lengkap dengan tutup beton yang dapat dengan mudah dibuka / diangkat serta dikunci.
4.5. Pemasangan Pipa.
4.5.1. Pipa Tegak
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai. Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa.
Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji; harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.
Cara penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
4.5.2. Pipa Mendatar.
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus dipasang dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger).
Jarak antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan lapangan.
4.5.3. Penyambung Pipa.
a. Sambungan Ulir.
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk pipa dengan diameter sampai 40 mm ( 1½” ).
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapatan henep dan zinkwite dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas pemotongan dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan alat press khusus.
Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
c. Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk pipa selain pipa air minum. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan kawat las / elektrode yang sesuai.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu
d. Sleeves.
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan ruang
longgar di luar pipa maupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja.
Untuk yang diinginkan kedap air, harus dilengkapi dengan sayap / flens /
waterstop.
Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis flushing sleeves.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber seal
atau caulk.
4.5.4. Penanaman Pipa di Dalam Tanah.
a. Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. b. Diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
c. Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya
50 mm. untuk penempatan pipa sambungan pipa.
d. Pengadaan testing terhadap tekanan dan kebocoran.
e. Setelah hasilnya baik, ditimbun kembali dengan pasir urug padat setebal
15 cm. dihitung dari atas pipa.
f. Di sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton agar fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan.
g. Kemudian diurug dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan semula.
4.5.5. Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
a. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan tekanan hidrolis 15 Kg / Cm2 selama 24 jam tanpa terjadi perubahan / penurunan tekanan.
b. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau yang dikuasakan untuk itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Kontraktor harus memperbaiki bagian-bagian yang rusak dan melakukan pengujian kembali sampai berhasil dengan baik.
e. Dalam hal ini, semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya pemakaian air dan listrik.
4.5.6. Pengujian sistem kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air bersih lengkap terpasang, termasuk penyambungan ke pipa distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan pengujian terhadap sistem kerja (trial run) dari seluruh instalasi air bersih yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau yang ditunjuk untuk itu sampai sistem bisa bekerja dengan baik.
4.5.7. Pekerjaan Lain-Lain.
Termasuk di dalam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah pembobokan dinding / selokan, penggalian dan pengangkutan tanah dari hasil galian dan lain-lain yang ditemui di site, serta memperbaiki kembali seperti semula.
Pasal 5
INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
5.1. Material
5.1.1. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran ∅ 1½” - ∅ 4” baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan PVC kelas AW.
Pipa PVC ex WAVIN.
5.1.2. Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan pipa PVC kelas AW.
Pipa PVC ex WAVIN.
5.1.3. Accessories.
a. Fitting dari PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara injection moulding.
b. Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
c. Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tulang atau fiber glass, yang mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai sediment bowl.
5.2. Cara Pemasangan Pipa
5.2.1. Pipa Di Dalam Bangunan ( Termasuk Pipa Vent ). a. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 – 2 %. Perletakan pipa harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus menggunakan fitting dengan sudut 45o ( misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long radius.
b. Pipa Di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal
/ tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir
urug dipadatkan setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan tanah / lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
c. Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar perencanaan.
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik mula di dalam gedung sampai ke saluran drainase.
5.2.2. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan, dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik permulaan septic tank ke drainase kota.
Ntuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman kurang dari 90 cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton bertulang dengan tebal 10 cm. Pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
5.2.3. Penyambungan Pipa.
a. Pipa PVC dengan diameter 3” ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar harus disambungkan dengan rubber ring joint (RRJ).
b. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
c. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
d. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari pipa yang akan saling melekat.
e. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
5.3. Cara Pemasangan Floor Drain Dan Clean Out.
Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar perencanaan. Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan membentuk sudut 45o dengan pipa utamanya.
5.4. Pengujian.
5.4.1. Seluruh sistem air kotor / buangan harus diuji terhadap kebocoran sebelum disambung ke peralatan. Tekanan kerja maksimum adalah 8 kg/cm2 dan tekanan pengujian adalah 15 kg/cm2.
5.4.2. Pengujian dilakukan dengan tekanan air setelah ujung pipa ke peralatan ditutup rapat.
Untuk pemipaan air kotor, bekas dan air hujan, pengujian dilakukan sebelum pemipaan disambungkan ke peralatan sanitasi, dengan jalan mengisi pemipaan dengan air. Pemeriksaan dilakukan setelah 24 jam kemudian dan harus tidak terjadi pengurangan volume air.
5.4.3. Peralatan dan bahan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
5.4.4. Kontraktor harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangannya.
5.4.5. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
5.4.6. Dalam hal pengujian yang tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka biaya pengujian / pengulangan pengujian adalah termasuk tenggung jawab Kontraktor.
5.4.7. Peralatan toilet dapat dipasang setelah hasil pengujian dinyatakan baik oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 6
PERSYARATAN KONSTRUKSI UMUM MOTOR - POMPA
6.1. Pompa Air Bersih.
6.1.1. Pompa-pompa dari jenis non-self priming dengan efisiensi minimum 70%
pada sekitar + 10 % dari titik kerjanya.
6.1.2. Pompa dan motor khusus dirancang untuk mentransfer air minum.
6.1.3. Seal menggunakan jenis maintenance free-mechanical seal.
6.1.4. Badan pompa menggunakan bsi cor (cast iron) kualitas ductile yang khusus untuk air minum.
6.1.5. Sudu (impeller) dan guide vane menggunakan stainless-steel atau sejenisnya yang khusus untuk air minum.
6.1.6. Poros menggunakan baja tahan karat (stainless-steel), shaft seal faces terbuat dari tungsteen carbide.
6.1.7. Bantalan menggunakan bantalan luncur tanpa pelumasan khusus selain air.
6.1.8. Pompa, poros dan kopling harus terbalans secara baik.
6.1.9. Pompa dikonstruksikan menyatu dengan motornya pada landasan baja tunggal (base plate).
6.1.10. Setiap pompa harus dibuatkan saluran pembuangan (drainase) bocoran air ke saluran buangan terdekat (lihat gambar rencana).
6.1.11. Secara utuh, pompa dan motor tidak boleh menimbulkan getaran dan suara di atas normal ( 50 dB A ).
6.1.12. Pompa dan motor dihubungkan secara langsung (direct driven) dengan kopling fleksibel.
6.1.13. Pompa dilengkapi dengan pipa priming yang diambil dari priming tank.
6.1.14. Setiap pompa harus dilengkapi dengan automatic stop switch yang mendapat sinyal dari water level control yang diletakan di dalam ground reservoir.
6.2. Motor Untuk Pompa Air Bersih.
6.2.1. Motor adalah jenis motor induksi rotor sangkar.
6.2.2. Motor sesuai untuk bekerja pada jaringan listrik 220 / 380 V, 3 fasa, 50 Hz.
6.2.3. Motor di atas 2,5 KW menggunakan starter star-delta otomatis, sedangkan untuk motor dengan daya kurang dari 2,5 KW menggunakan starter direct- on-line (DOL).
Perintah start otomatis berasal dari pressure switch yang diletakan di pemipaan header.
6.2.4. Belitan motor menggunakan isolasi kelas F.
6.2.5. Motor setidaknya dilindungi dengan :
x Automatic short circuit / over curren protector
x Automatic thermal protection relay
x Automatic under voltage dan phase failure cut off relay.